Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Sat Pol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakkan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat.
2. Polisi Pamong Praja adalah anggota Sat Pol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakkan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
3. Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.
4. Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Diklat Dasar Pol PP, adalah diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diangkat menjadi Pol PP.
5. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, yang selanjutnya disebut STTPP, adalah Surat tanda lulus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan.