Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENJABAT GUBERNUR, PENJABAT BUPATI, DAN PENJABAT WALI KOTA
Teks Saat Ini
Ketentuan Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
