DEWAN PENGAWAS DAN KOMISARIS
Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM dan anggota Komisaris diangkat oleh RUPS.
(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan:
a. seleksi administrasi;
b. UKK; dan
c. wawancara akhir.
(1) Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dan ayat (2) menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD untuk melaporkan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang masa jabatannya berakhir.
(2) Penyusunan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir.
(3) Kepala Daerah melaporkan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan diterima oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris meninggal dunia atau diberhentikan sewaktu- waktu, Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD melaporkan kekosongan jabatan kepada Kepala Daerah.
(5) Kepala Daerah melaporkan kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak terjadi kekosongan.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah S-1 (strata satu);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h. tidak pernah dinyatakan pailit;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
(1) Panitia Seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan:
a. Perangkat Daerah; dan
b. unsur independen dan/atau perguruan tinggi.
(2) Dalam hal BUMD memiliki komite nominasi, komite nominasi menjadi anggota Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Panitia Seleksi bertugas:
a. menentukan jadwal waktu pelaksanaan;
b. melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris;
c. membentuk tim atau menunjuk Lembaga Profesional untuk melakukan UKK;
d. menentukan formulasi penilaian UKK;
e. MENETAPKAN hasil penilaian;
f. MENETAPKAN Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris; dan
g. menindaklanjuti Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih untuk diproses lebih lanjut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah.
(4) Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(1) Penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, oleh Panitia Seleksi mempertimbangkan paling sedikit:
a. kemampuan keuangan BUMD;
b. ketersediaan Lembaga Profesional; dan
c. ketersediaan Sumber Daya Manusia.
(2) Proses penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan seleksi, Panitia Seleksi melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris.
(1) Panitia Seleksi melakukan seleksi administrasi berdasarkan hasil penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap unsur independen dan pejabat Pemerintah Daerah dengan memenuhi paling sedikit persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sampai dengan huruf k.
(3) Panitia Seleksi MENETAPKAN Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris berdasarkan hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Panitia Seleksi melaksanakan UKK berdasarkan hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. tim; atau
b. lembaga profesional.
(1) UKK yang dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, melibatkan konsultan perorangan.
(2) Tim atau Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) bertugas:
a. melaksanakan proses UKK sesuai dengan indikator penilaian UKK;
b. MENETAPKAN hasil penilaian UKK; dan
c. menyampaikan hasil penilaian kepada Panitia Seleksi.
(3) Tim atau Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
Indikator penilaian UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a. pengalaman mengelola perusahaan;
b. keahlian;
c. integritas dan etika;
d. kepemimpinan;
e. pemahaman atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
dan
f. memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi tinggi.
UKK Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris paling sedikit melalui tahapan:
a. psikotes;
b. ujian tertulis keahlian;
c. penulisan makalah strategi pengawasan;
d. presentasi makalah strategi pengawasan; dan
e. wawancara.
(1) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD lain dan/atau anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD yang telah menyelesaikan masa jabatannya;
b. pensiunan pegawai BUMD;
c. mantan Direksi BUMD; atau
d. ekternal BUMD selain tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c.
(3) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang tidak ada hubungan bisnis dengan Direksi maupun pemegang saham.
(4) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
(5) Pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diprioritaskan pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.
(6) Pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM dan jumlah anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas atau 1 (satu) orang anggota Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama.
(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan BUMD.
(1) Berdasarkan laporan kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4), Kepala Daerah melakukan seleksi dari unsur independen dan pejabat Pemerintah Daerah.
(2) Berdasarkan laporan kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (5), Menteri menugaskan pejabat Pemerintah Pusat untuk menjadi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris setelah seleksi sampai berakhirnya masa jabatan.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan komposisi jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17. (4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Penilaian indikator UKK terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dilakukan dengan memberikan pembobotan yang terdiri atas:
a. pengalaman;
b. keahlian;
c. integritas dan etika;
d. kepemimpinan;
e. pemahaman atas penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
f. memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi tinggi.
(2) Setiap indikator UKK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dirinci sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan Panitia Seleksi.
(3) Bobot Penilaian indikator UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan huruf f ditentukan oleh Panitia Seleksi.
(4) Bobot penilaian indikator pemahaman terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e sebesar 20% (dua puluh persen).
(5) Total bobot penilaian indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sebesar 100% (seratus persen).
(6) Klasifikasi nilai akhir UKK meliputi:
a. di atas 8,5 (delapan koma lima) direkomendasikan sangat disarankan;
b. di atas 7,5 (tujuh koma lima) sampai dengan 8,5 (delapan koma lima) direkomendasikan disarankan;
c. 7,0 (tujuh koma nol) sampai dengan 7,5 (tujuh koma lima) direkomendasikan disarankan dengan pengembangan; dan
d. di bawah 7,0 (tujuh koma nol) direkomendasikan tidak disarankan.
(7) Perhitungan penilaian indikator UKK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris yang diangkat menjadi Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris yaitu Bakal Calon yang memenuhi klasifikasi penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf a sampai dengan huruf c.
(1) Pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris.
(2) Panitia Seleksi menyampaikan nama Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Daerah.
(1) Kepala Daerah melaksanakan seleksi tahapan wawancara akhir terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas atau
Anggota Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(2) Kepala Daerah MENETAPKAN 1 (satu) Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih untuk masing- masing jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris, setelah melakukan wawancara akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat jabatan Ketua Dewan Pengawas atau Komisaris Utama, Kepala Daerah terlebih dahulu MENETAPKAN Calon Ketua Dewan Pengawas atau Komisaris Utama Terpilih.
(4) Kepala Daerah dapat meminta masukan ketua Dewan Pengawas/Komisaris Utama atau Calon ketua Dewan Pengawas/Komisaris Utama terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk MENETAPKAN Calon anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris terpilih lainnya.
(5) Dalam hal BUMD Lembaga Keuangan, Kepala Daerah MENETAPKAN Calon anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Apabila hasil proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Kepala Daerah MENETAPKAN Calon anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris terpilih.
(7) Apabila hasil proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak disetujui, Kepala Daerah MENETAPKAN Calon anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris lainnya sesuai proses sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Menteri menyampaikan surat penugasan pejabat Pemerintah Pusat sebagai Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih kepada Kepala Daerah.
(1) Kepala Daerah menyerahkan Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih kepada KPM atau RUPS.
(2) Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih melakukan penandatanganan kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.
(3) Selain menandatangani kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik, bersedia diberhentikan sewaktu- waktu, dan tidak akan menggugat atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.
Pengangkatan Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih dilakukan dengan:
a. keputusan KPM bagi Perumda;
b. keputusan RUPS bagi Perseroda yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Daerah; dan
c. keputusan RUPS secara fisik atau keputusan seluruh pemegang saham di luar RUPS bagi Perseroda yang seluruh sahamnya tidak dimiliki oleh Daerah.
(1) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekosongan kepengurusan BUMD.
(1) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terhadap:
a. pelaksanaan pengawasan BUMD;
b. pemberian masukan dan saran atas pengelolaan BUMD;
c. penerapan tata kelola perusahaan yang baik;
d. antisipasi dan/atau minimalisasi terjadinya kecurangan; dan
e. pemenuhan target dalam kontrak kinerja.
(4) Dalam melakukan penilaian kemampuan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) berdasarkan dokumen paling sedikit terdiri atas:
a. rencana bisnis;
b. rencana kerja dan anggaran BUMD;
c. laporan keuangan;
d. laporan hasil pengawasan;
e. kontrak kinerja; dan
f. risalah rapat dan kertas kerja.
(5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib menandatangani kontrak kinerja.
(6) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.
Jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM atau RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM atau RUPS tahunan.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris, pelaksanaan tugas pengawasan BUMD dilaksanakan oleh KPM atau RUPS.
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c,
pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD.
(1) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM dan anggota Komisaris diberhentikan oleh RUPS.
(2) KPM atau RUPS mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat materi:
a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan;
b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan
c. tata cara pemberhentian.