Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut orkemas adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Republik INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila.
2. Pendaftaran adalah proses pencatatan terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan, di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan ruang lingkup tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing dan diberikan Surat Keterangan Terdaftar.
3. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota yang menerangkan bahwa sebuah organisasi kemasyarakatan telah tercatat pada administrasi pemerintahan sesuai dengan tahapan dan persyaratan.
4. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah.
6. Anggaran Dasar adalah peraturan dasar organisasi kemasyarakatan.
7. Anggaran Rumah Tangga adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran dan/atau pelaksanaan anggaran dasar organisasi kemasyarakatan.