Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENJABAT GUBERNUR, PENJABAT BUPATI, DAN PENJABAT WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dari jumlah 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. (2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kementerian Sekretariat Negara; b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. Sekretariat Kabinet; d. Badan Kepegawaian Negara; e. Badan Intelijen Negara; dan f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan. (3) Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Gubernur kepada PRESIDEN melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda