Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD Kabupaten/Kota adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD
4. Orientasi Kepemimpinan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Orientasi adalah suatu proses pemberian pemahaman dan pemantapan tentang kepemimpinan pemerintahan daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.