Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aceh adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
3. Kabupaten Aceh Singkil adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
4. Kabupaten Pakpak Bharat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara.
5. Kampong adalah istilah lain dari kampung atau desa dalam bahasa Aceh.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan
tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
7. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
8. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian Utara.
9. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis Meridian yang berada di sebelah timur.