SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal merupakan unsur pembantu pimpinan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Dalam Negeri;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Dalam Negeri;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tatalaksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Sekretariat Jenderal, terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Organisasi;
d. Biro Hukum; dan
e. Biro Umum.
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam pengkoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran, rencana dan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
Biro Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana, program dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
c. perencanaan dan penyusunan program dan anggaran sekretariat jenderal;
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan dan dokumentasi program dan anggaran di lingkungan kementerian; dan
e. penyusunan program kerja, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
Biro Perencanaan, terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program;
b. Bagian Perencanaan Anggaran;
c. Bagian Monitoring dan Evaluasi; dan
d. Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal.
Bagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program kerja dan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Bagian Perencanaan Program dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja di lingkungan kementerian;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan kementerian;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan di lingkungan kementerian; dan
d. penyiapan dan penyerasian program antarkomponen di lingkungan kementerian.
Bagian Perencanaan Program, terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program I;
b. Subbagian Penyusunan Program II; dan
c. Subbagian Penyusunan Program III.
(1) Subbagian Penyusunan Program I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program unit kerja Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
(2) Subbagian Penyusunan Program II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan
tahunan serta penyerasian program unit kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(3) Subbagian Penyusunan Program III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program unit kerja Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Bagian Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan anggaran kementerian dan anggaran dekonsentrasi serta tugas pembantuan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Bagian Perencanaan Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran di lingkungan kementerian;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan kementerian; dan
c. penyiapan dan penyerasian rencana anggaran antarkomponen di lingkungan kementerian.
Bagian Perencanaan Anggaran, terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran I;
b. Subbagian Penyusunan Anggaran II; dan
c. Subbagian Penyusunan Anggaran III.
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas
pembantuan serta penyerasian anggaran unit kerja Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran unit kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(3) Subbagian Penyusunan Anggaran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran unit kerja Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Bagian Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan serta dokumentasi program dan anggaran di lingkungan kementerian.
Bagian Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan monitoring dan evaluasi perencanaan program dan anggaran;
b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan program dan anggaran;
dan
c. penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran.
Bagian Monitoring dan Evaluasi, terdiri atas:
a. Subbagian Monitoring dan Evaluasi I;
b. Subbagian Monitoring dan Evaluasi II; dan
c. Subbagian Monitoring dan Evaluasi III.
(1) Subbagian Monitoring dan Evaluasi I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran unit kerja Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Badan Penelitian dan Pengembangan.
(2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran unit kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(3) Subbagian Monitoring dan Evaluasi III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran unit kerja Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran sekretariat jenderal.
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran sekretariat jenderal;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan sekretariat jenderal;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan sekretariat jenderal;
d. penyiapan dan penyerasian program dan anggaran antarunit kerja sekretariat jenderal; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha biro.
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal, terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran;
b. Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran, rencana program dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program dan anggaran sekretariat jenderal.
(2) Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan data, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program dan anggaran sekretariat jenderal.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
Biro Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam perencanaan kebutuhan pegawai, pembinaan dan pengembangan karir, mutasi, disiplin, dan kesejahteraan pegawai.
Biro Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan dan rekruitmen pegawai;
b. pelaksanaan pengelolaan data pegawai Kementerian Dalam Negeri dan daerah serta pengembangan sistem informasi kepegawaian;
c. penyusunan rencana pola karir dan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai;
d. pelaksanaan mutasi pegawai;
e. pengembangan kinerja, disiplin dan kesejahteraan pegawai; dan
f. penyusunan program kerja, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
Biro Kepegawaian, terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Kepegawaian;
b. Bagian Pengembangan Karier;
c. Bagian Mutasi; dan
d. Bagian Disiplin dan Kesejahteraan.