PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemerintah daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan SKPD.
(2) Rencana pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. target pengurangan sampah;
b. target penyediaan sarana dan prasarana pengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai dengan TPA;
c. pola pengembangan kerjasama daerah, kemitraan, dan partisipasi masyarakat;
d. kebutuhan penyediaan pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah daerah dan masyarakat; dan
e. rencana pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan dalam memenuhi kebutuhan mengguna ulang, mendaur ulang, dan penanganan akhir sampah.
(1) Pemerintah daerah dalam mengurangi sampah dilakukan dengan cara pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
(2) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pemantauan dan supervisi pelaksanaan rencana pemanfaatan bahan produksi ramah lingkungan oleh pelaku usaha; dan
b. fasilitasi kepada masyarakat dan dunia usaha dalam mengembangkan dan memanfaatkan hasil daur ulang, pemasaran hasil produk daur ulang, dan guna ulang sampah.
Pemerintah daerah dalam menangani sampah dilakukan dengan cara:
a. pemilahan;
b. pengumpulan;
c. pengangkutan;
d. pengolahan; dan
e. pemrosesan akhir sampah.
(1) Pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui memilah sampah rumah tangga sesuai dengan jenis sampah.
(2) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan fasilitas tempat sampah organik dan anorganik di setiap rumah tangga, kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya.
Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan sejak pemindahan sampah dari tempat sampah rumah tangga ke TPS/TPST sampai ke TPA dengan tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah.
(1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan dengan cara:
a. sampah rumah tangga ke TPS/TPST menjadi tanggung jawab lembaga pengelola sampah yang dibentuk oleh RT/RW;
b. sampah dari TPS/TPST ke TPA, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah;
c. sampah kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus, dari sumber sampah sampai ke TPS/TPST dan/atau TPA, menjadi tanggung jawab pengelola kawasan; dan
d. sampah dari fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dari sumber sampah dan/atau dari TPS/TPST sampai ke TPA, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
(2) Pelaksanaan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah.
(3) Alat pengangkutan sampah harus memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan lingkungan, kenyamanan, dan kebersihan.
(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan dengan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah yang dilaksanakan di TPS/TPST dan di TPA.
(2) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memanfaatkan kemajuan teknologi yang ramah lingkungan.
Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan dengan pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan ke media lingkungan secara aman.
(1) Pemerintah daerah menyediakan TPS/TPST dan TPA sesuai dengan kebutuhan.
(2) Penyediaan TPS/TPST dan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan teknis sistem pengolahan sampah yang aman dan ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyediaan TPS/TPST dan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tertuang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi.
(1) Pemerintah daerah memfasilitasi pengelola kawasan untuk menyediakan TPS/TPST di kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus.
(2) Penyediaan TPS/TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan teknis sistem pengolahan sampah yang aman dan ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyediaan TPS/TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang kawasan.
TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dapat diubah menjadi TPST dengan pertimbangan efektif dan efisien.
Pemerintah daerah dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat membentuk lembaga pengelola sampah.
(1) Pemerintah daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 di desa/kelurahan atau nama lainnya, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya, sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pemerintah daerah dapat membentuk BLUD Persampahan setingkat unit kerja pada SKPD untuk mengelola sampah.
(1) Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) tingkat rukun tetangga (RT) mempunyai tugas:
a. memfasilitasi tersedianya tempat sampah rumah tangga di masing- masing rumah tangga dan alat angkut dari tempat sampah rumah tangga ke TPS; dan
b. menjamin terwujudnya tertib pemilahan sampah di masing-masing rumah tangga.
(2) Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) tingkat rukun warga (RW) mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan lembaga pengelolaan sampah tingkat rukun tetangga; dan
b. mengusulkan kebutuhan tempat penampungan sementara ke lurah.
(3) Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) tingkat kelurahan mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan lembaga pengelolaan sampah tingkat rukun warga;
b. mengawasi terselenggaranya tertib pengelolaan sampah mulai dari tingkat rukun tetangga sampai rukun warga; dan
c. mengusulkan kebutuhan tempat penampungan sementara dan tempat pengolahan sampah terpadu ke camat.
(4) Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) tingkat kecamatan mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan lembaga pengelolaan sampah tingkat kelurahan;
b. mengawasi terselenggaranya tertib pengelolaan sampah mulai dari tingkat rukun warga sampai kelurahan dan lingkungan kawasan; dan
c. mengusulkan kebutuhan tempat penampungan sementara dan tempat pengolahan sampah terpadu ke SKPD atau BLUD yang membidangi persampahan.
Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) pada kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya mempunyai tugas:
a. menyediakan tempat sampah rumah tangga di masing-masing kawasan;
b. mengangkut sampah dari sumber sampah ke TPS/TPST atau ke TPA; dan
c. menjamin terwujudnya tertib pemilahan sampah.
(1) BLUD Persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, strategi, dan rencana SKPD yang membidangi persampahan.
a. terlaksananya pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tersedianya barang dan/atau jasa layanan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pengelolaan persampahan;
c. tertib administrasi pengelolaan persampahan dan pertanggungjawaban kepada SKPD yang membidangi persampahan.
BLUD Persampahan dapat memungut dan mengelola biaya atas barang dan/atau jasa layanan pengelolaan sampah sesuai tarif yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan pengelolaan BLUD Persampahan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga dan badan usaha yang melakukan:
a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah;
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;
c. pengurangan timbulan sampah; dan/atau
d. tertib penanganan sampah.
(2) Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada perseorangan yang melakukan:
a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah; dan/atau
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan.
Pemerintah daerah memberikan disinsentif kepada lembaga, badan usaha, dan perseorangan yang melakukan:
a. pelanggaran terhadap larangan; dan/atau
b. pelanggaran tertib penanganan sampah.
(1) Insentif kepada lembaga dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa:
a. pemberian penghargaan; dan/atau
b. pemberian subsidi.
(2) Insentif kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) dapat berupa:
a. pemberian penghargaan;
b. pemberian kemudahan perizinan dalam pengelolaan sampah;
c. pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah dalam kurun waktu tertentu;
d. penyertaan modal daerah; dan/atau
e. pemberian subsidi.
(1) Disinsentif kepada lembaga dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat berupa:
a. penghentian subsidi; dan/atau
b. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
(2) Disinsentif kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat berupa:
a. penghentian subsidi;
b. penghentian pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah; dan/atau
c. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
(1) Kepala daerah melakukan penilaian kepada perseorangan, lembaga, dan badan usaha terhadap:
a. inovasi pengelolaan sampah;
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;
c. pengurangan timbulan sampah;
d. tertib penanganan sampah;
e. pelanggaran terhadap larangan; dan/atau
f. pelanggaran tertib penanganan sampah.
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Penilai dengan keputusan kepala daerah.
Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kearifan lokal.
Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antarpemerintah daerah atau pemerintah daerah bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah.
(1) Kerja sama antar pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat melibatkan dua atau lebih daerah kabupaten/kota pada satu provinsi atau antarprovinsi.
(2) Lingkup kerja sama bidang pengelolaan sampah mencakup:
a. penyediaan/pembangunan TPA;
b. sarana dan prasarana TPA;
c. pengangkutan sampah dari TPS/TPST ke TPA;
d. pengelolaan TPA; dan/atau
e. pengolahan sampah menjadi produk lainnya yang ramah lingkungan.
(1) Pemerintah daerah dapat bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah.
(2) Lingkup kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. penarikan retribusi pelayanan persampahan;
b. penyediaan/pembangunan TPS atau TPST, TPA, serta sarana dan prasarana pendukungnya;
c. pengangkutan sampah dari TPS/TPST ke TPA;
d. pengelolaan TPA; dan/atau
e. pengelolaan produk olahan lainnya.
Pelaksanaan kerja sama antar daerah dan kemitraan dengan badan usaha dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.