Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
2. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Kode Etik PNS adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan baik dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
3. Majelis Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik, adalah lembaga non struktural pada instansi Kementerian Dalam Negeri yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan dan menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
4. Pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan yang bertentangan dengan butir-butir jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.