Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah yang selanjutnya disingkat IKKD adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat variabel, dimensi dan indikator untuk melakukan pengukuran dan penilaian terhadap kepemimpinan kepala daerah.
2. Kepemimpinan Kepala Daerah adalah kemampuan individu dan kinerja kepala daerah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah.
3. Kepala Daerah adalah gubernur, bupati dan wali kota yang memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah.
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
6. Penghargaan Kepemimpinan Kepala Daerah adalah penghargaan yang diberikan Menteri kepada gubernur, bupati dan wali kota terbaik berdasarkan hasil pengukuran dan penilaian indeks kepemimpinan kepala daerah.
7. Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat Badan Litbang Kemendagri adalah unit kerja Kementerian Dalam Negeri yang menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan bidang pemerintahan dalam negeri.