Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Gorontalo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
2. Kabupaten Boalemo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo .
3. Kabupaten Pohuwato adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.