Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENJABAT GUBERNUR, PENJABAT BUPATI, DAN PENJABAT WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi kinerja Pj Gubernur berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban yang telah disampaikan oleh Pj Gubernur.
(2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat langsung menugaskan Inspektorat Jenderal bersama dengan unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terkait untuk melakukan evaluasi berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban terhadap kinerja Pj Gubernur.
(3) Hasil evaluasi kinerja Pj Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
