Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENJABAT GUBERNUR, PENJABAT BUPATI, DAN PENJABAT WALI KOTA
Teks Saat Ini
Menteri melakukan evaluasi kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
Koreksi Anda
