Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kota Denpasar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Dati II Denpasar.
2. Kabupaten Gianyar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
3. Provinsi Bali adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda Batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada Batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda Batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi Batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis Batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Pilar Batas Acuan selanjutnya disingkat PBA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda Batas antar Provinsi/Kabupaten/ Kota yang diletakkan disisi Batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis Batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota dan berada diantara PBU atau PABU.
7. Pilar Acuan Batas Antara selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda Batas antar Provinsi/Kabupaten/ Kota yang diletakkan disisi Batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis Batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota dan berada diantara PBU atau PABU.
www.djpp.kemenkumham.go.id