Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENJABAT GUBERNUR, PENJABAT BUPATI, DAN PENJABAT WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi yang dilaksanakan oleh Pj Gubernur dan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Pj Bupati dan Pj Wali Kota. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Pj Bupati dan Pj Wali Kota. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Koreksi Anda