Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENJABAT GUBERNUR, PENJABAT BUPATI, DAN PENJABAT WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pj Bupati dan Pj Wali Kota menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri melalui Gubernur paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. (2) Pj Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Menteri kepada PRESIDEN. (4) Dalam hal masa jabatan sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota kurang dari 3 (tiga) bulan, laporan pertanggungjawaban disampaikan pada masa akhir menjabat.
Koreksi Anda