Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENJABAT GUBERNUR, PENJABAT BUPATI, DAN PENJABAT WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi kinerja terhadap Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota digunakan sebagai: a. bahan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan b. bahan penilaian kinerja Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota.
Koreksi Anda