Pasal I
Ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi Dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.