Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah provinsi dan kabupaten/kota.
2. Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan sub-urusan penataan ruang.
3. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
4. Rencana Tata Ruang Provinsi yang selanjutnya disebut dengan RTR Provinsi adalah hasil perencanaan tata ruang yang meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi, dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil.
5. Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut dengan RTR Kabupaten/Kota adalah hasil perencanaan tata ruang yang meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
6. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang selanjutnya disingkat RTRWP adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah provinsi yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
7. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat RTRKSP adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah dalam lingkup provinsi yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting terhadap kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
8. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP3K adalah hasil perencanaan tata ruang laut provinsi paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang laut nasional.
9. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RTRK/K adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota, rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota, rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota, penetapan kawasan strategis kabupaten/kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
10. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RTRKSK/K adalah hasil perencanaan tata ruang yang wilayahnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap kepentingan ekonomi, sosial budaya dan/atau lingkungan.
11. Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RDTRK/K adalah RTR di wilayah kabupaten/kota, yang menggambarkan zonasi/blok pemanfaatan ruang, struktur dan pola ruang, sistem sarana dan prasarana, dan persyaratan teknik pengembangan tata ruang.
12. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau organisasi masyarakat yang
terkena dampak langsung dari kegiatan penataan ruang, memiliki keahlian/keilmuan di bidang penataan ruang, memiliki pengalaman di bidang penataan ruang, dan/atau kegiatan pokoknya di bidang penataan ruang.
13. Forum Pertemuan adalah kegiatan tatap muka secara langsung.
14. Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan tata ruang daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang, dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimasa yang akan datang.
BAB II
PELAKSANAAN PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DI DAERAH
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dalam bentuk penyampaian masukan dan kerja sama dalam perencanaan tata ruang di daerah.
Pasal 4
(1) Rencana tata ruang daerah terdiri atas RTR provinsi dan RTR kabupaten/kota.
(2) RTR provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. RTRWP;
b. RTRKSP; dan
c. RZWP3K.
(3) RTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. RTRWK/K;
b. RTRKSK/K; dan
c. RDTRK/K dan Peraturan Zonasi.
Pasal 5
Penyampaian masukan dilakukan melalui:
a. konsultasi publik;
b. penyampaian aspirasi;
c. rapat dengar pendapat umum;
d. kunjungan kerja;
e. sosialisasi; dan/atau
f. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Pasal 6
Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disampaikan melalui tahapan perencanaan tata ruang di daerah meliputi:
a. persiapan penyusunan rencana tata ruang;
b. pengumpulan dan analisis data yang meliputi:
1. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan; dan
2. pengindentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah/kawasan.
c. perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan
d. penetapan rencana tata ruang.
Pasal 21
(1) Masyarakat berhak memberikan saran penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah.
(2) Saran penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Perangkat Daerah paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal dipublikasikannya rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah.
(3) Penyampaian saran penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui media komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(4) Perangkat Daerah menyempurnakan materi muatan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (4), ayat (7) dan ayat (9), dengan mempertimbangkan saran penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Perangkat Daerah memproses penetapan Rancangan Peraturan daerah yang sudah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dalam bentuk penyampaian masukan dan kerja sama dalam perencanaan tata ruang di daerah.
Pasal 4
(1) Rencana tata ruang daerah terdiri atas RTR provinsi dan RTR kabupaten/kota.
(2) RTR provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. RTRWP;
b. RTRKSP; dan
c. RZWP3K.
(3) RTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. RTRWK/K;
b. RTRKSK/K; dan
c. RDTRK/K dan Peraturan Zonasi.
Penyampaian masukan dilakukan melalui:
a. konsultasi publik;
b. penyampaian aspirasi;
c. rapat dengar pendapat umum;
d. kunjungan kerja;
e. sosialisasi; dan/atau
f. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disampaikan melalui tahapan perencanaan tata ruang di daerah meliputi:
a. persiapan penyusunan rencana tata ruang;
b. pengumpulan dan analisis data yang meliputi:
1. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan; dan
2. pengindentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah/kawasan.
c. perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan
d. penetapan rencana tata ruang.
Pasal 7
(1) Perangkat Daerah melaksanakan persiapan penyusunan rencana tata ruang.
(2) Hasil pelaksanaan persiapan penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipublikasikan kepada masyarakat.
Pasal 8
(1) Publikasi hasil pelaksanaan persiapan penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), paling sedikit memuat:
a. gambaran umum wilayah perencanaan;
b. kesesuaian produk rencana tata ruang daerah sebelumnya dengan kondisi dan kebijakan saat ini;
c. hasil kajian awal berupa kebijakan terkait wilayah perencanaan, isu strategis, potensi dan permasalahan awal wilayah perencanaan, serta gagasan awal pengembangan wilayah perencanaan;
d. metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan yang akan digunakan; dan
e. rencana kerja pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang daerah.
(2) Publikasi hasil pelaksanaan persiapan penyusunan rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui media komunikasi.
(3) Media komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), merupakan suatu alat untuk menyampaikan informasi untuk mencapai suatu tujuan tertentu, yang terdiri atas:
a. media cetak meliputi surat kabar, tabloid, majalah, selebaran, brosur, dan pamflet;
b. media elektronik meliputi siaran radio, siaran televisi, dan website; dan
c. media komunikasi lainnya meliputi layanan pesan singkat, hotline, kotak pos dan surat elektronik.
Pasal 9
(1) Masyarakat memberikan masukan terhadap hasil pelaksanaan persiapan penyusunan rencana tata ruang daerah yang telah dipublikasikan.
(2) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan kepada Perangkat Derah paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal dipublikasikannya hasil pelaksanaan kegiatan persiapan penyusunan rencana tata ruang daerah.
(3) Penyampaian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui media komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(4) Perangkat Daerah menyempurnakan materi atau substansi yang tertuang dalam hasil pelaksanaan persiapan penyusunan rencana tata ruang daerah, dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
(1) Perangkat Daerah melaksanakan persiapan penyusunan rencana tata ruang.
(2) Hasil pelaksanaan persiapan penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipublikasikan kepada masyarakat.
(1) Publikasi hasil pelaksanaan persiapan penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), paling sedikit memuat:
a. gambaran umum wilayah perencanaan;
b. kesesuaian produk rencana tata ruang daerah sebelumnya dengan kondisi dan kebijakan saat ini;
c. hasil kajian awal berupa kebijakan terkait wilayah perencanaan, isu strategis, potensi dan permasalahan awal wilayah perencanaan, serta gagasan awal pengembangan wilayah perencanaan;
d. metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan yang akan digunakan; dan
e. rencana kerja pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang daerah.
(2) Publikasi hasil pelaksanaan persiapan penyusunan rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui media komunikasi.
(3) Media komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), merupakan suatu alat untuk menyampaikan informasi untuk mencapai suatu tujuan tertentu, yang terdiri atas:
a. media cetak meliputi surat kabar, tabloid, majalah, selebaran, brosur, dan pamflet;
b. media elektronik meliputi siaran radio, siaran televisi, dan website; dan
c. media komunikasi lainnya meliputi layanan pesan singkat, hotline, kotak pos dan surat elektronik.
Pasal 9
(1) Masyarakat memberikan masukan terhadap hasil pelaksanaan persiapan penyusunan rencana tata ruang daerah yang telah dipublikasikan.
(2) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan kepada Perangkat Derah paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal dipublikasikannya hasil pelaksanaan kegiatan persiapan penyusunan rencana tata ruang daerah.
(3) Penyampaian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui media komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(4) Perangkat Daerah menyempurnakan materi atau substansi yang tertuang dalam hasil pelaksanaan persiapan penyusunan rencana tata ruang daerah, dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
Pasal 10
(1) Perangkat Daerah melaksanakan pengumpulan data untuk penyusunan rencana tata ruang daerah.
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan temu wicara, wawancara, kunjungan lapangan, penyebaran angket atau kajian pustaka.
(3) Penyebaran angket sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat dilakukan secara langsung kepada masyarakat dan/atau melalui media komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(4) Masyarakat menyampaikan kembali angket yang telah diisi kepada Perangkat Daerah paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal disebarkannya angket.
Pasal 11
(1) Hasil penyempurnaan materi atau substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan hasil pengumpulan data menjadi bahan analisis.
(2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menghasilkan draft rumusan hasil analisis rencana tata ruang daerah yang selanjutnya menjadi bahan untuk dibahas dalam forum pertemuan.
Pasal 12
(1) Draft rumusan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), untuk RTRWP, RTRKSP, RTRWK/K, dan RTRKSK/K, memuat:
a. karakteristik wilayah/kawasan perencanaan;
b. kebijakan terkait wilayah/kawasan perencanaan;
c. isu strategis;
d. potensi dan permasalahan wilayah/kawasan perencanaan; dan
e. gagasan pengembangan wilayah/kawasan perencanaan.
(2) Draft rumusan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), untuk RZWP3K memuat:
a. bagian pendahuluan yang memuat dasar hukum penyusunan RZWP3K, profil wilayah, dan peta wilayah perencanaan;
b. deskripsi potensi Sumber Daya Pesisir dan Pulau pulau Kecil dan Kegiatan Pemanfaatan;
c. isu-isu strategis wilayah;
d. tujuan, kebijakan, dan strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
e. lampiran dokumen awal RZWP3K dalam bentuk peta paling sedikit meliputi peta dasar dan peta tematik.
(3) Draft rumusan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), untuk RDTRK/K, memuat:
a. potensi dan masalah pengembangan di Bagian Wilayah Perkotaan;
b. peluang dan tantangan pengembangan;
c. kecenderungan perkembangan;
d. perkiraan kebutuhan pengembangan di Bagian Wilayah Perkotaan;
e. intensitas pemanfaatan ruang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung termasuk prasarana/ infrastruktur dan utilitas; dan
f. identifikasi indikasi arahan penanganan kawasan dan lingkungan.
Pasal 13
(1) Perangkat Daerah melaksanakan forum pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(2) Rencana pelaksanaan forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan draft rumusan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipublikasikan kepada masyarakat paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan.
(3) Publikasi rencana pelaksanaan forum pertemuan dan draft rumusan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui media komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(4) Perangkat Daerah mengundang masyarakat paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan forum pertemuan.
(5) Forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan untuk menyepakati draft rumusan hasil analisis sebagaimana pada ayat (3).
(6) Kesepakatan forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dituangkan ke dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri forum pertemuan.
(7) Berita acara kesepakatan forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menjadi bahan untuk perumusan konsepsi rencana tata ruang.
(1) Perangkat Daerah melaksanakan pengumpulan data untuk penyusunan rencana tata ruang daerah.
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan temu wicara, wawancara, kunjungan lapangan, penyebaran angket atau kajian pustaka.
(3) Penyebaran angket sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat dilakukan secara langsung kepada masyarakat dan/atau melalui media komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(4) Masyarakat menyampaikan kembali angket yang telah diisi kepada Perangkat Daerah paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal disebarkannya angket.
Pasal 11
(1) Hasil penyempurnaan materi atau substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan hasil pengumpulan data menjadi bahan analisis.
(2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menghasilkan draft rumusan hasil analisis rencana tata ruang daerah yang selanjutnya menjadi bahan untuk dibahas dalam forum pertemuan.
Pasal 12
(1) Draft rumusan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), untuk RTRWP, RTRKSP, RTRWK/K, dan RTRKSK/K, memuat:
a. karakteristik wilayah/kawasan perencanaan;
b. kebijakan terkait wilayah/kawasan perencanaan;
c. isu strategis;
d. potensi dan permasalahan wilayah/kawasan perencanaan; dan
e. gagasan pengembangan wilayah/kawasan perencanaan.
(2) Draft rumusan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), untuk RZWP3K memuat:
a. bagian pendahuluan yang memuat dasar hukum penyusunan RZWP3K, profil wilayah, dan peta wilayah perencanaan;
b. deskripsi potensi Sumber Daya Pesisir dan Pulau pulau Kecil dan Kegiatan Pemanfaatan;
c. isu-isu strategis wilayah;
d. tujuan, kebijakan, dan strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
e. lampiran dokumen awal RZWP3K dalam bentuk peta paling sedikit meliputi peta dasar dan peta tematik.
(3) Draft rumusan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), untuk RDTRK/K, memuat:
a. potensi dan masalah pengembangan di Bagian Wilayah Perkotaan;
b. peluang dan tantangan pengembangan;
c. kecenderungan perkembangan;
d. perkiraan kebutuhan pengembangan di Bagian Wilayah Perkotaan;
e. intensitas pemanfaatan ruang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung termasuk prasarana/ infrastruktur dan utilitas; dan
f. identifikasi indikasi arahan penanganan kawasan dan lingkungan.
Pasal 13
(1) Perangkat Daerah melaksanakan forum pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(2) Rencana pelaksanaan forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan draft rumusan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipublikasikan kepada masyarakat paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan.
(3) Publikasi rencana pelaksanaan forum pertemuan dan draft rumusan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui media komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(4) Perangkat Daerah mengundang masyarakat paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan forum pertemuan.
(5) Forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan untuk menyepakati draft rumusan hasil analisis sebagaimana pada ayat (3).
(6) Kesepakatan forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dituangkan ke dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri forum pertemuan.
(7) Berita acara kesepakatan forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menjadi bahan untuk perumusan konsepsi rencana tata ruang.
Pasal 14
(1) Perangkat Daerah menyusun konsepsi rencana tata ruang daerah.
(2) Hasil rumusan konsepsi rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Masyarakat memberikan masukan terhadap hasil publikasi konsepsi rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(2) Masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan pertimbangan untuk pemilihan alternatif konsepsi pengembangan wilayah.
(3) Penyampaian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui forum pertemuan yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah atau melalui media komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
Pasal 17
(1) Perangkat Daerah melaksanakan forum pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
(2) Rencana pelaksanaan forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipublikasikan kepada masyarakat paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan.
(3) Publikasi rencana pelaksanaan forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui media komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(4) Perangkat Daerah mengundang masyarakat paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan forum pertemuan.
(5) Forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan untuk memilih dan menyepakati alternatif terbaik dari beberapa alternatif konsepsi pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) ayat (3), ayat (4) dan ayat (6).
(6) Jumlah forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kebutuhan sampai dengan disepakatinya konsepsi rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Kesepakatan forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh wakil setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri forum pertemuan.
(8) Kesepakatan forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), menjadi bahan untuk penyusunan rancangan peraturan daerah.
(1) Perangkat Daerah menyusun konsepsi rencana tata ruang daerah.
(2) Hasil rumusan konsepsi rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat.
(1) Publikasi konsepsi RTRWP dan RTRWK/K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), memuat beberapa alternatif konsepsi pengembangan wilayah, yang berisi:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah;
b. rencana struktur ruang wilayah:
c. rencana pola ruang wilayah;
d. penetapan kawasan strategis;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah; dan
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.
(2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, untuk konsepsi RTRWK/K dimaknai menjadi ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
(3) Publikasi konsepsi RTRKSP dan RTRKSK/K, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), memuat beberapa alternatif konsepsi pengembangan wilayah, yang berisi:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan;
b. rencana struktur ruang kawasan;
c. rencana pola ruang kawasan;
d. arahan/ketentuan pemanfaatan ruang kawasan;
dan
e. arahan/ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan.
(4) Publikasi konsep RDTRK/K, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), memuat beberapa alternatif konsep pengembangan wilayah, yang berisi:
a. tujuan penataan bagian wilayah perencanaan;
b. rencana pola ruang;
c. rencana struktur ruang;
d. penetapan sub bagian wilayah perencanaan yang diprioritaskan penanganannya;
e. ketentuan pemanfaatan ruang; dan
f. peraturan zonasi.
(5) Publikasi konsepsi rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dilakukan melalui media komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(6) Publikasi konsep RZWP3K, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), memuat beberapa alternatif konsep pengembangan wilayah, yang berisi:
a. pendahuluan yang memuat dasar hukum penyusunan RZWP3K, profil wilayah, isu-isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;
b. deskripsi potensi Sumber Daya Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil dan kegiatan pemanfaatan;
c. isu-isu strategis wilayah;
d. tujuan, kebijakan, dan strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
e. rencana alokasi ruang;
f. pengaturan pemanfaatan ruang;
g. indikasi program RZWP3K;
h. lampiran peta, paling sedikit meliputi peta tematik dan peta RZWP3K; dan
i. rancangan peraturan daerah tentang RZWP3K.
Pasal 16
(1) Masyarakat memberikan masukan terhadap hasil publikasi konsepsi rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(2) Masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan pertimbangan untuk pemilihan alternatif konsepsi pengembangan wilayah.
(3) Penyampaian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui forum pertemuan yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah atau melalui media komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
Pasal 17
(1) Perangkat Daerah melaksanakan forum pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
(2) Rencana pelaksanaan forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipublikasikan kepada masyarakat paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan.
(3) Publikasi rencana pelaksanaan forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui media komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(4) Perangkat Daerah mengundang masyarakat paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan forum pertemuan.
(5) Forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan untuk memilih dan menyepakati alternatif terbaik dari beberapa alternatif konsepsi pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) ayat (3), ayat (4) dan ayat (6).
(6) Jumlah forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kebutuhan sampai dengan disepakatinya konsepsi rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Kesepakatan forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh wakil setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri forum pertemuan.
(8) Kesepakatan forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), menjadi bahan untuk penyusunan rancangan peraturan daerah.
Pasal 18
(1) Perangkat Daerah menyusun rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah.
(2) Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat.
(3) Publikasi rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui media komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
Pasal 19
Pasal 20
(1) Masyarakat berhak memberikan saran penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah.
(2) Saran penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Perangkat Daerah paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal dipublikasikannya rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah.
(3) Penyampaian saran penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui media komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(4) Perangkat Daerah menyempurnakan materi muatan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (4), ayat (7) dan ayat (9), dengan mempertimbangkan saran penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Perangkat Daerah memproses penetapan rancangan peraturan daerah yang sudah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perangkat Daerah menyusun rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah.
(2) Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat.
(3) Publikasi rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui media komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(1) Publikasi rancangan peraturan daerah tentang RTRWP dan RTRWK/K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah;
b. rencana struktur ruang wilayah;
c. rencana pola ruang wilayah;
d. penetapan kawasan strategis;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah;
g. kelembagaan;
h. peran masyarakat; dan
i. lampiran.
(2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, untuk rancangan peraturan daerah tentang RTRWK/K dimaknai menjadi ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
(3) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, terdiri atas:
a. peta rencana struktur ruang;
b. peta rencana pola ruang;
c. peta penetapan kawasan strategis; dan
d. indikasi program utama.
(4) Publikasi rancangan peraturan daerah tentang RTRKSP dan RTRKSK/K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan;
c. rencana struktur ruang kawasan;
d. rencana pola ruang kawasan;
e. arahan pemanfaatan ruang kawasan;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan;
g. pengelolaan kawasan;
h. kelembagaan;
i. peran masyarakat; dan
j. lampiran.
(5) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f, untuk rancangan peraturan daerah tentang RTRKSK/K dimaknai menjadi ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan.
(6) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf j, terdiri atas:
a. peta rencana struktur ruang;
b. peta rencana pola ruang; dan
c. indikasi program utama.
(7) Publikasi rancangan peraturan daerah tentang RZWP3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup, asas dan tujuan RZWP3K;
b. jangka waktu, kedudukan dan fungsi RZWP3K;
c. kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
d. rencana alokasi RZWP3K;
e. zona pemanfaatan RZWP3K;
f. penetapan pemanfaatan RZWP3K;
g. pengawasan;
h. reklamasi;
i. hak, kewajiban, peran dan pemberdayaan masyarakat;
j. penyelesaian sengketa;
k. gugatan perwakilan; dan
l. lampiran.
(8) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf l, terdiri atas:
a. peta rencana alokasi ruang; dan
b. indikasi program rencana pemanfaatan alokasi ruang.
(9) Publikasi rancangan peraturan daerah tentang RDTRK/K dan Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), paling sedikit memuat:
a. tujuan penataan bagian wilayah perencanaan;
b. rencana pola ruang;
c. rencana struktur ruang;
d. penetapan sub bagian wilayah perencanaan yang diprioritaskan penanganannya;
e. ketentuan pemanfaatan ruang; dan
f. matrik peraturan zonasi.
Pasal 20
(1) Masyarakat berhak memberikan saran penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah.
(2) Saran penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Perangkat Daerah paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal dipublikasikannya rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah.
(3) Penyampaian saran penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui media komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(4) Perangkat Daerah menyempurnakan materi muatan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (4), ayat (7) dan ayat (9), dengan mempertimbangkan saran penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Perangkat Daerah memproses penetapan rancangan peraturan daerah yang sudah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Masyarakat berhak memberikan saran penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah.
(2) Saran penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Perangkat Daerah paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal dipublikasikannya rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah.
(3) Penyampaian saran penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui media komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(4) Perangkat Daerah menyempurnakan materi muatan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (4), ayat (7) dan ayat (9), dengan mempertimbangkan saran penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Perangkat Daerah memproses penetapan Rancangan Peraturan daerah yang sudah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan mengenai pelaksanaan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang daerah di provinsi.
(2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan terkait pelaksanaan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
(3) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan terkait pelaksanaan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang di kabupaten/kota.
Pendanaan pelaksanaan peran masyarakat dalam perencanaaan tata ruang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2019
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Publikasi konsepsi RTRWP dan RTRWK/K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), memuat beberapa alternatif konsepsi pengembangan wilayah, yang berisi:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah;
b. rencana struktur ruang wilayah:
c. rencana pola ruang wilayah;
d. penetapan kawasan strategis;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah; dan
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.
(2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, untuk konsepsi RTRWK/K dimaknai menjadi ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
(3) Publikasi konsepsi RTRKSP dan RTRKSK/K, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), memuat beberapa alternatif konsepsi pengembangan wilayah, yang berisi:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan;
b. rencana struktur ruang kawasan;
c. rencana pola ruang kawasan;
d. arahan/ketentuan pemanfaatan ruang kawasan;
dan
e. arahan/ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan.
(4) Publikasi konsep RDTRK/K, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), memuat beberapa alternatif konsep pengembangan wilayah, yang berisi:
a. tujuan penataan bagian wilayah perencanaan;
b. rencana pola ruang;
c. rencana struktur ruang;
d. penetapan sub bagian wilayah perencanaan yang diprioritaskan penanganannya;
e. ketentuan pemanfaatan ruang; dan
f. peraturan zonasi.
(5) Publikasi konsepsi rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dilakukan melalui media komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(6) Publikasi konsep RZWP3K, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), memuat beberapa alternatif konsep pengembangan wilayah, yang berisi:
a. pendahuluan yang memuat dasar hukum penyusunan RZWP3K, profil wilayah, isu-isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;
b. deskripsi potensi Sumber Daya Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil dan kegiatan pemanfaatan;
c. isu-isu strategis wilayah;
d. tujuan, kebijakan, dan strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
e. rencana alokasi ruang;
f. pengaturan pemanfaatan ruang;
g. indikasi program RZWP3K;
h. lampiran peta, paling sedikit meliputi peta tematik dan peta RZWP3K; dan
i. rancangan peraturan daerah tentang RZWP3K.
(1) Publikasi rancangan peraturan daerah tentang RTRWP dan RTRWK/K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah;
b. rencana struktur ruang wilayah;
c. rencana pola ruang wilayah;
d. penetapan kawasan strategis;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah;
g. kelembagaan;
h. peran masyarakat; dan
i. lampiran.
(2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, untuk rancangan peraturan daerah tentang RTRWK/K dimaknai menjadi ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
(3) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, terdiri atas:
a. peta rencana struktur ruang;
b. peta rencana pola ruang;
c. peta penetapan kawasan strategis; dan
d. indikasi program utama.
(4) Publikasi rancangan peraturan daerah tentang RTRKSP dan RTRKSK/K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan;
c. rencana struktur ruang kawasan;
d. rencana pola ruang kawasan;
e. arahan pemanfaatan ruang kawasan;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan;
g. pengelolaan kawasan;
h. kelembagaan;
i. peran masyarakat; dan
j. lampiran.
(5) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f, untuk rancangan peraturan daerah tentang RTRKSK/K dimaknai menjadi ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan.
(6) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf j, terdiri atas:
a. peta rencana struktur ruang;
b. peta rencana pola ruang; dan
c. indikasi program utama.
(7) Publikasi rancangan peraturan daerah tentang RZWP3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup, asas dan tujuan RZWP3K;
b. jangka waktu, kedudukan dan fungsi RZWP3K;
c. kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
d. rencana alokasi RZWP3K;
e. zona pemanfaatan RZWP3K;
f. penetapan pemanfaatan RZWP3K;
g. pengawasan;
h. reklamasi;
i. hak, kewajiban, peran dan pemberdayaan masyarakat;
j. penyelesaian sengketa;
k. gugatan perwakilan; dan
l. lampiran.
(8) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf l, terdiri atas:
a. peta rencana alokasi ruang; dan
b. indikasi program rencana pemanfaatan alokasi ruang.
(9) Publikasi rancangan peraturan daerah tentang RDTRK/K dan Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), paling sedikit memuat:
a. tujuan penataan bagian wilayah perencanaan;
b. rencana pola ruang;
c. rencana struktur ruang;
d. penetapan sub bagian wilayah perencanaan yang diprioritaskan penanganannya;
e. ketentuan pemanfaatan ruang; dan
f. matrik peraturan zonasi.