Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. PRESIDEN Republik INDONESIA adalah Kepala Pemerintahan Republik INDONESIA;
2. Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA adalah Wakil Kepala Pemerintahan Republik INDONESIA;
3. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA;
4. Rektor adalah Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
5. Institut Pemerintahan Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat IPDN, adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan www.djpp.kemenkumham.go.id
kepamongprajaan dengan metoda pengajaran, pengasuhan, dan pelatihan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
6. Inspektur Upacara adalah Pejabat Tertinggi dalam upacara yang menerima penghormatan oleh peserta yang hadir mengikuti dan melakukan upacara.
7. Pelantikan Praja adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk melantik calon Praja sebagai Muda Praja, dan melantik lulusan IPDN sebagai Pamong Praja Muda dalam suatu upacara;
8. Pakaian Dinas Upacara Besar yang selanjutnya disingkat PDUB adalah pakaian yang digunakan oleh PRESIDEN, Wakil PRESIDEN dan Menteri Dalam Negeri pada saat menghadiri Upacara Pelantikan Muda Praja dan Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
9. Atribut Upacara Besar adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas Upacara Besar dan hanya berlaku pada saat Upacara Pelantikan Muda Praja dan Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri.