Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENJABAT GUBERNUR, PENJABAT BUPATI, DAN PENJABAT WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ASN yang diangkat menjadi Pj Gubernur, tetap menduduki JPT Madya. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Gubernur bertanggungjawab kepada PRESIDEN melalui Menteri. (3) JPT Madya yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Gubernur, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam hal JPT Madya yang diangkat menjadi Pj Gubernur berasal dari sekretaris daerah, jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda