Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2024
MENTERI DALAM NEGERI
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2024...
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 3212024 NOMOR …
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 67 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2020-2024
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2020-2024
A. NARASI RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2020- 2024
1. PENDAHULUAN
a. KONDISI UMUM Revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020- 2024 dilakukan karena ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri yang merupakan tindaklanjut dari Peraturan PRESIDEN Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri dan Keputusan PRESIDEN Nomor 113 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet INDONESIA Maju Periode Tahun 2019-2024 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Perubahan Peraturan PRESIDEN Nomor 114 Tahun 2021 dan Keputusan PRESIDEN Nomor 113 Tahun 2019 tersebut tidak hanya menambahkan Kedudukan, Tugas dan Fungsi Wakil Menteri dalam menjalankan tugas kementerian, tetapi juga merubah nomenklatur Unit Kerja Kementerian Dalam Negeri dan selain itu menyesuaikan dengan kebijakan penyetaraan beberapa jabatan struktural menjadi fungsional pada beberapa Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian Dalam Negeri.
Pelaksanaan perubahan terhadap Renstra Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024 dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20A Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, yang berbunyi Perubahan terhadap Renstra K/L dapat dilakukan dalam hal terdapat kebijakan pemerintah yang dituangkan di dalam UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan/atau peraturan PRESIDEN yang berdampak pada perubahan tugas dan fungsi dan/atau perubahan sasaran dan indikator kinerja secara signifikan serta perubahan struktur organisasi dan tata kerja K/L yang ditetapkan melalui Peraturan PRESIDEN, sepanjang berdampak pada perubahan tugas dan fungsi dan/atau perubahan sasaran dan indikator kinerja secara signifikan.
Pada intinya revisi Renstra Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024 difokuskan pada penyesuaian penugasan dan target kinerja pada masing-masing Unit Kerja Eselon I berdasarkan tugas dan fungsi dalam struktur organisasi baru dan mengakomodir perubahan Kebijakan Redesain Sistem Perencanaan dan
Penganggaran (RSPP) sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap menjaga konsistensi target kinerja Menteri Dalam Negeri serta komitmen Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
Selanjutnya, secara substansi revisi Renstra Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024 tidak merubah Visi, Misi, dan Tujuan Strategis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020, karena masih relevan dengan arah kebijakan pemerintah hingga tahun 2024. Namun untuk Sasaran Strategis mengalami beberapa perubahan khususnya terhadap substansi sasaran strategis, besaran target dan alokasi pendanaan.
Dalam perubahan Renstra Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024, selain memperhatikan pencapaian program dan kegiatan strategis tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 serta dampak pandemi Covid-19, juga memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, antara lain: (1) prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, (2) prinsip pembangunan berkelanjutan, (3) prinsip pengarusutamaan gender, dan (4) prinsip inovatif dan berdaya saing.
1) CAPAIAN STRATEGIS 2015-2019.
Dalam rangka mewujudkan Visi Kementerian Dalam Negeri sebagai poros jalannya Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri, meningkatkan pelayanan publik, menegakkan demokrasi dan menjaga integrasi bangsa sebagaimana tertuang dalam Renstra Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015-2019, arah kebijakan dan strategi Kementerian Dalam Negeri dikelompokkan pada 6 bidang prioritas pembangunan, meliputi:
Pertama, Bidang Politik Dalam Negeri, diarahkan untuk mewujudkan terpeliharanya persatuan, kesatuan dan karakter bangsa, serta terjaganya stabilitas politik dalam negeri yang mendukung demokratisasi.
Kedua, Bidang Desentralisasi dan Otonomi Daerah, diarahkan untuk penguatan pelaksanaan otonomi daerah melalui penataan regulasi, kelembagaan, dan inovasi daerah, serta kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang partisipatif, transparan, efektif, efisien, akuntabel dan kompetitif.
Ketiga, Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan, diarahkan untuk meningkatkan kualitas database kependudukan nasional sebagai dasar penertiban dokumen kependudukan, serta pendayagunaan database kependudukan nasional bagi pelayanan publik dan kepentingan pembangunan nasional.
Keempat, Bidang Pembinaan Kewilayahan dan Pembangunan Daerah, diarahkan untuk penguatan administrasi kewilayahan, penyelenggaraan trantibumlinmas, peran gubernur sebagai wakil pemerintah dalam pelaksanaan koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dan mendorong keserasian pembangunan antar daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Kelima, Bidang Pemerintahan Desa, diarahkan untuk meningkatkan tata kelola Pemerintahan Desa yang efektif dan efisien.
Keenam, Bidang Penguatan Tata Kelola dan Kelembagaan, diarahkan untuk penguatan kapasitas kelembagaan dalam koridor reformasi birokrasi dengan meningkatkan kapasitas, dan profesionalisme aparatur pemerintahan dalam negeri, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kinerja Kementerian Dalam Negeri dalam mendukung reformasi birokrasi.
Pelaksanaan dan pencapaian kinerja Kementerian Dalam Negeri pada keenam bidang prioritas pembangunan tersebut di atas selama 5 Tahun (2015-2019), secara umum digambarkan sebagai berikut:
a) Bidang Politik Dalam Negeri Untuk mewujudkan terpeliharanya persatuan, kesatuan dan karakter bangsa, beberapa hasil yang telah dicapai adalah: (1) telah dilakukan fasilitasi pembentukan gugus tugas revolusi mental di daerah yang diharapkan dapat memberikan pemahaman sekaligus menjadi pedoman awal pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental di daerah,
(2) penyelenggaraan Pekan Kerja Nyata Gerakan Nasional Revolusi Mental (PKN/GNRN) dilakukan secara rutin dan berkesinambungan setiap tahun mulai tahun 2017, (3) penyelenggaraan forum dialog dalam rangka meningkatkan kesadaran bela negara dan wawasan kebangsaan bagi masyarakat, terbentuknya Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di 33 Provinsi dan 134 Kabupaten/Kota, (4) terbentuknya Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) di 34 Provinsi dan 341 Kabupaten/Kota yang diantaranya pada 9 Kabupaten di 9 Provinsi telah membentuk FPK sampai tingkat Kecamatan, (5) telah terjalinnya kemitraan dengan 2.504 organisasi kemasyarakatan dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang politik dan pemerintahan umum,
(6) pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di 34 Provinsi dan 456 Kabupaten/Kota, dan
(7) Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di 34 Provinsi dan 422 Kabupaten/Kota sebagai wadah bagi elemen masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan masyarakat sejak dini.
Selanjutnya, sesuai Peraturan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015–2019, salah satu sasaran pembangunan nasional adalah terwujudnya konsolidasi demokrasi yang lebih efektif yang diukur dengan angka Indeks Demokrasi INDONESIA (IDI). Nilai skor IDI sejak tahun 2015 sangat dinamis, dengan nilai Skor tahun 2015 sebesar 72,82, dan tahun 2016 sebesar 70,09. Untuk mendorong peningkatan nilai skor IDI, Kementerian Dalam Negeri sesuai lingkup tugas dan fungsinya telah melaksanakan fasilitasi penguatan Kelompok Kerja (Pokja) IDI di daerah sejak tahun 2015, serta memperkuat demokrasi di daerah melalui Pendidikan politik di masyarakat, termasuk pelibatan kaum perempuan, kelompok difabel dan kaum marginal lainnya, Nilai Skor IDI tahun 2017 mulai mengalami peningkatan dari sebesar 72,11 dan pada tahun 2018 menjadi sebesar 72,39. Rincian
perkembangan Indeks Demokrasi INDONESIA (ID) dari tahun 2017-2018 disajikan pada Gambar 1.1.
Gambar 1.1 Skor Indeks Demokrasi INDONESIA Tahun 2017-2018
Dalam rangka mendorong akses dan kesempatan politik kaum perempuan, penyandang difabel dan kelompok rentan/marjinal, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan langkah-langkah antara lain: (a) Penguatan implementasi UNDANG-UNDANG Partai Politik dan UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum bagi pelaksanaan kebijakan afirmatif tentang pemenuhan minimal 30% perempuan dalam keterwakilan di parlemen dan kepengurusan Partai Politik, serta keanggotaan KPU dan Bawaslu, (b) Peningkatan pemahaman dan komitmen para pengambil keputusan tentang pentingnya peran perempuan dalam berbagai tahapan dan proses pembangunan di semua bidang, (c) Fasilitasi kelembagaan pemberdayaan calon legislatif perempuan dan forum pendidikan politik dalam rangka peningkatan kapasitas calon legislatif perempuan yang diselenggarakan guna memberi pembekalan bagi calon legislatif perempuan.
Dalam rangka mengawal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015, 2017, dan 2018, serta Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPD, DPRD, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Tahun 2019, Kementerian Dalam Negeri dan jajaran Pemerintah Daerah bersama TNI dan Polri telah memberikan dukungan kepada KPU dalam mengawal dan pengamanan mulai dari proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan sampai dengan rekapitulasi di tingkat
pusat, dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah agar dapat berjalan lancar dan tertib.
Dengan semakin baiknya kondisi demokrasi di INDONESIA, partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada serentak dari Tahun 2015 s.d Tahun 2018 secara umum cenderung meningkat, yaitu Tahun 2015 sebesar 70%, meningkat menjadi sebesar 74,50% pada tahun 2017, dan sedikit menurun pada Tahun 2018 menjadi sebesar 73,4%.
Sementara itu, untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 tingkat partisipasi masyarakat sangat tinggi, yaitu sebesar 81,97% (Gambar 1.2).
Gambar 1.2 Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2015, 2017, 2018, dan Pemilu 2019 Dalam rangka memperkuat kemandirian Partai Politik (Parpol), melalui PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik telah ditingkatkan proporsi alokasi Bantuan Keuangan Parpol mulai tahun 2018 sebesar Rp.1.000 per suara sah dari tahun sebelumnya sebesar Rp.108 per suara sah. Total Bantuan Keuangan Partai Politik melalui APBN yang diberikan dalam kurun waktu tahun 2015
s.d.
2019 kepada Parpol di tingkat pusat sejumlah Rp.286.732.801.268,-. Rincian perhitungan Alokasi Bantuan Keuangan Partai Politik Hasil Pemilu Tahun 2014 dan Tahun 2019 disajikan pada Tabel 1.1 dan Tabel 1.2.
Tabel 1.1 Perhitungan Alokasi Bantuan Keuangan Parpol Hasil Pemilu Tahun 2014 70% 74,50% 73,24% 81,97% 2015 2017 2018 2019
Tabel 1.2 Perhitungan Alokasi Bantuan Keuangan Parpol Hasil Pemilu Tahun 2019
Selanjutnya dalam rangka melaksanakan Peraturan PRESIDEN Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang merupakan tindak lanjut dari UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, pada pertengahan tahun 2019 telah dilakukan pengalihan kedudukan Sekretariat DKPP yang sebelumnya berada di Badan Pengawasan Pemilu menjadi di Kementerian Dalam Negeri. Dengan kedudukan Sekretariat DKPP di Kementerian Dalam Negeri pada akhir tahun 2019, telah difasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi DKPP antara lain menerima pengaduan dan menyelenggarakan persidangan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, serta MENETAPKAN putusan perkara dalam periode September s.d Desember 2019 sebanyak 140 putusan perkara.
b) Bidang Desentralisasi dan Otonomi Daerah Dalam rangka penguatan pelaksanaan otonomi daerah, beberapa hasil yang telah dicapai, sebagai berikut: (1) telah dilaksanakan beberapa agenda terkait penataan regulasi dan kelembagaan dengan diterbitkannya UNDANG-UNDANG yang memberikan payung hukum terlaksananya Pilkada serentak pada tahun 2015, 2017 dan 2018, yaitu UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG, dan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG), (2) telah dilakukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditindaklanjuti melalui skema peningkatan kapasitas pemerintahan daerah dan evaluasi daerah otonomi baru secara rutin dan evaluasi daerah otonomi baru secara rutin dan berkelanjutan setiap tahunnya.
Dari 18 Daerah Otonomi Baru (DOB) hasil pemekaran 2012- 2014 telah dilakukan evaluasi perkembangan daerah terhadap 3 DOB pada tahun 2019, yaitu Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, dan Kabupaten Muna Barat dengan mendapatkan kategori “baik”, (3) pemberian nomor register terhadap 391 Ranperda Provinsi, (4) telah dilakukan pembatalan terhadap 3.032 Perda/Perkada yang diidentifikasi bermasalah (bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, serta menghambat investasi dan pelayanan publik), dan 279 Peraturan/Keputusan Menteri Dalam Negeri, dan (6) telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap
2.259 PNS Instansi Daerah yang melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Gambar 1.3).
Gambar 1.3 Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) PNS di Daerah
Selain itu, juga telah terfasilitasinya penetapan Peraturan Daerah pada daerah otonomi khusus (Papua, Papua Barat, dan Aceh) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); Pelantikan 51 anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua dan 42 anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat; telah terlaksananya kerja sama peningkatan kualitas sumber daya Orang Asli Papua (OAP) melalui Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) bagi 2.668 siswa dan Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) bagi 2.355 siswa; telah dilakukan penataan kelembagaan perangkat daerah dengan diterbitkannya Perda pembentukan kelembagaan dan kepegawaian daerah di 34 provinsi yang mengacu kepada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri turunannya; telah diselenggarakan pembekalan kepemimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah bagi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota
terpilih hasil Pilkada tahun 2015 s.d 2019; telah dilakukan pembekalan dan pendalaman tugas bagi pimpinan dan anggota DPRD se-INDONESIA baik yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri maupun bekerja sama dengan Perguruan Tinggi dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman terhadap tugas dan fungsi DPRD, Kementerian Dalam Negeri dari Tahun 2015 s.d Tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan Orientasi pendalaman tugas bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Jumlah total alumni yang telah mengikuti orientasi tersebut adalah sebanyak 182.313 alumni, dengan rincian sebagaimana disajikan pada Tabel 1.3 di bawah ini.
Tabel 1.3.
Orientasi Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
2015 2016 2017 2018 2019
33.258 Alumni
35.642 Alumni
38.768 Alumni
38.142 Alumni
36.503 Alumni
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, telah dilakukan supervisi regulasi terkait netralitas ASN di Daerah dalam rangka Pemilu 2019 yaitu terdapat 83 ASN Daerah yang melakukan Pelanggaran Terlibat Tim Kampanye dan/ Tim Sukses dan terdapat 17 Pengaduan Netralitas ASN di 13 Provinsi.
Selain itu, dalam rangka penataan kelembagaan dan kepegawaian perangkat daerah sebagaimana amanat dari UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diterbitkan:
(1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
(2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Daerah.
(3) Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah.
(4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Aceh.
(5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
(9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
(10) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
(11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD.
(12) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri.
(13) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017 tentang Perangkat Daerah Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
(14) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(15) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan.
(16) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
(17) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(18) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019 tentang Mutasi PNS antar Kabupaten/Kota antar provinsi dan antar provinsi.
(19) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah.
Dengan diterbitkannya peraturan perundang-undangan tersebut di atas, telah memberikan implikasi adanya penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di 548 Daerah (34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota), dan efisiensi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di OPD terkait yang semula terdapat 44.397 jabatan menjadi 38.684 jabatan, dan telah ditingkatkan kecepatan pelayanan mutasi bagi ASN daerah sampai dengan tahun 2019 tercatat total 1.741 usulan mutasi yang menggunakan aplikasi e-mutasi.
Selanjutnya, menindaklanjuti komitmen nasional untuk menciptakan iklim transparansi, bersih, dan profesional dalam penyelenggaraan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di daerah, dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan UKPBJ
di lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota, telah terbentuk UKPBJ mandiri di 34 provinsi dan 433 kabupaten/kota.
Dalam rangka penguatan kelembagaan Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) di daerah, telah diterbitkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Penguatan APIP sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersebut, antara lain terkait penambahan fungsi APIP dalam pencegahan korupsi dan pengawasan reformasi birokrasi, pola pelaporan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait indikasi kerugian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), pelaksanaan pemeriksaan berindikasi kerugian tanpa harus menunggu persetujuan kepala daerah, serta pemberhentian dan pengangkatan inspektur harus izin Menteri Dalam Negeri dan/atau GWPP.
Di samping aspek kelembagaan, penguatan APIP juga dilakukan pada aspek penambahan jumlah SDM melalui inpassing Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) sebanyak 439 orang, dan aspek kecukupan anggaran melalui kebijakan pengalokasian anggaran pengawasan minimal 0,30% s.d. 0,90% untuk Provinsi dan 0,50% s.d. 1% untuk Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.
Selanjutnya dengan diterbitkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah, telah tersusun Indeks Inovasi Daerah berbasis web sebagai alat ukur untuk menggambarkan kondisi dan kemampuan suatu daerah dalam berinovasi, yaitu kemampuan melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terkait tata kelola pemerintahan daerah, pelayanan publik, dan inovasi daerah lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Indeks inovasi daerah tersebut adalah sebagai dasar dalam penyusunan peta (rencana aksi) pembinaan inovasi daerah, pemberian penghargaan daerah inovatif (Innovative Government Award/IGA) Tahun 2019.
Sejak awal digunakan pada bulan September 2018 sampai dengan akhir Tahun 2018, telah terhimpun 3.718 inovasi (dengan kategori inovasi tata kelola sebanyak 698, inovasi pelayanan publik sebanyak 2.142, dan inovasi lainnya sebanyak 878) yang diinput oleh 286 daerah (713 inovasi oleh 30 provinsi, 2.022 inovasi oleh 195 Kabupaten, dan 983 inovasi oleh 61 Kota). Dari daerah dimaksud, terdapat 3 kabupaten daerah perbatasan dan 26 kabupaten daerah tertinggal yang meng-input data inovasi daerah.
Pada Tahun 2019 (per Agustus) diperoleh 1.841 inovasi yang diinput oleh 256 daerah (284 inovasi oleh 24 provinsi, 1.112 inovasi oleh 150 Kabupaten, dan 445 inovasi oleh 51 Kota).
Selain itu telah tersusun Peta (Rencana Aksi) Pembinaan Inovasi Daerah Tahun 2018 dan 2019, sebagai acuan
penyusunan strategi pembinaan dalam rangka penerapan inovasi daerah oleh seluruh pemerintahan daerah, dengan melibatkan Kementerian/LPNK terkait guna sinergi kebijakan dan program pembinaan inovasi daerah sehingga pemberian penghargaan inovasi daerah akan diselenggarakan secara nasional lintas kementerian/LPNK (Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, Kemenristekdikti, Bappenas, LAN, BPPT, dan LIPI).
Telah juga dicapai pengembangan replikasi model hasil inovasi daerah melalui aplikasi Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah), mencakup 13 layanan pemerintahan termasuk layanan perizinan yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemerintah daerah. Sejak awal peluncurannya pada Mei 2018, terdapat 50 Daerah (8 Provinsi, 31 Kabupaten 11 Kota) melalui kepala daerah masing-masing yang menyatakan komitmen untuk difasilitasi dalam penerapan layanan Puja Indah, khusus untuk bidang layanan perizinan (layanan trantibumlinmas, sosial, pariwisata, pekerjaan umum, perhubungan, dan administrasi pemerintahan), sejak tahun 2017 telah diterapkan pada 8 kabupaten tertinggal (Musi Rawas, Lebak, Lambung Barat, Jeneponto, Bangkalan, Seluma, Lombok Barat, dan Ketapang) sebagai daerah pilot project penerapan inovasi.
Selanjutnya telah dicapai pemberian penghargaan kepada daerah inovatif (Innovative Government Award/IGA), sebagai dasar usulan pemberian insentif sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah.
Tersedianya aplikasi Tutorial Exhibition Display of Innovation (TUXEDOVATION) berbasis web yang bermanfaat sebagai media informasi dan sarana pembelajaran bagi Pemerintah Daerah untuk menerapkan inovasi.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang partisipatif, transparan, efektif, efisien, akuntabel dan kompetitif, dalam lima tahun terakhir telah dicapai antara lain: (a) pemberlakuan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual oleh seluruh pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan (b) peningkatan kualitas opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari 175 daerah pada Tahun 2014, meningkat menjadi 454 daerah pada Tahun 2018 (meningkat 159%), dengan rincian sebagaimana disajikan pada Tabel 1.4.
Tabel 1.4 Opini WTP atas LKPD Tahun 2014-2018 Demikian halnya dengan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tepat waktu
yang meningkat dari 464 daerah tahun 2015 menjadi 482 daerah pada tahun 2019, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dari 291 daerah tahun 2014 menjadi 409 daerah tahun 2018. Meningkatnya kemandirian keuangan pemerintah daerah yang diidentifikasi dengan meningkatnya rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan Provinsi, Kabupaten dan Kota se-INDONESIA sebesar 24,1 % tahun 2015 menjadi 24,8 % pada tahun 2019;
serta mendorong implementasi transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan daerah mulai tahun 2017 hingga tahun 2019 telah diterapkan di 34 Provinsi, 319 Kabupaten dan 83 Kota.
c) Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan Dalam rangka meningkatkan kualitas database kependudukan nasional sebagai dasar penertiban dokumen kependudukan, sampai dengan akhir tahun 2019 telah tercapai perekaman bagi penduduk wajib KTP sebanyak
191.027.881 jiwa dari 193.365.749 jiwa wajib KTP (98,79%).
Rincian data perekaman bagi penduduk wajib KTP disajikan pada Gambar 1.4.
Gambar 1.4 Perekaman Bagi Penduduk Wajib KTP
Selanjutnya, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan di bidang administrasi kependudukan telah diterapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan non KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini memberikan kemudahan dalam penandatanganan dokumen kependudukan oleh pejabat berwenang dan disisi lain memungkinkan pencetakan dokumen kependudukan tidak hanya di kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil akan tetapi dapat dilakukan dimana saja.
Tanda Tangan secara Elektronik pada dokumen kependudukan mendorong pengembangan pelayanan digital lainnya seperti: Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), dan pencetakan dokumen di rumah penduduk. Sampai dengan akhir Tahun 2019 penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Kependudukan telah dilaksanakan di 509
Kabupaten/Kota. Dokumen yang sudah ditandatangani dengan tanda tangan elektronik antara lain: Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, Kartu Keluarga, Surat Keterangan.
Selanjutnya, berkenaan dengan pemenuhan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun s.d.
akhir tahun 2019 telah diterbitkan sebanyak 74.288.008 akta kelahiran dari 81.632.355 anak (91%). Rincian kepemilikian akta kelahiran bagi anak usia 0-18 Tahun dapat dilihat pada Gambar 1.5 Gambar 1.5 Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Bagi Anak Usia 0-18 Tahun Untuk penerapan Kartu Identitas Anak (KIA), sebagai kartu identitas resmi yang diberikan kepada penduduk yang berdomisili di suatu Kabupaten/Kota dan belum berusia 17 tahun atau belum menikah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerapan Kartu Identitas Anak, dari semula pada tahun 2015 diterapkan baru di 8 Kabupaten/Kota terus mengalami peningkatan, dan sampai dengan akhir tahun 2019 telah diterapkan di 482 Kabupaten/Kota dari 514 Kabupaten/Kota (93,77%), sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 1.6.
Gambar 1.6 Penerapan KIA di Kabupaten/Kota
Dalam hal penerapan inovasi layanan penduduk, telah dicapai beberapa hal, antara lain: layanan cepat (maksimal 1 jam), layanan jemput bola (melalui layanan mobil keliling
menggunakan mobil, motor, speedboat, perahu, sampan, atau kendaraan lain yang memiliki desain khusus memberikan pelayanan administrasi kependudukan).
Selanjutnya, dalam rangka pendayagunaan database kependudukan nasional bagi pelayanan publik dan kepentingan pembangunan nasional, database kependudukan Kementerian Dalam Negeri telah digunakan sebagai Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015, 2017, dan 2018 serta Pemilu serentak tahun 2019. Selain itu, telah ditandatangani 49 Memorandum of Understanding (MoU), dan telah dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian/Lembaga maupun Lembaga Pengguna sebanyak
1.623 PKS untuk mengakses data kependudukan yang dimanfaatkan bagi pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal (Gambar
1.7).
Gambar 1.7 Pemanfaatan Data Kependudukan oleh Kementerian/Lembaga
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah mengembangkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang merupakan perangkat yang dapat digunakan masyarakat luas untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri.
Dengan penerapan ADM ini masyarakat tidak harus datang ke Dinas Dukcapil untuk mengambil hasil pengurusan dokumen, akan tetapi dapat langsung mencetak dokumen kependudukan pada tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan dan tempat-tempat keramaian lainnya.
Dengan pelayanan online/daring penduduk dapat mengurus dokumen kependudukan dari rumah tanpa perlu datang ke Kantor Dukcapil atau pusat pelayanan administrasi kependudukan. Pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan lebih cepat dan tidak dibatasi waktu atau jam pelayanan di kantor. Pengurusan dokumen kependudukan
lebih efisien karena tidak dibutuhkan transportasi untuk datang ke pusat-pusat pelayanan.
Upaya peningkatan layanan kepada masyarakat juga dilakukan inovasi berupa pelayanan terintegrasi. Dengan pelayanan terintegrasi ini masyarakat memungkinkan mendapatkan lebih dari satu dokumen dalam satu kali kepengurusan. Seperti dalam mengurus akta kematian dapat mendapatkan 3 (tiga) dokumen masing-masing:
Akta Kematian; Perubahan status perkawinan pada KTP-el; dan Perubahan KK (3 in1).
d) Bidang Pembinaan Kewilayahan dan Pembangunan Daerah Sebagai upaya untuk meningkatkan pembinaan administasi kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri telah memfokuskan kegiatan pada percepatan penegasan batas daerah dan pembakuan rupa bumi. Dari total seluruh segmen batas antar daerah sebanyak 979, telah diselesaikan penegasan sebanyak 627 segmen batas antara daerah (129 segmen batas antar provinsi dan 498 segmen batas antar kabupaten/kota) termaksud diantaranya 80 segmen batas antar daerah diselesaikan pada tahun 2019 sehingga masih tersisa 352 segmen batas daerah yang harus diselesaikan penegasan batasnya. Selanjutnya, dilakukan verifikasi 350 Nama Pulau di 8 Provinsi, 404 Nama Rupa Bumi Alami (sungai, Gunung, dan Bukit) di 3 Provinsi; dan 575 Nama Rupa Bumi Warisan Budaya di 11 Provinsi.
Selain itu, telah difasilitasi penguatan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) dengan capaian sebagai berikut: (1) telah diterbitkan regulasi untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja (Pol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), antara lain PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional, dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja, (2) peningkatan profesionalisme aparat penyelenggara trantibumlinmas melalui kegiatan kediklatan dan bimbingan teknis kepada sebanyak 21.423 orang (14.159 orang aparat Pol-PP, 2.640 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),
1.190 anggota perlindungan masyarakat (Linmas), dan 3.434 aparat Damkar),
(3) pemenuhan 78 unit sarana prasarana penanggulangan bencana (Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Gudang Peralatan/Logistik, dan Gedung Pusat Pengendalian Operasional/Pusdalops). Rincian jumlah peningkatan profesional aparat penyelenggara Trantibum-Linmas dan Pemadam Kebakaran melalui kegiatan Kediklatan dan Bimbingan Teknis dari Tahun 2015-2019 disajikan pada Tabel 1.5 dan Tabel 1.6 di bawah ini.
Tabel 1.5 Peningkatan Profesionalisme Aparat Penyelenggara Trantibum-Linmas Melalui Kegiatan Kediklatan dan Bimbingan Teknis Tahun 2015-2019.
Aparatur Kegiatan Jumlah Jumlah 2015 2016 2017 2018 2019
Satpol PP Peningkatan kapasitas bagi Satpol PP pola 150 JP 150 - - - - 150 Peningkatan kapasitas kelembagaan dan SDM bagi Satpol PP
2.419 568 - - -
2.987 Uji kompetensi bagi aparatur Satpol PP -
3.495
2.247
4.272 -
10.014 Peningkatan kemampuan deteksi dini bagi anggota Satpol PP dalam upaya deradikalisasi -
- 50 Peningkatan kapasitas SDM Satpol PP dalam rangka sosialisasi kode etik dan penerapan gerakan INDONESIA ramah -
- 176 Peningkatan kapasitas SDM Satpol PP melalui implementasi Perpres tentang Jatfung Pol PP -
- 70 Peningkatan pemahaman HAM bagi Aparat Satpol PP -
50 320 Peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP dalam mengawal pilkada - -
75 Peningkatan kapasitas Pengelola Jabatan fungsional Polisi Pamong Praja di Provinsi - -
75 Peningkatan pemahaman Hak Asasi Manusia bagi Aparat Satpol PP - -
150 Peningkatan kapasitas bagi penilai angka kredit - - - - 68 68 Penilaian Jatfung Satpol PP di Tingkat Pusat - - - - 24 24 Jumlah Aparatur Satpol PP yang ditingkatkan kapasitasnya
14.159 PPNS Peningkatan Kapasitas melalui diklat PPNS 539 356 291 351 120
1.667 Peningkatan kapasitas pemberkasan hasil penyidikan penyidikan PPNS 198 - - - - 198 Peningkatan kapasitas intelijen bagi pejabat PPNS 193 - - - 70 263
Aparatur Kegiatan Jumlah Jumlah 2015 2016 2017 2018 2019
Peningkatan kapasitas operasional tugas PPNS bagi pejabat PPNS
- - 68 Peningkatan kapasitas dan strategi penegakan perda bagi aparatur Satpol PP/PPNS sesuai nilainilai revolusi mental - - 54 75 - 129 Peningkatan kapasitas bagi pejabat PPNS dalam rangka meningkatkan kemampuan penegakan Perda secara pro yustisi sesuai nilai-nilai revolusi mental - - 100 75 - 175 Peningkatan kapasitas intelijen bagi pejabat PPNS -
- 52 Peningkatan kapasitas bagi pejabat PPNS dalam rangka peningkatan kemampuan Pemeriksaan tersangka, saksi, ahli dan barang bukti - -
100 Jumlah Aparatur PPNS yang ditingkatkan kapasitasnya
2.640 Satlinmas Peningkatan kapasitas SDM Anggota Satlinmas dalam membantu Penanggulangan Bencana 200 - - - - 200 Peningkatan kapasitas Anggota Satlinmas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
- - 100 Peningkatan kapasitas Anggota Satlinmas dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan membantu penyelenggaraan Pilkada serentak -
- 300 Peningkatan kapasitas dalam meningkatkan kemampuan membantu penanggulangan bencana di daerah sesuai nilai revolusi mental -
- 216 Peningkatan kapasitas anggota Satlinmas dalam membantu penanggulangan bencana - -
150 Peningkatan kapasitas anggota Satlinmas dalam membantu penyelenggaraan Pilpres dan Pileg 2019 - -
224 Jumlah Aparatur Satlinmas yang ditingkatkan kapasitasnya
1.190 Total Keseluruhan
17.989
Tabel 1.6 Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemadam Kebakaran Melalui Kegiatan Kediklatan dan Bimbingan Teknis Tahun 2015-2019.
Kegiatan Jumlah Jumlah 2015 2016 2017 2018 2019
Peningkatan kapasitas aparatur Pemadam 1 - 120 240 - - 360 Peningkatan kapasitas aparatur Pemadam 2 90 120 - - - 210 Peningkatan kapasitas aparatur Inspektur - - 60 100 50 160 Peningkatan kapasitas aparatur Penyelamatan terhadap kejadian/insiden lainnya - -
80 Peningkatan kapasitas aparatur melalui Dekonsentrasi Penguatan kapasitas Pengurangan resiko bencana dan bahaya kebakaran
1.064 120 - - - 120 Penyelenggaraan Skill Competition Petugas Pemadam Kebakaran dalam kesiapsiagaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran 300 300 300 250 150
1.300 Peningkatan kapasitas bagi aparatur provinsi dalam pembentukan aparatur pemadam kebakaran Kab/Kota yang kompeten sesuai standar - -
90
Dalam rangka dukungan pengelolaan kawasan perbatasan antar negara, telah difasilitasi penyelenggaraan kesepakatan perundingan batas dan kerjasama wilayah negara antara lain:
(a) Kesepakatan persidangan ke-15 KK/JKK Sekber Sosial Ekonomi Malaysia-INDONESIA (Sosek-Malindo), (b) Kesepakatan persidangan ke-37 KK/JKK Sosek-Malindo dan (c) Kesepakatan persidangan ke-43 Joint INDONESIA Malaysia (JIM). Selain itu juga telah dilaksanakan kerjasama Joint Border Committee (JBC) RI-PNG, kerjasama Joint Border Committee (JBC) RI-RDTL, serta terbangunnya 6 unit sarpras pemerintahan yaitu kantor desa dan balai pertemuan di 3 kabupaten perbatasan negara (Karimun, Sintang, dan Belu) tahun 2019, dan memfasilitasi pembangunan 109 unit sarana prasarana pemerintahan di daerah perbatasan antar Negara dan pulau-pulau kecil terluar.
Selanjutnya, dalam upaya memperkuat dan meningkatkan peran gubernur sebagai wakil pemerintah, telah diterbitkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, serta untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut mulai tahun 2020 dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam rangka peningkatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi/Kabupaten/Kota, telah dibangun sistem aplikasi SIAP KERJA (e-Monev PTSP daerah) yang terintegrasi dengan sistem aplikasi siCANTIK Kemenkominfo. Dengan demikian, sampai saat ini terdapat 170 daerah kategori PTSP Prima, 27 daerah kategori PTSP Madya, 8 kategori PTSP Pratama, dan 301 daerah kategori PTSP Terapan. Selanjutnya sebagai pedoman penyelenggaraan PTSP Prima di daerah, telah disusun turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah. Untuk peningkatan pelayanan administrasi di tingkat kecamatan telah difasilitasi penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di 371 Kabupaten/Kota (Gambar 1.8 dan Gambar 1.9).
Gambar 1.8 Penerapan PTSP dan PATEN di daerah yang Membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Gambar 1.9 Penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Selanjutnya dalam rangka mendorong keserasian pembangunan antar daerah, beberapa hal yang telah dicapai antara lain: (1) terlaksananya koordinasi perencanaan pembangunan pusat dan daerah melalui forum Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Kortekrenbang) sejak tahun 2015, (2) diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, (3) telah terintegrasinya perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di 29 provinsi, 196 kabupaten, dan 47 kota, dan (4) terwujudnya integrasi sistem informasi pembangunan daerah dengan sistem informasi Krisna 3.0 Bappenas, BPS, Gistaru dan Jagakpk.id.
Untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan 1 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), telah dilakukan penyederhanaan 33 perizinan menjadi 11 izin dan percepatan waktu perizinan dari 981 hari kerja menjadi 44 hari kerja.
Dalam hal fasilitasi penanganan lahan kritis selama kurun waktu 2014-2018, telah dilaksanakan penanaman tanaman baru dan pemeliharaan tanaman pokok dengan capaian luasan sekitar 2.639,6 ha di 49 Kabupaten/Kota di 16 Provinsi dengan pemberdayaan kelompok tani sebanyak 340 kelompok dan 8.418 anggota, termasuk fasilitasi pengelolaan budi daya tanaman sela di lahan tersebut sebagai penunjang pendapatan bagi anggota kelompok tani.
Untuk mendorong pelaksanaan program pembangunan pusat dan daerah yang terintegrasi, komprehensif dan kolaboratif, capaian yang telah dihasilkan Kementerian Dalam Negeri sebagai berikut: (1) menginisiasi kerjasama pelaksanaan Program Kampung Sejahtera dengan melibatkan 14 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten) setempat serta beberapa perusahaan swasta di Desa Kohod, Tangerang, Banten, (2) bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendorong penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai PERATURAN PEMERINTAH Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, (3) membentuk Tim Pengendali Inflasi di Daerah (TPID) di 34 Provinsi dan 542
Kabupaten/Kota;
evaluasi dan fasilitasi konsultasi penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 9 Provinsi dan 54 Kabupaten/Kota serta Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis di 2 Provinsi dan 22 Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, (4) melaksanakan percepatan integrasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah dengan dokumen perencanaan daerah pada 9 Provinsi pilot project yang selanjutnya akan ditindak lanjuti integrasi e-planning dengan e-budgeting untuk menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, (5) memfasilitasi penetapan dan pengundangan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di 23 Provinsi, (6) memfasilitasi penguatan kapasitas pemerintah Kabupaten/Kota dalam implementasi 8 Aksi Konvergensi Prevalensi Stunting ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai upaya pencegahan dan penurunan prevalensi stunting terintegrasi, (7) MENETAPKAN Pedoman Aksi Konvergensi Prevalensi Stunting bersama Kementerian/Lembaga teknis dan pedoman penilaian kinerja 8 Aksi Konvergensi dimaksud yang di publish di Website, (8) terbentuknya Tim Percepatan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di 17 provinsi dan 47 kabupaten, dan 11 kota,
(9) integrasi indikator SPM Dalam Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah di 34 Provinsi, (10) fasilitasi percepatan penerapan SPM bidang pekerjaan umum, perumahan dan kawasan pemukiman, sosial, kesehatan, trantibumlinmas dan Pendidikan di 34 provinsi, (11) tersedianya aplikasi Sistem pelaporan SPM yang terintegrasi, (12) monitoring dan evaluasi penerapan SPM secara terpadu, dan (13) fasilitasi penyusunan Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) pada 396 Kabupaten pelaksana Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Masyarakat (Pamsimas).
e) Bidang Pemerintahan Desa Dalam rangka meningkatkan kualitas dan tata kelola pemerintahan desa sesuai amanat UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan capaian antara lain: (1) diterbitkan 38 regulasi berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Kelembagaan dan Kerjasama Desa, serta Evaluasi Perkembangan Desa, (2) terimplementasinya Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) secara online di 69.875 desa di 434 Kabupaten/Kota serta 6.597 desa diantaranya telah menggunakan Aplikasi Siskeudes secara online, (3) terfasilitasinya penerapan Sistem Pengelolaan Aset Desa di 10.316 desa (14%) dari total jumlah desa, dan (4) terintegrasinya data informasi 54.658 desa/kelurahan atau 65,50% melalui data website Profil Desa dan Kelurahan (Aplikasi Prodeskel) yang terpublikasi secara online. Rincian capaian perkembangan jumlah regulasi pengaturan Tatakelola Pemerintahan Desa dari Tahun 2015-2019 disajikan pada Gambar 1.10.
Gambar 1.10 Perkembangan Jumlah Regulasi Pengaturan Tatakelola Pemerintahan Desa Tahun 2015-2019.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa telah dicapai hasil-hasil sebagai berikut:
(1) Pelatihan Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD) bagi Pelatih Tingkat Nasional (ToMT) Aparatur Pusat dan Provinsi sebagai Master Trainer sebanyak 597 orang, (2) Pelatihan Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD) bagi Pelatih Tingkat Kabupaten (ToT) Aparatur Kabupaten/Kota sebagai pelatih sebanyak 3.699 orang, (3) Pelatihan Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) bagi Pelatih Tingkat Nasional (ToMT) Aparatur Pusat dan Provinsi sebagai Master Trainer sebanyak 409 orang, (4) Pelatihan Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) bagi Pelatih Tingkat Kabupaten (ToT) Aparatur Kabupaten/Kota sebagai pelatih sebanyak 801 orang, (5) Pelatihan Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) dengan jumlah aparatur yang telah dilatih sebanyak 4.122 Aparatur Kecamatan, (6) Pelatihan Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD) di 33 Provinsi bagi aparatur desa, sebanyak 147.325 Aparatur pada tahun 2015, yang terdiri dari 48.144 Kepala Desa, 44.233 Sekretaris Desa, 43.214 Bendahara Desa, 2.942 Aparat Desa Lain dan 54 Pj. Kepala Desa serta 8.738 Aparatur Kecamatan. Pada tahun 2016 sebanyak 1.627 aparatur telah dilatih melalui kegiatan pelatihan PKAD, (7) Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pusat Dan Daerah Tahun 2018 melalui Rapat Koordinasi Nasional sebanyak 7.000 orang yang terdiri dari: 3.000 orang dari Kepala Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh INDONESIA, Para Camat dan Kepala Desa terpilih, 2.000 orang dari BPD terpilih, dan 2.000 orang dari Pendamping Desa yang berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selanjutnya pada tahun 2019 sebanyak 3.500 orang yang terdiri dari: 3.300 orang dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh INDONESIA, Para Camat dan Kepala Desa terpilih dan 300 orang dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih. Rincian capaian pengembangan kapasitas aparatur Desa Tahun 2015-2019 disajikan pada Tabel 1.7.
Tabel 1.7 Capaian Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Tahun 2015-2019.
Jenis Pelatihan 2015 2016 2017 2018 2019 Capaian Capaian Capaian Capaian Capaian ToMT 265 org 195 org - 137 org - ToT PAD
1.733 org
1.966 org - - -
Jenis Pelatihan 2015 2016 2017 2018 2019 Capaian Capaian Capaian Capaian Capaian Pelatihan bagi PAD
147.325 org
1.627 org - - - ToMT PTPD - - 120 org 148 org 141 org ToT PTPD - - 399 org 402 org - Pelatihan bagi PTPD - -
1.702 org
1.101 org
1.319 org Pelatihan Metodologi Pelatihan - - - 170 org 95 org Pelatihan uji Coba Modul BPD - - - - 167 org Pelatihan bagi Pengurus LKD/Kel
1.740 org
1.594 org 327 org
3.323 org
2.701 org Pelatihan bagi Aparat Desa/Kel
1.080 org
1.234 org
1.462 org
1.462 org 207 org
f) Bidang Penguatan Tata Kelola dan Kelembagaan Dalam rangka meningkatkan pengembangan SDM aparatur pemerintahan dalam negeri, telah dicapai hasil antara lain: (1) tersusunnya 57 standar kompetensi bagi Pejabat Struktural lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, dalam rangka mendorong pejabat memiliki kompetensi yang sepadan dengan standar kompetensi jabatannya, (2) telah difasilitasi pelaksanaan uji kompetensi bagi 12.973 orang Pol- PP dan 304 Camat, (3) telah dibentuk Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Dalam Negeri (LSPDN) di BPSDM Kementerian Dalam Negeri, dan di 34 BPSDM Provinsi,
(4) telah difasilitasi penyelenggaraan diklat manajemen pemerintahan, diklat manajemen pembangunan daerah, dan diklat manajemen kependudukan yang merupakan diklat teknis substantif Kementerian Dalam Negeri dengan jumlah alumni dalam lima tahun sebanyak
32.036 orang aparatur, (5) telah dilakukan diklat camat dengan jumlah alumni 782 camat, (6) Diklat Fungsional PPUPD dengan jumlah alumni 2920 orang aparatur, (7) Diklat Kepemimpinan (PIM), Pelatihan Dasar (LATSAR) dan Diklat Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri sebanyak 34.406 alumni, (8) penetapan BPSDM Kementerian Dalam Negeri sebagai pusat pengembangan revolusi mental bagi ASN pemerintahan dalam negeri, (9) terselenggaranya Diklat Kompetensi Aparatur Pelopor Revolusi Mental (APRM), Kader Pelopor Revolusi Mental (KPRM), Praja Pelopor Revolusi Mental (PPRM) sebanyak 1.373 Alumni pada tahun 2019, sehingga secara keseluruhan telah dilakukan Diklat Kompetensi APRM, KPRM dan PPRM sebanyak 16.605 Alumni. Rincian capain pelaksanaan uji kompetensi Aparatur Pol-PP dan Camat
disajikan pada Gambar 1.11, sedangkan Rincian capaian pelaksanaan Diklat Kepemimpinan dan Pelatihan Dasar disajikan pada Gambar 1.12.
Gambar 1.11 Capaian Pelaksanaan Uji Kompetensi Aparatur Pol-PP dan Camat
Gambar 1.12 Capaian Pelaksanaan Diklat Kepemimpinan dan Pelatihan Dasar Selanjutnya, sebagai upaya untuk akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kinerja Kementerian Dalam Negeri dalam mendukung reformasi birokrasi, telah dicapai hasil antara
lain: (1) Laporan Keuangan Kementerian Dalam Negeri telah berbasis akrual sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (2) mempertahankan penilaian atas hasil pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Kementerian Dalam Negeri selama kurun waktu 5 Tahun berturut-turut sejak tahun 2015
s.d.
2019 dengan mendapatkan penghargaan atas keberhasilannya menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan dengan capaian Opini WTP; (3) Peringkat 1 (satu) penyerapan anggaran Pinjaman Luar Negeri (PLN) tertinggi dari 17 Kementerian/Lembaga yang mempunyai alokasi PLN tahun 2018;
dan
(4) peningkatan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kementerian Dalam Negeri, dengan hasil penilaian 70,65% kategori nilai BB di tahun 2015 menjadi 73,30% kategori nilai BB di tahun 2019; serta peningkatan nilai kinerja reformasi birokrasi semula tahun 2015 sebesar 66,82% kategori nilai B dan pada akhir tahun 2019 menjadi sebesar 75,43% kategori nilai BB.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu, beberapa hasil yang telah dicapai adalah: (1) telah diterapkan 27 layanan administrasi dan 1 layanan konsultasi secara online dengan menggunakan aplikasi SiOLA (Sistem Informasi Online Layanan Administrasi),
(2) tersediannya sarana pengaduan Kementerian Dalam Negeri berbasis elektronik melalui website:sapa.kemendagri.go.id, (3) penyelesaian sengketa hukum berupa penanganan penyelesaian sengketa hukum terhadap 781 perkara (baik dengan status tergugat maupun termohon), dengan rincian: Pengadilan Negeri sebanyak 207 Perkara, Pengadilan Tata Usaha Negara sebanyak 189 Perkara, Mahkamah Agung sebanyak 55 Perkara, dan Mahkamah Konstitusi sebanyak 330 Perkara. Dari total 781 perkara tersebut, telah mendapatkan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht) serta final dan mengikat sebanyak 286 dan sisanya sebanyak 495 masih dalam proses.
Untuk harmonisasi perundang-undangan pusat/daerah telah dicapai hasil sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 berupa penyelesaian 599 Produk Hukum (Prosundagri dan non Prosundagri) dengan rincian: pada tahun 2015 sebanyak 85 Produk Hukum, pada tahun 2016 sebanyak 113 Produk Hukum, pada tahun 2017 sebanyak 144 Produk Hukum, pada tahun 2018 sebanyak 136 Produk Hukum, dan pada tahun 2019 sebanyak 121 Produk Hukum.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan serta pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, telah dicapai hasil antara lain: (1) peningkatan kapabilitas APIP pada level 3 dari skor level 1-5 sesuai kriteria penilaian nasional; peningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada level 3, (2) pembangunan zona integritas percontohan di 12 Unit Kerja Eselon II pada 12 Unit Kerja Eselon I Kementerian Dalam Negeri; pembentukan unit gratifikasi yang berkedudukan di Inspektorat Jenderal, (3) terbangunnya aplikasi whistlebowing system;
dan terlaksananya pelaporan LHKPN dan LHKASN di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri; serta perbaikan pola seleksi calon praja IPDN.
Sebagai dampak dari seluruh kinerja Kementerian Dalam Negeri dari Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diuraikan di atas, Kementerian Dalam Negeri telah memperoleh penghargaan atas prestasi kinerja tersebut, yaitu:
(1) Penghargaan atas laporan keuangan dengan capaian opini WTP 5 tahun berturut-turut;
(2) Penghargaan Anugerah Parahita Eka Praya (APE) atas keberhasilan sebagai driver dalam pelaksanaan pengarustamaan gender dan berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak-anak (5 kali berturut-turut);
(3) Peringkat 3 (tiga) Kementerian/Lembaga berkinerja terbaik pengelolaan anggaran tahun 2018 dalam kategori pagu sedang (Rp.2,5 Trilyun s.d. Rp.10 Trilyun);
(4) Penghargaan top 45 inovasi pelayanan publik tahun 2019 yang diberikan langsung oleh Wakil PRESIDEN Jusuf Kalla atas inovasi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SUPERTAJAM), yang memberikan solusi agar masyarakat mendapat kemudahan mengurus akta kelahiran;
(5) Penghargaan top 30 instansi pengelola pengaduan pelayanan terbaik pada kompetisi SP4N-lapor! tahun 2019 yang diikuti oleh 312 instansi Kementerian/Lembaga;
(6) Dalam rangka meningkatnya keterbukaan informasi publik, Kementerian Dalam Negeri memperoleh penghargaan dari KIP dalam kategori badan publik Kementerian Kualifikasi Informatif;
(7) Penghargaan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2019 mendapat nilai “Sangat Baik” (A-):4,06;
(8) Peringkat pertama lomba Map Gallery International (Data Kependudukan) yang diperoleh dari Environmental Systems
(ESRI) Geographic International information (GIS) tahun 2019; dan
(9) Sertifikat ISO 9001:2015: atas Sistem Manajemen Mutu pada Layanan Administrasi dan Konsultasi Online.
b. POTENSI DAN PERMASALAHAN Dalam rangka menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, Kementerian Dalam Negeri tentunya bukan tidak ada permasalahan. Namun permasalahan tersebut akan dapat dijadikan sebagai suatu tantangan yang akan dapat menjadi peluang untuk peningkatan kinerja yang lebih baik Kementerian Dalam Negeri lima tahun ke depan, sehingga dapat mendukung terwujudnya Visi dan Misi PRESIDEN lima tahun kedepan.
1) POTENSI/TANTANGAN Kementerian Dalam Negeri sejalan dengan kedudukannya sebagai Kementerian yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam jangka lima tahun ke depan mempunyai beberapa potensi/tantangan yang dapat menjadi salah satu unsur pendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam negeri, baik
internal maupun eksternal Kementerian Dalam Negeri, antara lain:
a) Sistem politik INDONESIA mengalami proses demokratisasi dan makin mempererat persatuan dan kesatuan INDONESIA yang akan memberikan ruang semakin luas bagi perwujudan keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat INDONESIA, yang diantaranya ditandai dengan peningkatan nilai Indeks Demokrasi INDONESIA tahun 2018 dalam kategori sedang, keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang mengalami pertumbuhan cukup tinggi terutama pada tahun 2018 dan 2019, dan adanya kenaikan bantuan keuangan partai politik.
b) Pembangunan infrastruktur yang selama lima tahun (2015- 2019) cukup masif telah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang diikuti dengan berkurangnya angka kemiskinan dan pemenuhan lapangan kerja untuk masyarakat, serta meningkatnya pemerintah daerah yang kreatif dan inovatif sejalan dengan digitalisasi government system diharapkan dapat menjadi modal dasar dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
c) Dengan berlangsungnya kebijakan moratorium atas pemekaran daerah menjadikan upaya penataan daerah menjadi lebih efektif, pelaksanaan demokrasi dan politik lokal yang sehat melalui peningkatan sistem pelaksanaan pilkada serta penguatan pelaksanaan desentralisasi asimetris telah memberikan ruang untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik.
d) Dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan, telah diinisiasi berbagai kegiatan dan forum sinkronisasi perencanaan pembangunan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Selain itu, untuk mewujudkan keselarasan perencanaan dan pembangunan pusat dengan daerah yang didukung dengan pendanaannya secara akuntabel, daerah terus didorong untuk menyediakan data dan informasi pembangunan daerah melalui pengintegrasian perencanaan (e-planning) dan penganggaran (e-budgeting).
e) Peningkatan pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah terutama dengan adanya political will pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP melalui APBN sebagaimana diamanatkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, berpotensi untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan kewilayahan yang baik di daerah.
f) Adanya solusi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dengan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, telah menjadi modal utama dalam mengoptimalkan peran dan wewenang Kementerian Dalam Negeri dalam bersinergi dengan Kementerian/Lembaga dan memposisikan Kementerian Dalam Negeri sebagai institusi strategis.
g) Penguatan peran, tugas dan wewenang Kementerian Dalam Negeri dalam mengawal pelaksanaan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang merupakan urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan
pelayanan dasar, dan dalam pelaksanaannya telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimum yang mengharuskan daerah mengimplementasikan penganggaran seluruh SPM termasuk trantibumlinmas dalam APBD.
h) Alokasi Dana Desa melalui APBN yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, tentunya akan dapat optimal pemanfaatannya apabila didukung dengan berfungsinya kelembagaan desa dan aparatur yang kompeten.
i) Telah terbangunnya database kependudukan yang akurat dan terpercaya dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, dan meningkatnya cakupan pemenuhan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan Akta Catatan Sipil yang merupakan salah satu persyaratan pelayanan publik.
Selain itu, layanan dokumen kependudukan hingga saat ini telah menunjukan progress yang membanggakan, diantaranya cakupan akta kelahiran Nasional sudah mencapai 90,53% dan perekaman KTP elektronik sudah mencapai 98,78%.
j) Kementerian Dalam Negeri terus mengupayakan peningkatan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam pencapaian sasaran strategis Kementerian Dalam Negeri secara keseluruhan. Melalui tata kelola pemerintahan yang baik diharapkan dapat terbangun proses tata kelola yang akuntabel, efektif dan efisien.
Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan kualitas manajemen ASN, efektivitas tata laksana, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri terus berupaya untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri melalui penguatan peran Inspektorat Jenderal sebagai institusi APIP dalam rangka pembinaan dan pengawasan akuntabilitas keuangan dan kinerja Kementerian Dalam Negeri.
k) Kebutuhan pengembangan kompetensi bagi aparatur pemerintahan dalam negeri memang menjadi hal yang penting untuk dilakukan, karena aparatur pemerintahan dalam negeri perlu disiapkan untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan yang ada.
Dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) telah ditetapkan visi pembangunan 2005-2025, yaitu “INDONESIA yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur”. Pentahapan pembangunan tersebut terbagi menjadi 4 tahap yang tertuang dalam RPJMN 1 (2005-2009), RPJMN 2 (2010-2014), RPJMN 3 (2015-2019) dan RPJMN 4 (2020-2025). Saat ini, sudah berada pada tahap RPJMN 4 dengan sasaran memantapkan pembangunan secara merata dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yang tersedia, SDM yang berkualitas, serta kemampuan IPTEK.
l) Tuntutan kebutuhan kader pimpinan birokrasi pemerintahan di daerah menjadi peluang yang cukup besar dari penyelenggaraan sistem pendidikan kepamongprajaan di IPDN, yang menitikberatkan pada integrasi nilai-nilai revolusi
mental dalam sistem tri tunggal terpadu pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan, peningkatan profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan IPDN, serta reformasi kelembagaan dan peningkatan jejaring eksternal yang lebih luas.
m) Tuntutan cepatnya dinamika perkembangan dalam dunia teknologi informasi dan terjadinya sebuah pandemi global Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di akhir tahun 2019 membuat diperlukannya sebuah penyesuaian dalam pemanfaatan dan implementasi kebijakan teknologi informasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dapat menjadi sebuah peluang untuk membangun sebuah tata kelola pemerintahan yang berbasis teknologi informasi melalui pembangunan dan pengembangan basis data, sistem informasi, dan infrastruktur TIK yang berorietasi kepada integrasi (baik lingkup internal Kementerian Dalam Negeri, antar Kementerian/Lembaga, dan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah), kemudahan berkomunikasi, dan percepatan proses birokrasi sehingga pemanfaatan teknologi informasi dapat secara langsung dirasakan dalam segala aspek tata kelola pemerintahan serta kehidupan masyarakat pada umumnya.
n) Adanya pembangunan sistem merit di lingkungan Kementerian Dalam Negeri merupakan hal yang penting dalam rangka mempersiapkan aparatur Kementerian Dalam Negeri yang profesional dengan memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, kompetensi yang dibutuhkan melalui manajemen talenta, dan berkinerja baik dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan secara efektif.
o) Rencana pemindahan Ibukota Negara yang akan berimplikasi pada pengembangan kawasan ekonomi baru dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada daerah-daerah penunjang di sekitar daerah Ibukota Negara baru.
p) Keberadaan DKPP berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan satu- satunya lembaga negara yang menangani penegakan kode etik penyelenggara pemilu dan telah diterima serta mendapatkan kepercayaan masyarakat. Hal ini menjadi sangat penting dalam rangka
mendapatkan keadilan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil q) Peningkatan kualitas kebijakan pemerintahan dalam negeri di pusat dan daerah melalui keberadaan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.
2) ISU STRATEGIS Memperhatikan capaian kinerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015-2019, dan potensi/peluang Kementerian Dalam Negeri 5 (lima) tahun ke depan, diidentifikasi isu-isu strategis sebagai berikut:
a) Stabilitas Politik Dalam Negeri.
(1) Berdasarkan evaluasi IDI tahun 2018 (untuk tahun 2019 tidak dilakukan masih dalam proses penilaian), terdapat
peningkatan nilai skor IDI provinsi-provinsi dalam kelompok provinsi dengan nilai skor IDI “kategori sedang”. Disamping itu, dari tiga aspek IDI (kebebasan sipil, hak-hak politik dan lembaga demokrasi) yang dilakukan pengukuran, hanya aspek lembaga demokrasi yang mengalami peningkatan, sehingga perlu dilakukan upaya lebih dalam meningkatkan nilai ketiga aspek tersebut untuk mencapai peningkatan nilai IDI secara keseluruhan. Belum optimalnya pembinaan organisasi kemasyarakatan, terutama untuk penguatan ideologi, karakter dan wawasan kebangsaan, revolusi mental, kewaspadaan nasional, penanganan konflik dan pendidikan politik dalam negeri. Mahalnya biaya politik untuk mendanai kegiatan Partai Politik dan Pemilu/Pilkada, menuntut adanya kenaikan kembali bantuan keuangan Partai Politik, selain itu masih kurangnya juga upaya peningkatan kapasitas Partai Politik dalam berbagai bentuk kegiatan yang lebih menjamin kemandirian Partai Politik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dalam upaya peningkatan kualitas demokrasi, nilai demokrasi yang diidentikkan dengan nilai kebebasan menentukan pilihan, pada kenyataannya hanya berkembang dalam ritual dan seremonial di sebagian besar kalangan untuk hadir memberikan suara pada saat pemilihan umum.
(2) Dalam upaya peningkatan kualitas demokrasi, nilai demokrasi yang diidentikkan dengan nilai kebebasan menentukan pilihan, pada kenyataannya hanya berkembang dalam ritual dan seremonial di sebagian besar kalangan untuk hadir memberikan suara pada saat pemilihan umum.
(3) Minimnya pemahaman terkait nilai-nilai pancasila, ancaman radikalisme dan komunisme, maupun penolakan terhadap pancasila terhadap ideologi negara perlu ditindaklanjuti dengan upaya yang serius dan strategis melalui pembumian nilai-nilai pancasila.
(4) Melemahnya ketahanan ekonomi sosial dan budaya akibat pesatnya pertumbuhan perekonomian dan industri menimbulkan kesenjangan dalam masyarakat dan memicu terjadinya potensi konflik sosial, terjadi perubahan sosial dalam masyarakat yang mengesampingkan toleransi dan gotong royong sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat dalam mengembangkan usaha mendukung ekonomi mereka dan Persoalan pembangunan rumah ibadah yang memicu bentrokan antar pihak di daerah serta budaya asli INDONESIA semakin luntur disebabkan maraknya budaya asing yang masuk ke INDONESIA.
(5) Globalisasi saat ini membawa banyak dampak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu perlu kewaspadaan nasional tentang pengaruh globalisasi baik pengaruh internal maupun eksternal.
Dimana saat ini mulai masuknya para peneliti asing yang melakukan penelitian di dalam negeri.
(6) Urgensi Peningkatan kewaspadaan nasional dan daerah dianggap perlu terhadap permasalahan yang sensitif dan
prinsip yang dapat mengganggu stabilitas nasional di daerah, di antaranya yang bersifat ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dapat di lakukan langkah- langkah preventif melalui cegah dini dan deteksi dini, belum lagi potensi timbulnya konflik sosial di tengah masyarakat.
(7) Penyelenggaraan Trantibumlinmas (a) belum optimalnya manajemen mitigasi dan tanggap bencana yang tepat fungsi dan terintegrasi kedalam dokumen perencanaan dan anggaran.
(b) belum optimalnya kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana dan kebakaran di daerah.
(c) belum optimalnya penerapan SPM trantibumlinmas di daerah.
(d) belum efektifnya penyelenggaraan fungsi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam penegakan perda dan perkada oleh Satpol PP.
(e) belum efektifnya pelayanan satuan perlindungan masyarakat di daerah dalam menjalankan fungsi trantibumlinmas.
(f) penerapan SPM sub urusan bencana, sub urusan pemadam kebakaran dan sub urusan trantibumlinmas masih berada pada titik awal dan perlu pengawalan dalam penyelenggaraanya terutama untuk manajemen bencana yang tepat fungsi dan terintegrasi baik antar instansi pusat dan antar instansi di daerah yang menyelenggarakan fungsi bencana, standardisasi dan kompetensi SDM pengelola urusan trantibumlinmas, standardisasi sarana dan prasarana trantibumlinmas, serta tuntutan pemanfaatan teknologi dan informasi dalam mendukung penyelenggaraan trantibumlinmas terutama untuk pencegahan kebakaran melalui pelibatan masyarakat dan relawan kebakaran, mengefektifkan penegakan Perda dan Perkada dalam peningkatan ketertiban masyarakat dan kelancaran pembangunan daerah.
b) SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri
(1) Terbatasnya kuantitas dan kualitas SDM termasuk jabatan fungsional baik binaan Kementerian Dalam Negeri (misalnya PPUPD, Pemadam Kebakaran dan Polisi Pamong Praja) maupun K/L (misalnya, perencana, Terbatasnya kuantitas dan kualitas SDM termasuk jabatan fungsional (misalnya, perencana, pustakawan, arsiparis, pranata komputer, dan lain-lain) pada pemerintahan dalam negeri yang sesuai dengan standar kompetensi diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tupoksi (misalnya, peneliti, perekayasa, analis kebijakan, legal drafter, pengadaan barang dan jasa, dan lain-lain).
(2) Belum sinkronnya penyelenggaraan kediklatan bagi aparatur pemerintahan dalam negeri dengan pengembangan kompetensi yang dibutuhkan oleh unit organisasi baik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri maupu di pemerintahan daerah.
(3) Perkembangan dan kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi sebagai instrumen utama dinamika sosial
yang sangat cepat menuntut BPSDM Kemendagri dan IPDN untuk melakukan perubahan dalam proses pembelajaran. Pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi secara maksimal yang diarahkan untuk mewujudkan BPSDM Kemendagri sebagai learning organization di bidang standarisasi, sertifikasi, dan pengembangan SDM Aparatur, sedangkan IPDN sebagai smart campus, diharapkan dapat merubah pola pendidikan di IPDN secara modern sejalan dengan dinamika masyarakat sehingga mampu bersaing antar perguruan tinggi di tingkat regional dan global.
(4) Mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, kreatif, inovatif, dan netral sebagai salah satu prasyarat untuk dapat mewujudkan birokrasi yang berkinerja tinggi.
Untuk itu diperlukan penguatan manajemen ASN yang profesional berbasis sistem merit. Hal ini disebabkan masih lemahnya manajemen ASN di instansi pemerintah khususnya pada pembinaan karier dan manajemen kinerja.
c) Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Desa
(1) Penataan daerah dan desentralisasi asimetris (a) eskalasi tuntutan pembentukan daerah otonom baru.
(b) penguatan desentralisasi asimetris, dimana perlu adanya antisipasi dengan akan berakhirnya dana otsus papua pada tahun 2021.
(c) adanya resistensi terhadap upaya penyederhanaan kelembagaan pada perangkat daerah (besaran perangkat, daerah yang mengembangkan budaya organisasi, perangkat daerah yang mengembangkan inovasi daerah, serta ketepatan perumpunan).
(d) masih adanya daerah induk yang belum menyelesaikan kewajiban terkait aset, hibah/bantuan keuangan, dan penegasan batas.
(e) perbedaan persepsi dalam penerapan prinsip desentralisasi asimetris antara pemerintah dengan pemerintah daerah sebagai daerah penerima otonomi khusus dan istimewa, diantaranya isu Partai Politik lokal di Papua, penggunaan bendera di Aceh serta penyelesaian pengelolaan tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2) Pembentukkan produk hukum daerah Masih banyaknya peraturan daerah yang belum sinergi dengan kebijakan nasional.
(3) Penyelarasan pembangunan pusat dan daerah (a) belum optimalnya penerapan SPM di daerah serta pengintegrasian indikator SPM dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
(b) belum meluasnya cakupan daerah yang menerapkan/mengintegrasikan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) e-planning yang terintegrasi dengan penganggaran (e-budgeting).
(c) belum optimalnya pelaksanaan urusan pemerintahan.
(d) masih rendahnya inisiatif inovasi daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
(e) walaupun Gini Rasio menunjukkan kecenderungan menurun dari tahun ke tahun, namun masih tetap perlu diwaspadai adanya ketimpangan antar kawasan kota dan pedesaan, dimana di kawasan perkotaan pada tahun 2018 tercatat ketimpangan sebesar 16,47% (kategori sedang) dan pedesaan sebesar 20,15% (kategori rendah). Disamping itu, belum optimalnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan infrastruktur yang dikhawatirkan dapat meningkatkan ketimpangan sosial dan potensi konflik. Selanjutnya, adanya kemajuan teknologi informasi tidak didukung dengan penguatan pengawasan dan proteksi pemanfaatannya, sehingga kemajuan teknologi informasi banyak disalahgunakan untuk menyebarkan isu yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa serta menurunkan kualitas pelayanan publik.
(a) belum terintegrasinya perencanaan (e-planning) dan penganggaran (e-budgeting) di seluruh daerah (masih 42% daerah belum menyusun perencanaan berbasis elektronik) dengan Pusat, sehingga menjadi kendala yang cukup krusial dalam upaya mewujudkan keselarasan perencanaan dan pembangunan pusat dengan daerah yang didukung dengan pendanaannya secara akuntabel.
Selain itu, pelaksanaan pembangunan daerah belum sepenuhnya sinergi dengan perencanaan pembangunan pusat, sehingga terjadi ketidakharmonisan kebijakan antara pusat dan daerah.
(b) belum optimalnya sinergitas kebijakan dan program antara Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Dalam Negeri menyebabkan masih adanya tumpang tindih pelaksanaan kebijakan dan program antar Kementerian/Lembaga sehingga berdampak pada kebingungan di daerah dalam mempedomani suatu kebijakan tertentu. Selain itu, kurang optimalnya konsep kerjasama pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian/Lembaga baik internal maupun eksternal pemerintah dalam rangka kolaborasi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pembinaan dan pengawasan.
(4) Penguatan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah (a) belum maksimalnya penguatan fungsi/kinerja gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dalam hal ini pemberian anggaran dekonstrasi dan tugas pembantuan dari Kementerian/Lembaga kepada pemerintah daerah yang belum efektif dalam mendorong percepatan pembangunan di daerah dan peningkatan sinergitas hubungan pusat daerah, dukungan keuangan APBN dalam pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah sehingga masih ada tugas dan kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan pemerintah provinsi menggunakan dana APBD.
(b) belum optimalnya proses pengadministrasian wilayah administrasi pemerintahan dan kawasan di daerah.
(c) belum optimalnya penyelenggaraan pelayanan perkotaan sesuai standar pelayanan perkotaan (SPP).
(d) belum terselesaikannya permasalahan segmen batas wilayah negara.
(e) belum optimalnya kinerja PTSP prov/Kabupaten/Kota dalam mendukung kemudahan berusaha di daerah.
(f) belum optimalnya peran Kecamatan sebagai perangkat daerah yang bersifat kewilayahan termasuk dalam pembinaan Desa dan Kelurahan serta pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum di Kecamatan, yang antara lain disebabkan oleh masih terbatasnya pendelegasian kewenangan kepada Camat dan kurangnya pengalokasian dana kecamatan dalam mendukung peran Camat di daerah serta belum terbangunnya sistem informasi pelayanan publik di kecamatan yang terintegrasi di seluruh INDONESIA.
(g) belum maksimalnya peran kerjasama daerah sebagai instrumen penyelesaian disparitas wilayah, pengembangan ekonomi kawasan, pengelolaan lingkungan, manajemen konflik antar daerah dan ego kedaerahan.
(h) belum optimalnya kebijakan perencanaan nasional yang berbasis money follow program sehingga belum maksimal dalam mengakomodir pelaksanaan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dari sisi penganggaran. APBN yang tersedia masih sangat terbatas untuk mendanai tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai amanat UNDANG-UNDANG Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Kementerian/Lembaga belum sepenuhnya mendelegasikan pembinaan dan pengawasan teknis pelaksanaan urusannya di Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Perlu membangun pemahaman yang sama bahwa Kementerian/Lembaga dapat menugaskan Gubernur untuk mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi tugas Kementerian/Lembaga. Konflik kepentingan terjadi pada saat Gubernur sebagai kepala daerah otonom memiliki kepentingan yang berbeda dengan Kementerian/Lembaga (pemerintah pusat).
Belum maksimalnya peran sekretariat Gubernur Selaku Wakil Pemerintah Pusat dalam membantu Gubernur menjalankan tugas dan wewenangnya. dimana fungsi tersebut dijalankan oleh perangkat daerah yang memiliki tugas bersesuaian dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana diatur oleh PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan juga belum dilengkapi
dengan pejabat fungsional PPUPD yang secara khusus membantu tugas-tugas tersebut.
(5) Penyelenggaraan Pemerintah Desa (a) masih rendahnya efektifitas kelembagaan yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
(b) masih rendahnya kapasitas aparatur pemerintahan desa dalam mengelola pemerintahan desa.
(c) masih rendahnya kualitas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggaraa pemerintah desa kepada masyarakat.
(d) masih kurangnya akses masyarakat terhadap berbagai informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
(e) masih lemahnya koordinasi antar Kementerian/Lembaga dipusat serta pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembinaan desa.
(f) belum optimalnya akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset desa.
(g) masih rendahnya jumlah desa dengan klasifikasi Desa Swasembada.
(6) Pengelolaan Keuangan Daerah (a) belum maksimalnya digitalisasi pengelolaan keuangan daerah baik aspek pendapatan maupun aspek belanja.
(b) masih kurangnya SDM pengelola keuangan daerah yang tersertifikasi.
(c) masih adanya daerah yang penetapan APBD-nya belum tepat waktu.
(d) belum maksimalnya Pembangunan Infrastruktur Daerah melalui Creative Finansing, baik pinjaman daerah maupun obligasi daerah (e) belum optimalnya pendapatan daerah memberikan kontribusi pada APBD.
(7) Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Masih adanya keterbatasan jumlah APIP di pusat maupun di daerah dalam mengawal akuntabilitas keuangan dan kinerja pemerintahan dalam negeri.
(8) Inovasi Daerah (a) masih rendahnya partisipasi masyarakat dan berbagai elemen pemerintahan daerah dalam melakukan terobosan-terobosan guna perbaikan layanan pemerintahan dan percepatan pembangunan daerah, karena belum meratanya komitmen para pemangku kepentingan daerah untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi berkembangnya inovasi guna mendorong perbaikan sistem tata kelola, pelayanan publik, dan bentuk-bentuk inovasi urusan pemerintahan dalam negeri lainnya lainnya dalam menjalankan berbagai urusan pemerintahan daerah.
Selain itu, pengaruh budaya kerja dan rutinitas menjadi salah satu kendala pemerintah daerah untuk berinovasi.
(b) masih minimnya pendidikan dan pelatihan teknis seperti pelatihan metodologi, analisis data, penulisan
karya tulis ilmiah, short course, konferensi nasional dan internasional, program magang di lembaga pengkajian/riset, dan sebagainya. Hal ini disebabkan karena belum optimalnya peningkatan kapasitas, baik di kementerian dalam negeri maupun pemerintah daerah, dalam mendorong lahirnya berbagai inovasi urusan pemerintahan dalam negeri.
(c) belum tersedianya sarana dan prasarana yang memadai guna penguatan inovasi sesuai dengan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menyebutkan bahwa “penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan dengan meningkatkan, membangun, merawat dan/atau mengoperasikan laboratorium penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan”.
(9) Pilkada Serentak Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG, yang terakhir diubah melalui PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG, INDONESIA melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak dalam 4 tahapan sebelum dilaksanakan Pilkada Serentak Nasional tahun 2024, yaitu Pilkada serentak tahun 2015, 2017, 2018, dan gelaran Pilkada Serentak tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 ditengah kondisi pandemi Covid-19, sehingga dilaksanakan dengan protokol kesehatan.
Mengingat tahun 2021 hingga 2023 tidak dilaksanakan Pilkada Serentak, maka pengisian jabatan Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada tahun tersebut akan ditunjuk Penjabat Kepala Daerah. Hal ini dapat menjadi momen untuk mengevaluasi implementasi kebijakan Pilkada Serentak selama ini, agar pada tahun 2024 terselenggara Pilkada Serentak Nasional yang demokratis, lebih berkualitas, dan dapat menjaga stabilitas politik dalam negeri. Hal ini Mengingat Pilkada Serentak akan dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Nasional Tahun 2024.
(10) Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat Desentralisasi asimetris yang dikenal dengan sebutan otonomi khusus dan daerah istimewa merupakan pola relasi unik antara pemerintah pusat dan daerah, karena sebab-sebab khusus. Sebuah daerah istimewa/khusus menerima wewenang, lembaga, dan keuangan yang berbeda dengan daerah lain, salah satunya adalah otonomi khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Tujuan dari adanya kebijakan khusus (otonomi khusus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat adalah untuk: (a) mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan Papua Barat dengan provinsi lainnya di INDONESIA, (b) meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi Papua, dan (c) memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua dalam kerangka NKRI.
Sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Tahun 2021 merupakan tahun terakhir pemberian dana otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, dan untuk keberlanjutan Kebijakan Dana Otonomi Khusus tersebut (2% dari DAU Nasional sesuai Pasal 34 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001), pada tahun 2020 dilakukan perubahan terhadap UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 dengan memperbaiki skema, tata kelola, menu penggunaan dana otonomi khusus, serta penguatan asistensi dan pengawasan dari pemerintah pusat.
Tantangan kedepan adalah bagaimana Kementerian Dalam Negeri dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola keuangan dana otonomi khusus, sehingga pemanfaatan dana otonomi khusus dapat tepat guna dan tepat sasaran untuk percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua pada umunya.
(11) Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) 4 (empat) Provinsi di Papua.
Dalam konteks pelaksanaan Pasal 18 dengan UNDANG-UNDANG No.14, 15, 16, dan 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Daerah Otonom Baru (DOB) Papua, peran serta Pemerintah Pusat menjadi sentral dalam memastikan kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baru terbentuk. Dalam kurun waktu tiga tahun sejak diresmikan, tujuan utama dari upaya pembinaan dan fasilitasi ini adalah untuk memastikan penerapan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel di DOB Papua.
Dengan memfokuskan perhatian pada kapasitas institusi pemerintahan, peningkatan sumber daya manusia, serta pemantapan regulasi dan kebijakan lokal, Pemerintah Pusat berkomitmen untuk membangun dasar yang kokoh bagi perkembangan berkelanjutan dan kemandirian daerah baru ini. Melalui kemitraan yang sinergis, berbagai program pembinaan dan fasilitasi dapat diimplementasikan dengan lebih efektif. Langkah ini akan melibatkan pendampingan teknis, transfer pengetahuan, dan pendanaan yang memadai untuk memastikan bahwa sistem pemerintahan, layanan publik, dan pembangunan ekonomi berjalan sejalan dengan harapan masyarakat setempat.
Dengan komitmen kuat terhadap pembinaan dan fasilitasi, Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah DOB Papua berupaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berdaya saing, guna mencapai
kesejahteraan dan kemajuan yang berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah tersebut.
(12) Pandemi Covid-19.
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang cenderung meningkat,telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang banyak, serta telah berimplikasi pada aspek sosial,ekonomi dan kesejahteraan masyarakat INDONESIA. Kondisi ini tidak dapat diprediksi oleh siapapun kapan akan berakhir.
PRESIDEN RI pada pertemuan dengan Gubernur seluruh INDONESIA di Istana Bogor tanggal 15 Juli 2020, telah menyatakan bahwa situasi dalam pandemi covid-19 merupakan situasi yang betul-betul luar biasa sulitnya, karena harus mengendalikan dua hal, yaitu ekonomi dan kesehatan. Kita tidak bisa lagi bekerja dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) normal, kita harus bekerja dengan SOP yang ada terobosannya.
Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD 2020) menyatakan bahwa diperkirakan perekonomian dunia saat pandemi mengalami pertumbuhan negatif, seperti Perancis minus 17,2%, Inggris minus 15,4%, Jerman minus 11,2%, dan Amerika Serikat minus 9,7%. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah Daerah harus dapat mengantisipasinya, dan dapat mencari solusi yang efektif agar pandemi ini dapat ditangani dengan baik.
(13) Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Revolusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya. SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional, Pemerintah melalui penerbitan Peraturan PRESIDEN Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara formal mengawal penerapan SPBE secara terpadu baik di dalam dan antar Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah, dan keterhubungan SPBE antara Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Namun demikian, Belum adanya pedoman yang mengatur tentang tata kelola pengelolaan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang mengakibatkan belum tersedianya data secara baik dan belum terintegrasinya sistem informasi yang ada di Kementerian Dalam Negeri, implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) lingkup Kementerian Dalam Negeri masih bersifat parsial dan belum terkoordinasi dengan baik, masih adanya kesenjangan antar standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan kompetensi yang dimiliki ASN sehingga berdampak pada optimalisasi kinerja ASN.
Menyikapi adanya pandemi global Covid-19 di akhir tahun 2019, kesiapan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri juga menjadi kebutuhan prioritas untuk melakukan terobosan dan inovasi dalam tata kelola pencapaian sasaran strategis Kementerian Dalam Negeri secara keseluruhan.
Di satu sisi, INDONESIA dengan penduduk terbesar ke-4 di dunia, mengalami lompatan besar dalam bidang Administrasi Kependudukan. Pelayanan administrasi kependudukan yang selama ini berupa 24 dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Identitas Anak, saat ini telah bertransformasi menjadi Big Data Kependudukan, yang di dalamnya memuat 267.289.750 jiwa penduduk INDONESIA sudah tersusun lengkap datanya dengan Nomor Induk Kependudukan (by NIK), dengan nama (by name), dengan alamat (by address) dalam Big Data Kependudukan. Bagi penduduk yang sudah berumur 17 tahun lebih dan sudah membuat KTP elektronik maka data kependudukannya dipastikan sudah tunggal karena sudah terverifikasi melalui NIK, sidik jari dan iris mata, sehingga mendorong terwujudnya berbagai pelayanan digital yang memudahkan proses verifikasi dan validasi data by name, by address.
Akhirnya, dengan telah terbangunnya Big Data Kependudukan, INDONESIA menuju era integrasi data berbasis data kependudukan.
Sejalan dengan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 24 tahun 2013, data kependudukan digunakan untuk semua keperluan dalam pembangunan, antara lain untuk pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, demokratisasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Berbagai Lembaga seperti perbankan, asuransi, pasar modal, BPJS, Kemenkeu-NPWP, Polri-SIM, BPN-Sertifikat Tanah, Pemerintah Daerah, Rumah Sakit, Perguruan Tinggi, KPK, PPATK sudah menggunakan hak akses verifikasi data kependudukan.
(14) Pembangunan berkelanjutan Pembangunan berkelanjutan merupakan salah satu pengarusutamaan yang ditetapkan dalam RPJMN 2020- 2024, adalah sebagai bentuk pembangunan inovatif dan adaptif, sehingga dapat menjadi katalis pembangunan untuk menuju masyarakat sejahtera dan berkeadilan.
Secara konsep, pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan generasi masa depan, dengan mengedepankan kesejahteraan tiga dimensi (sosial, ekonomi dan lingkungan).
Pembangunan berkelanjutan mencakup 17 (tujuh belas) tujuan, yang saling terkait termasuk kerentanan bencana dan perubahan iklim, serta tata kelola pemerintahan yang baik. RPJMN 2020-2024 telah mengarusutamakan sebanyak 118 target tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Dengan demikian merupakan suatu tantangan bagi Kementerian Dalam Negeri untuk dapat mendorong pemerintah daerah agar dapat mengimplementasikan terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan, dengan menyeimbangkan antara pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
(15) Pengarusutamaan Gender.
Pengarusutamaan gender juga merupakan salah satu pengarusutamaan dalam RPJMN 2020-2024, yang bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender sehingga mampu menciptakan pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk INDONESIA. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengarusutamaan gender merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional. Implementasi pengarusutamaan gender yang dituangkan dalam kerangka anggaran responsif gender pada APBN tentunya perlu diikuti juga dengan dukungan dalam APBD yang saat ini masih belum optimal.
(16) Peningkatan pelayanan administrasi kependudukan (a) pencapaian target nasional penerbitan akta kelahiran bagi anak belum merata persentasenya di setiap daerah.
(b) tuntutan kebutuhan layanan pencatatan sipil secara meluas kepada seluruh warga negara termasuk di luar negeri.
(c) masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mencatatkan peristiwa kependudukan.
(d) sarana prasarana sistem informasi administrasi kependudukan beberapa diantaranya telah memasuki masa out of product, out of service, dan out of sale.
(17) Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (a) penerapan reformasi birokrasi yang masih bersifat pemenuhan prosedural.
(b) belum sepenuhnya sistem merit diimplementasikan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(c) kelembagaan dan proses bisnis yang sederhana, responsif, adaptif dan membuka ruang peran serta publik dalam pemerintahan.
Perkembangan pembangunan kelembagaan salah satunya ditandai dengan capaian indeks kelembagaan.
Hal ini menunjukkan bahwa masih diperlukan perbaikan secara berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas kelembagaan, antara lain melalui perbaikan proses bisnis, implementasi SPBE dan manajemen kearsipan.
(d) pelayanan publik yang berorientasi perbaikan sosial ekonomi berkelanjutan dengan penerapan standar pelayanan publik yang menyeluruh. Penyelenggaraan pelayanan publik salah satunya ditinjau melalui penerapan standar pelayanan di instansi pemerintah.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa masih diperlukan percepatan penerapan standar pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di diperlukan pengembangan inovasi pelayanan publik dan percepatan penyelesaian pengaduan pelayanan.
(e) akuntabilitas kinerja dan pengawasan yang handal dan efektif serta birokasi yang beintegritas.
Akuntabilitas kinerja instansi ditinjau dari opini BPK atas laporan keuangan instansi dan nilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Namun demikian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah perlu terus ditingkatkan untuk mewujudkan instansi pemerintah yang transparan, bersih dan akuntabel.
(f) mewujudkan regulasi yang tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif dengan melakukan penataan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal subtantif pada level regulasi yang masih tidak sesuai dengan tata perundang-undangan.
(18) Rencana pemindahan Ibukota Negara Berkenaan dengan kepindahan Ibukota Negara, perlunya fasilitasi dukungan penyelesaian regulasi, penetapan batas-batas daerah untuk memberikan kepastian kebijakan pemetaan rencana pembangunan yang akan diimplementasikan tidak saja pada daerah Ibukota Negara baru, namun juga pada daerah-daerah disekitarnya sebagai daerah penunjang. Selain itu, menjadi prioritas bagi Kementerian Dalam Negeri juga untuk membangun kesiapan datacenter SIAK dan KTP-el secara terkoordinatif dan terintegrasi berlokasi di Ibukota Negara baru. Hal ini untuk menjamin keamanan dan keberlangsungan datacenter kependudukan dimaksud di Ibukota Negara baru, di mana saat ini datacenter SIAK dan KTP-el masih terpisah-pisah lokasinya.
2. VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN Sebagai keberlanjutan pembangunan nasional Tahun 2015-2019, dalam lima tahun ke depan (2019-2024) telah ditetapkan Visi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN “Terwujudnya INDONESIA Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”, yang akan ditempuh dengan 9 Misi meliputi:
a. Peningkatan kualitas manusia INDONESIA.
b. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri dan berdaya saing.
c. Pembangunan yang merata dan berkeadilan.
d. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan.
e. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa.
f. Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
g. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberiakan rasa aman pada seluruh warga.
h. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya.
i. Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan.
Sejalan dengan Visi dan Misi tersebut di atas, untuk periode 2020- 2024 ditetapkan 5 arahan utama PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, yang meliputi:
a. Pembangunan SDM
b. Pembangunan Infrastruktur
c. Penyederhanaan Regulasi
d. Penyederhanaan Birokrasi
e. Transformasi Ekonomi
a. VISI Selanjutnya, sebagai upaya keberlanjutan untuk mewujudkan Kementerian Dalam Negeri menjadi POROS Jalannya Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri, Meningkatkan Pelayanan Publik, Menegakkan Demokrasi dan Menjaga Integrasi Bangsa dalam lima tahun ke depan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri akan dipandu dalam Visi:
“Kementerian Dalam Negeri yang Adaptif, Profesional, Proaktif, dan Inovatif (APPI) dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri, untuk mewujudkan Visi dan Misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN:
INDONESIA Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”.
Beberapa Kata kunci yang terkandung dalam Visi Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Adaptif.
Adaptif atau kematangan diri untuk menyesuaikan dalam setiap keadaan, dapat dimaknai bahwa Kementerian Dalam Negeri ke depan mampu memposisikan sebagai Kementerian yang dapat mengikuti setiap perubahan dan perkembangan lingkungan strategis, memiliki tingkat kepekaan yang cukup tinggi dan bersifat terbuka dalam menerima perubahan yang cepat. Oleh karenanya diharapkan Kementerian Dalam Negeri dalam menjalankan fungsi utamanya melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, mau mengerti kebutuhan rakyatnya secara progresif, mampu melihat berbagai masalah dengan berbagai sudut pandang sehingga dapat menemukan penanganan yang lebih efektif dan mengena bagi rakyat.
2) Profesional.
Profesional, dapat dimaknai bahwa Kementerian Dalam Negeri mampu mengembangkan kapasitas dan kualitas aparatur pemerintahan dalam negeri untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat dan tepat dengan semangat reformasi birokrasi, sesuai tugas dan fungsinya.
3) Proaktif.
Proaktif atau dapat didefinisikan sebagai tindakan yang lebih aktif, dapat dimaknai bahwa Kementerian Dalam Negeri mampu bertindak lebih daripada sekedar mengambil inisiatif guna mewujudkan pencapaian visi dan misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Kementerian Dalam Negeri karena kedudukannya sebagai salah satu Kementerian kunci dan tidak dapat dihapuskan harus bersikap aktif melaksanakan tugas dan fungsinya secara tepat sasaran dan tepat langkah, tidak saja dalam situasi normal maupun dalam situasi kontijensi dalam membantu tugas-tugas PRESIDEN di bidang penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri.
4) Inovatif.
Inovatif dapat dimaknai bahwa Kementerian Dalam Negeri memiliki kemampuan untuk melakukan suatu pembaharuan terhadap berbagai sumber daya yang ada, sehingga sumber daya tersebut mempunyai manfaat yang lebih tinggi untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi. Inovasi yang dikembangkan juga diarahkan dalam kedudukan Kementerian Dalam Negeri selaku koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaran pemerintah daerah, untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah, serta pelayanan publik dan peningkatan daya saing daerah. Dengan inovatif juga mengharuskan Kementerian Dalam Negeri dapat lebih berkontribusi secara optimal dalam membangun dan mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
b. MISI Kementerian Dalam Negeri akan melaksanakan 9 Misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dengan uraian sebagai berikut:
1) Memperkuat implementasi ideologi Pancasila untuk menjaga kebhinekaan, persatuan dan kesatuan, demokratisasi, serta karakter bangsa dan stabilitas politik dalam negeri.
2) Meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM aparatur pemerintahan dalam negeri dalam rangka pemantapan pelayanan publik dan reformasi birokrasi.
3) Meningkatkan sinergi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dan desa, melalui efektivitas penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah, penyelarasan pembangunan nasional dan daerah, pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang akuntabel dan berpihak kepada rakyat, peningkatan tata kelola pemerintah desa yang efektif dan efisien, pendayagunaan administrasi kependudukan, serta penguatan administrasi kewilayahan dan penyelenggaraan trantibumlinmas.
c. TUJUAN STRATEGIS Sejalan dengan Visi dan Misi di atas, dirumuskan tujuan yang ingin dicapai Kementerian Dalam Negeri dalam periode waktu 2020- 2024, sebagai berikut:
1) Terwujudnya stabilitas politik dalam negeri dan kesatuan bangsa (T1).
2) Peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri dalam sinergi pembangunan pusat dan daerah, dan pelayanan publik yang berkualitas, serta penguatan kebijakan strategis Kementerian Dalam Negeri (T2).
3) Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (T3).
d. SASARAN STRATEGIS Untuk mendukung pencapaian tujuan di atas, dirumuskan Sasaran Strategis Kementerian Dalam Negeri, sebagai berikut:
1) Untuk mewujudkan tujuan pada T1 ditetapkan Sasaran Strategis:
a) Meningkatkan kualitas demokrasi INDONESIA (SS1), dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, meliputi:
(1) Indeks Demokrasi INDONESIA.
(2) Tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilukada dan Pemilu.
(3) Indeks Kinerja Ormas.
b) Meningkatkan implementasi nilai-nilai Pancasila di Daerah (SS2), dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, meliputi:
(1) Indeks Ketahanan Nasional Gatra Ideologi.
(2) Indeks Capaian Revolusi Mental (ICRM).
(3) Indeks Ketahanan Nasional Gatra Ekonomi.
(4) Indeks Ketahanan Nasional Gatra Sosial Budaya.
(5) Indeks harmoni INDONESIA.
c) Meningkatnya kewaspadaan nasional (SS3), dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, yaitu Indeks Kewaspadaan Nasional.
d) Meningkatnya kualitas penyelenggaraan trantibumlinmas (SS4), dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, meliputi jumlah daerah dengan Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas kategori “Baik”.
2) Untuk mewujudkan tujuan pada T2, ditetapkan Sasaran Strategis sebagai berikut:
a) Meningkatnya kapasitas dan kualitas SDM aparatur pemerintahan dalam negeri (SS5), dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, meliputi:
(1) Persentase pemenuhan pengembangan kompetensi SDM aparatur minimal 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun.
(2) Tingkat Kapabilitas Auditor Kementerian Dalam Negeri.
(3) Tingkat Kapasitas PPUPD secara nasional.
(4) Indeks Kepuasan Stakeholder terhadap Kinerja Alumni.
b) Meningkatnya harmonisasi kualitas produk hukum pusat dan daerah (SS6), dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, yaitu Indeks Kepatuhan Penyusunan Produk Hukum Daerah.
c) Meningkatnya tata kelola pemerintahan dalam negeri yang adaptif, profesional, proaktif, dan inovatif (SS7), dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, meliputi:
(1) Indeks Kinerja Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Nilai Kinerja Kemitraan KDN dan DPRD
(3) Nilai evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(4) Persentase Capaian Penerapan SPM di Daerah.
(5) Indeks sinkronisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
(6) Persentase desa dengan nilai Indeks penyelenggaraan pemerintahan desa kategori nilai “Baik”.
(7) Rata-rata Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
(8) Persentase daerah yang mempunyai nilai indeks inovasi tinggi.
(9) Indeks Pengawasan Pemerintahan Daerah.
(10) Indeks Kapasitas Inspektorat Daerah.
d) Terjaminnya hak-hak keperdataan setiap warga negara dalam aspek kependudukan dan tersedianya data kependudukan untuk semua keperluan (SS8), dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, meliputi:
(1) Persentase cakupan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
(2) Jumlah lembaga pengguna yang menandatangani Kerjasama pemanfaatan data kependudukan nasional untuk pelayanan publik (komulatif).
e) Meningkatnya tata kelola penyelenggaraan kewilayahan (SS9), dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, yaitu Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan.
3) Untuk mewujudkan tujuan pada T3, ditetapkan Sasaran Strategis:
a) Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (SS10), dengan tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini sebagai Indikator Kinerja Utama, yaitu Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri.
b) Terwujudnya Kementerian Dalam Negeri yang akuntabel dan berintegritas (SS11), dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, meliputi:
(1) Indeks Pengawasan Internal.
(2) Indeks Penanganan Pemeriksaan Khusus.
c) Meningkatnya kemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan sebagai rujukan utama dalam penataan kebijakan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (SS12), dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, yaitu Persentase Rekomendasi Hasil Strategi Kebijakan Di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Yang Direkomendasikan Dan Ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri.
3. ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI DAN KERANGKA KELEMBAGAAN
a. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2020-2024 1) AGENDA PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2020-2024 Sejalan dengan keberlanjutan pembangunan yang telah di rancang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, periode pembangunan 2020-2024 merupakan masa pembangunan yang strategis dalam mempersiapkan landasan pembangunan yang kuat bagi pencapaian sasaran pembangunan jangka panjang tahap ke-4
dalam RPJPN 2005-2025.
Untuk itu, Pemerintah telah MENETAPKAN Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Visi
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 adalah:
“TERWUJUDNYA INDONESIA MAJU YANG BERDAULAT, MANDIRI DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG- ROYONG”.
Dengan memperhatikan Visi dan 5 arahan utama PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, ditetapkan 7 Agenda Prioritas Pembangunan RPJMN Tahun 2020-2024, sebagai berikut:
a) Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas (PN-1).
b) Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan (PN-2).
c) Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing (PN-3).
d) Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan (PN-4).
e) Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar (PN-5).
f) Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim (PN-6).
g) Memperkuat stabilitas politik, hukum, keamanan, dan transformasi pelayanan publik (PN-7).
Selanjutnya sesuai tugas dan fungsinya, Kementerian Dalam Negeri memiliki peran untuk mendukung pencapaian ke-7 Agenda Prioritas Pembangunan RPJMN Tahun 2020-2024 tersebut di atas, baik sebagai penanggungjawab maupun instansi pendukung beberapa fokus prioritas di setiap Agenda Prioritas dimaksud.
b. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI KEMENTERIAN DALAM NEGERI Dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran Kementerian Dalam Negeri yang sejalan dengan Visi dan 5 arahan utama PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta 7 Agenda Prioritas Pembangunan RPJMN Tahun 2020-2024, disusun arah kebijakan dan strategi untuk menjadi acuan bagi pelaksanaan kegiatan oleh masing-masing Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Arah kebijakan dan strategi untuk mencapai tujuan pertama (T1) difokuskan pada pembinaan politik dalam negeri dan kesatuan bangsa, melalui:
1) Peningkatan kualitas pelaksanaan demokrasi.
2) Peningkatan kapasitas partai politik.
3) Peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilukada serentak Tahun 2024.
4) Fasilitasi peningkatan kinerja organisasi kemasyarakatan.
5) Penghayatan, pengamalan, pembumian nilai-nilai ideologi pancasila.
6) Pemantapan iklim kondusif serta persatuan dan kesatuan bangsa.
7) Fasilitasi penanganan konflik sosial.
8) Pembinaan penyelenggaraan trantibumlinmas di daerah.
9) Dukungan penyediaan sarana dan prasarana bidang Trantibumlinmas.
Arah kebijakan dan strategi untuk mencapai tujuan kedua (T2) difokuskan pada:
1) Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia aparatur pemerintahan dalam negeri melalui:
a) Pembangunan SDM Pendidikan Kepamongprajaan.
b) Penyusunan standar kompetensi pemerintahan dalam negeri.
c) Sertifikasi kompetensi pemerintahan dalam negeri.
d) Pengembangan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri.
e) Peningkatan kapasitas jabatan fungsional auditor Kementerian Dalam Negeri dan PPUPD secara nasional.
f) Peningkatan kapasitas SDM administrasi kependudukan.
2) Sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan pusat dan daerah dalam rangka penyederhanaan regulasi, melalui:
a) Pengembangan sistem informasi e-Perda yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
b) Penerapan sistem aplikasi monitoring Perda.
c) Analisis kebutuhan pembentukan Perda.
d) Reviu Ranperda dan Ranperkada.
e) Fasilitasi, pembinaan dan asistensi pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan pemerintah daerah.
3) Penguatan implementasi transformasi ekonomi di daerah, melalui:
a) Implementasi kesepakatan dan perjanjian kerjasama daerah dalam peningkatan daya saing dan penyelesaian permasalahan publik.
b) Pengembangan kawasan khusus dan program kegiatan strategis nasional.
c) Pengembangan profil daerah.
d) Sinkronisasi dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Daerah, termasuk diantaranya penerapan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
e) Pengembangan sistem pengendalian inflasi daerah.
f) Pengembangan seni kerajinan nasional.
g) Peningkatan pendapatan asli desa, dan pertumbuhan ekonomi desa serta pengembangan potensi desa untuk peningkatan pendapatan desa.
h) Peningkatan kerjasama antar desa dan lembaga non pemerintah dalam rangka peningkatan ekonomi desa.
i) Peningkatan pendapatan asli daerah, investasi daerah, pemanfaatan dana daerah dan aset daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja, mencapai target ekonomi makro nasional maupun indikator ekonomi daerah, mengurangi kesenjangan antar daerah, optimalisasi mandatory spending infrastruktur pro investasi.
j) Optimalisasi peran BUMD untuk pengembangan ekonomi daerah.
k) Percepatan pemulihan ekonomi daerah dan dukungan jaring pengaman sosial sebagai dampak dari penyebaran pandemi Covid-19.
4) Peningkatan implementasi keberlanjutan pembangunan infrastruktur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, melalui:
a) Pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Dalam Negeri.
b) Peningkatan infrastruktur/sarana dan prasarana pendukung pemerintahan desa.
c) Peningkatan infrastruktur/sarana dan prasarana Pendidikan Kepamongprajaan (IPDN).
d) Peningkatan infrastruktur/sarana dan prasarana pengembangan SDM aparatur pemerintahan dalam negeri.
e) Dukungan penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan di kawasan perbatasan negara.
f) Pengembangan identitas digital (Digital ID) dan infrastruktur Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) guna terwujudnya sinergi pembangunan pusat dan daerah yang berbasis konektivitas dan terpenuhinya pelayanan dasar serta pemerataan antar wilayah.
g) Pembangunan infrastruktur penguatan inovasi daerah.
h) Dukungan pembangunan infrastruktur daerah dan sarana prasarana kantor pemerintahan daerah serta pengembangan konektivitas antar wilayah.
5) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa, melalui:
a) Penyusunan regulasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa.
b) Peningkatan pengawasan internal Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
c) Penguatan peran camat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan.
d) Peningkatan kinerja pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP.
e) Pengelolaan keuangan desa yang akuntabel.
f) Sinkronisasi pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Urusan Pemerintahan Daerah, serta harmonisasi Pembangunan Pusat dan Daerah.
g) Penguatan kinerja Inspektorat Daerah.
h) Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Daerah.
6) Peningkatan pelayanan publik dan kemudahan berusaha dan investasi di daerah, melalui:
a) Fasilitasi penerapan pelayanan publik berbasis digital.
b) Dukungan pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya dengan peningkatan kualitas tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, serta pengembangan sektor informal.
c) Fasilitasi penyederhanaan perizinan dan kemudahan berusaha/investasi serta izin lokasi.
d) Peningkatan capaian penerapan SPM.
e) Penguatan inovasi daerah.
7) Penataan wilayah dan pembangunan daerah, melalui:
a) Percepatan penyelesaian batas daerah dan batas desa, termasuk batas daerah calon Ibukota Negara baru.
b) Penerapan standar pelayanan perkotaan.
c) Peningkatan kapasitas kawasan khusus bagi kepentingan strategis nasional.
d) Penguatan kapasitas pemerintahan daerah dalam penanganan stunting.
e) Fasilitasi percepatan penetapan Rencana Tata Ruang Daerah termasuk Ibukota Negara baru.
f) Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan kelautan perikanan.
g) Penataan kewenangan desa dengan perbup/perwalkot dan dengan peraturan desa.
h) Fasilitasi penerapan tata kelola pemerintahan desa berbasis Digital (Smart Village).
i) Fasilitasi Penerapan Smart City.
8) Pemanfaatan Database Kependudukan untuk peningkatan pelayanan publik dan perencanaan pembangunan, serta pembangunan datacenter SIAK dan KTP-el di Ibukota Negara Baru.
Selanjutnya, arah kebijakan dan strategi untuk mencapai tujuan ketiga (T3) difokuskan pada:
1) Peningkatan kualitas penerapan reformasi birokrasi Kementerian Dalam Negeri.
2) Peningkatan kualitas pelayanan publik Kementerian Dalam Negeri.
3) Pembangunan sistem informasi pengawasan.
4) Peningkatan nilai integritas Kementerian Dalam Negeri.
5) Pemanfaatan hasil-hasil rekomendasi strategi kebijakan dalam negeri sebagai masukan dalam perumusan kebijakan dan regulasi Kementerian Dalam Negeri.
c. KEBIJAKAN QUICK WINS KEMENTERIAN DALAM NEGERI Dengan memperhatikan kondisi dan situasi yang berkembang saat ini, serta tuntutan untuk keberhasilan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, termasuk keberlangsungan penyelenggaran pemerintahan yang baik pada tahun 2020 dan 2021, dan upaya percepatan pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid- 19, perlu disusun kebijakan program dan kegiatan quick wins Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2021, sebagai berikut:
1) Dukungan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, meliputi:
a) Penyelesaian dan penyerahan DP4 untuk pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 kepada KPU.
b) Penyelesaian NPHD Pilkada Serentak Tahun 2020 c) Monitoring pelaksanaan Pilkada Serentak melalui Desk Pilkada d) Penyelesaian administrasi pengesahan pemberhentian dan pengangkatan KDH dan WKDH terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 e) Pembekalan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri bagi KDH/WKDH hasil Pilkada Serentak tahun 2020.
f) Koordinasi dan konsolidasi dengan 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serantak.
2) Fasilitasi penyusunan RPJMD pada 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020 3) Dukungan penanganan pandemi Covid-19 di daerah, meliputi:
a) Penyusunan kebijakan dan pedoman teknis penanganan pandemi Covid-19 di daerah.
b) Pemetaan kebutuhan dan potensi daerah untuk penanganan Covid-19.
c) Fasilitasi penyesuaian (realokasi dan refocusing) APBD untuk percepatan penanganan Covid-19 di daerah.
d) Sosialisasi kebijakan dan pedoman teknis percepatan penanganan Covid-19 di daerah.
4) Penerapan PTSP Prima berbasis elektronik.
5) Fasilitasi penyederhanaan eselonering perangkat daerah.
6) Percepatan integrasi pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik.
7) Internalisasi Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri melalui Fasilitasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Unit Kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
d. KERANGKA REGULASI Dalam perencanaan pembangunan nasional, peran Kerangka Regulasi menjadi sangat penting dimana regulasi merupakan bentuk formal dari suatu kebijakan yang mempunyai kekuatan hukum dalam mengatur perilaku masyarakat (untuk dipatuhi, dilaksanakan, dan ditegakkan) dalam menjalankan roda pemerintahan guna memastikan jalannya pemerintahan yang tetap berorientasi pada penyelenggara negara untuk mencapai tujuan bernegara.
Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional bahwa regulasi merupakan salah satu delivery mechanism dalam melaksanakan perencanaan pembangunan. Proses penyusunan hingga penetapan regulasi akan menimbulkan dampak terhadap kebutuhan anggaran. Kualitas regulasi yang buruk akan berdampak pada kebutuhan anggaran yang lebih besar dan tentunya Pemerintah dan masyarakat yang akan menanggung beban anggaran tersebut. Oleh karena itu penyusunan regulasi merupakan tindakan terakhir setelah semua tindakan yang bersifat non regulasi (kebijakan lain) tidak memungkinkan untuk diimplementasikan, dan perlu dipastikan adanya sinergi bahwa setiap kebijakan yang menjadi prioritas pembangunan harus didukung dengan regulasi yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah.
Inti dari pelaksanaan Kerangka Regulasi adalah untuk memastikan terjadinya sinergi antara kebijakan dan regulasi yang sejalan dengan kebutuhan implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengaturan lainnya sebagai landasan yuridis dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pembangunan baik yang menjadi prioritas nasional dan/atau prioritas kementerian/lembaga yang bersangkutan.
Sejalan dengan kebijakan Kerangka Regulasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, upaya untuk mensinergikan kebijakan Kementerian Dalam Negeri dengan regulasi yang akan disusun terus dilaksanakan serta ditingkatkan kualitasnya mulai dari hulu hingga hilir, tentunya sejalan pula dengan kebijakan pemerintah dalam mencapai target pembangunan nasional dengan menerapkan Omnibus Law atau penataan regulasi yang dapat berupa pencabutan, revisi atau penggabungan beberapa regulasi atau pasal baik pada level (UU, PP, Perpres, Permen, Perda Provinsi/Kabupaten, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/ Walikota). Dengan ditetapkannya Omnibus Law, akan ada keselarasan serta kesinambungan terhadap peraturan atau perundang-undangan yang ada di atasnya, sehingga tidak terkesan saling tumpang tindih atau konflik yang akibatnya menghambat kemudahan berusaha dan investasi di daerah.
Rencana penyusunan Peraturan Perundang-Undangan sebagai Kerangka Regulasi Kementerian Dalam Negeri tahun 2020-2024, diuraikan sebagaimana Lampiran 1 Renstra ini.
e. KERANGKA KELEMBAGAAN Sesuai amanat UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 8 ayat 3, ditegaskan bahwa dalam hal PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berhalangan tetap secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara
bersama-sama. Selanjutnya, sebagai pelaksanaan dari UUD 1945, Pasal 17 ayat (3), dijelaskan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada Pasal 4 dan Pasal 5, bahwa sebagai kementerian yang nomenklaturnya jelas disebutkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Tahun 1945, kedudukan Menteri Dalam Negeri adalah pembantu PRESIDEN yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yaitu urusan pemerintahan dalam negeri.
Hal lebih terperinci terkait tugas Kementerian Dalam Negeri sebagaimana di atur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan PRESIDEN Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri, adalah menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
1) perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2) koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
3) pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri;
4) pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
5) pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah;
6) pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7) perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri;
8) pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
9) pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan 10) pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Susunan Organisasi Kementerian Dalam Negeri berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan PRESIDEN Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri serta organisasi Kementerian Dalam Negeri terdiri atas 11 (sebelas) unit Eselon I yang merupakan unsur pembantu, unsur pengawas, unsur pelaksana dan unsur penunjang, serta 5 (lima) staf ahli, meliputi:
1) Sekretariat Jenderal (Setjen).
2) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum).
3) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil).
4) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda).
5) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda).
6) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes).
7) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda).
8) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
9) Inspektorat Jenderal (Itjen).
10) Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN).
11) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
12) Staf Ahli Bidang Hukum, dan Kesatuan Bangsa.
13) Staf Ahli Bidang Pemerintahan.
14) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga.
15) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
16) Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja, pokok-pokok cakupan tugas Unit Organisasi Eselon I Kementerian Dalam Negeri di atas meliputi:
1) menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
2) menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum; bidang pembinaan administrasi kewilayahan; bidang penyelenggaraan otonomi daerah;
bidang urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah; bidang pembinaan pemerintahan desa;
bidang pembinaan keuangan daerah; serta bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
3) melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4) menyelenggarakan perumusan, penyusunan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan 5) melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri.
Sedangkan pokok-pokok cakupan fungsi Unit Organisasi Eselon I Kementerian Dalam Negeri, meliputi:
1) perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2) koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
3) pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
4) pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
5) pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
6) pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7) perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri;
8) pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
9) pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan 10) pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Selanjutnya, dalam rangka memenuhi kebutuhan akan tenaga kader pamong praja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan baik pada Pemerintah Pusat maupun Daerah, Pemerintah menyelenggarakan pendidikan kader pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Penyelenggaraan pendidikan tersebut dilakukan oleh lembaga pendidikan yang terus bertransformasi dimulai dari pembentukan Kursus Dinas C (KDC), Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN), sampai dengan dibentuknya Institut Ilmu Pemerintahan (IIP), dan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
Keberadaan STPDN dengan program pendidikan vokasi (Diploma IV/D-IV) dan IIP yang menyelenggarakan Pendidikan akademik program sarjana strata satu (S1), menjadikan Kementerian Dalam Negeri memiliki 2 lembaga pendidikan tinggi kedinasan dengan sistem yang hampir sama. Oleh karenanya, mengacu pada UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa dalam satu departemen tidak boleh memiliki dua atau lebih perguruan tinggi dalam menyelenggarakan keilmuan yang sama, maka keberadaan STPDN digabungkan kedalam IIP sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan dengan nomenklatur menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Untuk penyelenggaraan pendidikan kepamongprajaan oleh IPDN, dengan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2022 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, diselenggarakan oleh Kampus IPDN Pusat yang terdiri dari IPDN Kampus Jatinangor; dan Kampus IPDN daerah yang terdiri dari IPDN Kampus Sumatera Barat, IPDN Kampus Sulawesi Selatan, IPDN Kampus Sulawesi Utara, IPDN Kampus Nusa Tenggara Barat, IPDN Kampus Papua, dan IPDN Kampus Kalimantan Barat.
Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan salah satu lembaga penyelenggara Pemilu yang mempunyai tugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Dengan kedudukan DKPP berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, diterbitkan Peraturan PRESIDEN Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang mengamanatkan bahwa fasilitasi dukungan pelaksanaan tugas DKPP dilakukan oleh Sekretariat DKPP yang kedudukannya bertanggungjawab kepada Ketua DKPP, sedangkan secara struktural dan pengelolaan anggarannya di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri. Sebagai tindak lanjut UNDANG-UNDANG dan Peraturan PRESIDEN tersebut dan untuk mengatur ruang lingkup tugas dan fungsi Sekretariat DKPP, telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 67 tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet INDONESIA Maju Periode 2019-2024 dan Peraturan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, susunan organisasi Kementerian Dalam Negeri sebagai Kerangka Kelembagaan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 diusulkan tidak mengalami perubahan sebagaimana susunan organisasi Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya berkenaan dengan keterkaitan pencapaian tujuan dan sasaran Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024 dengan kebutuhan kelembagaan lima tahun ke depan, diuraikan dalam tabel
3.1 di bawah ini.
Tabel 3.1 Keterkaitan Pencapaian Tujuan dan Sasaran Strategis Dengan Kebutuhan Kelembagaan Tahun 2020-2024
No.
Tujuan/Sasaran Strategis Kelembagaan Penanggungjawab Kebutuhan Kelembagaan
1. Terwujudnya stabilitas politik dalam negeri dan kesatuan bangsa (T1)
a. Meningkatkan kualitas demokrasi INDONESIA (SS1) Ditjen Polpum Tetap
b. Meningkatkan implementasi nilai-nilai Pancasila di Daerah (SS2) Tetap
c. Meningkatnya kewaspadaan nasional (SS3) Tetap
d. Meningkatnya kualitas penyelenggaraan trantibumlinmas (SS4) Ditjen Bina Adwil Tetap
2. Peningkatan kapasitas dan sinergi pembangunan pusat dan daerah, serta pelayanan publik yang berkualitas dan penguatan inovasi (T2)
a. Meningkatnya kapasitas dan kualitas SDM aparatur pemerintahan dalam negeri (SS5) BPSDM, Itjen, IPDN Tetap
b. Meningkatnya harmonisasi kualitas produk hukum pusat dan daerah (SS6) Ditjen Otda Tetap
c. Meningkatnya tata kelola pemerintahan dalam negeri yang adaptif, profesional, Ditjen Otda, Ditjen Bina Bangda, Ditjen Bina Pemdes, Ditjen Bina Tetap
No.
Tujuan/Sasaran Strategis Kelembagaan Penanggungjawab Kebutuhan Kelembagaan proaktif, dan inovatif (SS7) Keuda, Badan BSKDN, Itjen.
d. Terjaminnya hak-hak keperdataan setiap warga negara dalam aspek kependudukan dan tersedianya data kependudukan untuk semua keperluan (SS8) Ditjen Dukcapil Tetap
e. Meningkatnya tata kelola penyelenggaraan kewilayahan (SS9) Ditjen Bina Adwil Tetap
3. Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
a. Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (SS10) Setjen Tetap
b. Terwujudnya Kementerian Dalam Negeri yang akuntabel dan berintegritas (SS11) Itjen Tetap
c. Meningkatnya kemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan sebagai rujukan utama dalam penataan kebijakan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (SS12) BSKDN Berubah
4. TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
a. TARGET KINERJA Dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024, ditetapkan indikator dan target kinerja sebagai ukuran keberhasilan capaian kinerja utama Kementerian Dalam Negeri dalam lima tahun ke depan.
Indikator dan target kinerja tersebut merupakan indikator dan target Program Prioritas Kementerian Dalam Negeri sebagai penjabaran 5 Arahan Program Prioritas Pembangunan INDONESIA Maju Tahun 2019-2024 yang memiliki keterkaitan dengan indikator dan target penugasan Prioritas Nasional RPJMN Tahun 2020-2024 kepada Kementerian Dalam Negeri, termasuk indikator dan target Program Prioritas Kementerian Dalam Negeri yang menjadi ukuran keberhasilan capaian kinerja pada beberapa Unit Kerja Eselon I.
Indikator kinerja dan target capaian kinerja sasaran strategis Kementerian Dalam Negeri tersebut di atas pada masing-masing sasaran strategis, sebagaimana dalam Tabel 4.1 dibawah ini.
Tabel 4.1 Indikator Kinerja dan Indikasi Target Sasaran Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024
No.
Tujuan/Sasaran Strategis/Indikator Baseline Indikasi Target Unit Pelaksana 2020 2024 1 2 3 4 5 6
1. Terwujudnya stabilitas politik dalam negeri dan kesatuan bangsa.
a. Meningkatkan kualitas demokrasi INDONESIA.
1) Indeks Demokrasi INDONESIA.
72,39 (IDI 2018) 77,36 79,58 Ditjen Polpum
2) Tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilukada dan Pemilu.
75% (Pilkada 2018), 81% (Pemilu 2019) 77,5% (Pilkada) 79,5% (target dalam Pemilu sesuai RPJMN 2020-2024) Ditjen Polpum
3) Indeks Kinerja Ormas.
N/A -* Nilai 66 Ditjen Polpum
b. Meningkatkan implementasi nilai-nilai Pancasila di Daerah.
1) Indeks Ketahanan Nasional Gatra Ideologi.
Nilai 2,38 Nilai 2,38 - Ditjen Polpum
2) Indeks Capaian Revolusi Mental (ICRM).
67,01
(2018) - 73,13 Ditjen Polpum
3) Indeks Ketahanan Nasional Gatra Ekonomi.
Nilai 2,860
Nilai 2,865
- Ditjen Polpum
4) Indeks Ketahanan Nasional Gatra Sosial Budaya.
Nilai 2,305 Nilai 2,310 - Ditjen Polpum
5) Indeks Harmoni INDONESIA.
N/A -* Nilai 6,3 Ditjen Polpum
c. Meningkatnya kewaspadaan nasional.
Indeks Kewaspadaan Nasional N/A -* 64 Ditjen Polpum
d. Meningkatnya kualitas penyelenggaraan trantibumlinmas.
1) Jumlah daerah dengan Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas kategori “Baik”.
N/A -* 150 daerah Ditjen Bina Adwil
2. Peningkatan kapasitas dan sinergi pembangunan pusat dan daerah, serta pelayanan publik yang berkualitas dan penguatan inovasi.
a. Meningkatnya kapasitas dan kualitas SDM aparatur pemerintahan dalam negeri.
1) Persentase pemenuhan pengembangan kompetensi SDM N/A 15% 75% BPSDM
No.
Tujuan/Sasaran Strategis/Indikator Baseline Indikasi Target Unit Pelaksana 2020 2024 1 2 3 4 5 6 aparatur minimal 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun.
2) Tingkat Kapabilitas Auditor Kementerian Dalam Negeri.
N/A Level 3 (75%) Level 3 (100%) Itjen
3) Tingkat Kapasitas PPUPD secara Nasional.
N/A Level 3 (75%) Level 3 (100%) Itjen
4) Indeks Kepuasan Stakeholder terhadap Kinerja Alumni.
N/A Nilai 3,00 Nilai 3,60 IPDN
b. Meningkatnya harmonisasi kualitas produk hukum pusat dan daerah.
1) Indeks Kepatuhan Penyusunan Produk Hukum Daerah.
N/A -* Nilai 85 (Sangat Tinggi) Ditjen Otda
c. Meningkatnya tata kelola pemerintahan dalam negeri yang adaptif, profesional, proaktif, dan inovatif.
1) Indeks Kinerja Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah N/A -* -* Ditjen Otda
2) Nilai Kinerja Kemitraan KDH dan DPRD N/A -* Sedang Ditjen Otda
3) Nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Nilai 2,8 (Cukup) Nilai 2,85 (Sedang) Nilai 4,00 (Tinggi) Ditjen Otda
4) Persentase Capaian penerapan SPM di Daerah N/A 30% 100% Ditjen Bina Bangda
5) Indeks Sinkronisasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
N/A -* Nilai 100 (Sangat Sinkron) Ditjen Bina Bangda
6) Persentase desa dengan nilai Indeks Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kategori nilai “Baik” 10% 10% 4% Ditjen Bina Pemdes
7) Rata-rata Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
Nilai 35,90 Nilai 36 Nilai 66,00 Ditjen Bina Keuda
No.
Tujuan/Sasaran Strategis/Indikator Baseline Indikasi Target Unit Pelaksana 2020 2024 1 2 3 4 5 6
8) Persentase daerah yang mempunyai nilai indeks inovasi tinggi sesuai dengan amanat PERATURAN PEMERINTAH No.38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah N/A -* 36% BSKDN
9) Indeks Pengawasan Pemerintahan Daerah.
N/A
Nilai 80 Nilai 100 Itjen
10) Indeks Kapasitas Inspektorat Daerah.
N/A -* Nilai 90 (A) Itjen
d. Terjaminnya hak-hak keperdataan setiap warga negara dalam aspek kependudukan dan tersedianya data kependudukan untuk semua keperluan.
1) Persentase cakupan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
90% cakupan kepemili- kan dokumen kependu- dukan bagi yang melapor- kan 90% cakupan kepemili- kan dokumen kependu- dukan bagi yang melapor- kan 100% cakupan kepemili- kan dokumen kependu- dukan bagi yang melaporkan Ditjen Dukcapil
2) Jumlah lembaga pengguna yang menandatangani Kerjasama pemanfaatan data kependudukan nasional untuk pelayanan publik (Komulatif)
1.623 Lembaga Pengguna
1.923 Lembaga Pengguna
3.123 Lembaga Pengguna Ditjen Dukcapil
e. Meningkatnya tata kelola penyelenggaraan kewilayahan.
Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan.
N/A -* Nilai 60 Ditjen Bina Adwil
3. Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
a. Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri.
Nilai 75,43 Nilai 75,43 Nilai 93,01 Setjen
b. Terwujudnya Kementerian Dalam Negeri yang akuntabel dan berintegritas
No.
Tujuan/Sasaran Strategis/Indikator Baseline Indikasi Target Unit Pelaksana 2020 2024 1 2 3 4 5 6
1) Indeks Pengawasan Internal.
N/A Nilai 80 Nilai 100 Itjen
2) Indeks Penanganan Pemeriksaan Khusus.
N/A Nilai 80 Nilai 85 Itjen
c. Meningkatnya kemanfaatan rekomendasi strategi kebijakan sebagai rujukan utama dalam penataan kebijakan Kementerian Dalam Negeri
1) Persentase rekomendasi hasil strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri yang direkomendasika n dan ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri.
N/A 40% 45% BSKDN * Dalam proses penyusunan instrumen dokumen indeks
Dalam rangka pencapaian sasaran-sasaran strategis diatas, ditetapkan 4 Program Kementerian Dalam Negeri hasil restrukturisasi dalam Kerangka Redesain Sistem Penganggaran K/L, yaitu:
1) Program Pembinaan Politik dan Pemerintahan Umum.
2) Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa.
3) Program Tata Kelola Kependudukan.
4) Program Dukungan Manajemen.
b. KERANGKA PENDANAAN Dalam upaya mengoptimalkan dan mensinergikan pemanfaatan sumber-sumber pendanaan program dan kegiatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri diperlukan adanya Kerangka Pendanaan yang mencakup sumber dana dari Rupiah Murni (RM), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN).
Dalam kurun waktu tahun 2020-2024, total rencana anggaran Program Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024 adalah sebesar Rp.39.708.000.000.000,- dengan distribusi per Program dan Per Unit Organisasi Eselon I sebagai berikut:
Rencana Anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024 per Program (dalam juta rupiah) NO.
PROGRAM 2020 2021 2022 2023 2024 JUMLAH 1 2 3 4 5 6 7 8 1 Pembinaan Politik dan Pemerintahan Umum
184.460
793.230
824.730
840.230
859.230
3.501.881 2 Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa
696.652
2.077.506
2.663.272
3.567.887
5.706.906
14.712.224 3 Tata Kelola Kependudukan
1.436.005
1.400.294
1.376.854
1.384.258
1.835.070
7.432.481 4 Dukungan Manajemen
2.091.855
2.311.360
2.558.900
3.008.926
4.090.372
14.061.414 TOTAL
4.408.972
6.582.391
7.423.757
8.801.302
12.491.579
39.708.000
Rencana Anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024 per Unit Kerja Eselon I (dalam juta rupiah) NO.
UNIT KERJA ESELON I/PROGRAM 2020 2021 2022 2023 2024 JUMLAH 1 2 3 4 5 6 7 8
1. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
245.774
860.981
899.706
923.153
950.895
3.880.508
a. Program Pembinaan Politik dan Pemerintahan Umum
184.460
793.230
824.730
840.230
859.230
3.501.881
b. Program Dukungan Manajemen
61.314
67.750
74.975
82.923
91.665
378.628
2. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
251.189
631.781
786.159
857.318
930.916
3.457.363
a. Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa
186.348
554.914
700.813
762.485
825.455
3.030.014
b. Program Dukungan Manajemen
64.841
76.867
85.346
94.833
105.461
427.349
3. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
90.017
133.667
165.717
197.267
254.817
841.485
a. Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa
33.250
72.667
101.717
131.267
186.817
525.718
b. Program Dukungan Manajemen
56.767
61.000
64.000
66.000
68.000
315.767
4. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
234.160
317.164
792.911
1.982.277
4.955.691
8.282.203
a. Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa
152.726
211.578
528.944
1.322.361
3.305.903
5.521.512
NO.
UNIT KERJA ESELON I/PROGRAM 2020 2021 2022 2023 2024 JUMLAH 1 2 3 4 5 6 7 8
b. Program Dukungan Manajemen
81.434
105.586
263.966
659.915
1.649.788
2.760.691
5. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
260.526
1.061.757
1.118.188
1.141.640
1.151.487
4.733.599
a. Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa
146.203
944.467
996.793
1.015.996
1.021.446
4.124.906
b. Program Dukungan Manajemen
114.323
117.290
121.395
125.644
130.041
608.693
6. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
80.691
96.350
107.406
118.831
131.034
534.311
a. Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa
30.800
37.755
42.656
47.607
52.687
211.505
b. Program Dukungan Manajemen
49.891
58.595
64.750
71.224
78.347
322.806
7. Badan Penelitian dan Pengembangan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
56.862
75.146
82.869
90.739
99.328
404.944
a. Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa
12.920
23.339
25.881
28.052
30.373
120.566
b. Program Dukungan Manajemen
43.942
51.807
56.988
62.686
68.955
284.378
8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
210.146
353.671
388.852
349.003
374.609
1.676.282
a. Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa
134.405
232.786
266.468
260.119
284.225
1.178.004
b. Program Dukungan Manajemen
75.741
120.884
122.384
88.884
90.384
498.278
9. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
1.578.105
1.550.279
1.534.444
1.549.063
2.003.840
8.215.731
a. Program Tata Kelola Kependudukan
1.436.005
1.400.294
1.376.854
1.384.258
1.835.070
7.432.481
b. Program Dukungan Manajemen
142.100
149.985
157.590
164.805
168.770
783.250
10. Sekretariat Jenderal
648.329
671.157
701.428
719.583
741.877
3.482.374
Program Dukungan Manajemen
648.329
671.157
701.428
719.583
741.877
3.482.374
11. Inspektorat Jenderal
76.737
84.374
97.276
100.254
103.323
461.964
NO.
UNIT KERJA ESELON I/PROGRAM 2020 2021 2022 2023 2024 JUMLAH 1 2 3 4 5 6 7 8
Program Dukungan Manajemen
76.737
84.374
97.276
100.254
103.323
461.964
12. Institut Pemerintahan Dalam Negeri
676.436
746.064
748.802
772.174
793.761
3.737.237
Program Dukungan Manajemen
676.436
746.064
748.802
772.174
793.761
3.737.237 TOTAL
4.408.972
6.582.391
7.423.757
8.801.302
12.491.579
39.708.000 Keterangan:
Pagu tersebut di atas mencakup Pagu Belanja Operasional dan Pagu Belanja Non Operasional, yang bersumber dari RM, PNBP, dan PHLN.
5. PENUTUP Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah Kementerian Dalam Negeri untuk 5 tahun ke depan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan dan strategi, serta program dan kegiatan, disusun sesuai amanat UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Pembangunan Nasional, serta mengacu pada Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, termaksud memperhatikan kondisi lingkungan strategis, dan situasi yang berkembang akibat pandemi covid-19 yang melanda sebagian besar negara di dunia, termasuk wilayah di INDONESIA.
Dalam rangka pelaksanaan Renstra Kementerian Dalam Negeri dimaksud perlu diperhatikan kaidah-kaidah sebagai berikut:
a. Implementasi pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan dan strategi, serta program dan kegiatan yang dirumuskan dalam Renstra Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024 diarahkan dan dikendalikan oleh Menteri Dalam Negeri, serta dilaksanakan oleh seluruh Jajaran Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya masing-masing.
b. Renstra Kementerian Dalam Negeri menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Dalam Negeri (Renja dan RKA K/L) setiap tahunnya sesuai periode Renstra, dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah.
c. Pengawasan, Pengendalian, dan Evaluasi Renstra Kementerian Dalam Negeri 2020-2024 dilakukan dengan tertib dan obyektif serta disampaikan dalam bentuk laporan tertulis secara periodik kepada Menteri Dalam Negeri yang terintegrasi dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Dalam Negeri.
Dengan terselenggaranya semua program dan ketercapaian tujuan dan sasaran serta terwujudnya kinerja sebagaimana tertulis dalam lampiran renstra, dalam lima tahun ke depan akan terbangun penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dengan perencanaan pembangunan yang baik dan tata kelola anggaran yang akuntabel, sehingga dapat mewujudkan pelayanan publik yang cepat dan akurat serta mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
B. MATRIKS KERANGKA REGULASI RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2020-2024
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian Prolegnas/Prosun PP/Prosun Perpres/Prosundagri A.
UNDANG-UNDANG
1. Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Penguatan kelembagaan partai politik, tugas dan fungsi partai politik serta bantuan keuangan partai politik. Melalui penyempurnaan pengaturan berbagai substansi UNDANG-UNDANG tentang Partai Politik diharapkan akan mampu meminimalisir berbagai masalah-masalah terkait dengan partai politik serta terwujudnya partai politik yang kuat secara lembaga dan representatif dan legitimate sejak awal pembentukannya serta mampu meningkatkan kinerja dan kualitas partai politik itu sendiri.
Ditjen Polpum − Kemenkopolhukam − Kemenkeu Kemenkumham − Setneg − BPK RI 2024
2. Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
1. Memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
2. Meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah.
3. Memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan Ditjen Bina Keuda
− Kemenkeu − Kemenko Perekonomian − Setneg 2024
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungu-tan pajak daerah dan retribusi daerah.
3. Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Penyesuaian beberapa muatan materi kondisi kekinian dan peraturan perundang-undangan lainnya dan adanya aspirasi masyarakat Papua Ditjen Otda − Kemenopolhukam − Kemenkeu − Setneg 2021
4. Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA Perubahan/pergantian UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2007 agar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan DKI Jakarta sebagai ibukota negara yang sejahtera, nyaman, tertib, maju, modern, berkelanjutan yang setara dengan ibukota negara maju lainnya di dunia Ditjen Otda − Bappenas − Kemenkopolhukam − Kemenkumham − KemenPUPR − Setneg 2024
5. Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Penyesuaian substansi terkait dengan dikeluarkannya Rancangan UNDANG-UNDANG Cipta Kerja dan pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Ditjen Otda − Bappenas Kemenkopolhukam − Kemenkumham − KemenPUPR − Setneg 2024 B.
PERATURAN PEMERINTAH
1. Perubahan Ketiga atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Menindaklanjuti perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Ditjen Polpum - Kemenkopolhukam - Kemenkeu - Kemenkumham - Setneg - BPK RI 2022
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
2. Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Menindaklanjuti Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah - Kemenkeu - Kemenko Perekonomian - Setneg 2022
3. Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan PDRD Menindaklanjuti Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah - Kemenkeu - Kemenko Perekonomian - Setneg 2022
4. Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menyelaraskan pengaturan Pasal 14 ayat
(1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2017 dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 84 Tahun 2014 Ditjen Bina Keuda − Kemenkeu − Setneg 2020
5. Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua Memperkuat dan mengefektifkan peran MRP dalam mengawal Kebijakan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Ditjen Otda − Kemenkopolhukam − Kemenkeu − Setneg 2020
6. Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah Melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (6) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Ditjen Polpum − Kemenkopolhukam − Kemenkeu − Setneg − TNI − POLRI − Kejaksaan Agung 2021
7. Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah Menangani keadaan darurat termasuk penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan pemulihan ekonomi pasca Ditjen Bina Keuda − Kemenkopolhukam − Kemenkeu − Setneg − Kemenkumham 2021
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian dampak Covid-19 serta mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi
8. Perkotaan Melaksanakan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Ditjen Bina Adwil − Kemenko PMK − Bappenas − KemenATR/BPN − Kemen PUPR 2021
9. Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Melaksanakan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Ditjen Keuda − Kemenkeu − Kemenkumham − Setneg − Setkab 2021
10. Kewenangan Daerah Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi yang berciri Kepulauan Melaksanakan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Ditjen Bina Bangda − KKP − Setneg 2021
11. Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Melaksanakan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Ditjen Bina Adwil − Bappenas − Kemenkeu − Setneg 2020
12. Tata Cara Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Hak Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah
Melaksanakan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Ditjen Bina Keuda − Kemenkeu − Kemenkopolhukam − Kemenkumham − Setneg 2021 C.
Peraturan PRESIDEN
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan di daerah
Untuk mengatur besaran dan pemberian tunjangan Inspektorat Jenderal − Kemenkeu − Kemenpan RB − Setneg − Setkab 2022
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
2. Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
1. Peran Kemendagri sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Korbinwas Pemda) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 373 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 serta dalam Pasal 11 Ayat (1), Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 24 PP No.
12 Tahun 2017 tentang Binwas Pemda.
2. Saat ini di Era Otonomi Daerah, K/L terjun langsung ke Pemda dan Pemda terbang langsung ke K/L tanpa adanya koordinasi dengan Kemendagri.
3. Kewenangan Kemendagri banyak diambil alih oleh K/L lain karena dari UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2017 belum dilakukan pembatasan kewenangan Kemendagri dalam 10 Aspek Binwas Umum, yaitu terkait dengan pembagian Urusan Pemerintahan, kelembagaan Daerah, kepegawaian pada Perangkat Daerah, keuangan Daerah, pembangunan Daerah, pelayanan publik di Daerah, kerja sama Daerah, kebijakan Daerah, kepala Daerah dan DPRD, serta bentuk pembinaan dan pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
− Biro Organisasi dan Tatalaksana − Inspektorat Jenderal − Seluruh Kementerian/Lemb aga yang menangani urusan Pemerintahan Daerah − Setneg − Kemenkumham − Setkab − Kementerian Keuangan − Kemenkopolhukam 2022
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
4. Hal ini perlu di atur agar Korbinwas Pemda oleh Kemendagri memiliki batasan yang jelas dan terukur.
D. Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun
1. RPMDN tentang Pedoman Peta Proses Bisnis Pemerintah Daerah Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengaturan sebagai pedoman pemerintah daerah untuk menyusun peta proses bisnis Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal − Ditjen Otda − Ditjen Bina Keuda − Ditjen Bina Bangda − Itjen Kemendagri − Setjen − Kemenkumham 2020
2. RPMDN tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri Lingkup Kemendagri Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengaturan penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri Lingkup Kemendagri Pusat Fasilitasi Kerja Sama Sekretariat Jenderal - Ditjen Otda - Ditjen Bina Keuda - Ditjen Bina Bangda - Ditjen Bina Adwil - Itjen Kemendagri - Setjen - Kemenkumham 2020
3. RPMDN tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengaturan sebagai pedoman keprotokolan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Jenderal - Ditjen Otda - Ditjen Bina Keuda - Ditjen Bina Bangda - Ditjen Bina Adwil - Itjen Kemendagri - Setjen - Kemenkumham 2020
4. RPMDN tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 5 (lima) Tahun
Amanat Pasal 12 ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Sekretariat Inspektorat Jenderal - Ditjen Otda - Ditjen Bina Keuda - Ditjen Bina Bangda - Ditjen Bina Adwil - Itjen Kemendagri - Setjen - Kemenkumham 2020
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
5. RPMDN tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan SDM Aparatur Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kemendagri dan Pemda Merubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan SDM Aparatur Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kemendagri dan Pemda karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dalam rangka memperbaiki SDM Aparatur Berbasis Kompetensi Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis BPSDM - Biro Kepegawaian Setjen - Biro Hukum Setjen - Kemenkumham 2020
6. RPMDN tentang Mekanisme Pelaporan Organisasi Kemasyarakatan Tindak lanjut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Polpum - Ditjen Otda - Ditjen Bina Keuda - Ditjen Bina Bangda - Ditjen Bina Adwil - Itjen Kemendagri - Setjen - Kemenkumham 2020
7. RPMDN tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2021 Tindak lanjut UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Direktorat Perencanan Anggaran Ditjen Bina Keuda - Ditjen Bina Keuda - Ditjen Polpum - Ditjen Bina Bangda - Ditjen Bina Adwil - Itjen Kemendagri - Setjen - Kemenkeu - Kemenkumham 2020
8. RPMDN tentang Pedoman Perjalanan Dinas Daerah Tindak lanjut UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Direktorat Perencanan Anggaran Ditjen Bina Keuda - Ditjen Bina Keuda - Ditjen Polpum - Ditjen Bina Bangda - Ditjen Bina Adwil - Itjen Kemendagri - Setjen - Kemenkeu - Kemenkumham 2020
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
9. RPMDN tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Tindak lanjut perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Direktorat Pertanggung jawab dan Pelaksanaan Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuda - Setjen - Kemenkeu - Kemenkumham 2020
10. RPMDN tentang Anggaran KAS dan SPD Tindak lanjut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Direktorat Pertanggung jawab dan Pelaksanaan Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuda - Setjen - Kemenkeu - Kemenkumham 2020
11. RPMDN tentang Elektronifikasi Pelaksanaan Transaksi NonTunai − SE Mendagri No.910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi non tunai pada Pemerintah Provinsi − SE Mendagri No.910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi non tunai pada Kabupaten/Kota Direktorat Pertanggung jawab dan Pelaksanaan Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuda - Setjen - Kemenkeu - Kemenkumham 2020
12. RPMDN tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian − PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 2015 tentang Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara − PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Direktorat Pertanggung jawab dan Pelaksanaan Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuda - Setjen - BPJS Kesehatan - Kemenkumham 2020
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian − Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
13. RPMDN tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya Amanat PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah, serta mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya Direktorat Pertanggung jawab dan Pelaksanaan Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuda - Setjen - Kemenkumham 2020
14. RPMDN tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016 tentang Evaluasi Ranperda PDRD Merubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016 tentang Evaluasi Ranperda PDRD serta sebagai tindak lanjut UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda - Setjen - Kemenkumham 2020
15. RPMDN tentang Sistem Informasi Manajemen Polisi Pamong Praja Amanat Pasal 32 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Adwil - Setjen - Kemenkumham 2020
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
16. RPMDN tentang Logo, Bendera PATAKA dan Tata Upacara Satpol PP Tindak lanjut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka memenuhi kebutuhan Norma Standar Prosedur Kriteria Satuan Polisi Pamong Praja Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Adwil - Setjen - Kemenkumham 2020
17. RPMDN tentang Penyusunan Instrumen Kelengkapan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Kebakaran dan Penyelamatan Untuk memenuhi kebutuhan atas ditetapkannya PermenPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan fungsional Pemadam Kebakaran Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Adwil - Setjen - Kemenkumham 2020
18. RPMDN tentang Pedoman Kompetensi Perangkat Daerah Penyelenggara Sub Urusan Kebakaran dan Penyelamatan Untuk memenuhi kebutuhan Norma Standar Prosedur Kriteria Penyelenggaraan Pemadam Kebakaran Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Adwil - Setjen - Kemenkumham 2020
19. RPMDN tentang Standar Operasional Prosedur Investigasi Kejadian Kebakaran Untuk memenuhi kebutuhan Standar Operasional Prosedur (SOP) Investigasi Kejadian Kebakaran Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran - Setjen - Kemenkumham 2020
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian Ditjen Bina Adwil
20. RPMDN tentang Pedoman Pembinaan Organisasi Profesi Pelaksanaan Sub Urusan Kebakaran dan Penyelamatan Untuk memenuhi kebutuhan dan sebagai pedoman Pembinaan Organisasi Profesi Pelaksanaan Sub Urusan Kebakaran dan Penyelamatan Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Adwil − Setjen − Kemenkumham − Ditjen Otda 2020
21. RPMDN tentang Formasi Jabatan Fungsional urusan kebakaran Untuk memenuhi kebutuhan atas ditetapkannya PermenPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan fungsional Pemadam Kebakaran Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Adwil - Setjen - Kemenkumham 2020
22. RPMDN tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dalam rangka mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di daerah, diperlukan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan dan desa di seluruh INDONESIA Direktorat Toponimi dan Batas antar Daerah Ditjen Bina Adwil - Setjen - Kemenkumham 2020
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
23. RPMDN tentang Pengembangan Kapasitas Bidang Pemerintahan Desa Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pengembangan Kapasitas Bidang Pemerintahan Desa Direktorat Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Ditjen Bina Pemdes - Setjen - Kemenkumham 2020
24. RPMDN tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa Amanat PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Direktorat Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Ditjen Bina Pemdes - Setjen - Kemenkumham 2020
25. RPMDN tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengaturan terkait Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal - Setjen - Kemenkumham 2020
26. RPMDN tentang Tata Kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengaturan terkait Tata Kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal - Setjen - Kemenkumham 2020
27. RPMDN tentang Penghargaan ASN Kementerian Dalam Negeri Dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam pemberian apresiasi terhadap ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal - Setjen - Kemenkumham 2020
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
28. RPMDN tentang Pola Karier di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistim prestasi kerja dan sistim karier Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal - Setjen - Kemenkumham 2020
29. RPMDN tentang Manajemen Talenta Kementerian Dalam Negeri
Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengelolaan manajemen talenta ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal - Setjen - Kemenkumham 2020
30. RPMDN tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Amanat Pasal 54 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain Biro Keuangan dan Aset Sekretariat Jenderal - Setjen - Kemenkumham 2020
31. RPMDN tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Dalam rangka memenuhi kebutuhan sebagai Pedoman Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal - Setjen - Kemenkumham 2020
32. RPMDN tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Kehumasan Merubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pusat Penerangan - Setjen - Kemenkumham 2020
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian Kehumasan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekretariat Jenderal
33. RPMDN tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Khusus dan Keistimewaan Dalam rangka memenuhi kebutuhan sebagai Pedoman Pelaksanaan Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Khusus dan Keistimewaan Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD Ditjen Otonomi Daerah - Setjen - Kemenkumham 2020
34. RPMDN tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan Merubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Polpum - Setjen - Kemenkumham 2020
35. RPMDN tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2015 tentang Spesifikasi Teknis Perangkat Pembaca KTP-el Merubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2015 tentang Spesifikasi Teknis Perangkat Pembaca KTP-el karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil - Setjen - Kemenkumham 2020
36. RPMDN tentang Penduduk Pelintas Batas Amanat Pasal 38 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil - Setjen - Kemenkumham 2020
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian Administrasi Kependudukan Sebagaimana telah Diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
37. RPMDN tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non-Permanen Merubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non-Permanen karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil - Setjen - Kemenkumham 2020
38. RPMDN tentang Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengaturan terkait Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil - Setjen - Kemenkumham 2020
39. RPMDN tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan Amanat Pasal 65 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana telah Diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Direktorat Bina Aparatur Ditjen Dukcapil - Setjen - Kemenkumham 2020
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
40. RPMDN tentang Perencanaan Pembangunan di Desa Amanat PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama Desa Ditjen Bina Pemdes - Setjen - Kemenkumham 2020
41. RPMDN tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan Merubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Direktorat Evaluasi Perkembangan Desa Ditjen Bina Pemdes - Kementerian Keuangan - Setjen - Kemenkumham 2020
42. RPMDN tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa Merubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Direktorat Evaluasi Perkembangan Desa Ditjen Bina Pemdes - Setjen - Kemenkumham 2020
43. RPMDN tentang Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengaturan terkait Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Ditjen Bina Pemdes - Setjen - Kemenkumham 2020
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
44. RPMDN tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Daerah Tindak lanjut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Direktorat Pertanggungjawab dan Pelaksanaan Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuda - Setjen - Kemenkumham - Kementerian Keuangan 2020
45. RPMDN tentang Barang Milik Daerah Amanat PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Direktorat Pertanggungjawab dan Pelaksanaan Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuda - Setjen - Kemenkumham - Kementerian Keuangan 2020
46. RPMDN tentang Insentif atas Kepala Daerah sebagai Wakil Pemegang Saham Amanat PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Direktorat BMD, BUMD, dan BLUD Ditjen Bina Keuda - Setjen - Kemenkumham 2020
47. RPMDN tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah Merubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan - Setjen - Kemenkumham 2020
48. RPMDN tentang Batas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
49. RPMDN tentang Batas Daerah Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
50. RPMDN tentang Batas Daerah Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
51. RPMDN tentang Batas Daerah Kabupaten Lampung Barat dengan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampug Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
52. RPMDN tentang Batas Daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
53. RPMDN tentang Batas Daerah Kabupaten Tanggamus dengan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
54. RPMDN tentang Batas Daerah Kabupaten Tanggamus dengan Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
55. RPMDN tentang Batas Daerah Kabupaten Way Kanan dengan Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
56. RPMDN tentang Batas Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
57. RPMDN tentang Batas Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
58. Batas Daerah antara Kota Dumai dengan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
59. RPMDN tentang Batas Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
60. RPMDN tentang Batas Daerah Kabupaten Karo dengan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
61. RPMDN tentang Batas Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
62. RPMDN tentang Batas Daerah Kabupaten Muara Enim dengan Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
63. RPMDN tentang Batas Daerah Kota Prabumulih dengan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
64. RPMDN tentang Batas Daerah antara Kabupaten Ogan Ilir dengan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
65. RPMDN tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Timur dengan Kabupaten Aceh Tengah di Aceh Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
66. RPMDN tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Besar dengan Kabupaten Aceh Jaya di Aceh Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
67. RPMDN tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas dengan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
68. RPMDN tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
69. RPMDN tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Wajo Dengan Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
70. RPMDN tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Bone Dengan Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
71. RPMDN tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan Dengan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
72. RPMDN tentang Batas Daerah Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan Dengan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
73. RPMDN tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan Dengan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
74. RPMDN tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Pasangkayu Dengan Kabupaten Mamuju tengah Provinsi Sulawei Barat Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
75. RPMDN tentang Batas Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Dengan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
76. RPMDN tentang Batas Daerah Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan Dengan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
77. RPMDN tentang Batas Daerah Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan Dengan Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
78. RPMDN tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Jombang Dengan Kabupaten Kediri Provinsi Jawa timur Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
79. RPMDN tentang Batas Daerah Kabupaten Jember Dengan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa timur Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
80. RPMDN tentang Batas Daerah Kabupaten Ponorogo Dengan Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa TImur Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
81. RPMDN tentang Batas Daerah Antara Kota Banjarbaru Dengan Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
82. RPMDN tentang Batas Daerah Kabupaten Sanggau Dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
83. RPMDN tentang Batas Daerah Kabupaten Sintang Dengan Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
84. RPMDN tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan tengah Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
85. RPMDN tentang Batas Daerah Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
86. RPMDN tentang Batas Daerah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
87. RPMDN tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Biak Numfor dengan Kabupaten Supiori Provinsi Papua Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
88. RPMDN tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Sumba Barat dengan Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
89. RPMDN tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Sumba Barat dengan Kabupaten Sumba Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
90. RPMDN tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Asmat dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
91. RPMDN tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Keeroom dengan Kota Jayapura Provinsi Papua Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2020 2021
92. RPMDN tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Merupakan Permendagri Tahunan yang perlu disesuaikan berdasarkan hasil pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, terdapat beberapa perubahan nama kabupaten, penataan kecamatan, kelurahan dan desa, perubahan nama kecamatan, perubahan redaksional nama kecamatan, kelurahan dan desa atau sebutan lainnya
1. Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
2. Ditjen Pemerintahan Desa
3. Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri 2021
93. RPMDN tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Kendaraan Bermotor Merupakan Permendagri Tahunan yang melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri 2021
94. RPMDN tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Bahwa Menteri berwenang untuk Mengintegrasikan dan Menyelaraskan Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah berdasarkan usulan Pemerintah Daerah, Kebijakan dan Perintah Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu melakukan Klasifikasi, Kodefikasi dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Ditjen Otda, Ditjen Bina Bangda, Ditjen Adwil 2021
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
95. RPMDN tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Untuk Melaksanakan Kebijakan dan Petunjuk Teknis Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pelaksanaan Ketentuan Pasal 308 UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Pasal 89 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri 2021
96. RPMDN tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022 Merupakan Permendagri Tahunan yang melaksanakan Pasal 12 ayat (5) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2021
97. RPMDN tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 Merupakan Permendagri Tahunan yang melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri 2021
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
98. RPMDN tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2021 Merupakan Permendagri Tahunan yang mengatur urusan pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri yang akan dilimpahkan kepada gubernur dan ditugaskan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota perlu melaksanakan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Biro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri 2021
99. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2021
100. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2021
101. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2021
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
102. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2021
103. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2021
104. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2021
105. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2021
106. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2021
107. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2021
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
108. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2021
109. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2021
110. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2021
111. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2021
112. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2021
113. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2021
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
114. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2021
115. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2021
116. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2021
117. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2021
118. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2021
119. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2021
120. RPMDN tentang Perubahan Permendagri No. 135 Tahun 2018
1. Terjadi perubahan Roadmap Reformasi Birokrasi Nasional diantaranya terkait
−
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian Tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan perubahan Lembar Kerja Evaluasi (LKE), perubahan komposisi penilaian dan perubahan target capaian reformasi birokrasi pada Pemerintah Daerah.
2. Kemendagri sebagai Korbinwas Pemda perlu melakukan upaya strategis dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah (PPRB Pemda), utamanya dikaitkan dengan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen perubahan, kelembagaan, tatalaksana, peningkatan pelayanan publik, pengawasan, deregulasi peraturan daerah, akuntabilitas kinerja, serta kepegawaian pada perangkat daerah untuk menuju merit system.
121. RPMDN tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Simplifikasi terhadap Permendagri No. 4 Tahun 2011 tentang SOP di Lingkungan Kemendagri dan Permendagri No. 52 Tahun 2011 tentang SOP di Lingkungan Pemda menjadi 1 (satu) Permendagri tentang SOP di Lingkungan Kemendagri dan Pemda.
Biro Organisasi dan Tatalaksana − Seluruh Unit Kerja di Lingkungan Kemendagri − Kemenkumham 2021
122. RPMDN tentang Perubahan atas Permendagri No. 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Merubah Permendagri No. 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemda terkait pembagian kewenangan antara Kemendagri dan ANRI terkait Tata Naskah Dinas Pemda.
Biro Organisasi dan Tatalaksana − Itjen − Setjen − Ditjen Otda − ANRI − Kemenkumham 2021
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
123. RPMDN tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja di Pemerintah Daerah Penyusunan Budaya Kerja Pemerintah Daerah merupakan mandat dari Program Reformasi Birokrasi Nasional 2020-2024 sebagaimana di atur dalam Peraturan PRESIDEN No. 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Biro Organisasi dan Tatalaksana − Ditjen Otda − Itjen − Setjen − Kemenkumham 2021
124. RPMDN tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisa Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Belum disesuaikan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP No. 11 Tahun 2017 Jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa dalam menentukan jumlah dan jenis jabatan perlu disusun Analisa Jabatan sebagai dasar penaatan SDM, besaran kelembagaan dan kebutuhan diklat aparatur.
Biro Organisasi dan Tatalaksana − Setjen − Kemenpan RB − Ditjen Otda − Kemenkumham 2021
125. RPMDN Perubahan atas PMDN Nomor 12 Tahun 2008 tentang Analisa Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Belum disesuaikan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP No. 11 Tahun 2017 Jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa dalam menentukan jumlah dan jenis jabatan perlu disusun Analisa Beban Kerja sebagai dasar penaatan SDM, Biro Organisasi dan Tatalaksana − Setjen − Kemenpan RB − Ditjen Otda − Kemenkumham 2021
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian besaran kelembagaan dan kebutuhan diklat.
126. RPMDN tentang Indeks Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengaturan revitalisasi Peran Kemendagri dalam Korbinwas Pemda sebagai amanat UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2017 Biro Organisasi dan Tatalaksana − Itjen − Setjen − Ditjen Otda − Kemenkumham 2021
127. RPMDN tentang Pelayanan Administrasi dan Konsultasi Online di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dalam rangka percepatan pelayanan publik dan memacu inovasi pelayanan publik dalam rangka mendukung Program Reformasi Birokrasi Kemendagri 2020-
2024. Biro Organisasi dan Tatalaksana − Setjen − Itjen − Kemenkumham 2021
128. RPMDN tentang Pendidikan dan Pelatihan Pemadam Kebakaran Dalam rangka meningkatkan SDM yang berkualitas dan profesional di bidang Penanggulangan Pemadam Kebakaran Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis BPSDM Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan 2021
129. RPMDN tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengaturan serta mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis BPSDM - Ditjen Otda - Ditjen Bina Keuda - Ditjen Polpum - Ditjen Bina Bangda - Ditjen Bina Adwil - Itjen Kemendagri - Setjen - Kemenkumham 2021
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
130. RPMDN tentang Pembinaan Pelaksanaan Inovasi di Pemerintahan Daerah − Mengatur substansi terkait replikasi inovasi daerah − merubah PMDN Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah Pusat Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah Badan Penelitian dan Pengembangan - 2021
131. RPMDN tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2014 tentang Upacara Pelantikan Muda Praja dan Pamong Praja Muda IPDN
Merubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2014 tentang Upacara Pelantikan Muda Praja dan Pamong Praja Muda IPDN karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Biro Administrasi Keprajaan dan Alumni IPDN - Setjen - Kemenkumham 2021
132. RPMDN tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta IPDN Merubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta IPDN karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Biro Administrasi Kerjasama dan Hukum - Setjen Kemenkumham 2021
133. RPMDN tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN Merubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Biro Administrasi Kerjasama dan Hukum - Setjen Kemenkumham 2021
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian 2022
134. RPMDN tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Merupakan Permendagri Tahunan yang perlu disesuaikan berdasarkan hasil pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, terdapat beberapa perubahan nama kabupaten, penataan kecamatan, kelurahan dan desa, perubahan nama kecamatan, perubahan redaksional nama kecamatan, kelurahan dan desa atau sebutan lainnya
1. Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
2. Ditjen Pemerintahan Desa
3. Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri 2022
135. RPMDN tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Kendaraan Bermotor Merupakan Permendagri Tahunan yang melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri 2022
136. RPMDN tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Bahwa Menteri berwenang untuk Mengintegrasikan dan Menyelaraskan Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah berdasarkan usulan Pemerintah Daerah, Kebijakan dan Perintah Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu melakukan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Ditjen Otda, Ditjen Bina Bangda, Ditjen Bina Adwil 2022
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
137. RPMDN tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Untuk Melaksanakan Kebijakan dan Petunjuk Teknis Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pelaksanaan Ketentuan Pasal 308 UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Pasal 89 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri 2022
138. RPMDN tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023
Merupakan Permendagri Tahunan yang melaksanakan Pasal 12 ayat (5) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2022
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
139. RPMDN tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 Merupakan Permendagri Tahunan yang melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri 2022
140. RPMDN tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2022 Merupakan Permendagri Tahunan yang mengatur urusan pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri yang akan dilimpahkan kepada gubernur dan ditugaskan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota perlu melaksanakan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Biro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri 2022
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
141. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2022
142. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2022
143. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2022
144. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2022
145. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2022
146. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2022
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
147. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2022
148. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2022
149. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2022
150. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2022
151. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2022
152. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2022
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
153. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2022
154. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2022
155. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2022
156. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2022
157. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2022
158. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2022
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
159. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2022
160. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2022
161. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2022
162. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2022
163. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2022
164. RPMDN tentang Rencana Induk Pengembangan IPDN mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pengembangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika peraturan perundang-undangan Biro Administrasi Perencanaan dan Akademik IPDN - Setjen - Kemenkumham 2022
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
2023
165. RPMDN tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Merupakan Permendagri Tahunan yang perlu disesuaikan berdasarkan hasil pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, terdapat beberapa perubahan nama kabupaten, penataan kecamatan, kelurahan dan desa, perubahan nama kecamatan, perubahan redaksional nama kecamatan, kelurahan dan desa atau sebutan lainnya
1. Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
2. Ditjen Bina Pemerintahan Desa
3. Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri 2023
166. RPMDN tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Kendaraan Bermotor Merupakan Permendagri Tahunan yang melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri 2023
167. RPMDN tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Bahwa Menteri berwenang untuk Mengintegrasikan dan Menyelaraskan Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah berdasarkan usulan Pemerintah Daerah, Kebijakan dan Perintah Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu melakukan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri 2023
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
168. RPMDN tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Untuk Melaksanakan Kebijakan dan Petunjuk Teknis Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pelaksanaan Ketentuan Pasal 308 UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Pasal 89 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri 2023
169. RPMDN tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024
Merupakan Permendagri Tahunan yang melaksanakan Pasal 12 ayat (5) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2023
170. RPMDN tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 Merupakan Permendagri Tahunan yang melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri 2023
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
171. RPMDN tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2023 Merupakan Permendagri Tahunan yang mengatur urusan pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri yang akan dilimpahkan kepada gubernur dan ditugaskan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota perlu melaksanakan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Biro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri 2023
172. RPMDN tentang Kebutuhan Formasi Praja IPDN Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengaturan terkait Kebutuhan Formasi Praja IPDN IPDN - Setjen - Kemenkumham 2023
173. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2023
174. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2023
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
175. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2023
176. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2023
177. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2023
178. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2023
179. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2023
180. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2023
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
181. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2023
182. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2023
183. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2023
184. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2023
185. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2023
186. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2023
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
187. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2023
188. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2023
189. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2023
190. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2023
191. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2023
192. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2023
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
2024
193. RPMDN tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Merupakan Permendagri Tahunan yang perlu disesuaikan berdasarkan hasil pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, terdapat beberapa perubahan nama kabupaten, penataan kecamatan, kelurahan dan desa, perubahan nama kecamatan, perubahan redaksional nama kecamatan, kelurahan dan desa atau sebutan lainnya
4. Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
5. Ditjen Bina Pemerintahan Desa
6. Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri 2024
194. RPMDN tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Kendaraan Bermotor Merupakan Permendagri Tahunan yang melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri 2024
195. RPMDN tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Bahwa Menteri berwenang untuk Mengintegrasikan dan Menyelaraskan Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah berdasarkan usulan Pemerintah Daerah, Kebijakan dan Perintah Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu melakukan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri 2024
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
196. RPMDN tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Untuk Melaksanakan Kebijakan dan Petunjuk Teknis Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pelaksanaan Ketentuan Pasal 308 UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Pasal 89 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri 2024
197. RPMDN tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 Merupakan Permendagri Tahunan yang melaksanakan Pasal 12 ayat (5) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2024
198. RPMDN tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 Merupakan Permendagri Tahunan yang melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri 2024
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
199. RPMDN tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2024 Merupakan Permendagri Tahunan yang mengatur urusan pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri yang akan dilimpahkan kepada gubernur dan ditugaskan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota perlu melaksanakan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Biro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri 2024
200. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2024
201. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2024
202. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2024
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
203. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2024
204. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2024
205. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2024
206. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2024
207. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2024
208. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2024
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
209. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2024
210. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2024
211. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2024
212. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2024
213. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2024
214. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2024
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
215. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2024
216. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2024
217. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2024
218. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2024
219. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2024
220. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2024
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
221. RPMDN tentang Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pasal 401 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan − Badan Informasi Geospasial − Direktorat Toponimi Angkatan Darat 2024
C. TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2020-2024
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 010 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Sasaran Strategis 1 Meningkatkan kualitas demokrasi INDONESIA
1 Indeks Demokrasi INDONESIA
77.36
77.72
78.06
79.25
79.58
2 Tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilukada dan Pemilu 77,5% (Pilkada) - - - 79,5% (Target dalam Pemilu sesuai RPJMN 2020- 2024)
3 Indeks Kinerja Ormas -* Nilai 60 Nilai 62 Nilai 65 Nilai 66
Sasaran Strategis 2 Meningkatkan implementasi nilai-nilai Pancasila di Daerah
1 Indeks Ketahanan Nasional Gatra Ideologi Nilai 2,38 Nilai 2,385 Nilai 2,39 - -
2 Indeks Capaian Revolusi Mental (ICRM) - - -
73.13 -
3 Indeks Ketahanan Nasional Gatra Ekonomi Nilai 2,865 Nilai 2,870 Nilai 2,875 - -
4 Indeks Ketahanan Nasional Gatra Sosial Budaya Nilai 2,310 Nilai 2,315 Nilai 2,320 - -
5 Indeks Harmoni INDONESIA - - - Nilai 6 Nilai 6,3
Sasaran Strategis 3 Meningkatnya kewaspadaan nasional
1 Indeks Kewaspadaan Nasional -* -* 62 63 64
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Sasaran Strategis 4 Meningkatnya kualitas penyelenggaraan trantibumlinmas
1 Jumlah daerah dengan Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas kategori "Baik" -* -* 50 Daerah 100 Daerah 150 Daerah
Sasaran Strategis 5 Meningkatnya kapasitas dan kualitas SDM aparatur pemerintahan dalam negeri
1 Persentase pemenuhan pengembangan kompetensi SDM aparatur minimal 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun 5% 25% 60% 70% 75%
2 Tingkat Kapabilitas Auditor Kementerian Dalam Negeri Level 3 (75%) Level 3 (80%) Level 3 (85%) Level 3 (90%) Level 3 (100%)
3 Tingkat Kapasitas PPUPD Secara Nasional Level 3 (75%) Level 3 (80%) Level 3 (85%) Level 3 (90%) Level 3 (100%)
4 Indeks kepuasan stakeholder terhadap kinerja alumni Nilai 3,00 Nilai 3,20 Nilai 3,30 Nilai 3,50 Nilai 3,60
Sasaran Strategis 6 Meningkatnya harmonisasi kualitas produk hukum pusat dan daerah
1 Indeks kepatuhan penyusunan produk hukum daerah -* Nilai 75 (Tinggi) Nilai 78 (Tinggi) Nilai 80 (Tinggi) Nilai 85 (Sangat Tinggi)
Sasaran Strategis 7 Meningkatnya tata kelola pemerintahan dalam negeri yang adaptif, profesional, proaktif, dan inovatif
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1 Indeks Kinerja Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah -* Nilai 75 (Tinggi) Nilai 78 (Tinggi) - -
2 Nilai Kinerja Kemitraan KDH dan DPRD - - - - sedang
3 Nilai evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah Nilai 2,85 (Sedang) Nilai 2,9 (Sedang) Nilai 3,0 (Sedang) Nilai 3,41 (Tinggi) Nilai 4,00 (Tinggi)
4 Persentase Capaian penerapan SPM di Daerah 30% 50% 70% 80% 100%
5 Indeks sinkronisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah -* Nilai 50 Nilai 60 Nilai 80 (Sinkron) Nilai 100 (Sinkron)
6 Persentase desa dengan nilai Indeks penyelenggaraan pemerintahan desa kategori nilai “Baik” 10% 20% 45% 2,5% 4%
7 Rata-rata Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
Nilai 36 Nilai 36,25 Nilai 36,5 Nilai 65,00 Nilai 66,00
8 Persentase daerah yang mempunyai nilai indeks inovasi tinggi -* 18% 24% 30% 36%
9 Indeks Pengawasan Pemerintahan Daerah Nilai 80 Nilai 85 Nilai 90 Nilai 100 Nilai 100
10 Indeks Kapasitas Inspektorat Daerah -* Nilai 75 (B) Nilai 80 (B) Nilai 85 (B) Nilai 90 (A)
Sasaran Strategis 8 Terjaminnya hak-hak keperdataan setiap warga negara dalam aspek kependudukan dan tersedianya data kependudukan untuk semua keperluan
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1 Persentase cakupan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil 90% cakupan kepemilika n dokumen kependud ukan bagi yang melaporka n 92% cakupan kepemilika n dokumen kependud ukan bagi yang melaporka n 94% cakupan kepemilika n dokumen kependud ukan bagi yang melaporka n 97% cakupan kepemilika n dokumen kependud ukan bagi yang melaporka n 100% cakupan kepemilika n dokumen kependud ukan bagi yang melaporka n
2 Jumlah lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan nasional untuk pelayanan publik.
300 Lembaga Pengguna 600 Lembaga Pengguna 900 Lembaga Pengguna
1.250 Lembaga Pengguna
1.500 Lembaga Pengguna
Sasaran Strategis 9 Meningkatnya tata kelola penyelenggaraan kewilayahan
1 Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan -* -* Nilai 20 Nilai 40 Nilai 60
Sasaran Strategis 10 Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
1 Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri Nilai 85,01 Nilai 87,01 Nilai 89,01 Nilai 83,01 Nilai 85,01
Sasaran Strategis 11 Terwujudnya Kementerian Dalam Negeri yang akuntabel dan berintegritas
1 Indeks Pengawasan Internal Nilai 80 Nilai 85 Nilai 90 Nilai 100 Nilai 100
2 Indeks Penanganan Pemeriksaan Khusus Nilai 80 Nilai 81 Nilai 82 Nilai 83 Nilai 85
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Sasaran Strategis 12 Meningkatnya kemanfaatan rekomendasi strategi kebijakan guna penataan dan implementasi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri
1 Persentase rekomendasi hasil strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri yang direkomendasikan dan ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri 40% 45% 55% 40% 45%
010.01 PROGRAM PEMBINAAN POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM 193,629 145,063 148,110 196,984 157,353
Sasaran Program 1 Meningkatnya Kebebasan dan Kapasitas Lembaga Demokrasi
Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum
1 Indeks Demokrasi INDONESIA
77.36
77.72
78.06
79.25
79.58
2 Tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada dan Pemilu 77,5% (Pilkada) - - - 79,5% (Target dalam Pemilu sesuai RPJMN 2020- 2024)
3 Indeks Kinerja Ormas -* Nilai 60 Nilai 62 Nilai 65 Nilai 66
Sasaran Program 2 Simpul Strategis Pembumian Pancasila Berjalan Optimal
Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum
1 Indeks Ketahanan Nasional Gatra Ideologi Nilai 2,38 Nilai 2,385 Nilai 2,39 -* -*
2 Indeks Capaian Revolusi Mental (ICRM) - - -
73.13 -*
3 Indeks Ketahanan Nasional Gatra Ekonomi Nilai 2,865 Nilai 2,870 Nilai 2,875 -* -*
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
4 Indeks Ketahanan Nasional Gatra Sosial Budaya Nilai 2,310 Nilai 2,315 Nilai 2,320 -* -*
5 Indeks Harmoni INDONESIA - - - Nilai 6 Nilai 6,3
6 Persentase Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi yang melaksanakan Rencana Aksi Daerah secara efektif 61% 62% 63% 64% 65%
Sasaran Program 3 Meningkatnya kesiapsiagaan daerah dalam melaksanakan deteksi dini dan cegah dini
Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum
1 Indeks Kewaspadaan Nasional - - 62 63 64
6145 Pembinaan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan 1,455 139,356 135,250 163,689 138,276 Direktorat Organisasi Kemasyarakatan
Meningkatnya sinergi kemitraan Ormas dengan Pemerintah
1 Jumlah kebijakan/ peraturan perundang- undangan dan pedoman bidang organisasi kemasyarakatan yang diterbitkan 2 Regulasi - - - -
2 Jumlah tim terpadu pengawasan ormas di daerah yang terbentuk 100 100 100 100 100
3 Jumlah daerah yang melakukan pelayanan dan pengawasan ormas secara efektif 51 Daerah 151 Daerah 251 Daerah 351 Daerah 451 Daerah
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
4 Jumlah pengurus Ormas yang memperoleh penguatan ideologi pancasila, wawasan kebangsaan dan pendidikan politik - 200 Orang 250 Orang 1200 Orang 300 Orang
5 Jumlah komunikasi dan koordinasi nasional Ormas, Pemerintah dan Pemerintah Daerah 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 6 Forum 6 Forum
Meningkatnya kualitas sistem politik dalam negeri
Direktorat Politik Dalam Negeri
1 Jumlah Partai Politik yang ditingkatkan kapasitasnya sebagai pilar demokrasi 9 Parpol 9 Parpol 9 Parpol 9 Parpol 9 Parpol
2 Jumlah komunikasi dan koordinasi sosial politik 3 Provinsi 5 Provinsi 7 Provinsi 9 Provinsi 3 Provinsi
3 Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada dan Pemilu 77,5% (Pilkada) - - - 79,5 (Target dalam Pemilu sesuai RPJMN 2020- 2024)
4 Jumlah masyarakat yang mendapat pendidikan politik - 1000 Orang 1100 Orang 1100 Orang 1000 Orang
5 Jumlah pengurus Parpol yang memperoleh penguatan ideologi pancasila, wawasan kebangsaan dan pendidikan politik - 50 Orang 100 Orang 400 Orang 200 Orang
1233 Penguatan Ketahanan Ideologi, Ekonomi, Sosial, dan Budaya 932 3,515 6,200 18,480 12,077 Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Memperkuat ketahanan ekonomi, sosial dan budaya
1 Jumlah rumusan peraturan dan pedoman lainnya bidang ketahanan ekonomi sosial dan budaya - 1 Regulasi 1 Regulasi 1 Regulasi 1 Regulasi
2 Jumlah daerah dengan penguatan tata kelola ketahanan ekonomi 3 Provinsi 5 Provinsi 7 Provinsi 9 Provinsi 10 Provinsi
3 Jumlah daerah yang melaksanakan P4GN dan PN 15 Daerah 20 Daerah 25 Daerah 30 Daerah 38 Daerah
4 Penguatan Nilai Seni dan Budaya 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 38 Provinsi
5 Jumlah daerah yang kerukunan umat beragamanya meningkat 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 38 Provinsi
6 Jumlah penanganan konflik sosial seluruh INDONESIA 34 Daerah 34 Daerah 34 Daerah 34 Daerah 38 Daerah
7 Persentase Timdu PKS Provinsi yang melaksanakan RAD secara efektif 61% 62% 63% 64% 65%
Meningkatnya implementasi nilai-nilai pancasila, wawasan kebangsaan, dan karakter bangsa dalam bingkai NKRI
Direktorat Bina Ideologi, Karakter, dan Wawasan Kebangsaan
1 Jumlah Kebijakan/Peraturan/ped oman bidang pembinaan ideologi, karakter dan wawasan kebangsaan 1 Regulasi 1 Regulasi 1 Regulasi 1 Regulasi 1 Regulasi
2 Penguatan Kinerja PPWK di daerah
38 Daerah
3 Jumlah daerah yang membentuk gugus tugas GNRM 25 Daerah 30 Daerah 34 Daerah - 38 Daerah
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
4 Jumlah Daerah yang terfasilitasi Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila bagi Aparatur dan Masyarakat
38 Daerah
5 Jumlah Daerah yang membentuk Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)
34 Daerah 38 Daerah
1234 Peningkatan Kewaspadaan Nasional 1,599 2,192 6,660 14,815 7,000 Direktorat Kewaspadaan Nasional
Meningkatnya kapasitas daerah dalam penyelenggaraan kewaspadaan nasional
1 Jumlah kebijakan/regulasi/ pedoman bidang kewaspadaan nasional 1 Regulasi 1 Regulasi 1 Regulasi 1 Regulasi 3 Rekomend asi
2 Jumlah Daerah yang mendapatkan pembinaan Kewaspadaan Nasional
10 Daerah
3 Jumlah aparatur pusat dan daerah yang ditingkatkan kapasitasnya dibidang kewaspadaan dini dan deteksi dini - 100 Orang 150 Orang 750 Orang 450 Orang
4 Jumlah rekomendasi izin penelitian dalam negeri, penelitian WNA, dan Penugasan Tenaga Ahli Asing yang diterbitkan secara tertib 200 200 200 200 300
5 Jumlah Daerah yang melakukan penanganan pengungsi luar negeri
11 Daerah
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
010.02 Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah Dan Desa 311,587 450,598 686,997 1,474,299 396,337
Sasaran Program 1 Meningkatnya Tertib Administrasi Kewilayahan, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang Terintegrasi dan Terpadu, Kinerja Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, serta Pengelolaan Kawasan dan Perbatasan Negara
DITJEN BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
1 Jumlah Provinsi dengan Indeks Kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat kategori "Baik" -* -* 10 Provinsi 20 Provinsi 34 Provinsi
2 Persentase daerah yang segmen batasnya dan pembakuan rupa buminya terintegrasi dengan informasi geospasial -* 51,95% 58,81% 61,48% 66,34%
3 Jumlah daerah dengan Indeks penyelengggaraan pelayanan perKotaan kategori "Baik" -* -* 5 Kota 10 Kota 15 Kota
4 Persentase daerah dengan pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi dan terpadu -* 14% 28% 43% 58%
5 Persentase jumlah kecamatan dengan indeks kinerja kategori "Baik" -* -* 10% 15% 20%
Sasaran Program 2 Terwujudnya Manajemen Bencana yang Terintegrasi, Pelayanan Satpol PP, Satuan Perlindungan Masyarakat, dan Pelayanan Damkar Sesuai Standar
DITJEN BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1 Indeks penyelenggaraan trantibumlinmas sub urusan bencana -* -* > 60 > 65 > 70
2 Indeks penyelenggaraan trantibumlinmas sub urusan trantibum -* -* > 60 > 65 > 70
3 Indeks penyelenggaraan manajemen satuan perlindungan masyarakat -* -* > 60 > 65 > 70
4 Indeks penyelenggaraan trantibumlinmas sub urusan kebakaran -* -* > 60 > 65 > 70
Sasaran Program 3 Meningkatnya Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Jujur, Bersih, dan Transparan
DITJEN OTONOMI DAERAH
1 Jumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berkinerja tinggi berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 8 Provinsi dan 172 Kabupaten /Kota 10 Provinsi dan 203 Kabupate n/Kota 12 Provinsi dan 234 Kabupaten /Kota 14 Provinsi dan 234 Kabupate n/Kota 16 Provinsi dan 234 Kabupaten /Kota
2 Jumlah daerah yang memiliki Indeks Kinerja KDH dan DPRD Tinggi -* 50 Daerah 75 Daerah - -
3 Nilai Kinerja Kemitraan KDH dan DPRD - - - -* Sedang
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
4 Jumlah daerah yang telah ditata kelembagaan dan kepegawaian perangkat daerahnya sesuai peraturan perundang- undangan 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi
5 Persentase keberhasilan penerapan regulasi otsus/keistimewaan penataan daerah otonom baru dan DPOD 70% 75% 80% 85% 90%
Sasaran program 4 Meningkatnya Produk Hukum Daerah Secara Efektif dan Efisien dalam Rangka Mencapai Tujuan Otonomi Daerah
DITJEN OTONOMI DAERAH
1 Jumlah Provinsi yang memiliki indeks kepatuhan tinggi dalam penyusunan produk hukum -* 20 Provinsi 25 Provinsi 30 Provinsi 34 Provinsi
Sasaran Program 5 Meningkatnya Kualitas Pembangunan Daerah yang merupakan Perwujudan dari Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah Sebagai Bagian Integral dari Pembangunan Daerah
DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH
1 Indeks Sinkronisasi NSPK Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah -* Nilai 50 Nilai 60 Nilai 80 Nilai 85
2 Jumlah daerah yang mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional 270 Daerah 350 Daerah 450 Daerah - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
3 Jumlah daerah yang menindaklanjuti rekomendasi penyelarasan berdasarkan hasil evaluasi dokumen perencanaan pembangunan daerah 18 Provinsi 22 Provinsi 28 Provinsi 34 Provinsi 38 Provinsi
4 Persentase SDM pemerintah daerah bidang manajemen pembangunan daerah sesuai rasio 5% 20% 35% - -
5 Persentase daerah yang memenuhi tahapan penerapan SPM 30% 50% 70% 80% 100%
Sasaran Program 6 Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan efisien
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
1 Jumlah aparatur dan pengurus kelembagaan desa yang memiliki Kompetensi dalam tatakelola pemerintahan Desa 5997 Orang
7.496 Pengurus LKD 5997 Orang
7.496 Pengurus LKD 5997 Orang
7.496 Pengurus LKD
144.888 Orang
133.082 Orang
2 Jumlah Kelembagaan desa yang telah ditata sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan 100 Kabupaten /Kota 1000 Desa 150 Kabupate n/Kota 2500 Desa 200 Kabupaten /Kota 5000 Desa
4.715 Lembaga
7.160 Lembaga
3 Jumlah Desa yang telah ditata layanan administrasi pemerintahan desanya sesuai peraturan perundang-undangan 100 Kabupaten /Kota1000 Desa 150 Kabupate n/Kota25 00 Desa 200 Kabupaten /Kota5000 Desa
5.224 Desa
12.775 Desa
Sasaran Program 7 Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Keuangan
DITJEN BINA KEUDA
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Daerah yang Efektif, Efisien, dan Akuntabel
1 Rata-rata Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Nilai 36 Nilai 36,25 Nilai 36,50 Nilai 65,00 Nilai 66,00
Sasaran Program 8 Meningkatnya Kemanfaatan Rekomendasi Strategi Kebijakan sebagai Rujukan Utama dalam Penataan Kebijakan Kemendagri
BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
1 Persentase rekomendasi strategis yang dihasilkan sebagai bahan masukan kebijakan kemendagri 40% 45% 55% 40% 45%
Sasaran Program 9 Meningkatnya kualitas inovasi daerah
BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
1 Rata-Rata Nilai Indeks Inovasi Daerah -* -* -* Nilai 46 Nilai 48
Sasaran Program 10 Meningkatnya Kualitas Standard dan Kompetensi Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan dalam Negeri
BADAN PENGEMBANGAN SDM
1 Jumlah standard pengembangan kompetensi pemerintahan dalam negeri yang berkualitas 8 NSPK 16 NSPK 16 NSPK 21 NSPK 14 NSPK
2 Jumlah peningkatan kompetensi SDM aparatur pemerintahan dalam negeri dan berdaya saing 6270 orang 13819 orang 15277 orang
14.736 Orang
13.262 orang
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
3 Jumlah Pejabat Strategis Pemerintahan Dalam Negeri yang Tersertifikasi 57 orang 700 orang 900 orang
1.372 orang 536 orang
4 Persentase Pembangunan Database (basis data) SDM ASN 2% 50% 60% 85% 87%
1237 Pembinaan Penyelenggaraan Hubungan Pusat dan Daerah serta kerjasama daerah 7,307 48,143 104,697 108,692 86,280 Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama
Meningkatnya kinerja GWPP, Dekonsentrasi dan tugas pembantuan, kecamatan dan kelurahan
1 Sekretariat bersama pembinaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat 1 Sekretariat -* -* -* -*
2 Jumlah Provinsi dengan laporan pelaksanaaan tugas GWPP di bidang pemerintahan, hukum dan organisasi, keuangan, perencanaan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundangan -* 34 Provinsi 34 Provinsi 33 Provinsi 33 Provinsi
3 Jumlah tugas dan wewenang yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan kinerja baik 1 Tugas dan Wewenang 8 Tugas dan Wewenan g 9 Tugas dan Wewenang 22Tugas dan Wewenan g 22Tugas dan Wewenang
4 Jumlah daerah yang melimpahkan pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan kepada camat 2 Kab/Kota -* -* -* -*
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
5 Jumlah daerah yang menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan di kecamatan yang efektif 1 Daerah 55 Daerah 71 Daerah 80 Daerah 80 Daerah
6 Program/kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dievaluasi berdasarkan ketentuan per UU 6 DKTP -* -* -* -*
7 Jumlah K/L yang menyelenggarakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan -* 10 K/L 10 K/L 6 K/L 10 K/L
Meningkatnya kinerja penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi dan terpadu serta terlaksananya kerja sama antar daerah dan penyelesaian perselisihan antar daerah
Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama
1 Jumlah perizinan dengan kewenangan sudah didelegasikan ke PTSP Prima berbasis elektronik -*
29.604 Izin -* -* -*
2 Jumlah daerah yang memiliki PTSP Prima berbasis elektronik 22 Provinsi 80 Daerah 74 Daerah 76 Daerah 90 Daerah
3 Jumlah daerah yang melaksanakan kerja sama daerah dengan daerah 1 Daerah -* -* -* -*
4 Jumlah daerah yang menginisasi kesepakatan kerja sama daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai potensi daerah 1 Daerah 48 Daerah 34 Daerah 34 Daerah 60 Daerah
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
5 Jumlah daerah yang di monitoring pelaksanaan kerja samanya -* -* -* 1 Dokumen -*
6 Jumlah daerah yang mengaktifkan 1 SKPD tingkat provinsi untuk berfungsi sebagai Sekber kerjasama antar-daerah di wilayahnya -* 34 Daerah -* -* -*
7 Jumlah daerah yang mengintegrasikan perjanjian kerja samanya ke dalam dokumen perencanaan penganggaran -* 34 Provinsi 34 Daerah 34 Daerah 18 Daerah
8 Jumlah perjanjian kerja sama yang difasilitasi kerjasama antar daerahnya dalam peningkatan kepariwisataan terutama di lokasi DPP -* 3 Kerjasam a -* -* -*
9 Jumlah daerah yang meningkat daya saingnya dalam pengembangan ekonomi melalui kerja sama daerah -* 6 Daerah 34 Daerah -* -*
1 0 Persentase penyelesaian pelayanan administrasi dan tugas teknis lainnya unit eselon II 100% 100% 100% 100% 100%
6136 Pembinaan Penyelenggaraan Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat 3,803 21,538 54,651 10,159 20,817 Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat dan Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Meningkatnya manajemen bencana yang terintegrasi, pelayanan satpol pp, satuan perlindungan masyarakat dan pelayanan Damkar sesuai standar
1 Persentase daerah dengan manajemen SDM Satpol PP dengan kategori baik 253 Orang 5% 8% 30% 40%
2 Persentase daerah yang memenuhi rasio pejabat fungsional Pol PP -
15% 20%
3 Persentase daerah yang memenuhi rasio PPNS di Satpol PP 1% 2% 2% 8% 10%
4 Persentase daerah yang memenuhi Standardisasi Sarana Prasarana Satpol PP 1%
8% 10%
5 Persentase daerah yang Satpol PP -nya telah menegakkan perda secara efektif 1% 2% 4% 8% 10%
6 Persentase daerah yang berkinerja baik dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman 1% 2% 2% 8% 10%
7 Persentase daerah yang telah menyelenggarakan perlindungan masyarakat secara optimal 1% 2% 2% 8% 10%
8 Jumlah Daerah yang menerapkan SPM sub- urusan Trantibum 10 Daerah 133 Daerah 318 Daerah 426 Daerah 542 Daerah
9 Jumlah NSPK di bidang Polisi Pamong Praja dan perlindungan masyarakat 1 NSPK 6 NSPK 6 NSPK 3 NSPK 2 NSPK
1 0 Jumlah daerah yang menerima bantuan Sarpas Tibumtranmas - 10 Daerah 21 Daerah 35 Unit 81 Unit
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1 1 Persentase penyelesaian pelayanan administrasi dan tugas teknis lainnya unit eselon II 100 Persentase 100 Persentas e 100 Persentase 100 Persentas e 100 Persentase
1 2 Jumlah daerah yang menerapkan SPM sub- urusan bencana 5 Daerah 133 Daerah 318 Daerah 468 Daerah 542 Daerah
1 3 Jumlah Daerah yang dibina dalam pengintegrasian dan pengarusutamaan pengurangan risiko bencana
34 Daerah 34 Daerah 34 Daerah 34 Daerah
1 4 Jumlah daerah yang memiliki kesiapan dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan pada saat tanggap darurat dan pasca-bencana sesuai standar 2 Daerah 34 Daerah 34 Daerah 34 Daerah 34 Daerah
1 5 Jumlah daerah yang menerima bantuan sarpras dalam rangka mitigasi bencana - 8 Daerah 21 Daerah 35 Unit 30 Unit
1 6 Jumlah daerah yang menyelenggarakan penanggulangan bencana tepat fungsi 1 Daerah
34 Daerah 34 Daerah -
1 7 Jumlah NSPK bidang trantibum linmas sub urusan bencana - 2 NSPK 3 NSPK 2 NSPK -
1 8 Jumlah daerah yang menerapkan SPM sub- urusan kebakaran 5 Daerah 133 Daerah 318 Daerah 426 Daerah 449 Daerah
1 9 Jumlah Daerah yang ditingkatkan kapasitasnya dalam penyelenggaraan sub urusan Kebakaran 1% - - - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
2 0 Persentase daerah yang menerapkan layanan bidang kebakaran dan penyelamatan (pencegahan kebakaran, penanganan berbahaya beracun kebakaran, inspeksi proteksi kebakaran, investigasi kejadian kebakaran, dan pemberdayaan masyarakat) sesuai standar -
51 Daerah 60 Daerah 38 Daerah
2 1 Jumlah NSPK di bidang kebakaran
4 NSPK 3 NSPK
1 NSPK
2 2 Jumlah daerah yang menerima bantuan sarpras dalam rangka mitigasi kebakaran - 0 0 35 Unit 1 Unit
2 3 Persentase penyelesaian pelayanan administrasi dan tugas teknis lainnya unit eselon II 100 Persentase 100 Persentas e 100 Persentase 100 Persentas e 100 Persentase
6137 Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Trantibumlinmas dan Kewilayahan 2,355 2,207 9,584 500 Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah dan Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama
Meningkatnya Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Bidang Ketentraman, Ketertiban
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Umum dan Perlindungan Masyarakat dan kewilayahan
1 Jumlah daerah yang mengelola jabatan fungsional Pol. PP sesuai standar -* 300 Orang 25 Daerah -* -*
2 Jumlah daerah dengan pengelolaan SDM damkar berdasarkan standar kualifikasi aparatur dan kompetensi -* 500 Orang 50 Daerah -* -*
3 Jumlah Jabatan fungsional tertentu yang diinisiasi -* 2 Rekomend asi Kebijakan 4 Dokumen 3 Dokumen -*
1241 Pembinaan Kawasan, Perkotaan, Batas Negara, Batas Wilayah, dan Toponimi 2,355 25,784 49,583 33,880 10,584 Direktorat Toponimi dan Batas Daerah dan Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara
Peningkatan pengelolaan kawasan, kerja sama perbatasan negara, tertib wilayah administrasi pemerintahan dan pemanfaatan data kewilayahan
1 Jumlah NSPK di bidang toponimi dan batas daerah 1 NSPK 3 NSPK 1 NSPK -* -*
2 Jumlah daerah yang telah definitif batas daerahnya pada skala ideal 4 Daerah 8 Daerah 14 Daerah -* -*
3 Jumlah daerah yang membakukan unsur rupabumi, pulau, dan kantor wilayah administrasi pemerintahan 2 Daerah 40 Daerah 16 Daerah -* -*
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
4 Pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi kewilayahan serta historical record batas wilayah administrasi pemerintahan 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
5 Jumlah segmen batas antar daerah yang ditetapkan dengan Permendagri 11 Segmen 30 Segmen 30 Segmen 43 Segmen 30 Segmen
6 Jumlah K/L yang mengintegrasikan data wilayah administrasi kewilayahan - - 6 Kesepakata n 6 K/L 12 K/L
7 Persentase penyelesaian pelayanan administrasi dan tugas teknis lainnya unit eselon II 100% 100% 100% 100% 100%
8 Jumlah daerah yang ditingkatkan kapasitasnya dalam penyelenggaraan kawasan khusus bagi kepentingan strategis nasional 1 Daerah 6 Kawasan 3 Lembaga 4 Lembaga 6 Kawasan
9 Jumlah daerah dengan indeks penyelengggaraan pelayanan perKotaan kategori "Baik" - * 5 Daerah 10 Daerah 15 Daerah
1 0 Jumlah kesepakatan perundingan batas dan kerja sama wilayah negara - 4 Kesepaka tan 4 Kesepakata n 5 Kesepaka tan 5 Kesepakata n
1 1 Jumlah kesepakatan survei batas antar negara RI-Malaysia - 1 Kesepaka tan 1 Kesepakata n 1 Kesepaka tan 1 Kesepakata n
1 2 Jumlah daerah yang menerima bantuan sarpras pemerintahan di kawasan perbatasan negara dan PPKT - 2 Daerah 2 Daerah 3 Daerah 1 Daerah
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1 3 Jumlah sengketa atau konflik pertanahan yang ditangani 1 Kasus 15 Kasus 20 Kasus 10 Kasus 25 Kasus
1 4 Jumlah daerah dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama untuk penyelesaian permasalahan pelayanan publik - 13 Daerah 14 Daerah 14 Daerah 10 Daerah
1 5 Jumlah NSPK di bidang kawasan, perkotaan dan batas negara - - - - 1 NSPK
1 6 Persentase penyelesaian pelayanan administrasi dan tugas teknis lainnya unit eselon II 100 Persentase 100 Persentas e 100 Persentase 100 Persentas e 100 Persentase
6140 Pembinaan unsur penyelenggara pemerintahan daerah 2,980 8,805 15,722 9,269 14,805 Direktorat Fasilitasi KDH dan DPRD
Meningkatnya Kinerja Penyelenggara Pemerintahan Daerah
1 Jumlah Desk Pilkada yang terbentuk dan disupervisi pelaksanaannya untuk mendukung pilkada sesuai peraturan perundang-undangan 270 Daerah -* -* -* 541 Daerah
2 Persentase penyelesaian permasalahan KDH dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah 100% 100% 100% 100% 100%
3 Jumlah Asosiasi Pemerintahan Daerah dan DPRD yang disupervisi dalam penguatan koordinasi dan sosialisasi kebijakan 7 Asosiasi 7 Asosiasi 7 Asosiasi 7 Asosiasi 7 Asosiasi
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
4 Jumlah Kepala Daerah yang menyampaikan LKPJ tepat waktu 50 Daerah 75 Daerah 100 Daerah 125 Daerah 150 Daerah
5 Jumlah DPRD yang menyampaikan rekomendasi LKPJ tepat waktu 50 Daerah 75 Daerah 100 Daerah 125 Daerah 150 Daerah
6 Jumlah Daerah yang diukur Kinerja Kemitraan KDH dan DPRD -* - - -* 34 Provinsi
7 Penguatan tugas dan fungsi KDH/WKDH dan DPRD 6 Provinsi 7 Provinsi 7 Provinsi 7 Provinsi 7 Provinsi
8 Persentase penyelesaian administrasi KDH dan DPRD secara tepat waktu 100% 100% 100% 100% 100%
9 Jumlah Peraturan/ Kebijakan yang disusun terkait KDH dan DPRD 1 Regulasi 1 Regulasi 2 Regulasi 1 Regulasi -*
1 0 Evaluasi Kinerja KDH dan DPRD -* 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi
Meningkatnya Kualitas Penataan Kelembagaan dan Kepegawaian pada Perangkat Daerah
Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah
1 Indeks Kelembagaan Aparatur Pemerintah Daerah -* -* -* sedang tinggi
2 Persentase penyelesaian permasalahan kelembagaan dan kepegawaian perangkat daerah 100% 100% 100% 100% 100%
3 Persentase penyelesaian pelanggaran netralitas ASN Daerah dalam Pilkada 100% -* -* -* 100%
4 Jumlah daerah yang tepat kelembagaan dan 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 kepegawaian perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
5 Jumlah Provinsi yang perangkat daerahnya yang disederhanakan 5 Provinsi 5 Provinsi 32 Provinsi 32 Provinsi 32 Provinsi
6 Jumlah Kabupaten/Kota yang perangkat daerahnya yang disederhanakan -* -* 466 Kabupaten / Kota 466 Kabupate n/ Kota 466 Kabupaten / Kota
7 Persentase penyelesaian permasalahan penataan ASN berdasarkan sistem merit 100% 100% 100% 100% 100%
8 Jumlah Sistem informasi kelembagaan dan kepegawaian perangkat daerah yang dikembangkan -* -* 1 Sistem aplikasi 1 Sistem aplikasi 2 Sistem aplikasi
9 Jumlah Peraturan/ Kebijakan yang mendukung pelaksanaan reformasi kelembagaan dan perangkat daerah 2 Regulasi 2 Regulasi 2 Regulasi 2 Regulasi 2 Regulasi
1259 Fasilitasi Penataan Daerah, Otonomi Khusus/Istimewa 1,408 6,871 13,465 15,458 10,791 Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan DPOD
Menguatnya kapasitas penataan daerah dan meningkatnya kualitas penyelenggaraan otonomi asimetrik dan DPOD
1 Jumlah Daerah Otonom hasil pemekaran (2007- 2014) yang difasilitasi diselesaikan permasalahannya berdasarkan 10 aspek penyelenggaraan pemerintahan 42 daerah 86 daerah 121 daerah 17 daerah 26 daerah
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
2 Jumlah regulasi terkait pelaksanaan kebijakan penataan daerah, kekhususan/ keistimewaan daerah, dan DPOD 10 Regulasi 10 Regulasi 2 Regulasi 4 Regulasi 4 Regulasi
3 Jumlah daerah yang meningkat kinerja dan akuntabilitas penyelenggaraan Otsus -* 5 daerah 5 daerah 9 daerah 9 daerah
4 Jumlah dokumen usulan daerah persiapan otonom baru yang dievaluasi dan diverifikasi -* 20 daerah 20 daerah 20 daerah 20 daerah
5 Persentase penerapan otonomi khusus Papua sesuai UNDANG-UNDANG 80% 85% 90% 95% 100%
6 Persentase penerapan otonomi khusus Papua Barat sesuai UNDANG-UNDANG 80% 85% 90% 95% 100%
7 Persentase penerapan keistimewahan DIY sesuai UNDANG-UNDANG 50% 60% 80% 90% 100%
8 Persentase penerapan otonomi khusus Aceh sesuai UNDANG-UNDANG 50% 60% 80% 85% 100%
9 Persentase evaluasi kekhususan DKI Jakarta sesuai UNDANG-UNDANG 50% 60% 70% 80% 90%
1 0 Jumlah rekomendasi kebijakan DPOD 4 Rekomenda si 4 Rekomen dasi 4 Rekomend asi 4 Rekomen dasi 4 Rekomend asi
1261 Evaluasi Kinerja Daerah dan Peningkatan Kapasitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 1,444 6,080 6,359 7,099 4,031 Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas
Meningkatnya Kinerja Evaluasi Penyelenggaraan
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 dan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Daerah
1 Jumlah Provinsi yang berkinerja "tinggi" berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 8 Provinsi 10 Provinsi 12 Provinsi 14 Provinsi 16 Provinsi
2 Jumlah Kabupaten/Kota yang berkinerja tinggi berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 172 Kabupaten / Kota 203 Kabupate n/ Kota 234 Kabupaten / Kota 234 Kabupate n/ Kota 234 Kabupaten / Kota
3 Penyusunan indikator kunci evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan daerah (EPPD) 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
4 Jumlah daerah yang meningkat kapasitas daerahnya dalam penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik -* -* 15 Daerah 20 Daerah 25 Daerah
5 Jumlah daerah yang memiliki kinerja tertinggi dalam penyelenggaraan 6 urusan wajib pelayanan dasar 5 Daerah 6 Daerah 7 Daerah 8 Daerah 10 Daerah
6 Jumlah daerah yang meningkat kapasitas pemerintahannya dalam penyelenggaraan 6 urusan wajib pelayanan dasar 7 Provinsi 7 Provinsi 7 Provinsi 7 Provinsi 6 Provinsi
7 Persentase Pengembangan sistem informasi LPPD dan evaluasi LPPD yang terintegrasi dengan Sistem Informasi 50% 100% -* -* -*
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Pemerintahan Daerah (SIPD)
8 Jumlah Peraturan/ Kebijakan yang mendukung pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas daerah 2 Regulasi 2 Regulasi 2 Regulasi 2 Regulasi 2 Regulasi
9 Persentase daerah yang mendapatkan pembinaan desiminasi penyusunan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah 20% 40% 60% 80% 100%
1 0 Jumlah daerah yang difasilitasi bimbingan teknis penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) berbasis/ menggunakan sistem informasi 9 Daerah 120 Daerah 135 Daerah 140 Daerah 144 Daerah
1 1 Jumlah data/ informasi capaian kinerja pemerintahan daerah yang terstruktur menuju e-database (one big data) 32 data/ informasi terstruktur 32 data/ informasi terstrukt ur 32 data/ informasi terstruktur 32 data/ informasi terstrukt ur 32 data/ informasi terstruktur
3991 Fasilitasi Penataan Produk Hukum Daerah dan Desa 1,456 4,392 5,886 5,746 4,116 Direktorat Produk Hukum Daerah
Meningkatnya Kualitas Produk Hukum Daerah
1 Jumlah Provinsi yang memiliki indeks kepatuhan tinggi dalam penyusunan produk hukum -* 20 Provinsi 25 Provinsi 30 Provinsi 34 Provinsi
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
2 Jumlah database Peraturan Daerah yang dibentuk dan dimutakhirkan 1 Database 1 Database 1 Database 1 Database 1 Database
3 Jumlah daerah yang produk hukumnya disederhanakan untuk meningkatkan kualitas urusan pelayanan masyarakat 20 Provinsi, 200 Kabupaten /Kota 25 Provinsi, 300 Kabupate n/Kota 30 Provinsi, 400 Kabupaten /Kota 32 Provinsi, 450 Kabupate n/Kota 34 Provinsi, 508 Kabupaten /Kota
4 Persentase Perda dan Perkada yang sesuai dengan hasil review Kemendagri 100% 100% 100% 100% 100%
5 Jumlah daerah yg dilakukan Analisis Kebutuhan Pembentukan Perda (AKP) 9 Provinsi 15 Provinsi 20 Provinsi 25 Provinsi 34 Provinsi
6 Persentase penyelesaian reviu usulan Ranperda dan Ranperkada 100% 100% 100% 100% 100%
7 Persentase daerah yang menindaklanjuti Ranperda hasil fasilitasi KDN 100% 100% 100% 100% 100%
8 Persentase penyelesaian pengembangan SI-e perda terintegrasi dengan SIPD 50% 100% -* -* -*
9 Jumlah daerah yang membentuk Portal e- Legislasi di daerah dalam proses legislasi 5 Provinsi 5 Provinsi 10 Provinsi 10 Provinsi 4 Provinsi
6139 Pembinaan Penyelenggaraan dan Pembangunan Urusan Pemerintahan Daerah
157,133 240,787 190,184 72,051
Meningkatnya kualitas penyelenggaraan dan pembangunan urusan pemerintah daerah
Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, II, III dan IV
1 Jumlah kebijakan/ regulasi/pedoman di bidang pembinaan - - - - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 pembangunan daerah lingkup UPD I
2 Jumlah daerah yang menindaklanjuti rekomendasi penyelarasan dokumen perencanaan perangkat daerah yang selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional 18 Provinsi 22 Provinsi 28 Provinsi 34 Provinsi 38 Provinsi
3 Indeks Sinkronisasi NSPK Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah -* 50 60 80 100
4 Jumlah daerah yang mendapatkan fasilitasi percepatan penyusunan ranperkada tentang rencana detail tata ruang (RDTR) di Sekitar Kawasan Khusus (Kawasan Industri/Kawasan Ekonomi Khusus/Kawasan Perkotaan) 25 Daerah 23 Daerah 8 Daerah 7 Daerah 10 Daerah
5 Jumlah daerah yang menyusun perda tentang rencana tata ruang dalam rangka pemindahan ibukota negara - 3 Daerah 2 Daerah 2 Daerah 2 Daerah
6 Jumlah daerah yang mendapatkan rekomendasi hasil evaluasi raperda rencana tata ruang daerah - - 40 daerah 43 daerah 43 daerah
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
7 Jumlah daerah yang melaksanakan Penyusunan, Perencanaan, dan Pengendalian Pengelolaan lahan pertanian beririgasi yang terintegrasi - IPDMIP 88 Daerah 88 Daerah 88 Daerah 86 Daerah -
8 Jumlah daerah yang menyusun perencanaan dan pengendalian resiko banjir - FMSRB 5 daerah 5 daerah 5 daerah 5 daerah -
9 Jumlah daerah yang menyusun dan menerapkan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan - 6 Provinsi 12 Provinsi 18 Provinsi 25 Provinsi
1 0 Jumlah daerah yang tersosialisasi urgensi pengintegrasian RUED-P kedalam RPJMD - 16 Provinsi 25 Provinsi 30 Provinsi 34 Provinsi
1 1 Jumlah daerah yang membina kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) 4 daerah 8 daerah 12 daerah 15 daerah 20 daerah
1 2 Jumlah daerah yang difasilitasi dalam pelaksanaan penataan akses dalam rangka penyelenggaraan reforma agraria di daerah dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di daerah 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 38 Provinsi
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1 3 Jumlah daerah yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan (penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis-KLHS) dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah - 9 daerah 15 Daerah 15 Daerah 34 Daerah
1 4 Jumlah daerah yang meningkat kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan persampahan dan pengendalian kualitas lingkungan hidup 8 daerah 184 Daerah 284 Daerah 384 Daerah 448 Daerah
1 5 Jumlah daerah yang meningkatkan pengelolaan sampah terpadu perkotaan di kawasan sungai citarum (ISWMP) - 8 Kabupate n/Kota (6 Kabupate n, 2 Kota) 8 Kabupaten /Kota (6 Kabupaten, 2 Kota) 12 Daerah 8 Kabupaten /Kota (6 Kabupaten, 2 Kota)
1 6 Jumlah daerah yang menyusun raperda RDTR di lokasi OSS - 5 Daerah 20 Daerah 27 Daerah 23 Daerah
1 7 Jumlah daerah yang melaksanakan penguatan Ketahanan Pangan - 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi
1 8 Jumlah daerah yang menindaklanjuti rekomendasi penyelarasan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah urusan pemerintahan daerah 18 Provinsi 22 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 38 Provinsi
1 9 Jumlah daerah yang melakukan integrasi dan penerapan SPM lingkup 412 daerah 412 daerah 412 daerah 412 daerah 412 daerah
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Urusan Pemerintah Daerah
2 0 Jumlah daerah yang menyusun dan menerapkan rencana aksi destinasi wisata 11 Provinsi 11 Provinsi 19 Provinsi 19 Provinsi 34 Provinsi
2 1 Jumlah daerah yang meningkat kapasitasnya dalam penilaian kinerja penanganan stunting 260 daerah 360 daerah 514 daerah 514 daerah 514 daerah
2 2 Jumlah regulasi dan kebijakan daerah yang disederhanakan terkait urusan penanaman modal 5 Kabupaten /Kota 10 Kabupate n/Kota 20 Daerah 20 Daerah 20 Daerah
2 3 Jumlah daerah yang menyusun dan menerapkan rencana aksi penanggulangan kemiskinan
10 daerah (10 Provinsi) 110 daerah (10 Provinsi, 100 Kabupaten /Kota)
2 4 Jumlah daerah yang mengoptimalkan Peran Satgas Percepatan Kemudahan Berusaha 14 Provinsi 17 Provinsi
2 5 Jumlah daerah yang terfasilitasi dalam Program Penguatan Kapasitas Percepatan Penurunan Stunting (INEY) 160 Daerah 160 Daerah 514 Daerah 514 Daerah -
2 6 Jumlah daerah yang menerapkan kebijakan tentang pelayanan Kesehatan 15 Provinsi 20 Provinsi 15 Provinsi 30 Provinsi 34 Provinsi
2 7 Jumlah daerah yang menyederhanakan perizinan dan pelayanan kemudahan 15 Provinsi 20 Provinsi 20 Provinsi 30 Provinsi 34 Provinsi
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 berusaha/investasi
2 8 Jumlah provinsi yang RZWP3K sinkron dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah 5 Provinsi 10 Provinsi 20 Provinsi 30 Provinsi 34 Provinsi
2 9 Jumlah Provinsi yang melakukan integrasi arah kebijakan dan sasaran nasional dalam dokrenda untuk penyediaan air minum dan sanitasi layak aman - 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi
3 0 Jumlah Provinsi yang mengalami peningkatan komitmen dan kapasitas untuk penyediaan air minum dan sanitasi layak aman - 3 Provinsi 17 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi
3 1 Jumlah Provinsi yang mengalami peningkatan kualitas dokrenda melalui Sistem Informasi untuk penyediaan air minum dan sanitasi layak dan aman - 3 Provinsi 22 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi
3 2 Jumlah Provinsi yang terfasilitasi penguatan kapasitas daerah dalam pengelolaan sanitasi (Kabupaten/Kota) 34 Provinsi 17 Provinsi 22 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi
3 3 Jumlah Provinsi yang terfasilitasi penyusunan pengaturan bidang sanitasi 34 Daerah 17 Provinsi 22 Provinsi 34 Daerah 34 Daerah
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
3 4 Jumlah Kabupaten/Kota yang difasilitasi dalam pengaturan dan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman - 49 Daerah 48 Daerah 48 Daerah 48 Daerah
3 5 Jumlah Provinsi yang melakukan penguatan kelembagaan dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air - 10 Provinsi 17 Provinsi 24 Provinsi 34 Provinsi
3 6 Jumlah Provinsi yang melaksanakan penguatan kelembagaan dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan risiko bencana hidrometeorologi, geologi, dan lingkungan - 10 Provinsi 20 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi
3 7 Jumlah daerah yang menerapkan program pengelolaan sumber daya air strategis (SIMURP) 18 Daerah 18 Daerah 18 Daerah 18 Daerah 34 Daerah
3 8 Jumlah daerah yang kapasitas kelembagaan daerahnya meningkat dalam pemenuhan kebutuhan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat (NAHP) 12 Daerah 12 Daerah 0 0 0
3 9 Jumlah daerah yang menyusun RAD AMPL dan memiliki peningkatan APBD terkait sanitasi dan air minum (Pamsimas) 118 Daerah 45 Daerah - - -
4 0 Jumlah daerah yang menerapkan program penyediaan air minum 12 Daerah 12 Daerah 12 Daerah - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 perKotaan di kawasan permukiman (NUWSP)
4 1 Perencanaan terpadu dalam pembangunan daerah (NUDP) 5 Kota 5 Kota 5 Kota 15 Kota 15 Kota
4 2 Jumlah Daerah yang Menyusun Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - 6 Provinsi 7 Provinsi 8 Provinsi 8 Provinsi
4 3 Jumlah daerah yang menyusun rencana induk Transportasi - 9 Provinsi 10 Provinsi -
4 4 Jumlah daerah yang menindaklajuti rekomendasi penyelarasan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah urusan pemerintahan daerah 18 Provinsi 22 Provinsi 28 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi
4 5 Jumlah daerah yang diimplementasikan kebijakan daerah sebagai tindak lanjut inpres No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK
7 daerah 7 daerah 7 daerah 7 daerah
4 6 Jumlah Daerah yang melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS/M
7 daerah 7 daerah 7 daerah 11 Daerah
4 7 Indeks gemar membaca dalam rangka meningkatkan budaya gemar membaca di daerah 53,00 54,75 56,50 58,50 60,00
4 8 Jumlah daerah yang mengintegrasikan dan mempunyai rencana aksi daerah program
50 Daerah 55 Daerah 60 Daerah 60 Daerah
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 kesehatan ibu dan KB berbasis Hak
4 9 Jumlah daerah yang menerapkan perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG)
22 Daerah 24 Daerah 28 Daerah 34 Daerah
5 0 Jumlah daerah yang melaporkan pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan orang (GT PP-TPPO)
20 Daerah 22 Daerah 26 Daerah 32 Daerah
5 1 Jumlah Daerah yang melakukan evaluasi Kabupaten/Kota Layak anak (KLA)
22 Daerah 24 Daerah 28 Daerah 28 Daerah
5 2 Jumlah daerah yang mendapat rekomendasi terkait penerapan rencana aksi pada penyelenggaraan pelayanan kepemudaan
18 Daerah 24 Daerah 30 Daerah 30 Daerah
5 3 Jumlah Provinsi yang MENETAPKAN Upah Minimum sesuai dengan peraturan perundangan 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 38 Provinsi
5 4 Jumlah daerah yang terfasilitasi dalam Penguatan pokja daerah dalam penyusunan dan pemanfaatan GDPK
10 daerah 15 daerah 50 daerah 55 daerah
5 5 Jumlah daerah yang menerapkan kebijakan peningkatan kualitas tenaga kerja
7 Provinsi 14 Provinsi 24 Provinsi 38 Provinsi
5 6 Jumlah daerah yang mendapatkan rekomendasi penyelesaian permasalahan transmigrasi
6 Provinsi 14 Provinsi 14 Provinsi 23 Provinsi
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
5 7 Fasilitasi Peningkatan Indeks gemar membaca dalam rangka meningkatkan budaya gemar membaca di daerah -* -* -* -* 34 Daerah
1254 Fasilitasi Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah 5,479 7,058 10,520 7,076 29,814 Direktorat Perencanaan dan Evaluasi
Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan daerah, implementasi dan pemanfaatan informasi pembangunan daerah serta partisipasi masyarakat berbasis SIPD
1 Jumlah daerah yang menindaklanjuti rekomendasi hasil fasilitasi dan evaluasi dokumen perencanaan daerah yang selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional 18 Provinsi 22 Provinsi 28 Provinsi 34 Provinsi 38 Provinsi
2 Jumlah daerah yang mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional 270 Daerah 350 Daerah 450 Daerah
3 Jumlah regulasi yang mendukung penyelarasan perencanaan pusat dan daerah 1 Regulasi 1 Regulasi 1 Regulasi 1 Regulasi 1 Regulasi
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
4 Jumlah aplikasi pengembangan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (data pembangunan daerah, perencanaan pembangunan daerah, profil dan analisis daerah, e-rakortek, monev Bangda) - 1 sistem 1 sistem 1 sistem 1 sistem
5 Jumlah daerah yang melaksanakan partisipasi masyarakat dalam Forum Perencanaan Pembangunan Daerah 0 15 Provinsi 25 Provinsi 30 Provinsi 38 Provinsi
6 Jumlah daerah dengan rencana program dan kegiatan pembangunan daerahnya selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi
7 Perencanaan terpadu dalam pembangunan infrastuktur daerah (NUDP) 5 Kota 5 Kota 5 Kota 15 Kota 15 Kota
8 Jumlah daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan perencanaan pengendalian serta evaluasi pembangunan daerah 15 Provinsi 20 Provinsi 25 Provinsi 30 Provinsi 34 Provinsi
6138 Penataan kelembagaan Desa 2,828 5,056 6,295 6,968 6,868 Direktorat Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data, dan Evaluasi Perkembangan Desa
Meningkatnya Fungsi Kelembagaan Desa
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1 Jumlah Lembaga PKK yang tertata -* -* -*
4.500 Lembaga
4.500 Lembaga
2 Jumlah Lembaga Posyandu yang tertata -* -* -*
2.500 Lembaga
2.500 Lembaga
3 Jumlah lembaga trantib dan linmas desa yang tertata -* -* -* 60 Lembaga 75 Lembaga
4 Jumlah lembaga BPD yang tertata -* -* -* 5 Lembaga 10 Lembaga
5 Jumlah LKD dan LAD yang telah di tata dan diberdayakan kelembagaannya sebagai mitra pemerintah desa yang baik 3 Kabupaten /Kota -* -* 150 Lembaga -*
6 Fasilitasi dan Pembinaan LPM Sebagai Mitra Pemerintah yang Baik -* -* -* -* 75 Lembaga
7 Jumlah Kantor Desa yang terstandarisasi penguatan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan desa -* -* -* 10 Desa 10 Desa
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 1244 Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa 2,828 25,980 19,689 9,699 7,096
1. Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa
2. Direktorat Fasilitasi Perencanaan Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa
3. Direktorat Fasilitasi Kerjasama, Lembaga Pemerintah Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa
4. Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, PKK dan Posyandu
5. Direktorat Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data, dan Evaluasi Perkembangan Desa
Meningkatnya Sistem Pelayanan Administrasi Desa dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa
1 Jumlah Desa yang ditata dalam rangka pelaksanaan kerja sama Desa -* -* -* 5 Desa 5 Desa
2 Jumlah Desa yang menerapkan Model Perencanaan Pembangunan Partisipatif -* -* -* 10 Desa 100 Desa
3 Jumlah desa yang di validasi dan diklarifikasi kodefikasi dan Penamaaan Desa
100 Desa 50 Desa
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
4 Jumlah Desa yang difasilitasi dalam Penataan Kewenangan Desa dan Penyusunan Produk Hukum Desa -* -* -* 100 desa 30 Desa
5 Jumlah sistem pelayanan administrasi pemerintahan Desa berbasis ITE yang tertata dan Jumlah desa yang menyelenggarakan Pemilihan kepala desa -* -* -* 100 Desa 100 Desa
6 Jumlah desa yang tertib administrasi penataan desa -* -* -* 30 Desa 30 Desa
7 Jumlah Desa yang telah memiliki Batas Wilayah Administrasi Desa sesuai Ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota
150 Desa 100 Desa
8 Jumlah Sistem Informasi yang Terintegrasi dengan Layanan Prodeskel
1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi
9 Jumlah Desa yang tertib administrasi pengelolaan aset desa -* -* -* 105 Desa 105 Desa
1 0 Jumlah daerah yang desanya mampu meningkatkan pendapatan asli desa -* -* -* 10 Desa -*
1 1 Jumlah desa yang tertib dan dispilin dalam pengelolaan keuangan Desa -* -* -* 60 Desa 150 Desa
1 2 Jumlah Desa yang Menerapkan Sistem -* -* -* 120 Desa -*
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Informasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
1 3 Jumlah Desa yang meningkat statusnya menjadi kategori "berkembang" -* -* -* 2000 Desa 2000 Desa
1 4 Jumlah Desa/Kelurahan yang Profil Desa/Kelurahannya terpublikasi secara online -* -* -* 1500 Desa 10000 Desa
1248 Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur/Pengurus Kelembagaan Desa 4,677 9,090 9,259 11,686 3,800 Balai Pemerin tahan Desa Direkto rat V
Meningkatnya Kapasitas Aparatur/Pengurus Kelembagaan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
1 Jumlah Kebijakan/Regulasi/Pedo man Bidang Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa -* -* -* 1 Regulasi 1 Regulasi
2 Aparatur Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota yang disiapkan sebagai pelatih Pada Pelatihan Aparatur Desa (PAD) dan Pembinaan Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) -* -* -* -* -*
3 Jumlah Aparatur Kecamatan yang Terlatih Selaku Pembina Teknis Pemerintahan Desa -* -* -* -* -*
4 Jumlah Aparatur Desa yang dilatih -* -* -* 25 Orang -*
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
5 Jumlah Aparatur dan Pengurus Kelembagaan Desa yang Kompeten Dalam Manajemen Pemdes
-* -* -* 3240 Orang 930 Orang
6484 Penguatan Kelembagaan Pemerintahan Dsea 4,283 40,000 41,400 959,080 10,000 DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
Penguatan kelembagaan pemerintahan Desa dalam meningkatkan kualitas lembaga desa dan perbaikan layanan pemerintah desa kepada masyarakat
1 Jumlah kebijakan penguatan kelembagaan desa yang tersusun -* -* -* 14 NSPK 13 NSPK
2 Jumlah aparatur dan pengurus kelembagaan desa yang terlatih -* -* -*
141.623 Orang
132.152 Orang
3 Jumlah sistem pelayanan pemerintahan desa yang tertata -* -* -*
1.034 Desa 110 Desa
4 Dukungan Manajamen P3PD -* -* -* 12 Layanan 10 Layanan
5 Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Desa Tingkat Provinsi dan Kab/Kota -* -* -* 239 Daerah 239 Daerah
6141 Pembinaan pengelolaan keuangan, badan usaha/layanan, dan barang milik daerah
1,062
18,095
25,563
21,441
48,935 Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Pendapatan Daerah, Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, Direktorat BUMN,BLUD dan Barang Milik Daerah, Dan Sekretariat
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah, Badan Usaha/Layanan Daerah, dan Barang Milik Daerah
1 Jumlah Kebijakan/ Regulasi/Pedoman di bidang perencanan anggaran daerah 1 Regulasi 2 Regulasi 2 Regulasi 1 Regulasi 1 Regulasi
2 Jumlah Provinsi yang mengesahkan APBD tepat waktu 17 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi
3 Jumlah Daerah yang belanja APBD nya berorientasi pada pelayanan masyarakat yang diwujudkan dengan pemenuhan SPM 51 Daerah 210 Daerah 318 Daerah 426 Daerah 542 Daerah
4 Jumlah Daerah yang menerapkan Sistem Informasi Keuangan Daerah (Si-Keuda) bidang perencanaan anggaran 51 Daerah 210 Daerah 318 Daerah 426 Daerah 542 Daerah
5 Jumlah Daerah yang belanja APBD nya memenuhi indikator mandatory spending 136 Daerah 350 Daerah 400 Daerah 450 Daerah 542 Daerah
6 Jumlah Provinsi yang patuh terhadap hasil evaluasi Ranperda APBD - 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi
7 Jumlah data dan informasi perencanaan anggaran daerah 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
8 Jumlah Kebijakan/ Regulasi/Pedoman di bidang pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah 2 Regulasi 1 Regulasi 2 Regulasi 1 Regulasi 1 Regulasi
9 Jumlah Provinsi yang mengesahkan Pertanggungjawaban 17 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Pelaksanaan APBD tepat waktu
1 0 Jumlah Provinsi yang capaian realisasi belanja minimal 90 persen 17 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi
1 1 Jumlah Daerah yang LKPDnya akuntabel 17 (Provins) 217 Daerah 325 Daerah 434 Daerah 542 Daerah
1 2 Jumlah Daerah yang menerapkan transaksi non tunai (cashless) atas pengeluaran daerah - 210 Daerah 318 Daerah 426 Daerah 542 Daerah
1 3 Jumlah Daerah yang menerapkan Sistem Informasi Keuangan Daerah (Si-Keuda) bidang pelaksanaan dan pertanggungajawaban 51 Daerah 210 Daerah 318 Daerah 426 Daerah 542 Daerah
1 4 Jumlah data dan informasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
1 5 Jumlah Daerah yang Memenuhi Pendanaan Pilkada Serentak - - - 541 Daerah 541 Daerah
1 6 Jumlah Kebijakan/ Regulasi/Pedoman di bidang pendapatan daerah 1 Regulasi 2 Regulasi 3 Regulasi 1 Regulasi 1 Regulasi
1 7 Jumlah Daerah yang pendapatan pajak dan retribusi daerahnya meningkat minimal 5% pada Provinsi dan 8% pada Kab/Kota dari tahun sebelumnya 157 Daerah 359 Daerah 409 Daerah 455 Daerah 542 Daerah
1 8 Jumlah Daerah yang menerapkan transaksi non tunai (cashless) atas penerimaan daerah - 100 Daerah 150 Daerah 200 Daerah 250 Daerah
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1 9 Jumlah Daerah yang melakukan deregulasi/ harmonisasi dan penyesuaian Perda PDRD dalam rangka memberikan kemudahan investasi 51 Daerah 210 Daerah 318 daerah 426 Daerah 542 Daerah
2 0 Jumlah data dan informasi bidang pengelolaan pendapatan daerah 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
2 1 Jumlah Kebijakan/ Regulasi/Pedoman di bidang pengelolaan BUMD, BLUD dan BMD 2 Regulasi 2 Regulasi 2 Regulasi 2 Regulasi 1 Regulasi
2 2 Jumlah Daerah yang BUMDnya memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah 58 Daerah 145 Daerah 180 Daerah 225 Daerah 281 Daerah
2 3 Jumlah Daerah yang menerapkan PPK BLUD 375 Daerah 542 Daerah 542 Daerah 542 Daerah 542 Daerah
2 4 Jumlah Daerah yang melakukan penatausahaan BMD secara wajar 142 Daerah 349 Daerah 413 Daerah 478 Daerah 542 Daerah
2 5 Jumlah Konferensi dan Event Pengelolaan Keuangan Daerah
3 Kegiatan 16 Kegiatan
2 6 Jumlah Daerah Otonom Baru Yang Di Fasilitasi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
4 Daerah
1276 Pembinaan dan Fasilitasi Dana Transfer dan Pembiayaan Daerah 1,385 3,590 3,487 2,901 2,550 Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah
Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Dana Transfer dan Pembiayaan Daerah
1 Jumlah Kebijakan/ Regulasi/Pedoman di 1 Regulasi - - 1 Regulasi -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 bidang dana transfer dan pembiayaan daerah
2 Jumlah Daerah yang optimal memanfaatkan dana transfer 67 Daerah 217 Daerah 325 Daerah 434 Daerah 542 Daerah
3 Jumlah Daerah yang mengelola pinjaman daerah dan obligasi daerah secara efektif dan efisien serta sesuai ketentuan perundang- undangan 25 Daerah 55 Daerah 60 Daerah 65 Daerah 70 Daerah
4 Jumlah Rekomendasi tindaklanjut dan peningkatan efektifitas perencanaan dan pemanfaatan dana otonomi khusus 1 Rekomen- dasi - - - -
5 Jumlah data dan informasi pengelolaan dana Transfer dan pembiayaan daerah 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
6142 Strategi Kebijakan Bidang Pemerintahan Dalam Negeri 1,691 7,127 3,714 5,000 Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri, Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik, Sekretariat Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa
Meningkatnya Kualitas Strategi Kebijakan Pemerintahan Dalam Negeri
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1 Persentase rekomendasi strategi kebijakan lingkup pemerintahan dalam negeri 45% 50% 55% 25% 30%
2 Jumlah rekomendasi kebijakan hasil indeks pengelolaan keuangan daerah 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 1 Rekomen dasi 1 Rekomend asi
3 Jumlah rekomendasi kebijakan hasil perkiraan strategik nasional 50% 55% 60% 1 Rekomen dasi 1 Rekomend asi
4 Hasil Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah
1 Rekomen dasi 1 Rekomend asi
5 Jumlah rekomendasi kebijakan hasil indeks tata kelola pemerintahan daerah
1 Rekomen dasi 1 Rekomend asi
6 Jumlah rekomendasi Forum Diskusi Aktual/Seminar/Diskusi Publik yang dihasilkan
1 Rekomen dasi 1 Rekomend asi
6143 Pembinaan Strategi Kebijakan Pemerintah Daerah 96 1,068 1,057 700 Sekretariat Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
Meningkatnya kualitas kelembagaan strategi kebijakan daerah
1 Persentase rekomendasi kebijakan lingkup Politik, Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri yang ditindaklanjuti oleh pemangku kebijakan 45% 50% 55% - -
2 Persentase Rekomendasi Forum Diskusi Aktual/Seminar/Diskusi Publik yang ditindaklanjuti oleh pemangku kebijakan 50% 55% 60% - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
3 Jumlah Rekomendasi Perkiraan Strategik Nasional 1 Rekomenda si 1 Rekomen dasi 1 Rekomend asi - -
4 Jumlah Rekomendasi Hasil Pengukuran Kepemimpinan Kepala Daerah 1 Rekomenda si 1 Rekomen dasi 1 Rekomend asi - -
5 Jumlah daerah yang mengalami peningkatan kualitas kebijakan daerah dalam perumusan kebijakan - - - 15 Daerah 20 Daerah
1283 Pembinaan Inovasi Daerah 886 994 4,200 3,448 4,140 Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, dan Inovasi Pemerintahan Dalam negeri
Meningkatnya kualitas inovasi daerah
1 Jumlah Daerah yang menerapkan Inovasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan Platform Sistem Informasi Layanan Inovasi Daerah 100 Daerah 123 Daerah 153 Daerah 176 Daerah 191 Daerah
2 Jumlah daerah yang mendapatkan pembinaan inovasi daerah secara lintas K/L 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi
3 Jumlah Daerah pilot project yang menerapkan inovasi daerah yang bersifat tematik guna mendukung iklim investasi (berbasis urusan pemerintahan/potensi 5 Daerah 3 Daerah 6 Daerah 5 Daerah 5 Daerah
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 daerah dan fokus pada daerah 3T)
4 Jumlah daerah yang dilakukan penilaian inovasi terpadu oleh lintas K/L 546 Provinsi, Kabupaten /Kota 546 Provinsi, Kabupate n/Kota 546 Provinsi, Kabupaten /Kota 542 Provinsi, Kabupate n/Kota 542 Provinsi, Kabupaten /Kota
5 Persentase rekomendasi kebijakan Lingkup Inovasi Daerah yang ditindaklanjuti oleh pemangku kebijakan 45% 50% 55% -* -*
6 Jumlah Kebijakan Pemberian Insentif Bagi Pelaksanaan Inovasi Daerah 1 Kebijakan/ Regulasi -* -* -* -*
1285 Pengembangan dan Pelaksanaan Standarisasi dan Sertifikasi 1,175 2,060 2,787 4,015 2,185 BADAN PENGEMBAGAN SDM
Meningkatnya Kualitas Standarisasi dan Sertifikasi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri
1 Jumlah standard Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri 8 Naskah 14 Naskah 16 Naskah 21 Naskah 14 Naskah
2 Jumlah Aparatur Kementerian Dalam Negeri yang tersertifikasi 57 Orang 280 Orang 400 Orang 300 Orang 320 Orang
3 Jumlah Aparatur Pemerintah daerah yang tersertifikasi 972 Orang 580 Orang 600 Orang 1170 Orang 366 Orang
6144 Pengembangan Kompetensi Kemendagri dan Pemda 1,925 55,934 54,868 62,227 51,774
Meningkatnya kualitas pengembangan SDM Bidang Kompetensi Kemendagri dan Pemerintah Daerah
BADAN PENGEMBAGAN SDM
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1 Pengembangan Kompetensi Standarisasi dan Sertifikasi 57 Orang 1288 Orang 2459 Orang 310 Orang 90 Orang
2 Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri 695 Orang 1749 Orang 1592 Orang 1550 Orang 4586 Orang
3 Pengembangan Kompetensi Manajemen Kepemimpinan 1530 Orang 1200 Orang 1290 Orang 1304 Orang 2439 Orang
4 Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis 1980 Orang 501 Orang 1045 Orang 1440 Orang 1620 Orang
5 Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Lingkup UPT 3292 Orang 12429 Orang 6584 Orang 4585 Orang 3545 Orang
6 Aparatur yang Meningkat Kompetesinya Dalam Hal Penyusunan Dokumen Perencanaan pada Penerapan SPM di Daerah Lingkup Pusat 120 Orang 446 Orang 720 Orang 390 Orang 210 Orang
7 Aparatur yang Meningkat Kompetesinya Dalam Hal Manajemen Strategi Penyelenggaraan Pembangunan bagi Aparatur Pemda di Wilayah Perbatasan antar Negara (Diklat Camat) 90 Orang 120 Orang 120 Orang 150 Orang 120 Orang
8 Aparatur yang Meningkat Kompetesinya Dalam Hal Manajemen Strategi Pengembangan Inovasi Daerah Berbasis Sektor Unggulan Wilayah 30 Orang 180 Orang 180 Orang 182 Orang 120 Orang
9 Aparatur yang Meningkat Kompetesinya Dalam Hal Legal Drafting (Penyusunan Perda dan -* 179 Orang 300 Orang 300 Orang 120 Orang
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Perkada) bagi Aparatur Pemdagri
1 0 Aparatur yang Meningkat Kompetesinya Dalam Hal Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah 120 Orang 257 Orang 337 Orang 272 Orang 120 Orang
1 1 Aparatur yang Meningkat Kompetesinya Dalam Hal Penyusunan Dokumen Perencanaan pada Penerapan SPM di Daerah Lingkup Regional 240 Orang 476 Orang 600 Orang 600 Orang 240 Orang
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
PROGRAM TATA KELOLA KEPENDUDUKAN 746,662 628,154 512,683 752,847 691,283 DITJEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Sasaran Program 1 Terjaminnya hak-hak keperdataan setiap warga negara dalam aspek kependudukan dan tersedianya data kependudukan untuk semua keperluan
1 Jumlah database kependudukan yang update 1 Database 1 Database 1 Database 1 Database 1 Database
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
2 Persentase cakupan kepemilikan akta kelahiran pada penduduk usia 0 s.d. 17 tahun 92% 95% 97% 98% 100%
3 Persentase cakupan akta kematian dari peristiwa kematian yang dilaporkan 100% 100% 100% 100% 100%
4 Persentase cakupan kepemilikan buku nikah/akta perkawinan pada semua pasangan yang perkawinannya dilaporkan 100% 100% 100% 100% 100%
5 Persentase cakupan kepemilikan akta perceraian pada semua individu pasangan yang perceraiannya dilaporkan 100% 100% 100% 100% 100%
6 Daerah di Wilayah 3T yang mendapatkan peningkatan layanan Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil yang mudah dan inovatif 50 Daerah 50 Daerah 15 Daerah 15 Daerah 15 Daerah
7 Jumlah lembaga pengguna yang menandatangani kerjasama pemanfataan data kependudukan nasional untuk pelayanan publik (kumulatif)
1.923 Lembaga Pengguna
2.223 Lembaga Pengguna
2.523 Lembaga Pengguna
2.573 Lembaga Pengguna
2.623 Lembaga Pengguna
8 Jumlah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikembangkan dan diintegrasikan 1 Sistem 1 Sistem 1 Sistem 1 Sistem 1 Sistem
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
9 Jumlah inovasi daerah dalam meningkatkan kualitas Layanan Publik dan Reformasi Birokrasi di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil 514 Inovasi
1.028 Inovasi
1.542 Inovasi
2.056 Inovasi
2.570 Inovasi
10 Jumlah OPD Dukcapil yang mendapatkan pembinaan zona Integritas 5 OPD 10 OPD 20 OPD 30 OPD 34 OPD
11 Jumlah Daerah yang menerapkan Identitas Digital
552 Daerah
1268 Pengelolaan, Integrasi data dan Informasi Kependudukan 244,036 450,610 331,528 466,031 425,536 DITJEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Meningkatnya kualitas, kuantitas Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan pendayagunaan data kependudukan untuk semua keperluan
1 Jumlah Kabupaten/Kota yang terpenuhi Sarpras database kependudukan berbasis nomor induk kependudukan (NIK) nasional secara online 514 Kabupate n/Kota 514 Kabupate n/Kota 514 Kabupate n/Kota 514 Kabupate n/Kota 514 Kabupate n/Kota
2 Persentase Kab/Kota terlayani dengan konfigurasi SIAK Terpusat 20% Kab/Kota terlayani dgn konfiguras i SIAK Terpusat 40% Kab/Kota terlayani dgn konfiguras i SIAK Terpusat 60% Kab/Kota terlayani dgn konfiguras i SIAK Terpusat 100% Kab/Kota terlayani dgn konfiguras i SIAK Terpusat 100% Kab/Kota terlayani dgn konfiguras i SIAK Terpusat
3 Persentase Kebutuhan Sarpras Terpenuhi 60%Kebut uhan Sarpras Terpenuhi 80%Kebut uhan Sarpras Terpenuhi 100%Kebu tuhan Sarpras Terpenuhi 100%Kebu tuhan Sarpras Terpenuhi 100%Kebu tuhan Sarpras Terpenuhi
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
4 Jumlah Data Recovery Center Dioperasionalisasi dan Dikelola 1 Data Recovery Center 1 Data Recovery Center 1 Data Recovery Center 1 Data Recovery Center 1 Data Recovery Center
5 Persentase Sarpras Yang Diremajakan 25% Sarpras diremajak an 50% Sarpras Diremajak an 75% Sarpras Diremajak an 100% Sarpras Diremajak an 100% Sarpras Diremajak an
6 Jumlah Data Center Yang Dioperasionalisasi dan Dikelola 1 Data Center 1 Data Center 1 Data Center 1 Data Center 1 Data Center
7 Jumlah Daerah Yang Melakukan Operasionalisasi, Pengelolaan dan Pemenuhan Sarana dan Prasarana SIAK 548 Daerah 548 Daerah 548 Daerah 552 Daerah 552 Daerah
8 Jumlah Daerah Yang Melakukan Operasionalisasi, Pengelolaan dan Pemenuhan Sarana dan Prasarana UPIK Kalibata 548 Daerah 548 Daerah 548 Daerah 552 Daerah 552 Daerah
9 Jumlah daerah yang database kependudukan tersambung Jaringan Komunikasi Data secara nasional 548 Daerah 548 Daerah 548 Daerah 552 Daerah 552 Daerah
10 Jumlah Daerah yang terpenuhi operasionalisasi SIAK dan Pengelolaan database kependudukan berbasis nomor induk kependudukan (NIK) nasional secara online 548 Daerah 548 Daerah 548 Daerah 552 Daerah 552 Daerah
11 Jumlah daerah yang terlayani pengelolaan KTP-el berbasis NIK dan Biometrik 514 Kabupate n/ Kota 514 Kabupate n/ Kota 514 Kabupate n/ Kota 514 Kabupate n/ Kota 514 Kabupate n/ Kota
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
12 Jumlah database kependudukan yang update 1 Database 1 Database 1 Database 1 Database 1 Database
13 Persentase Sarpras DC Ibu Kota Negara Baru (IKN) Terbangun - - - - -
14 Jumlah lembaga pengguna pusat yang menandatangani kerjasama pemanfaatan data kependudukan nasional untuk pelayanan public
300 Lembaga Pengguna 300 Lembaga Pengguna 300 Lembaga Pengguna 15 Lembaga Pengguna 15 Lembaga Pengguna
15 Jumlah aplikasi Eksternal Sistem terkoneksi dengan SIAK 750 Eksternal Sistem terkoneksi dengan SIAK 800 Eksternal Sistem terkoneksi dengan SIAK 900 Eksternal Sistem terkoneksi dengan SIAK 15 Lembaga Pengguna 15 Lembaga Pengguna
16 Jumlah Sistem Pengamanan dan Pengendalian Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan 1 Sistem 1 Sistem 1 Sistem 1 Sistem 1 Sistem
17 Jumlah lembaga pengguna yang memberikan data balikan atas pemanfaatan data kependudukan 100 150 200 15 Lembaga Pengguna 15 Lembaga Pengguna
18 Integrasi dan Operasionalisasi SIAK ke Portal Luar Negeri 10 Negara 20 Negara 30 Negara 40 Negara 50 Negara
19 Jumlah lembaga pengguna yang menandatangani kerjasama pemanfaatan data kependudukan di Daerah -* -* -* 50 Lembaga Pengguna 50 Lembaga Pengguna
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
20 Jumlah lembaga pengguna daerah yang memberikan data balikan atas pemanfaatan data kependudukan -* -* -* 50 Lembaga Pengguna 50 Lembaga Pengguna
1269 Pembinaan Administrasi Kependudukan 3,499 162,782 167,920 268,135 227,954 DITJEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Meningkatnya Kualitas dan kuantitas layanan Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil
1 Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan pelayanan pencatatan kelahiran secara online 50% 65% 75% 85% 95%
2 Persentase cakupan kepemilikan akta kelahira pada penduduk usia 0 s.d. 17 tahun 92% 95% 97% 98% 100%
3 Persentase cakupan akta kematian dari peristiwa kematian yang dilaporkan 100% 100% 100% 100% 100%
4 Persentase cakupan kepemilikan buku nikah/akta perkawinan pada semua pasangan yang perkawinannya dilaporkan 100% 100% 100% 100% 100%
5 Persentase cakupan kepemilikan akta perceraian pada semua individu pasangan yang perceraiannya dilaporkan 100% 100% 100% 100% 100%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
6 Presentase Data Perubahan Status Kewarganegaraan (WNI menjadi WNA, WNA menjadi WNI dan Anak Berkewarganegaraan Ganda) sesuai dengan yang dilaporkan -* 25% Terwujudn ya integrasi data antara SIAK- SIMKIM dan SAKE 50% Terwujudn ya integrasi data antara SIAK- SIMKIM dan SAKE 100% dari yang dilaporkan 100% dari yang dilaporkan
7 Jumlah daerah yang melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan untuk perluasan jangkauan layanan pencatatan perkawinan -* 100 Daerah 150 Daerah 250 Daerah 300 Daerah
8 Jumlah keping Blangko KTP-el untuk daerah yang dipenuhi
41.000.00 0 Keping
25.000.00 0 Keping
25.000.00 0 Keping
25.000.00 0 Keping
32.000.00 0 Keping
1271 Pembinaan Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil 3,740 14,762 13,235 18,381 37,793 DITJEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Meningkatnya kualitas aparatur dalam pelayanan administrasi kependudukan
1 Jumlah Kebijakan/ Pedoman/Juknis Pembinaan Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil 3 Kebijakan / Pedoman/ Juknis 3 Kebijakan / Pedoman/ Juknis 3 Kebijakan / Pedoman/ Juknis 3 Kebijakan / Pedoman/ Juknis 3 Kebijakan / Pedoman/ Juknis
2 Jumlah perguruan tinggi yang melakukan kerjasama Pengembangan SDM dengan Ditjen Dukcapil 2 Perguruan Tinggi 2 Perguruan Tinggi 2 Perguruan Tinggi 2 Perguruan Tinggi 2 Perguruan Tinggi
3 Jumlah daerah yang melakukan inventarisasi aset dukcapil di daerah 548 Daerah 548 Daerah 548 Daerah 548 Daerah 548 Daerah
4 Jumlah daerah yang melaksanakan tata kelola adminduk di daerah 1 Kabupate n/Kota 1 Kabupate n/Kota 1 Kabupate n/Kota 1 Kabupate n/Kota 522 Daerah
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
5 Persentase ADB pengelola SIAK Berstatus ASN 60% ADB berstatus ASN 65% ADB berstatus ASN 75% ADB berstatus ASN 75% ADB berstatus ASN 75% ADB berstatus ASN
6 Persentase Operator pengelola SIAK Berstatus ASN 30% Operator berstatus ASN 40% Operator berstatus ASN 50% Operator berstatus ASN 50% Operator berstatus ASN 50% Operator berstatus ASN
7 Jumlah daerah yang melaksanakan Koordinasi dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan terkait Aparatur Penyelenggaran Adminduk 548 Daerah 548 Daerah 548 Daerah 552 Daerah 552 Daerah
8 Jumlah daerah yang melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan adminduk daerah sesuai UNDANG-UNDANG adminduk 548 Daerah 548 Daerah 548 Daerah 552 Daerah 552 Daerah
9 Jumlah daerah yang dievaluasi dan dinilai kinerja pejabat pada unit kerja yang menangani urusan adminduk daerah sesuai UNDANG-UNDANG adminduk 548 Daerah 548 Daerah 548 Daerah 552 Daerah 552 Daerah
10 Jumlah daerah yang meneraapkan aplikasi database pejabat dukcapil secara online dan mengelola Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dan Operator SIAK 548 Daerah 548 Daerah 548 Daerah 552 Daerah 552 Daerah
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
11 Jumlah OPD Dukcapil yang mendapatkan pembinaan zona Integritas 5 OPD 10 OPD 20 OPD 30 OPD 34 OPD
12 Jumlah daerah yang ditingkatkan kapasitasnya dalam pelayanan SIAK 548 Daerah 548 Daerah 548 Daerah 552 Daerah 552 Daerah
13 Jumlah inovasi daerah dalam meningkatkan kualitas Layanan Publik dan Reformasi Birokrasi di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil 514 Inovasi 1028 Inovasi 1542 Inovasi 2056 Inovasi 2570 Inovasi
14 Jumlah daerah yang melaksanakan perluasan jangkauan pelayanan pencatatan sipil berbasis teknologi berbasis lintas sektor 50 Daerah 100 Daerah 200 Daerah 300 Daerah 400 Daerah
15 Jumlah daerah yang melaksanakan pendokumentasian bidang pencatatan sipil sesuai ketentuan
20 Kab/Kota 40 Kab/Kota 80 Kab/Kota 160 Kab/Kota 320 Kab/Kota
16 Jumlah Kebijakan/ Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk 2 Kebijakan / Pedoman 2 Kebijakan / Pedoman 2 Kebijakan / Pedoman 2 Kebijakan / Pedoman 2 Kebijakan / Pedoman
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
17 Persentase Penduduk rentan yang terselesaikan pengurusan dokumen 30% Penduduk rentan yang terselesaik an dalam pengurusa n dokumen 45% Penduduk rentan yang terselesaik an dalam pengurusa n dokumen 60% Penduduk rentan yang terselesaik an dalam pengurusa n dokumen 80% Penduduk rentan yang terselesaik an dalam pengurusa n dokumen 100% Penduduk rentan yang terselesaik an dalam pengurusa n dokumen
18 Jumlah Perwakilan RI yang melaksanakan pendataan WNI yang memiliki SKPLN 5 Perwakila n RI 10 Perwakila n RI 15 Perwakila n RI 20 Perwakila n RI 25 Perwakila n RI
19 Persentase Penerbitan KIA dan pemanfaatan KIA dalam pelayanan Adminduk 20% 30% 40% 50% 60%
20 Persentase penerbitan identitas bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME 5% 10% 15% 20% 25%
21 Jumlah daerah yang menerbitkan dokumen kependudukan bagi petugas khusus sesuai ketentuan 5 Kab/Kota 10 Kab/Kota 15 Kab/Kota 20 Kab/Kota 25 Kab/Kota
22 Persentase penerbitan identitas bagi penduduk rentan 5% 8% 11% 14% 17%
23 Persentase daerah yang melakukan pelayanan adminduk secara daring melalui Kios Layanan Dukcapil Mandiri atau Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) 10% 30% 50% 70% 90%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
24 Jumlah daerah melakukan pendataan penduduk non permanen 20 Kab/Kota 40 Kab/Kota 60 Kab/Kota 70 Kab/Kota 80 Kab/Kota
25 Jumlah daerah yang melayani perpindahan penduduk dari penduduk non permanen menjadi penduduk permanen 20 Kab/Kota 40 Kab/Kota 60 Kab/Kota 70 Kab/Kota 80 Kab/Kota
26 Jumlah daerah yang melaksanakan pengelolaan pendokumentasian bidang pendaftaran penduduk sesuai ketentuan 20 Kab/Kota 40 Kab/Kota 60 Kab/Kota 60 Kab/Kota 60 Kab/Kota
27 Jumlah daerah yang melaksanakan korespondensi kedinasan secara elektronik 20 Kab/Kota 40 Kab/Kota 80 Kab/Kota 160 Kab/Kota 320 Kab/Kota
28 Jumlah Kebijakan/ Pedoman/Juknis Pedoman pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan 1 Kebijakan/ Pedoman 1 Kebijakan/ Pedoman 1 Kebijakan/ Pedoman 1 Kebijakan/ Pedoman 1 Kebijakan/ Pedoman
DAFPIL 29 Daerah di Wilayah 3T yang mendapatkan peningkatan layanan Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil yang mudah dan inovatif 50 Daerah 50 Daerah 15 Daerah 15 Daerah 15 Daerah
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
IDKD 30 Jumlah Kebijakan/ Pedoman/Juknis Pedoman pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan di Daerah -* -* -* 1 Keijakan/Pe doman 1 Keijakan/Pe doman
6997 Penguatan Administrasi Kependudukan dan Identitas Digital
301
DITJEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Meningkatnya system kependudukan dan pencatatan sipil, serta memperkenalkan identitas digital untuk memungkinkan semua warga negara dan penduduk INDONESIA mengakses pelayanan pemerintah dan swasta yang lebih baik.
1 Jumlah sapras infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dukcapil yang ditingkatkan
2 Data Center
2 Jumlah sistem e-KYC dan Digital ID yang ditingkatkan
2 Sistem
3 Jumlah Lembaga pengguna yang memanfaatkan dan mengadopsi e-KYC dan Digital ID
10 Lembaga Pengguna (Kumulatif )
4 Jumlah Daerah yang kinerja layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meningkat
-
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
5 Jumlah Daerah yang ditingkatkan dan dikembangan kapasitas kelembagaannya dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan
4 Daerah
6 Jumlah Aparatur Dukcapil yang ditingkatkan kapasitas sumber daya manusianya dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan
552 Orang
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
010.04 PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN 1,575,875 1,710,743 2,034,813 1,961,839 2,102,798
Meningkatnya Penyelenggaraan Pemerintahan yang Akuntabel dan Transparan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
SEKRETARIAT JENDERAL
1 Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri Nilai 85,01 Nilai 87,01 Nilai 89,01 Nilai 83,01 Nilai 85,01
2 Jumlah Unit Kerja yang dibangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri 86 Unit Kerja 32 Unit Kerja 55 Unit Kerja 22 Unit Kerja 50 Unit Kerja
3 Indeks peningkatan kualitas pelayanan publik Kementerian Dalam Negeri 4,00 (baik) 4,01 (sangat baik) 4,05 (baik) 4,10 (sangat baik) 4,20 (sangat baik)
4 Opini Laporan Keuangan Kementerian Dalam Negeri WTP WTP WTP WTP WTP
5 Nilai Akuntabilitas Kinerja Kementerian Dalam Negeri BB BB BB BB BB
6 Indeks penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kementerian Dalam Negeri Nilai 3,2 Nilai 3,17 Nilai 3,6 Nilai 3,6 Nilai 3,5
7 Indeks keterbukaan informasi publik Kementerian Dalam Negeri Nilai 90 Nilai 90,5 Nilai 91
Nilai 90,02 Nilai 91,7
8 Nilai Penerapan Sistem Merit di lingkungan Kemendagri menuju Birokrasi kelas dunia Nilai 325 Nilai 330 Nilai 335 Nilai 340 Nilai 345
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
9 Jumlah Rancangan peraturan perundang- undangan dalam Prosundagri yang diselesaikan 35 Ranc PerUU 45 Ranc PerUU 45 Ranc PerUU 19 Ranc PerUU 40 Ranc PerUU
10 Indeks Kepuasan Penanganan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 70 Nilai 75 Nilai 80 Nilai 85 Nilai 90 Nilai
11 Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Dalam Negeri (skala 1-5) 1 2 2 3 4
12 Tingkat Maturitas SPIP Kementerian Dalam Negeri -* -* Level 3 Level 3 Level 4
13 Indeks Manajemen Risiko Kementerian Dalam Negeri -* -* Nilai 3,00 Nilai 3,20 Nilai 3,50
Meningkatnya Kapabilitas Auditor Kemendagri dan PPUPD Secara Nasional
Inspektorat Jenderal
1 Tingkat Kapabilitas Auditor Kemendagri Level 3 (75%) Level 3 (80%) Level 3 (85%) Level 3 (90%) Level 3 (100%)
2 Tingkat Kapasitas PPUPD Secara Nasional Level 3 (75%) Level 3 (80%) Level 3 (85%) Level 3 (90%) Level 3 (100%)
Meningkatnya Kualitas Pengawasan Pemerintahan Daerah dan Kapasitas Inspektorat Daerah
Inspektorat Jenderal
1 Indeks Pengawasan Pemerintahan Daerah Nilai 80 Nilai 85 Nilai 90 Nilai 100 Nilai 100
2 Indeks Kapasitas Inspektorat Daerah -* Nilai 75 (B) Nilai 80 (B) Nilai 85 (B) Nilai 90 (A)
Meningkatnya Kualitas Pengawasan di Lingkungan Kemendagri
Inspektorat Jenderal
1 Indeks pengawasan Internal Nilai 80 Nilai 85 Nilai 90 Nilai 100 Nilai 100
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
2 Indeks Penanganan Pemeriksaan Khusus Nilai 80 Nilai 81 Nilai 82 Nilai 83 Nilai 85
Tersedianya Kader Pemerintahan Dalam Negeri yang Unggul, Profesional, Berdaya Saing dan Berintegritas
Institut Pemerintahan Dalam Negeri
1 Persentase lulusan bersertifikat kompetensi 10% 30% 50% 10% 18%
2 Persentase lulusan dengan Predikat Cumlaude 18% (DIV&S1), 20% (S2), 20% (S3), 10% (Pr) 19% (DIV&S1), 21% (S-2), 21% (S-3), 11% (Pr) 20% (D4), 22% (S2), 22% (S3) 4% (D4), 4% (S2), 4% (S3) 5% (D4), 5% (S2), 5% (S3)
3 Indeks kepuasan stakeholder terhadap kinerja alumni Nilai 3,00 Nilai 3,20 Nilai 3,30 Nilai 3,50 Nilai 3,60
4 Jumlah Publikasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IPDN dalam Jurnal Nasional/ Internasional Terakreditasi 33 Publikasi 36 Publikasi 30 Publikasi 30 Publikasi 24 Publikasi
5 Persentase Penerapan Smart Campus di lingkungan IPDN 25% 50% 50% 65% 75%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Meningkatnya Kualitas Layanan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Unit Kerja Eselon I Kementerian Dalam Negeri
Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
1 Persentase dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Unit Kerja Eselon I Kementerian Dalam Negeri 100% 100% 100% 100% 100%
6083 Layanan Legislasi dan Litigasi Sekretariat Jenderal
7,255 14,775 15,068 15,000 BIRO HUKUM
Meningkatnya keselarasan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan melalui kajian hukum dan kebijakan daerah, serta penyiapan produk hukum, penyelesaian sengketa dan bantuan hukum
1 Jumlah kebijakan pusat dan daerah yang diselesaikan 475 Kebijakan 476 Kebijakan 477 Kebijakan 478 Kebijakan 479 Kebijakan
2 Jumlah penanganan sengketa hukum di lembaga peradilan 98 Penanganan 102 Penangana n 110 Penangan an 120 Penangana n 125 Penangan an
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
3 Jumlah rancangan Perda dan hasil kajian perda dan perkada yang diharmonisasi 110 Kepmendagr i 165 Kepmenda gri 170 Kepmend agri 175 Kepmenda gri 180 Kepmend agri
4 Jumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri yang disimplifikasi dan dideregulasi 5 Permendagri 5 Permendag ri 5 Permenda gri 5 Permendag ri 5 Permenda gri
5 Jumlah peraturan perundang-undangan yang dilakukan pencermatan kembali menuju Omnibus Law 23 UNDANG-UNDANG 1 PERATURAN PEMERINTAH -* -* -*
6 Tingkat ketepatan waktu penyelesaian rancangan peraturan lingkup Kementerian Dalam Negeri 100% 100% 100% 100% 100%
Meningkatnya penataan fasilitasi kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dengan mitra dalam dan luar negeri
1 Persentase penyelesaian rekomendasi ijin perjalanan dinas luar negeri tepat waktu 100% 100% 100% 100% 100%
2 Jumlah kerjasama Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian/ Lembaga dan lembaga non pemerintah, Organisasi Internasional dan Ormas Asing yang diselesaikan 8 MoU/PKS 18 MoU/PKS 15 MoU/PKS 12 MoU/PKS 10 MoU/PKS
3 Jumlah program kerjasama Kementerian Dalam Negeri dengan organisasi internasional dan lembaga asing yang diselesaikan 2 Kerjasama 3 Kerjasama 3 Kerjasam a 3 Kerjasama 3 Kerjasam a
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
4 Jumlah kerjasama pemerintah daerah dengan pemerintah luar negeri yang diselesaikan 4 Naskah Kerjasama 5 Naskah Kerjasama 8 Naskah Kerjasam a 10 Naskah Kerjasama 10 Naskah Kerjasam a
6084 Pengelolaan Keuangan, BMN, dan Umum Sekretariat Jenderal
311,630 366,944 386,551 438,520
Meningkatnya kualitas perencanaan program dan anggaran, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja program dan anggaran lingkup Kementerian Dalam Negeri
BIRO PERENCANAAN
1 Persentase konsistensi dokumen perencanaan tahunan dengan dokumen jangka menengah 100% 100% 100% 100% 100%
2 Nilai evaluasi kinerja anggaran Kementerian Dalam Negeri Nilai 95 Nilai 95 Nilai 96 Nilai 96,2 Nilai 96,5
3 persentase penyelesaian dokumen perencanaan dan penganggaran lingkup Sekretariat Jenderal -* -* -* 100% 100%
4 Nilai evaluasi kinerja anggaran Sekretariat Jenderal -* -* -* Nilai 96,2 Nilai 96,5
Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan BMN Kementerian Dalam Negeri
BIRO KEUANGAN
1 Jumlah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait penyelesaian pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri 50 Surat Keputusan 50 Surat Keputusan 50 Surat Keputusa n -* -*
2 Nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran Kementerian Dalam Negeri Nilai 95 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
3 Nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran Sekretariat Jenderal Nilai 95 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96
4 Persentase Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) lingkup Sekretariat Jenderal yang terselesaikan 100% 100% 100% 100% 100%
5 Persentase Hibah dan penghapusan BMN hasil kegiatan dekonsentrasi/ tugas pembantuan/ urusan bersama yang diselesaikan 25% 45% 65% -* -*
6 Persentase status penggunaan BMN (PSP) yang ditetapkan 20% 40% 60% -* -*
7 Persentase BMN bermasalah pada Kementerian Dalam Negeri yang diselesaikan 25% 45% 65% -* -*
8 Persentase pelayanan dukungan operasional kerja yang tepat waktu 100% 100% 0% -* -*
9 Indeks Pengelolaan Aset (IPA) -* -* -* Nilai 3,0 Nilai 3,15
10 Persentase Tindak Lanjut Monitoring Tuntutan Ganti Rugi lingkup Kementerian Dalam Negeri -* -* -* 100% 100%
Meningkatnya kualitas pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, layanan pengadaan, keamanan serta sarana dan prasarana perkantoran sesuai kebutuhan
1 Jumlah satuan kerja Kementerian Dalam Negeri yang menerapkan standar pengelolaan -* 6 Satker 8 Satker 10 Satker 12 Satker
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 persuratan dan kearsipan berkategori "Baik"
2 Jumlah Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan Pengelolaan Persuratan dan Kearsipan -* -* 10 Provinsi 30 Provinsi 34 Provinsi
3 Tingkat keamanan ASN, stakeholder serta Sarana dan Prasarana di lingkungan Kementerian Dalam Negeri 92% 93% 94% 95% 96%
4 Persentase penyelesaian seluruh paket pengadaan barang/jasa lingkup Kementerian Dalam Negeri yang diajukan 100% 100% 100% 100% 100%
5 Persentase penyediaan, perbaikan dan pengelolaan sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai kebutuhan yang direncanakan 94% 95% 96% 97% 98%
6 Persentase pelayanan dukungan operasional kerja yang tepat waktu 100% 100% -* -* -*
Meningkatnya kualitas pelayanan dan administrasi pimpinan
BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN
1 Persentase tingkat kepuasan pimpinan terhadap pelayanan ketatausahaan dan penyiapan materi pimpinan 89% 91% 93% 95% 97%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
2 Persentase tingkat kepuasan pimpinan dan stakeholder terhadap penyelenggaraan keprotokolan 89% 91% 93% 95% 97%
3 Jumlah daerah yang menerapkan tata keprotokolan sesuai peraturan perundang- undangan 8 Daerah 19 Daerah 50 Daerah 171 Daerah 172 Daerah
4 Persentase pelayanan dukungan operasional kerja yang tepat waktu 100% 100% -* -* -*
6085 Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Sekretariat Jenderal
26,511 65,523 51,825 93,278
Meningkatnya kualitas pengelolaan data dan sistem informasi serta pelayanan komunikasi dan telekomunikasi lingkup Kementerian Dalam Negeri
PUSAT DATA DAN INFORMASI
1 Jumlah data dan informasi kemendgari yang terstruktur dalam e- database 10 data set 20 data set 30 data set 40 data set 50 data set
2 Jumlah data/informasi lingkup Sekretariat Jenderal yang terstruktur menuju e-database Kementerian Dalam Negeri 1 Data/ Informasi terstruktur 2 Data/ Informasi terstruktur 3 Data/ Informasi terstruktu r -* -*
3 Jumlah Sistem Informasi Infrastruktur Teknologi dan Keamanan Informasi Kemendagri yang dikembangkan 2 Sistem Informasi 2 Sistem Informasi 3 Sistem Informasi 3 Sistem Informasi 3 Sistem Informasi
4 Jumlah Daerah Provinsi yang Indeks SPBE ≥ Baik
4 Provinsi 11 Provinsi -* -* -*
5 Jumlah Proses Bisnis Pemerintah Daerah yang terintegrasi secara elektronik dengan SIPD -* -* 2 Proses Bisnis 4 Proses Bisnis 6 Proses Bisnis
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
6 Persentase pelayanan dukungan operasional kerja yang tepat waktu 100% 100% -* -* -*
Meningkatnya kualitas pelayanan komunikasi dan penyebarluasan informasi kepada lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah dan masyarakat serta pelayanan perpustakaan dan pendokumentasian
PUSAT PENERANGAN
1 Persentase pengaduan masyarakat lingkup Kementerian Dalam Negeri yang ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100%
2 Persentase opini positif pemberitaan Kementerian Dalam Negeri Melalui Media 70% 71% 78% 78% 78%
3 Nilai Rating Kepuasan masyarakat terhadap layanan pengaduan lingkup Kementerian Dalam Negeri 3,5 3,6 3,9 4,1 4,3
4 Jumlah daerah yang hasil penilaian keterbukaan informasi publiknya mendapatkan Predikat ≥ "Cukup Informatif" 10 Provinsi 16 Provinsi 26 Provinsi 30 Provinsi 34 Provinsi
5 Persentase tingkat Kepuasan Pemustaka Terhadap Pelayanan Perpustakaan Kementerian Dalam Negeri 70% -* 70% 80% 80%
6 Persentase Pengaduan Masyarakat lingkup Sekretariat Jenderal yang Ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
7 Nilai Rating Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pengaduan lingkup Sekretariat Jenderal Nilai 3,5 Nilai 3,6 Nilai 3,9 Nilai 4.1 Nilai 4.3
8 Persentase Penyelesaian Permohonan Informasi Publik lingkup Sekretariat Jenderal 100% 100% 100% 100% 100%
9 Jumlah Daerah yang Layanan Dukungan Pembinaan SDM Perpustakaan dan Kehumasan meningkat -* 37 Daerah 70 Daerah 100 Daerah 125 Daerah
6086 Pengelolaan Organisasi dan SDM Sekretariat Jenderal
15,175 21,330 22,433 20,500
Meningkatnya kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan, kualitas layanan administrasi dan konsultasi, serta implementasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah
BIRO ORGANISASI TATA LAKSANA
1 Jumlah daerah yang menyusun Anjab, ABK, dan Evjab 6 Provinsi 7 Provinsi 7 Provinsi 7 Provinsi 7 Provinsi
2 Persentase penerapan SOP pada setiap Satker Kementerian Dalam Negeri 90% 100% 100% 100% 100%
3 Jumlah unit organisasi yang telah menerapkan budaya kerja 3 Unit Kerja Eselon I 5 Unit Kerja Eselon I 7 Unit Kerja Eselon I 9 Unit Kerja Eselon I 12 Unit Kerja Eselon I
4 Jumlah daerah yang terfasilitasi dalam penerapan internalisasi budaya kerja 6 Provinsi 7 Provinsi 7 Provinsi 7 Provinsi 7 Provinsi
5 Nilai capaian kinerja pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Sekretariat Jenderal Nilai 36,30 Nilai 36,30 Nilai 36,30 Nilai 36,30 Nilai 36,30
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
6 Jumlah daerah Provinsi dengan indeks RB ≥ baik 24 Provinsi 26 Provinsi 28 Provinsi 31 Provinsi 34 Provinsi
7 Persentase Unit Kerja Eselon I Kementerian Dalam Negeri yang Indeks Kelembagaan statusnya ≥ (p4) 60% 70% 80% 90% 100%
8 Persentase Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota yang Indeks Kelembagaan statusnya ≥ (p4) 20% 30% 30% 60% 70%
9 Indeks kepuasan pengguna layanan atas kualitas layanan administrasi dan konsultasi Kementerian Dalam Negeri 85 (baik) 89 (sangat baik) 90 (sangat baik) 91 (sangat baik) 92 (sangat baik)
10 Jumlah satuan kerja yang melaksanakan Reformasi Birokrasi Substantif untuk 8 Area Perubahan di semua Satker Eselon I 4 Satker 6 Satker 8 Satker 12 Satker 12 Satker
11 Nilai capaian Kinerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi pada Sekretariat Jenderal Nilai 20 Nilai 28 Nilai 36 Nilai 44 Nilai 54
Meningkatnya kualitas pengelolaan pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
BIRO KEPEGAWAIAN
1 Indeks Profesionalitas ASN Nilai 42.23 Nilai 50 Nilai 51 Nilai 70 Nilai 75
4255 Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
26,683 27,102 91,686 67,533
Meningkatnya Kemandirian, Integritas dan Kredibilitas Penyelenggara Pemilu
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
1 Persentase Pemberitaan Positif Kinerja DKPP 70% 75% 80% 85% 90%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
2 Jumlah Instansi Penyelenggara Pemilu yang Indeks Kepatuhan Etika dengan Nilai 65 60% instansi penyeleng- gara Pemilihan Umum 65% instansi penyeleng- gara Pemilihan Umum 70% instansi penyeleng -gara Pemilihan Umum 75% instansi penyeleng- gara Pemilihan Umum 80% instansi penyeleng -gara Pemilihan Umum
3 Nilai capaian Kinerja Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada DKPP Nilai 10 Nilai 12 Nilai 14 Nilai 16 Nilai 18
4 Nilai capaian Kinerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi pada DKPP -* Nilai 2 Nilai 4 Nilai 6 Nilai 7
5 Persentase Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 100% 100% 100% 100% 100%
6098 Pengelolaan Risiko, Pengendalian, Pengawasan Internal, Daerah, dan Khusus
15,379 21,838 17,451 19,020
Meningkatnya Kualitas Pengawasan Pemerintahan Daerah dan Kapasitas Inspektorat Daerah
INSPEKTORAT JENDERAL
1 Indeks Pengawasan Umum Nilai 80 (Baik) Nilai 85 (Baik) Nilai 90 (Sangat Baik) Nilai 100 (Sangat Baik) Nilai 100 (Sangat Baik)
2 Indeks Pengawasan Teknis Nilai 80 (Baik) Nilai 85 (Baik) Nilai 90 (Sangat Baik) Nilai 100 (Sangat Baik) Nilai 100 (Sangat Baik)
3 Indeks Kapasitas Inspektorat Daerah -* Nilai 75 (B) Nilai 80 (A) Nilai 85 (A) Nilai 90 (A)
4 Jumlah Daerah yang difasilitasi Pembinaan Teknis Inspektorat Jenderal 34 Daerah 34 Daerah 34 Daerah 34 Daerah 38 Daerah
5 Jumlah Daerah yang telah terbangun Konektivitas Sistem Informasi Pengawasan dengan Pemerintah Daerah 34 Daerah 34 Daerah 34 Daerah 34 Daerah 38 Daerah
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
6 Nilai Pelaksanaan MCP pada Pemerintah Daerah -* -* -* 34 Daerah 38 Daerah
Meningkatnya Kualitas Pengawasan di Lingkungan Kemendagri
INSPEKTORAT JENDERAL
1 Nilai Maturitas SPIP Nilai 3 Nilai 3 Nilai 3 Nilai 4 Nilai 4
2 Nilai Kapabilitas APIP Nilai 3 Nilai 3 Nilai 3 Nilai 4 Nilai 4
3 Nilai Reformasi Birokrasi Kemendagri 90% 90% 100% 100% 100%
4 Persentase tingkat Penyelesaian TLHP 90% 90% 100% 100% 100%
5 Persentase Permintaan Pengawasan yang direspon minimal 7 hari kerja 100% 100% 100% 100% 100%
6 Persentase Efektifitas Pendampingan dan Konsultasi 75% 80% 85% 90% 95%
7 Indeks Pembangunan Integritas 75% 80% 90% 100% 100%
8 Indeks Penanganan Pemeriksaan Khusus 80% 81% 82% 83% 85%
9 Persentase penyelesaian dokumen hasil monitoring dan evaluasi serta hasil- hasil pemeriksaan dan tindak lanjut LHP 100% 100% 100% 100% 100%
6093 Layanan Legislasi dan Litigasi Bidang Pengawasan Internal dan Daerah
917 810 331 600
Meningkatnya koordinasi dan sinergitas pelaksanaan tugas lintas Unit Kerja lingkup Inspektorat Jenderal serta kualitas APIP di daerah
INSPEKTORAT JENDERAL
1 Persentase Penyelesaian Rancangan Program Legislasi dan Bahan Kebijakan yang Disusun 100% 100% 100% 100% 100%
6094 Pengelolaan keuangan, BMN, dan Umum Bidang Pengawasan Internal dan Daerah
49,229 55,845 55,936 58,301
Meningkatnya koordinasi dan sinergitas pelaksanaan tugas lintas Unit Kerja lingkup
INSPEKTORAT JENDERAL
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Inspektorat Jenderal serta kualitas APIP di daerah
1 Persentase Penyelesaian Layanan Dukungan Operasional Kerja (Pembayaran Gaji, Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran serta Langganan Daya dan Jasa) Tepat Waktu 100% 100% 100% 100% 100%
2 Persentase Penyelesaian Dokumen Perencanaan dan Anggaran 100% 100% 100% 100% 100%
3 Persentase Penyelesaian Verifikasi, Perbendaharaan, akuntansi, dan Pelaporan Keuangan yang Tepat Waktu 100% 100% 100% 100% 100%
4 Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Inspektorat Jenderal Nilai 91 Nilai 92 Nilai 94 Nilai 95 Nilai 96
5 Indeks Kepuasan Penggunaan Layanan Itjen Nilai 70 Nilai 73 Nilai 76 Nilai 79 Nilai 82
6 Persentase Pengadaan Sarana dan Prasarana Sesuai Kebutuhan 100% 100% 100% 100% 100%
6095 Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Bidang Pengawasan Internal dan Daerah 177 76 303 361
Meningkatnya koordinasi dan sinergitas pelaksanaan tugas lintas Unit Kerja lingkup Inspektorat Jenderal serta kualitas APIP di daerah
INSPEKTORAT JENDERAL
1 Persentase Penyelesaian Permohonan Informasi publik pada Inspektorat Jenderal 100% 100% 100% 100% 100%
6096 Pengelolaan Organisasi dan SDM Bidang Pengawasan Internal dan Daerah 2,438 2,357 1,804 1,605
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Meningkatnya Kapabilitas Auditor Kemendagri dan PPUPD Secara Nasional
INSPEKTORAT JENDERAL
1 Tingkat Kapabilitas Auditor Kemendagri -* Level 3 (80%) Level 3 (85%) Level 3 (90%) Level 3 (100%)
Meningkatnya koordinasi dan sinergitas pelaksanaan tugas lintas Unit Kerja lingkup Inspektorat Jenderal serta kualitas APIP di daerah
INSPEKTORAT JENDERAL
1 Persentase Penyelesaian Kerja Sama pada Inspektorat daerah 100% 100% 100% 100% 100%
2 Nilai capaian Kinerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi pada Inspektorat Jenderal Nilai 3 Nilai 5 Nilai 7 Nilai 9 Nilai 10
3 Nilai Capaian Kinerja Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Inspektorat Jenderal
Nilai 12 Nilai 14 Nilai 16 Nilai 18 Nilai 20
6088 Layanan legislasi dan litigasi IPDN 304 673 553 687
Terselenggaranya layanan legislasi dan litigasi lingkup IPDN
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
1 Jumlah Regulasi lingkup IPDN yang ditetapkan sesuai Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan lingkup Kemendagri (Prosundagri) 3 Regulasi 3 Regulasi 2 Regulasi 2 Regulasi 2 Regulasi
2 Persentase Penanganan Sengketa Hukum terkait IPDN di Lembaga Peradilan 100% 100% 100% 100% 100%
6091 Pengelolaan Organisasi dan SDM IPDN
6,368 7,647 8,173 9,850
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Terselenggaranya layanan pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia lingkup IPDN
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
1 Jumlah tenaga Kependidikan yang telah tersertifikasi 50 Orang 50 Orang 60 Orang 65 Orang 75 Orang
2 Jumlah kerjasama dalam rangka peningkatan kualitas kelembagaan, peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang ditindaklanjuti 10 PKS 12 PKS 13 PKS 14 PKS 15 PKS
3 Akreditasi Institusi B A Baik Sekali Baik Sekali Baik Sekali
4 Jumlah Program Studi (Prodi) terakreditasi paling rendah Baik Sekali 7 Prodi 9 Prodi 2 Prodi 2 Prodi 7 Prodi
5 Persentase Dosen Dengan Jabatan Lektor Kepala 20% 22% 15% 16% 17%
6 Persentase Dosen dengan Jabatan Guru Besar 5% 6% 4% 5% 6%
7 Nilai Capaian Kinerja Pelaksanaan Reformasi Birokrasi lingkup IPDN 40 42 36 36 36
8 Persentase penyelesaian dokumen hasil monitoring dan evaluasi 100% 100% 100% 100% 100%
9 Jumlah Kekayaan Intelektual yang didaftarkan 10 HAKI 12 HAKI 14 HAKI 16 HAKI 18 HAKI
10 Indeks kepuasan stakeholder terhadap kinerja alumni
3.0
3.2
3.3
3.5
3.6
6090 Pengelolaan komunikasi dan informasi publik IPDN 1,014 1,349 1,105 1,029
Terselenggaranya kegiatan pengelolaan komunikasi dan informasi publik lingkup IPDN
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1 Rating Kepuasan Masyarakat terhadap layanan pengaduan lingkup IPDN
3.0
3.6
3.7
3.7
3.8
2 Persentase pengaduan masyarakat lingkup IPDN yang ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100%
3 Persentase penyelesaian permohonan informasi publik lingkup IPDN 100% 100% 100% 100% 100%
4 Persentase Pemanfaatan Media Berbasis Teknologi Informasi dalam Mendukung Penerapan Smart Campus 25% 50% 50% 65% 75%
5 Persentase Pemanfaatan Media Informasi Elektronik dalam Mendukung Proses Pembelajaran Praja IPDN 75% 77% 79% 81% 83%
6092 Penyelenggaraan Pendidikan Kepamongprajaan IPDN 44,882 70,125 83,513 88,424
Terselenggaranya pendidikan kepamongprajaan yang berkualitas
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
1 Persentase lulusan bersertifikat kompetensi 10% 30% 50% 10% 18%
2 Persentase lulusan dengan Predikat Cumlaude 18% (DIV&S1), 20% (S2), 20% (S3), 10% (Pr) 19% (DIV&S1), 21% (S-2), 21% (S-3), 11% (Pr) 20% (D4), 22% (S2), 22% (S3) 4% (D4), 4% (S2), 4% (S3) 5% (D4), 5% (S2), 5% (S3)
3 Jumlah Publikasi Hasil Penelitian IPDN Dalam Jurnal Nasional/ Internasional Terakreditasi 22 Publikasi 25 Publikasi 26 Publikasi 29 Publikasi 20 Publikasi
4 Jumlah Hasil Pengabdian Masyarakat IPDN yang dipublikasikan pada 4 Publikasi 4 Publikasi 4 Publikasi 4 Publikasi 4 Publikasi
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Jurnal Nasional yang Terakreditasi
5 Peningkatan rata rata nilai IPK Program Vokasi, Akademik dan Profesi Kepamongprajaan 0,02 (dari IPK Th sebelumnya) 0,03 (dari IPK tahun sebelumny a) 0,04 (dari IPK tahun sebelumn ya) 0,05 (dari IPK tahun sebelumny a) 0,06 (dari IPK tahun sebelumn ya)
6 Kenaikan rata-rata nilai IP Pengasuhan 0,02 (dari IPK Th sebelumnya) 0,03 (dari IPK tahun sebelumny a) 0,04 (dari IPK tahun sebelumn ya) 0,05 (dari IPK tahun sebelumny a) 0,06 (dari IPK tahun sebelumn ya)
7 Jumlah Praja Pelopor Revolusi Mental (PPRM) sebagai Calon Kader Pelopor Revolusi Mental (KPRM) 6059 Praja 6376 Praja 5846 Praja 5075 Praja 4292 Praja
6089 Pengelolaan keuangan, BMN, dan umum IPDN 507,945 556,069 489,909 508,689
Terselenggaranya layanan pengelolaan keuangan BMN dan umum lingkup IPDN
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
1 Persentase penyelesaian dokumen perencanaan dan anggaran 100% 100% 100% 100% 100%
2 Persentase pemenuhan kebutuhan pendidikan praja 100% 100% 100% 100% 100%
3 Persentase Penyelesaian Pelayanan Dukungan Operasional Kerja (Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai) yang tepat waktu 100% 100% 100% 100% 100%
4 Persentase pengadaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar mutu pendidikan 100% 100% 100% 100% 100%
5 Nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran IPDN 95 96 96 96 96
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
6 Persentase pemeliharaan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan 100% 100% 100% 100% 100%
7 Persentase penyelesaian verifikasi, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan yang tepat waktu 100% 100% 100% 100% 100%
8 Persentase penyelesaian hasil-hasil pemeriksaan dan tindaklanjut LHP 100% 100% 100% 100% 100%
9 Persentase penyelesaian administrasi data pokok praja 100% 100% 100% 100% 100%
10 Persentase Penyelesaian Pelayanan Administrasi dan Tugas Teknis Lainnya pada Unit Kerja Esselon II Lingkup IPDN 100% 100% 100% 100% 100%
11 Persentase Penyelesaian Pelayanan Administrasi dan Tugas Teknis Lainnya pada IPDN Kampus Daerah 100% 100% 100% 100% 100%
6103 Layanan Legislasi dan Litigasi Bidang Administrasi Wilayah 1,636 4,271 1,500 1,966
Terselesaikannya Layanan Legislasi dan Litigasi Bidang Administrasi Wilayah
DITJEN BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
1 Persentase Penyelesaian Rancangan Program Legislasi dan Bahan Kebijakan yang disusun 100% 100% 100% 100% 100%
6104 Pengelolaan keuangan, BMN, dan Umum Bidang Administrasi Wilayah 60,180 129,490 59,008 66,402
Terselesaikannya Pengelolaan keuangan, BMN, dan Umum Bidang Administrasi Wilayah
DITJEN BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
1 Persentase Penyelesaian Dokumen Perencanaan dan Anggaran 100% 100% 100% 100% 100%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
2 Persentase Penyelesaian Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi, serta Hasil-Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut LHP 100% 100% 100% 100% 100%
3 Persentase Penyelesaian Verifikasi, Perbendaharaan, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan yang tepat waktu sesuai Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP) 100% 100% 100% 100% 100%
4 Hasil Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Lingkup Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan 95 96 96 96 96
5 Persentase Pengadaan Sarana dan Prasarana sesuai kebutuhan 100% 100% 100% 100% 100%
6 Persentase Penyelesaian Pelayanan Dukungan Operasional Kerja (Pembayaran Gaji, Operasional, dan Pemeliharaan Perkantoran, serta Langganan Daya dan Jasa) yang tepat waktu
100% 100% 100% 100% 100%
7 Persentase Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sesuai Kebutuhan 100% 100% 100% 100% 100%
8 Jumlah Daerah yang di fasilitasi Pembinaan Teknis Pengelolaan Administrasi Kewilayahan - 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi
6105 Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Bidang Administrasi Wilayah
2,298 6,472 1,912 1,762
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Terselesaikannya Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Bidang Administrasi Wilayah
DITJEN BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
1 Rating Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pengaduan pada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan - Rating 3,6 Rating 3,7 Rating 3,8 Rating 3,10
2 Persentase Pengaduan Masyarakat yang ditindaklanjuti pada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan - 100% 100% 100% 100%
3 Persentase Penyelesaian Permohonan Informasi Publik pada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan - 100% 100% 100% 100%
4 Jumlah Data/Informasi Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan yang terstruktur menuju e- Database Kementerian Dalam Negeri 1 Data/ Informasi Terstruktur 2 Data/ Informasi Terstruktu r 3 Data/ Informasi Terstrukt ur 4 Data/ Informasi Terstruktu r 5 Data/ Informasi Terstrukt ur
6106 Pengelolaan Organisasi dan SDM Bidang Administrasi Wilayah 2,184 6,057 1,835 1,800
Terselesaikannya Pengelolaan Organisasi dan SDM Bidang Administrasi Wilayah
DITJEN BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
1 Nilai capaian kinerja pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Nilai 13 Nilai 15 Nilai 17 Nilai 19 Nilai 20
2 Nilai capaian Kinerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi pada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Nilai 3 Nilai 10 Nilai 17 Nilai 25 Nilai 35
6116 Layanahn Legislasi dan Litigasi Bidang Otonomi Daerah
1,810 2,500 2,200 1,550
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Terselesaikannya pelayanan teknis dan administratif yang berkualitas di lingkungan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
DITJEN OTONOMI DAERAH
1 Persentase Penyelesaian Rancangan Program Legislasi dan Bahan Kebijakan yang disusun 100% 100% 100% 100% 100%
6117 Pengelolaan keuangan, BMN, dan Umum Bidang Otonomi Daerah 54,875 62,137 57,282 62,997
Terselesaikannya pelayanan teknis dan administratif yang berkualitas di lingkungan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
DITJEN OTONOMI DAERAH
1 Persentase Penyelesaian Dokumen Perencanaan dan Anggaran 100% 100% 100% 100% 100%
2 Persentase Penyelesaian Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi, serta Hasil-Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut LHP 100% 100% 100% 100% 100%
3 Persentase Penyelesaian verifikasi, Perbendaharaan, Akuntansi, dan pelaporan Keuangan yang tepat waktu sesuai Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP) 100% 100% 100% 100% 100%
4 Persentase Pengadaan Sarana dan Prasarana Sesuai Kebutuhan 100% 100% 100% 100% 100%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
5 Persentase Penyelesaian Pelayanan Dukungan Operasional Kerja (Pembayaran Gaji, Operasional, dan Pemeliharaan Perkantoran, serta Langganan Daya dan Jasa) yang tepat Waktu 100% 100% 100% 100% 100%
6 Nilai capaian kinerja pelaksanaan anggaran Lingkup Ditjen Otda Nilai 95 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96
7 Persentase Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sesuai Kebutuhan 100% 100% 100% 100% 100%
8 Jumlah data/informasi lingkup Ditjen Otda yang terstruktur menuju e- Database Kementerian Dalam Negeri 1 Data/ informasi terstruktur 2 Data/ informasi terstruktur 3 Data/ informasi terstruktu r 4 Data/ informasi terstruktur 5 Data/ informasi terstruktu r
6118 Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Bidang Otonomi Daerah 809 154 63 154
Terselesaikannya pelayanan teknis dan administratif yang berkualitas di lingkungan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
DITJEN OTONOMI DAERAH
1 Persentase penyelesaian permohonan informasi publik lingkup Ditjen Otda 100% 100% 100% 100% 100%
2 Persentase Pengaduan Masyarakat Lingkup Ditjen Otda yang ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100%
3 Nilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pengaduan lingkup Ditjen Otda Nilai 3.5 Nilai 3.6 Nilai 3.7 Nilai 3.8 Nilai 3.9
6119 Pengelolaan Organisasi dan SDM Bidang Otonomi Daerah 780 943 393 617
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Terselesaikannya pelayanan teknis dan administratif yang berkualitas di lingkungan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
DITJEN OTONOMI DAERAH
1 Nilai capaian kinerja pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Ditjen Otda Nilai 10 Nilai 12 Nilai 14 Nilai 16 Nilai 18
2 Nilai capaian Kinerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi pada Ditjen Otda Nilai 3 Nilai 10 Nilai 17 Nilai 25 Nilai 35
6111
Kegiatan Pelaksanaan Tugas Khusus Bidang Pembangunan Daerah 4,102 5,721 5,516 5,300 DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Meningkatnya kualitas layanan dukungan pelaksanaan tugas khusus lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah
1 Jumlah Daerah yang difasilitasi Pembinaan Teknis Pembangunan Daerah 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi
2 Jumlah daerah yang melaksanakan dan melaporkan penerapan SPM 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi
3 Jumlah Pokja SPM Provinsi yang ditingkatkan kapasitasnya dalam pelaporan pelaksanaan SPM tingkat Kabupaten/Kota 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi
6112 Layanan Legislasi dan Litigasi Bidang Pembangunan Daerah 975 1,505 1,425 1,440
Meningkatnya kualitas layanan manajemen dan dukungan teknis lainnya lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1 Persentase Penyelesaian Rancangan Program Legislasi dan Bahan Kebijakan yang disusun 100% 100% 100% 100% 100%
6113 Pengelolaan keuangan, BMN, dan Umum Bidang Pembangunan Daerah 64,753 72,108 71,757 74,238
Meningkatnya kualitas layanan manajemen dan dukungan teknis lainnya lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah
1 Persentase Penyelesaian Dokumen Perencanaan dan Anggaran 100% 100% 100% 100% 100%
2 Persentase Penyelesaian Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi, serta Hasil-Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut LHP 100% 100% 100% 100% 100%
3 Persentase Penyelesaian verifikasi, Perbendaharaan, Akuntansi, dan pelaporan Keuangan yang tepat waktu sesuai Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP) 100% 100% 100% 100% 100%
4 Nilai capaian kinerja pelaksanaan anggaran Lingkup Ditjen Bina Bangda 95 96 96 96 96
5 Persentase Pengadaan Sarana dan Prasarana Sesuai Kebutuhan 100% 100% 100% 100% 100%
6 Persentase Penyelesaian Pelayanan Dukungan Operasional Kerja (Pembayaran Gaji, Operasional, dan Pemeliharaan Perkantoran, serta 100% 100% 100% 100% 100%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Langganan Daya dan Jasa) yang tepat Waktu
7 Persentase Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sesuai Kebutuhan 100% 100% 100% 100% 100%
8 Nilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap Layanan Pengaduan pada Ditjen Bina Bangda
3.5 Nilai
3.6 Nilai
3.7 Nilai
3.8 Nilai
3.9 Nilai
6114 Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Bidang Pembangunan Daerah 2,291 4,386 2,429 2,512
Meningkatnya kualitas layanan manajemen dan dukungan teknis lainnya lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah
1 Jumlah Data/Informasi Ditjen Bina Bangda yang terstruktur menuju e- Database Kementerian Dalam Negeri 1 Data/Infor masi Terstruktur 2 Data/Infor masi Terstruktu r 3 Data/Info rmasi Terstrukt ur 4 Data/Infor masi Terstruktu r 5 Data/info rmasi terstruktu r
2 Persentase Pengaduan Masyarakat yang ditindaklanjuti pada Ditjen Bina Bangda 100% 100% 100% 100% 100%
3 Persentase Penyelesaian Permohonan Informasi publik pada Ditjen Bina Bangda 100% 100% 100% 100% 100%
6115 Pengelolaan Organisasi dan SDM Bidang Pembangunan Daerah 656 736 415 638
Meningkatnya kualitas layanan manajemen dan dukungan teknis lainnya lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah
1 Nilai capaian Kinerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi pada Ditjen Bina Pembangunan Daerah Nilai 2 Nilai 10 Nilai 17 Nilai 25 Nilai 35
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
2 Nilai capaian kinerja pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Ditjen Bina Bangda Nilai 11 Nilai 13 Nilai 15 Nilai 17 Nilai 20
6107 Layanan Legislasi dan Litigasi Bidang Pemerintahan Desa 2,372 2,000 1,700 1,000
Dukungan Pelayanan Teknis dan Adminisratif yang Berkualitas Di Lingkungan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
1 Persentase Penyelesaian Rancangan Program Legislasi dan Bahan Kebijakan yang disusun lingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa
100% 100% 100% 100% 100%
6108 Pengelolaan keuangan, BMN, dan Umum Bidang Pemerintahan Desa 100,272 108,271 105,111 113,054
Dukungan Pelayanan Teknis dan Adminisratif yang Berkualitas Di Lingkungan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
1 Persentase Penyelesaian Dokumen Perencanaan dan Anggaran lingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa 100% 100% 100% 100% 100%
2 Persentase Penyelesaian Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Serta Hasil-hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut LHP lingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa 100% 100% 100% 100% 100%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
3 Persentase Penyelesaian Verifikasi, Perbendaharaan Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan yang Tepat Waktu sesuai Simak BMN lingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa 100% 100% 100% 100% 100%
4 Nilai capaian kinerja pelaksanaan anggaran lingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa Nilai 10 Nilai 12 Nilai 14 Nilai 16 Nilai 18
6109 Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Bidang Pemerintahan Desa 1,359 1,564 1,140 870
Dukungan Pelayanan Teknis dan Adminisratif yang Berkualitas Di Lingkungan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
1 Jumlah Data atau Informasi lingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa yang terstruktur menuju e-Database Kemendagri 1 Data/ Informasi terstruktur 2 Data/ Informasi terstruktur 3 Data/ Informasi terstruktu r 4 Data/ Informasi terstruktur 5 Data/ Informasi terstruktu r
2 Persentase Penyelesaian Permohonan Informasi Publik lingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa 100% 100% 100% 100% 100%
3 Persentase Pengaduan Masyarakat lingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa 100% 100% 100% 100% 100%
4 Nilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap Layanan Pengaduan lingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa Nilai 3,5 Nilai 3,6 Nilai 3,7 Nilai 3,8 Nilai 3,9
6110 Pengelolaan Organisasi dan SDM Bidang Pemerintahan Desa 1,622 1,859 1,423 1,593
Dukungan Pelayanan Teknis dan Adminisratif yang Berkualitas Di Lingkungan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1 Nilai capaian kinerja pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Ditjen Bina Pemdes Nilai 10 Nilai 12 Nilai 14 Nilai 16 Nilai 18
2 Nilai capaian Kinerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi pada Ditjen Bina Pemdes Nilai 2 Nilai 12 Nilai 21 Nilai 28 Nilai 39
6124
Layanan Legislasi dan Litigasi Bidang Keuangan Daerah 650 673 827 400
Terselesaikannya Layanan Legislasi dan Litigasi Bidang Keuangan Daerah
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH
1 Persentase Penyelesaian Layanan Hukum Lingkup Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
6125 Pengelolaan keuangan, BMN, dan Umum Bidang Keuangan Daerah 49,580 54,022 54,559 60,663
Terselesaikannya Pengelolaan keuangan, BMN, dan Umum Bidang Keuangan Daerah
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH
1 Persentase Penyelesaian Dokumen Perencanaan dan Anggaran Lingkup Ditjen Bina Keuangan Daerah 100% 100% 100% 100% 100%
2 Persentase Penyelesaian verifikasi, Perbendaharaan, Akuntansi, dan pelaporan Keuangan yang tepat waktu sesuai Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta Tindak Lanjut LHP Lingkup Ditjen Bina Keuangan Daerah 100% 100% 100% 100% 100%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
3 Persentase Penyelesaian Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Lingkup Ditjen Bina Keuangan Daerah 100% 100% 100% 100% 100%
4 Persentase Penyelesaian Layanan Umum, Rumah Tangga dan Perlengkapan Lingkup Ditjen Bina Keuangan Daerah 100% 100% 100% 100% 100%
5 Persentase Pengadaan Sarana dan Prasarana Lingkup Ditjen Bina Keuangan Daerah 100% 100% 100% 100% 100%
6 Persentase Penyelesaian Layanan Perkantoran Lingkup Ditjen Bina Keuangan Daerah 100% 100% 100% 100% 100%
6126 Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Bidang Keuangan Daerah 575 787 668 748
Terselesaikannya Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Bidang Keuangan Daerah
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH
1 Jumlah data/informasi Lingkup Ditjen Bina Keuangan Daerah yang terstruktur menuju e- Database Kementerian Dalam Negeri 1 Data/ informasi terstruktur 2 Data/ informasi terstruktur 3 Data/ informasi terstruktu r 4 Data/ informasi terstruktur 5 Data/ informasi terstruktu r
2 Persentase Penyelesaian Layanan Kehumasan dan Protokoler Lingkup Ditjen Bina Keuangan Daerah 100% 100% 100% 100% 100%
6127 Pengelolaan Organisasi dan SDM Bidang Keuangan Daerah 1,175 854 880 590
Terselesaikannya Pengelolaan Organisasi dan SDM Bidang Keuangan Daerah
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH
1 Persentase Penyelesaian Layanan SDM Lingkup Ditjen Bina Keuangan Daerah 100% 100% 100% 100% 100%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
2 Persentase Penyelesaian Pelayanan Organisasi dan Tata Kelola Internal Lingkup Ditjen Bina Keuangan Daerah 100% 100% 100% 100% 100%
6132 Layanan Legislasi dan Litigasi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia 150 300 200 175
Meningkatnya Koordinasi dan Sinergitas Pelaksanaan Tugas Lintas Unit Kerja Lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
BADAN PENGEMBANGAN SDM
1 Persentase Penyelesaian Rancangan Program Legislasi dan Bahan Kebijakan yang disusun
100% 100% 100% 100% 100%
6133 Pengelolaan keuangan, BMN, dan Umum Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
133,904 143,941 151,224 149,599
Meningkatnya Koordinasi dan Sinergitas Pelaksanaan Tugas Lintas Unit Kerja Lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
BADAN PENGEMBANGAN SDM
1 Persentase Penyelesaian Dokumen Perencanaan dan Anggaran 100% 100% 100% 100% 100%
2 Persentase Penyelesaian Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi, serta Hasil-Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut LHP 100% 100% 100% 100% 100%
3 Persentase Penyelesaian Verifikasi, Perbendaharaan, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan yang tepat waktu 100% 100% 100% 100% 100%
4 Persentase Pengadaan Sarana dan Prasarana Sesuai Kebutuhan 39% 60% 77% 70% 70%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
5 Persentase Penyelesaian Pelayanan Dukungan Operasional Kerja (Pembayaran Gaji, Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran, serta Langganan Daya dan Jasa) yang tepat waktu 100% 100% 100% 100% 100%
6 Persentase Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sesuai Kebutuhan 100% 100% 100% 100% 100%
7 Nilai capaian kinerja pelaksanaan anggaran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 95 96 96 96 96
6134 Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia 1,897 1,015 878 1,350
Meningkatnya Koordinasi dan Sinergitas Pelaksanaan Tugas Lintas Unit Kerja Lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
BADAN PENGEMBANGAN SDM
1 Nilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nilai 3,5 Nilai 3,6 Nilai 3,7 Nilai 3,8 Nilai 3,9
2 Persentase Pengaduan Masyarakat Lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100%
3 Persentase Penyelesaian Permohonan Informasi Publik Lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 100% 100% 100% 100% 100%
4 Persentase Integrasi sistem informasi Pengembangan Sumber Daya Manusia -* -* -* -* 100%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
5 Persentase Pembangunan Database (basis data) SDM ASN 2% 50% 60% 85% 87%
6135 Pengelolaan Organisasi dan SDM Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia 1,205 1,985 1,433 985
Meningkatnya Koordinasi dan Sinergitas Pelaksanaan Tugas Lintas Unit Kerja Lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
BADAN PENGEMBANGAN SDM
1 Nilai capaian Kinerja Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nilai 10 Nilai 12 Nilai 14 Nilai 16 Nilai 18
2 Nilai capaian Kinerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nilai 5 Nilai 13 Nilai 21 Nilai 28 Nilai 34
6099 Layanan Legislasi dan Litigasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum 1,324 1,750 2,000 1,500
Meningkatnya koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas teknis lintas unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Poitik dan Pemerintahan Umum
DITJEN POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
1 Persentase penyelesaian rancangan program legislasi dan bahan kebijakan yang disusun Lingkup Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum 100% 100% 100% 100% 100%
6100 Pengelolaan keuangan, BMN, dan Umum Bidang Politik dan Pemerintahan Umum 59,184 64,618 57,986 60,159
Meningkatnya koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas teknis lintas unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Poiitik dan Pemerintahan Umum
DITJEN POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1 Nilai capaian kinerja pelaksanaan anggaran Lingkup Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum 95 96 96 96 98
2 Persentase penyelesaian dokumen hasil monev, serta hasil-hasil pemeriksaan tindaklanjut LHP Lingkup Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum 100% 100% 100% 100% 100%
3 Persentase pengadaan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan Lingkup Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum 100% 100% 100% 100% 100%
4 Persentase penyelesaian verifikasi, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan yang tepat waktu sesuai SAI Lingkup Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum 100% 100% 100% 100% 100%
5 Persentase penyelesaian layanan perkantoran Lingkup Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum 100% 100% 100% 100% 100%
6 Jumlah Daerah yang difasilitasi Pembinaan Teknis Politik dan Pemerintahan Umum 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi
6101 Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Bidang Politik dan Pemerintahan Umum 5,716 2,620 4,000 2,500
Meningkatnya koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas teknis lintas unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
DITJEN POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1 Persentase data/informasi pokok lingkup Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum yang terstruktur 20% 40% 60% 80% 100%
2 Persentase penyelesaian permohonan informasi lingkup Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum 100% 100% 100% 100% 100%
3 Nilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pengaduan lingkup Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum
Nilai 3,5 Nilai 3,6 Nilai 3,7 Nilai 3,8 Nilai 3,9
6102 Pengelolaan Organisasi dan SDM Bidang Politik dan Pemerintahan Umum 1,336 1,654 1,500 1,550
Meningkatnya koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas teknis lintas unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
DITJEN POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
1 Capaian kinerja pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Ditjen Polpum Nilai 12 Nilai 14 Nilai 16 Nilai 18 Nilai 20
2 Nilai capaian Kinerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi pada Ditjen Polpum Nilai 2 Nilai 10 Nilai 17 Nilai 25 Nilai 35
6120 Layanan Legislasi dan Litigasi Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1,365 1,746 1,554 3,000
Layanan Legislasi dan Litigasi yang berkualitas di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
DITJEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
1 Persentase Penyelesaian Rancangan Program Legislasi dan Bahan Kebijakan yang disusun 100% 100% 100% 100% 100%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
2 Revisi UNDANG-UNDANG 24 tahun 2013 dan turunannya 1 UNDANG-UNDANG 1 UNDANG-UNDANG 1 PP, Perpres, Permen 1 PP, Perpres, Permen -*
3 Penyusunan Pedoman/SOP Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan 20 Pedoman/ Kebijakan 30 Pedoman/ Kebijakan 40 Pedoman / Kebijakan 50 Pedoman/ Kebijakan 60 Pedoman/ Kebijakan
6121 Pengelolaan keuangan, BMN, dan Umum Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil 74,342 72,970 82,460 107,359
Pengelolaan Keuangan ,BMN, dan Umum yang berkualitas di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
DITJEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
1 Persentase Penyelesaian Dokumen Perencanaan dan Anggaran 100% 100% 100% 100% 100%
2 Persentase Penyelesaian Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi, serta Hasil-Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut LHP 100% 100% 100% 100% 100%
3 Persentase Penyelesaian verifikasi, Perbendaharaan, Akuntansi, dan pelaporan Keuangan yang tepat waktu sesuai Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP) 100% 100% 100% 100% 100%
4 Persentase Pengadaan Sarana dan Prasarana Sesuai Kebutuhan 100% 100% 100% 100% 100%
5 Persentase Penyelesaian Pelayanan Dukungan Operasional Kerja (Pembayaran Gaji, Operasional, dan 100% 100% 100% 100% 100%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Pemeliharaan Perkantoran, serta Langganan Daya dan Jasa) yang tepat Waktu
6 Persentase Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sesuai Kebutuhan 100% 100% 100% 100% 100%
7 Persentase pemeliharaan peralatan KTP-el Kabupaten dan Kecamatan 100% 100% 100% 100% 100%
8 Jumlah Daerah yang difasilitasi Pembinaan Teknis Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 548 Daerah 548 Daerah 548 Daerah 548 Daerah 548 Daerah
9 Persentase Penyelesaian Pelayanan Administrasi dan Tugas Teknis Lainnya lingkup unit kerja eselon II Pusat 100% 100% 100% 100%
10 Hasil Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Lingkup Ditjen Dukcapil Nilai 95 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96
6122 Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil 3,616 629 2,851 1,800
Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik yang berkualitas di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
DITJEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
1 Rating kepuasan masyarakat terhadap layanan pengaduan lingkup Ditjen Dukcapil Rating 3,5 Rating 3,6 Rating 3,7 Rating 3,8 Rating 3,9
2 Persentase penyelesaian permohonan informasi publik lingkup Ditjen Dukcapil 100% 100% 100% 100% 100%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
3 Jumlah data/informasi lingkup Ditjen Dukcapil yang terstruktur menuju e-Database Kementerian Dalam Negeri 1 Data/ informasi terstruktur 2 Data/ informasi terstruktur 3 Data/ informasi terstruktu r 4 Data/ informasi terstruktur 5 Data/ informasi terstruktu r
4 Persentase Pengaduan Masyarakat lingkup Ditjen Dukcapil yang ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100%
6123 Pengelolaan Organisasi dan SDM Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1,376 15,688 12,689 1,500
Pengelolaan Organisasi dan SDM yang berkualitas di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
DITJEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
1 Capaian kinerja pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Ditjen Dukcapil Nilai 40 Nilai 42 Nilai 44 Nilai 46 Nilai 48
2 Pembinaan OPD Dukcapil yang membangun zona Integritas 5 OPD 10 OPD 20 OPD 30 OPD 34 OPD
3 Asistensi dan fasilitasi penilaian zona integritas
-* 10 OPD 20 OPD 25 OPD 34 OPD
6128
Layanan Legislasi dan Litigasi Bidang Strategi Kebijakan Dalam Negeri 4,472 115 115 175
Meningkatnya Koordinasi dan Sinergitas Pelaksanaan Tugas Lintas Unit Kerja lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, serta kualitas penyelenggaraan fungsi strategi kebijakan daerah
BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
1 Layanan penyelesaian rancangan program legislasi dan bahan kebijakan yang disusun lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri -* -* 100% 1 Layanan 1 Layanan
6129 Pengelolaan keuangan, BMN, dan Umum Bidang Strategi Kebijakan Pemdagri 43,122 45,377 42,910 45,236
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Meningkatnya Koordinasi dan Sinergitas Pelaksanaan Tugas Lintas Unit Kerja lingkup BSKDN, serta kualitas penyelenggaraan
BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
1 Persentase Penyelesaian dokumen Perencanaan dan Anggaran lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri -* -* 100% 100% 100%
2 Persentase penyelesaian dokumen hasil monitoring dan evaluasi serta hasil- hasil pemeriksaan dan tindaklanjut LHP lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri -* -* 100% 100% 100%
3 Persentase penyelesaian Verifikasi, Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang tepat waktu sesuai SIMAK BMN lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri -* -* 100% 100% 100%
4 Persentase pengadaan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri -* -* 100% 100% 100%
5 Rating kepuasan masyarakat terhadap layanan pengaduan pada lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri -* -* 100% 3,8 Rating 3,9 Rating
6 Persentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti pada lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
100% 100%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
7 Persentase pemeliharaan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri -* -* 100% 100% 100%
8 Persentase penyelesaian pelayanan dukungan operasional kerja (pembayaran gaji, operasional dan pemeliharaan perkantoran, serta langganan daya dan jasa) yang tepat waktu lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri -* -* 100% 100% 100%
6130 Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Bidang Strategi Kebijakan Pemdagri
14 20 20 70
Meningkatnya Koordinasi dan Sinergitas Pelaksanaan Tugas Lintas Unit Kerja lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, serta kualitas penyelenggaraan fungsi strategi kebijakan daerah
BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
1 Pelayanan data/informasi lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri yang terstruktur menuju e-database Kementerian Dalam Negeri -* -* 100% 2 Data/Infor masi Struktur 2 Data/Info rmasi Struktur
2 Persentase penyelesaian permohonan informasi pada lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
-* -* 100% 100% 100%
6131 Pengelolaan Organisasi dan SDM Bidang Strategi Kebijakan Pemerintahan Dalam Negeri
245 1,286 885 1,000
Meningkatnya Koordinasi dan Sinergitas Pelaksanaan Tugas Lintas Unit Kerja lingkup BSKDN, serta kualitas
BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/ SASARAN PROGRAM/ SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 penyelenggaraan fungsi strategi kebijakan daerah
1 Persentase penyelesaian pembinaan jabatan fungsional, kepegawaian, dan sistem prosedur -* -* 100% 100% 100%
2 Capaian kinerja pelaksanan reformasi birokrasi pada lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri -* -* Nilai 14 Nilai 16 Nilai 18
3 Nilai capaian kinerja pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri -* -* -* Nilai 21 Nilai 21
* Dalam proses penyusunan instrumen dokumen indeks
D. REKAPITULASI INDIKATOR DAN INDIKASI TARGET KINERJA PRIORITAS NASIONAL RPJMN TAHUN 2020-2024 LINGKUP TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
1. PN-1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas, dengan 4 target indikator meliputi:
No Indikator Kinerja Indikasi Target Kinerja Unit Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024
1. Jumlah daerah yang menyusun dan menerapkan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan - 6 Provinsi 12 Provinsi 18 Provinsi 25 Provinsi Ditjen Bina Bangda
2. Jumlah daerah yang menyusun dan menerapkan rencana aksi destinasi wisata 11 Provinsi 11 Provinsi 19 Provinsi 19 Provinsi 34 Provinsi Ditjen Bina Bangda
3. Jumlah daerah yang menerapkan sistem pengendalian inflasi daerah - - 1 Sistem 10 Provinsi 20 Provinsi Ditjen Bina Bangda
4. Jumlah daerah yang sinkron antara RZWP3K dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah 5 Provinsi 10 Provinsi 20 Provinsi 30 Provinsi 34 Provinsi Ditjen Bina Bangda
2. PN-2 Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, dengan 57 target indikator kinerja meliputi:
No Indikator Kinerja Indikasi Target Unit Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024
1. Jumlah tugas dan wewenang yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dengan kinerja baik 8 Tugas dan Wewe- nang 16 Tugas dan Wewe- nang 22 Tugas dan Wewe- nang 22 Tugas dan Wewe- nang 22 Tugas dan Wewe- nang Ditjen Bina Adwil
2. Jumlah daerah yang mendapatkan bimbingan teknis, dimonev, dan yang melapor SPM bidang Trantibumlinmas 105 Daerah 105 Daerah 105 Daerah 105 Daerah 105 Daerah Ditjen Bina Adwil
3. Jumlah provinsi dengan laporan pelaksanaan tugas GWPP di bidang pemerintahan, hukum dan organisasi, keuangan, perencanaan, dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
- 33 Provinsi 33 Provinsi 33 Provinsi 33 Provinsi Ditjen Bina Adwil
4. Jumlah Daerah yang menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan di kecamatan yang efektif 7 Daerah 7 Daerah 7 Daerah 7 Daerah 6 Daerah
Ditjen Bina Adwil
5. Jumlah Perjanjian Kerja Sama daerah yang dimonitoring pelaksanaannya - 7 Daerah 7 Daerah 7 Daerah 7 Daerah Ditjen Bina Adwil
No Indikator Kinerja Indikasi Target Unit Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024
6. Jumlah Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama daerah dalam penyelesaian permasalahan pelayanan publik - - 10 Daerah 10 Daerah 10 Daerah Ditjen Bina Adwil
7. Jumlah daerah yang mengaktifkan 1 SKPD tingkat provinsi untuk berfungsi sebagai Sekber kerjasama antar daerah di wilayahnya - 34 Daerah 2 Daerah 2 Daerah 2 Daerah Ditjen Bina Adwil
8. Jumlah daerah yang memiliki PTSP Prima berbasis elektronik 34 Daerah 75 Daerah 74 Daerah 76 Daerah 76 Daerah Ditjen Bina Adwil
9. Jumlah daerah yang menginisiasi kesepakatan kerja sama daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai potensi daerah 10 Daerah 48 Daerah 51 Daerah 83 Daerah 86 Daerah Ditjen Bina Adwil
10. Persentase perjanjian kerja sama yang diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan penganggaran - 18 Daerah 18 Daerah 18 Daerah 18 Daerah Ditjen Bina Adwil
11. Jumlah Perjanjian Kerja Sama yang difasilitasi kerjasama antar daerahnya dalam peningkatan kepariwisataan terutama di lokasi DPP - 3 Daerah - - - Ditjen Bina Adwil
12. Jumlah pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama dalam penyelesaian permasalahan pelayanan publik di 10 kota metropolitan (terutama permasalahan transportasi, banjir, air minum, serta sampah dan limbah
- 16 Daerah 154 Daerah 186 Daerah 211 Daerah Ditjen Bina Adwil
13. Jumlah daerah yang meningkat daya saingnya dalam pengembangan ekonomi melalui kerjasama daerah - 4 Daerah 1 Daerah - - Ditjen Bina Adwil
14. Jumlah daerah yang menerapkan SPM Sub bidang Trantibum 102 Daerah 210 Daerah 318 Daerah 426 Daerah 542 Daerah Ditjen Bina Adwil
15. Jumlah daerah yang menerapkan SPM Sub bidang Bencana 188 Daerah 282 Daerah 375 Daerah 468 Daerah 542 Daerah Ditjen Bina Adwil
16. Jumlah daerah yang menerapkan SPM Sub bidang Pemadam Kebakaran 89 Daerah 178 Daerah 267 Daerah 354 Daerah 449 Daerah Ditjen Bina Adwil
17. Jumlah dokumen usulan daerah - 20 Daerah 20 Daerah 20 Daerah 20 Daerah Ditjen Otda
No Indikator Kinerja Indikasi Target Unit Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024 persiapan otonom baru yang dievaluasi dan diverifikasi
18. Jumlah provinsi yang berkinerja sangat tinggi berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 8 Provinsi 10 Provinsi 12 Provinsi 14 Provinsi 16 Provinsi Ditjen Otda
19. Jumlah kab/kota yang berkinerja sangat tinggi berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 172 Kab/Kota 203 Kab/Kota 234 Kab/Kota 230 Kab/Kota 240 Kab/Kota Ditjen Otda
20. Jumlah Daerah Otonom hasil pemekaran (2007- 2014) yang difasilitasi diselesaikan permasalahannya berdasarkan 10 aspek penyelenggaraan pemerintahan 42 Daerah 86 Daerah 121 Daerah 17 Daerah 22 Daerah Ditjen Otda
21. Jumlah pembinaan peningkatan kinerja dan akuntabilitas penyelenggaraan Otsus - 5 Daerah 5 Daerah 5 Daerah 5 Daerah Ditjen Otda
22. Jumlah regulasi terkait pelaksanaan kebijakan penataan daerah, kekhususan/keistime waan daerah, dan DPOD 10 Regulasi 10 Regulasi 2 Regulasi 2 Regulasi 2 Regulasi Ditjen Otda
23. Jumlah database Peraturan Daerah yang dibentuk dan dimutakhirkan 1 Database 1 Database 1 Database 1 Database 1 Database Ditjen Otda
24. Jumlah daerah yang produk hukumnya disederhanakan untuk meningkatkan kualitas urusan pelayanan masyarakat 20 Provinsi, 200 Kab/Kota 25 Provinsi, 300 Kab/Kota 30 Provinsi, 400 Kab/Kota 32 Provinsi, 450 Kab/Kota 34 Provinsi, 508 Kab/Kota Ditjen Otda
25. Persentase Perda dan Perkada yang sesuai dengan hasil review Kemendagri 100% 100% 100% 100% 100% Ditjen Otda
26. Jumlah provinsi yang memiliki indeks kepatuhan tinggi dalam penyusunan produk hukum - 20 Provinsi 25 Provinsi 30 Provinsi 34 Provinsi Ditjen Otda
27. Jumlah Daerah yang melakukan integrasi dan penerapan SPM lingkup UPD II 412 Daerah 412 Daerah 412 Daerah 412 Daerah 412 Daerah Ditjen Bina Bangda
No Indikator Kinerja Indikasi Target Unit Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024 (Sanitasi, Air Minum dan Perumahan)
28. Jumlah Daerah yang melakukan integrasi dan penerapan SPM Lingkup UPD III (Kesehatan, Sosial dan Trantibumlinmas) 412 Daerah 412 Daerah 412 Daerah 412 Daerah 412 Daerah Ditjen Bina Bangda
29. Jumlah Daerah yang melakukan integrasi dan penerapan SPM lingkup UPD IV (Pendidikan) 412 Daerah 412 Daerah 412 Daerah 412 Daerah 412 Daerah Ditjen Bina Bangda
30. Jumlah daerah yang menyusun raperda tentang RDTR di Sekitar Kawasan Khusus (Kawasan Industri/Kawasan Ekonomi Khusus) 25 Daerah 23 Daerah 8 Daerah - - Ditjen Bina Bangda
31. Jumlah aplikasi pengembangan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (data pembangunan daerah, perencanaan pembangunan daerah, profil dan analisis daerah, e- rakortek, monev Bangda) - 1 Sistem 1 Sistem 1 Sistem 1 Sistem Ditjen Bina Bangda
32. Jumlah sertifikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah - - 1 Sistem 1 Sistem 1 Sistem Ditjen Bina Bangda
33. Jumlah regulasi yang mendukung penyelarasan perencanaan pusat dan daerah 1 Regulasi 1 Regulasi 1 Regulasi 1 Regulasi 1 Regulasi Ditjen Bina Bangda
34. Jumlah aparatur pemerintahan desa dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa lingkup regional yang dilatih
1.470 Orang
2.312 Orang
2.430 Orang
2.484 Orang
2.240 Orang Ditjen Bina Pemdes
35. Jumlah provinsi yang MENETAPKAN batas desa 50 Desa 33 Provinsi 33 Provinsi 33 Provinsi 33 Provinsi Ditjen Bina Pemdes
36. Jumlah kab/kota yang desanya tertib adminitrasi pengelolaan aset desa 75 Kab/Kota 118 Kab/Kota 124 Kab/Kota 127 Kab/Kota 114 Kab/Kota Ditjen Bina Pemdes
37. Jumlah daerah yang mendapatkan penguatan Pemerintahan dan Pembangunan desa (P3PD) 80 Kabupaten 180 Kabupaten 250 Kabupaten 330 Kabupaten 380 Kabupaten Ditjen Bina Pemdes
38. Jumlah Daerah yang belanja APBD nya berorientasi pada pelayanan masyarakat yang diwujudkan dengan pemenuhan SPM 102 Daerah 210 Daerah 318 Daerah 426 Daerah 542 Daerah Ditjen Bina Keuda
No Indikator Kinerja Indikasi Target Unit Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024
39. Jumlah daerah yang menerapkan sistem informasi keuangan daerah (Si-Keuda) 102 Daerah 210 Daerah 318 Daerah 426 Daerah 542 Daerah Ditjen Bina Keuda
40. Jumlah Daerah yang mengelola pinjaman daerah dan obligasi daerah secara efektif dan efisien serta sesuai ketentuan perundang-undangan 50 Daerah 55 Daerah 60 Daerah 65 Daerah 70 Daerah Ditjen Bina Keuda
41. Jumlah daerah yang pajak daerah dan retribusinya meningkat minimal 5% pada Provinsi dan 8% pada Kab/Kota dari tahun sebelumnya 313 Daerah 359 Daerah 409 Daerah 455 Daerah 542 Daerah Ditjen Bina Keuda
42. Jumlah daerah yang Belanja APBD nya memenuhi indikator mandatory spending yaitu Belanja Pendidikan, Belanja Kesehatan dan Belanja Infrastruktur 300 Daerah 350 Daerah
400 Daerah 450 Daerah 542 Daerah
Ditjen Bina Keuda
43. Jumlah provinsi yang capaian realisasi belanjanya minimal 90% 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi Ditjen Bina Keuda
44. Jumlah provinsi yang mengesahkan APBD tepat waktu 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi Ditjen Bina Keuda
45. Jumlah daerah yang BUMDnya memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Daerah 115 Daerah 145 Daerah 180 Daerah 225 Daerah 281 Daerah Ditjen Bina Keuda
46. Jumlah daerah yang melakukan penatausahaan BMD secara wajar 284 Daerah 349 Daerah 413 Daerah 478 Daerah 542 Daerah
Ditjen Bina Keuda
47. Jumlah daerah yang melakukan deregulasi/ harmonisasi dan penyesuaian Perda PDRD dalam rangka memberikan kemudahan investasi 102 Daerah 210 Daerah 318 Daerah 426 Daerah 542 Daerah Ditjen Bina Keuda
48. Jumlah daerah yang mendapatkan Pembinaan inovasi daerah secara lintas K/L 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi Badan Litbang
49. Jumlah daerah pilot project yang menerapkan inovasi daerah yang bersifat tematik guna mendukung iklim investasi (berbasis urusan pemerintahan/ 5 Daerah 3 Daerah 6 Daerah 5 Daerah 5 Daerah Badan Litbang
No Indikator Kinerja Indikasi Target Unit Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024 potensi daerah dan fokus pada daerah 3T)
50. Penilaian Inovasi Daerah secara terpadu berbasis Indeks Inovasi Daerah 542 Provinsi, Kab/Kota 542 Provinsi, Kab/Kota 542 Provinsi, Kab/Kota 542 Provinsi, Kab/Kota 542 Provinsi, Kab/Kota Badan Litbang
51. Jumlah daerah yang menerapkan Inovasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan Platform Sistem Informasi Layanan Inovasi Daerah 100 Daerah 123 Daerah 153 Daerah 176 Daerah 191 Daerah Badan Litbang
52. Jumlah aparatur yang mengikuti diklat penyusunan Perda dan Perkada 180 Orang 260 Orang 280 Orang 300 Orang 316 Orang BPSDM
53. Jumlah aparatur yang mengikuti Diklat Percepatan Pelaksanaan SPM di Daerah 938 Orang 959 Orang 976 Orang 993 Orang 1009 Orang BPSDM
54. Jumlah aparatur yang mengikuti Diklat manajemen inovasi daerah di wilayah perbatasan 176 Orang 178 Orang 180 Orang 182 Orang 184 Orang BPSDM
55. Jumlah aparatur yang mengikuti diklat Camat 136 Orang 136 Orang 136 Orang 136 Orang 136 Orang BPSDM
56. Jumlah aparatur yang mengikuti orientasi kepemimpinan pemerintahan dalam negeri bagi KDH/WKDH 68 Orang 68 Orang 68 Orang 68 Orang 68 Orang BPSDM
57. Jumlah aparatur yang mengikuti diklat bagi JF Auditor dan JF Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemda (PPUPD) 272 Orang 272 Orang 272 Orang 272 Orang 272 Orang BPSDM
3. PN-3 Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing, dengan 15 target indikator kinerja meliputi:
No Indikator Kinerja Indikasi Target Unit Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024
1. Jumlah daerah yang meningkat kapasitasnya aparaturnya dalam penilaian kinerja penanganan stunting 260 Daerah 360 Daerah 460 Daerah 514 Daerah 514 Daerah Ditjen Bina Bangda
2. Jumlah daerah yang mengimplementasi-kan kebijakan daerah sebagai tindak lanjut inpres No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK 6 Daerah 7 Daerah 7 Daerah 7 Daerah 7 Daerah Ditjen Bina Bangda
No Indikator Kinerja Indikasi Target Unit Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024
3. Jumlah tim pembina di daerah yang melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS/M 7 Tim 7 Tim 7 Tim 7 Tim 7 Tim Ditjen Bina Bangda
4. Jumlah daerah yang menerapkan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) - 22 Daerah 24 Daerah 28 Daerah 34 Daerah Ditjen Bina Bangda
5. Jumlah daerah yang melaporkan pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan orang (GT PP-TPPO) - 20 Daerah 22 Daerah 26 Daerah 32 Daerah Ditjen Bina Bangda
6. Jumlah Daerah yang melakukan evaluasi Kabupaten/Kota Layak anak (KLA) - 22 Daerah 24 Daerah 28 Daerah 34 Daerah Ditjen Bina Bangda
7. Jumlah daerah yang mendapat rekomendasi terkait penerapan rencana aksi pada penyelenggaraan pelayanan kepemudaan dan kearsipan - 18 Daerah 24 Daerah 30 Daerah 34 Daerah Ditjen Bina Bangda
8. Jumlah daerah yang mengintegrasikan dan mempunyai rencana aksi daerah program kesehatan ibu dan Kb berbasis hak - 50 Daerah 55 Daerah 60 Daerah 70 Daerah Ditjen Bina Bangda
9. Jumlah database kependudukan yang update 1 Database 1 Database 1 Database 1 Database 1 Database Ditjen Dukcapil
10. Presentase anak (usia 0
s.d. 18 Tahun) yang memiliki akta kelahiran 92% Cakupan anak yang memiliki akta kelahiran 95% Cakupan anak yang memiliki akta kelahiran 97% Cakupan anak yang memiliki akta kelahiran 98% Cakupan anak yang memiliki akta kelahiran 99% Cakupan anak yang memiliki akta kelahiran Ditjen Dukcapil
11. Persentase cakupan akta kematian yang diterbitkan 100% Kematian yang dilapor- kan dibuat- kan akta kematian
100% Kematian yang dilapor- kan dibuat- kan akta kematian 100% Kematian yang dilapor- kan dibuat- kan akta kematian 100% Kematian yang dilapor- kan dibuat- kan akta kematian 100% Kematian yang dilapor- kan dibuat- kan akta kematian Ditjen Dukcapil
12. Persentase cakupan kepemilikan buku nikah/akta perkawinan pada semua pasangan yang perkawinannya tercatat 100% yang dilapor- kan diberikan akta perkawin- an 100% yang dilapor- kan diberikan akta perkawin- an 100% yang dilapor- kan diberikan akta perkawin- an 100% yang dilapor- kan diberikan akta perkawin- an 100% yang dilapor- kan diberikan akta perkawin- an Ditjen Dukcapil
No Indikator Kinerja Indikasi Target Unit Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024
13. Persentase cakupan kepemilikan akta perceraian dari semua individu yang perceraiannya tercatat 100% yang dilapor- kan diberikan akta perceraian 100% yang dilapor- kan diberikan akta perceraian 100% yang dilapor- kan diberikan akta perceraian 100% yang dilapor- kan diberikan akta perceraian 100% yang dilapor- kan diberikan akta perceraian Ditjen Dukcapil
14. Jumlah layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang mudah dan inovatif di wilayah 3T 50 Lokasi 50 Lokasi 50 Lokasi 50 Lokasi 50 Lokasi Ditjen Dukcapil
15. Jumlah lembaga pengguna yang menandatangani kerjasama pemanfaatan data kependudukan nasional untuk pelayanan publik 300 Lembaga Pengguna 300 Lembaga Pengguna 300 Lembaga Pengguna 350 Lembaga Pengguna 250 Lembaga Pengguna Ditjen Dukcapil
4. PN-4 Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, dengan 4 target indikator kinerja meliputi:
No Indikator Kinerja Indikasi Target Unit Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024
1. Jumlah daerah yang Kerukunan Umat Beragamanya meningkat 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi Ditjen Polpum
2. Jumlah provinsi melaksanakan kampanye Gerakan INDONESIA Bersatu dalam kebhinekaan 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi Ditjen Polpum
3. Jumlah Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) yang berkinerja tinggi 15 Daerah 16 Daerah 17 Daerah 18 Daerah 19 Daerah Ditjen Polpum
4. Indeks gemar membaca dalam rangka meningkatkan budaya gemar membaca di daerah 53,00 54,75 56,50 58,50 60,00 Ditjen Bina Bangda
5. PN-5 Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, dengan 8 target indikator kinerja meliputi:
No Indikator Kinerja Indikasi Target Unit Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024
1. Jumlah provinsi yang melakukan integrasi arah kebijakan dan sasaran nasional dalam dokrenda untuk penyediaan air minum dan sanitasi layak aman - 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi Ditjen Bina Bangda
2. Jumlah provinsi yang mengalami peningkatan komitmen dan kapasitas untuk penyediaan air - 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi Ditjen Bina Bangda
No Indikator Kinerja Indikasi Target Unit Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024 minum dan sanitasi layak aman
3. Jumlah provinsi yang mengalami peningkatan kualitas dokrenda melalui Sistem Informasi untuk penyediaan air minum dan sanitasi layak dan aman - 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi Ditjen Bina Bangda
4. Jumlah provinsi yang terfasilitasi penguatan kapasitas daerah dalam pengelolaan sanitasi (kab/kota) 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi Ditjen Bina Bangda
5. Jumlah provinsi yang terfasilitasi penyusunan pengaturan bidang sanitasi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi Ditjen Bina Bangda
6. Jumlah provinsi yang melakukan penguatan kelembagaan dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air - 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi Ditjen Bina Bangda
7. Jumlah provinsi yang melaksanakan penguatan kelembagaan dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan risiko bencana hidrometeorologi, geologi, dan lingkungan - 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi Ditjen Bina Bangda
8. Jumlah kab/kota yang difasilitasi dalam pengaturan dan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman - 48 Daerah 48 Daerah 48 Daerah 48 Daerah Ditjen Bina Bangda
6. PN-6 Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim, dengan 3 target indikator kinerja meliputi:
No Indikator Kinerja Indikasi Target Unit Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024
1. Asistensi dan supervisi penerapan standar pelayanan minimal bidang bencana 5 Daerah 5 Daerah 5 Daerah 5 Daerah 5 Daerah Ditjen Bina Adwil
2. Penerapan Pengintegrasian dan pengarusutamaan pengurangan risiko bencana di Daerah 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi Ditjen Bina Adwil
3. Jumlah provinsi yang memiliki kesiapan dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan pada saat tanggap darurat dan pasca bencana sesuai standar 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi Ditjen Bina Adwil
7. PN-7 Memperkuat stabilitas politik, hukum, keamanan, dan transformasi pelayanan publik, dengan 9 target indikator kinerja meliputi:
No Indikator Kinerja Indikasi Target Unit Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024
1. Jumlah pengurus ormas yang memperoleh penguatan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, dan pendidikan politik 400 Orang
1.800 Orang
3.000 Orang
3.300 Orang
4.200 Orang Ditjen Polpum
2. Jumlah provinsi yang mendapatkan penguatan demokrasi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi 34 Provinsi Ditjen Polpum
3. Jumlah peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang politik 2 Peraturan 2 Peraturan 2 Peraturan N/A N/A Ditjen Polpum
4. Jumlah pengurus partai politik yang memperoleh penguatan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, dan pendidikan politik 100 Orang 200 Orang 500 Orang 700 Orang 800 Orang Ditjen Polpum
5. Jumlah masyarakat yang mendapatkan pendidikan politik
3.000 Orang
5.000 Orang
6.000 Orang
8.000 Orang
10.000 Orang Ditjen Polpum
6. Persentase Timdu PKS Provinsi yang melaksanakan RAD secara efektif 61% 62% 63% 64% 65% Ditjen Polpum
7. Jumlah aparatur pusat dan daerah yag ditingkatkan kapasitasnya dibidang kewaspadaan dini dan deteksi dini tingkat dasar 600 Orang
2.000 Orang
2.200 Orang
2.400 Orang
3.000 Orang Ditjen Polpum
8. Jumlah Bantuan Keuangan yang tersalurkan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR-RI
126.376.
418 Suara Sah
126.376.
418 Suara Sah
126.376.
418 Suara Sah
126.376.
418 Suara Sah
126.376.
418 Suara Sah Ditjen Polpum
9. Jumlah kesepakatan Perundingan Batas dan Kerjasama Wilayah Negara 6 Kesepaka- tan 5 Kesepaka- tan 5 Kesepaka- tan 5 Kesepaka- tan 5 Kesepaka- tan Ditjen Bina Adwil
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN