Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENJABAT GUBERNUR, PENJABAT BUPATI, DAN PENJABAT WALI KOTA
Teks Saat Ini
Dalam hal tertentu, Menteri dapat langsung menugaskan Inspektorat Jenderal bersama dengan unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terkait untuk melakukan evaluasi berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban terhadap kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
Koreksi Anda
