Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1964 tentang Mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Menjadi UNDANG-UNDANG.
2. Kabupaten Way Kanan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Lampung Timur, dan Kota Metro.
3. Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat Di Provinsi Lampung.
4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
5. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
6. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.