Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri selanjutnya disingkat IPDN, adalah pendidikan tinggi kepamongprajaan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
2. Calon Praja, adalah calon peserta didik Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh pejabat yang berwenang.
3. Penentuan kebutuhan calon praja IPDN adalah proses yang dilakukan secara logis, sistematis, dan berkesinambungan untuk MENETAPKAN jumlah calon praja IPDN untuk setiap provinsi.