Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (5) Lampiran II dihapus.
2. Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: