Pasal 26
(1) Untuk melaksanakan kerja sama organisasi kemasyarakatan dan Lembaga nirlaba lainnya di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri dibentuk Tim Verifikasi.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan penilaian terhadap:
a. perencanaan dan kelengkapan administrasi yang diajukan oleh organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya.
b. pelaporan pertanggungjawaban administrasi dan keuangan yang disampaikan oleh organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya setelah pelaksanaan kerja sama.
9. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :