Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Pusat Kementerian Dalam Negeri.
2. Pelimpahan Wewenang adalah pemberian wewenang Menteri Dalam Negeri kepada Pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
3. Pemberhentian Sementara adalah Pemberhentian Sementara sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan.