Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 243
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR … TAHUN … TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
FORMAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN ASET DESA, FORMAT BERITA ACARA DAN KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PENGHAPUSAN ASET DESA YANG BERSIFAT STRATEGIS, FORMAT BERITA ACARA DAN KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PENGHAPUSAN ASET DESA, FORMAT LAPORAN ASET DESA DAN FORMAT BUKU INVENTARIS ASET DESA
A. Format Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Status Penggunaan Aset Desa
KABUPATEN/KOTA---(1)--- PROVINSI ---(2)---
KEPUTUSAN KEPALA DESA ---(3)--- NOMOR ---(4)--- TENTANG PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN ASET DESA
KEPALA DESA ---(5)---, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal … Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, terhadap Aset Desa yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan dan pelayanan Pemerintahan Desa ditetapkan status penggunaanya oleh Kepala Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Kepala Desa ---(6)---tentang Penetapan Status Penggunaan Aset Desa ---(7)---;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan
Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6321);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
4. Peraturan terkait (Gubernur/Bupati/Wali Kota) jika ada ---(8)---
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Aset Desa berupa ---(9)---sebagaimana tercantum di dalam lampiran keputusan ini ditetapkan status penggunaannya menjadi aset milik Pemerintah Desa ---(10)--- untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
KEDUA : Melakukan Pengelolaan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai ketentuan perundang undangan.
KETIGA : Keputusan Kepala Desa ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ---(11)--- pada tanggal ---(12)--- Kepala Desa --- (13)---,
---(14) ---
Petunjuk Pengisian:
(1) : Diisi nama Kabupaten/Kota;
(2) : Diisi nama Provinsi;
(3) : Diisi Nama Desa;
(4) : Diisi Nama Desa;
(5) : Diisi Nama Desa:
(6) : Diisi Nama Desa;
(7) : Diisi Nama Desa;
(8) : Diisi Peraturan terkait (Gubernur/Bupati/Wali Kota) jika ada
(9) : Diisi Aset yang akan ditetapkan status penggunaannya dari usulan pengurus Aset Desa (misalnya: tanah, peralatan mesin/kendaraan bermotor, gedung dan bangunan dsb);
(10) : Diisi Nama Desa;
(11) : Diisi Nama Desa;
(12) : Diisi tanggal, bulan dan tahun SK ditetapkan;
(13) : Diisi Nama Desa;
(14) : Diisi Nama Kepala Desa, tanda tangan dan stample;
Lampiran Keputusan Kepala Desa ---(1)--- Nomor : ---(2)--- Tahun : ---(3)--- Tentang : Penetapan Status Penggunaan Aset Desa
DAFTAR ASET DESA …(04)…BERUPA TANAH DESA YANG DITETAPKAN STATUS PENGGUNAANNYA No Nama Barang Kode Barang NUP Luas (M2) Tahun Perolehan No/Tgl Alas Hak/Bukti Kepemilikan Nilai (Rp) Keterangan
---(5)- -- ---(6)--- ---(7)--- ---(8)--- ---(9)--- ---(10)--- ---(11)--- ---(12)--- ---(13)---
JUMLAH ------------------------------------------------------
----(14)---, Tanggal ---(15)--- KEPALA DESA ---(16)---
---(17)--- Petunjuk Pengisian:
(1) : diisi nama Desa, kecamatan & kabupaten/kota;
(2) : diisi nomor sk;
(3) : diisi tahun pembuatan sk;
(4) : diisi nama Desa;
(5) : diisi nomor urut:
(6) : diisi nama barang;
(7) : diisi kode barang sesuai Kodefikasi Aset Desa;
(8) : diisi nomor urut pendaftaran barang sesuai buku inventaris;
(9) : diisi luas tanah dalam (m2);
(10) : diisi tahun perolehan barang;
(11) : diisi nomor, tanggal dan tahun bukti kepemilikan (sertifikat/letter c dll);
(12) : diisi nilai perolehan dalam rupiah (Rp);
(13) : diisi keterangan (asal-usul, lokasi, pengguna aset, dll yg dianggap perlu);
(14) : diisi nama Desa;
(15) : diisi tanggal, bulan dan tahun;
(16) : diisi nama Desa;
(17) : diisi nama kepala Desa, tanda tangan dan stempel Desa.
Lampiran Keputusan Kepala Desa ---(1)--- Nomor : ---(2)--- Tahun : ---(3)--- Tentang : Penetapan Status Penggunaan Aset Desa
DAFTAR ASET DESA …(4)…BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DITETAPKAN STATUS PENGGUNAANNYA No Nama Jenis/ Kendara an Kode Barang NUP/ KIB Merk/ Type Tahun Perolehan No Identitas Nilai Perolehan (Rp) Keterangan
(5)- ---(6)--- ---(7)---
(8)--- ---(9)- -- ---(10)--- ---(11)--- ---(12)--- ---(13)---
No. Polisi :
No. BPKB :
No. Rangka :
No. Mesin :
JUMLAH ------------------------------------------------------
----(14)---, Tanggal ---(15)-- KEPALA DESA ---(16)---
---(17)--- Petunjuk Pengisian:
(1) : diisi nama Desa, kecamatan & kabupaten/kota;
(2) : diisi nomor sk;
(3) : diisi tahun pembuatan sk;
(4) : diisi nama Desa;
(5) : diisi nomor urut:
(6) : diisi nama jenis/kendaraan;
(7) : diisi kode barang sesuai Kodefikasi Aset Desa;
(8) : diisi nomor urut pendaftaran barang sesuai buku inventaris;
(9) : diisi merk/type kendaraan;
(10) : diisi tahun perolehan kendaraan;
(11) : diisi nomor identitas kendaraan;
(12) : diisi nilai perolehan dalam rupiah (Rp);
(13) : diisi keterangan (asal-usul, warna, pengguna aset, dll yg dianggap perlu);
(14) : diisi nama Desa;
(15) : diisi tanggal, bulan dan tahun;
(16) : diisi nama Desa;
(17) : diisi nama kepala Desa, tanda tangan dan stempel Desa.
Lampiran Keputusan Kepala Desa ---(1)--- Nomor : ---(2)--- Tahun : ---(3)--- Tentang : Penetapan Status Penggunaan Aset Desa
DAFTAR ASET DESA …(4)…BERUPA PERALATAN DAN MESIN YANG DITETAPKAN STATUS PENGGUNAANNYA
No Nama Barang Kode Barang NUP Merk/ Type Tahun Perolehan Nilai (Rp) Keterangan
---(5)--- ---(6)--- ---(7)--- ---(8)--- ---(9)--- ---(10)--- ---(11)--- ---(12)---
JUMLAH ---------------------------------------------------
----(13)---, Tanggal ---(14)--- KEPALA DESA ---(15)---
---(16)--- Petunjuk Pengisian:
(1) : diisi nama desa, kecamatan & kabupaten/kota;
(2) : diisi nomor sk;
(3) : diisi tahun pembuatan sk;
(4) : diisi nama desa;
(5) : diisi nomor urut:
(6) : diisi nama barang;
(7) : diisi kode barang sesuai kodefikasi aset desa;
(8) : diisi nomor urut pendaftaran barang sesuai buku inventaris;
(9) : diisi merk/type barang;
(10) : diisi tahun perolehan barang;
(11) : diisi nilai perolehan dalam rupiah (Rp);
(12) : diisi keterangan (asal-usul, warna, pengguna aset, dll yg dianggap perlu);
(13) : diisi nama desa;
(14) : diisi tanggal, bulan dan tahun;
(15) : diisi nama desa;
(16) : diisi nama kepala desa, tanda tangan dan stempel desa.
Lampiran Keputusan Kepala Desa ---(1)--- Nomor : ---(2)--- Tahun : ---(3)--- Tentang : Penetapan Status Penggunaan Aset Desa
DAFTAR ASET DESA …(4)…BERUPA BANGUNAN GEDUNG YANG DITETAPKAN STATUS PENGGUNAANNYA No Nama Bangunan Kode Barang NUP Jumlah Lantai Luas Bangunan (M2) No.
IMB Tahun Perolehan Nilai (Rp) Keterangan
(5)- ---(6)--- ---(7)- --
(8)- ---(9)--- ---(10)---
(11)- ---(12)---
(13)--- ---(14)---
JUMLAH ------------------------------------------------------
----(15)---, Tanggal ---(16)-- KEPALA DESA ---(17)---
---(18)--- Petunjuk Pengisian:
(1) : diisi nama desa, kecamatan & kabupaten/kota;
(2) : diisi nomor sk;
(3) : diisi tahun pembuatan sk;
(4) : diisi nama desa;
(5) : diisi nomor urut:
(6) : diisi nama bangunan;
(7) : diisi kode barang sesuai kodefikasi aset desa;
(8) : diisi nomor urut pendaftaran barang sesuai buku inventaris;
(9) : diisi jumlah lantai;
(10) : diisi luas bangunan (m2)
(11) : diisi nomor ijin mendirikan bangunan;
(12) : diisi tahun perolehan bangunan;
(13) : diisi nilai perolehan dalam rupiah (Rp);
(14) : diisi keterangan (asal-usul, lokasi, pengguna aset, dll yg dianggap perlu);
(15) : diisi nama desa;
(16) : diisi tanggal, bulan dan tahun;
(17) : diisi nama desa;
(18) : diisi nama kepala desa, tanda tangan dan stempel desa.
Lampiran Keputusan Kepala Desa ---(1)--- Nomor : ---(2)--- Tahun : ---(3)--- Tentang : Penetapan Status Penggunaan Aset Desa
DAFTAR ASET DESA …(4)…BERUPA JALAN IRIGASI JARINGAN YANG DITETAPKAN STATUS PENGGUNAANNYA
No Nama Barang Kode Barang NUP Ukuran (M2) Tahun Perolehan Nilai (Rp) Keterangan
---(5)--- ---(6)--- ---(7)--- ---(8)--- ---(9)--- ---(10)--- ---(11)--- ---(12)---
JUMLAH ------------------------------------------------------
----(13)---, Tanggal ---(14)-- KEPALA DESA ---(15)---
---(16)--- Petunjuk Pengisian:
(1) : diisi nama desa, kecamatan & kabupaten/kota;
(2) : diisi nomor sk;
(3) : diisi tahun pembuatan sk;
(4) : diisi nama desa;
(5) : diisi nomor urut:
(6) : diisi nama barang;
(7) : diisi kode barang sesuai kodefikasi aset desa;
(8) : diisi nomor urut pendaftaran barang sesuai buku inventaris;
(9) : diisi ukuran (Panjang x lebar) m2;
(10) : diisi tahun perolehan barang;
(11) : diisi nilai perolehan dalam rupiah (Rp);
(12) : diisi keterangan (asal-usul, lokasi, pengguna aset, dll yg dianggap perlu);
(13) : diisi nama desa;
(14) : diisi tanggal, bulan dan tahun;
(15) : diisi nama desa;
(16) : diisi nama kepala desa, tanda tangan dan stempel desa.
B. Format Berita Acara Penghapusan Aset Desa yang bersifat strategis
BERITA ACARA PENGHAPUSAN ASET DESA YANG BERSIFAT STRATEGIS PEMERINTAH DESA ---(1)--- KECAMATAN ---(2)--- KABUPATEN/KOTA ---(3)--- PROVINSI ---(4)--- NOMOR ---(5)--- TAHUN ---(6)---
Pada ---(7)—Tanggal ---(8)--- kami yang bertanda tangan dibawah ini selaku pembantu dan pengelola/pengurus pengelola Aset Desa telah melakukan pengecekan /penelitian atas aset Desa berupa ---(9)--- Adapun hasil dari pengecekan/penelitian atas Aset Desa yang diusulkan tersebut disebabkan karena Pemindahtanganan/putusan pengadilan/hilang/ kecurian/terbakar/rusak berat dan sudah tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peyelenggaraan Pemerintahan Desa dan manfaat penggunaannya tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan yang akan dikeluarkan.
Oleh karena itu, aset Desa tersebut kami usulkan kepada Kepala Desa ---(10)--- untuk dihapus dari Buku Inventaris Aset Desa ---(11)--- Tahun ---(12)--- dengan dilampiran bukti pendukung antara lain ---(13)--- Demikian berita acara ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat kami pertanggungjawabkan serta dipergunakan sebagaimana mestinya.
Desa ---(14)---, Tanggal ---(15)-- SEKRETARIS DESA
Yang bertanda tangan dibawah ini, Selaku Pembantu Pengelola Aset Desa
Pengurus Aset Desa,
---(16)---
---(17)---
Petunjuk Pengisian:
(1) : diisi nama desa, kecamatan & kabupaten/kota;
(2) : diisi nama kecamatan;
(3) : diisi nama kabupaten/kota
(4) : diisi nama Provinsi
(5) : diisi nomor SK;
(6) : diisi tahun pembuatan SK;
(7) : diisi nama hari;
(8) : diisi tanggal:
(9) : diisi nama barang;
(10) : diisi nama desa;
(11) : diisi nama desa;
(12) : diisi tahun berjalan;
(13) : diisi SK Tim, daftar barang, alas hak;
(14) : diisi nama desa;
(15) : diisi tahun berjalan;
(16) : diisi nama Sekretaris desa, tanda tangan dan stempel desa;
(17) : diisi nama Pengurus/Pengelola Aset Desa dan tanda tangan;
C. Format Keputusan Kepala Desa tentang Penghapusan Aset Desa yang bersifat strategis
KABUPATEN/KOTA---(1)--- PROVINSI ---(2)---
KEPUTUSAN KEPALA DESA ---(3)--- NOMOR ---(4)--- TENTANG PENGHAPUSAN ASET DESA YANG BERSIFAT STRATEGIS
KEPALA DESA ---(5)---,
Menimbang : a. bahwa Aset Desa berupa ---(6)--- disebabkan karena ---
(7)--- sehingga diperlukan Penghapusan dari buku inventaris aset desa ---(8)--- Tahun ---(9)---;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu MENETAPKAN Keputusan Kepala Desa ---(10)--- tentang Penghapusan Aset Desa Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6321);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6883);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
5. Peraturan terkait (Gubernur/Bupati/Wali Kota) jika ada ---(11)---
Memperhatikan : 1. Berita acara usulan penghapusan Aset Desa Nomor -- -(12)---
2. Bukti pendukung aset desa yang dihapus berupa ---
(13)---
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU :
Keputusan Kepala Desa ---(14)--- tentang Penghapusan Aset Desa berupa ---(15)--- disebabkan karena ---(16)--- sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.;
KEDUA :
Menghapus aset desa sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dari buku inventaris aset desa ---(17)--- Tahun ---(18)--- sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
KETIGA :
Keputusan Kepala Desa ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ---(19)--- pada tanggal ---(20)--- Kepala Desa ---(21)---, ---(22)--- Petunjuk Pengisian:
(1) : Diisi nama Kabupaten/Kota;
(2) : Diisi nama Provinsi;
(3) : Diisi Nama Desa;
(4) : Diisi Nomor SK;
(5) : Diisi Nama Desa:
(6) : Diisi Aset yang akan ditetapkan status penggunaannya dari usulan pengurus Aset Desa (misalnya: tanah, peralatan mesin/kendaraan bermotor, gedung dan bangunan dsb);
(7) : Diisi sebab penghapusan;
(8) : Diisi nama Desa;
(9) : Diisi Tahun;
(10) : Diisi nama Desa;
(11) : Diisi Peraturan terkait (Gubernur/Bupati/Wali Kota) jika ada;
(12) : Diisi nomor berita acara;
(13) : Diisi bukti dokumen (foto, surat menyurat dll);
(14) : Diisi nama desa;
(15) : Diisi Aset yang akan ditetapkan status penggunaannya dari usulan pengurus Aset Desa (misalnya: tanah, peralatan mesin/kendaraan bermotor, gedung dan bangunan dsb);
(16) : Diisi sebab penghapusan;
(17) : Diisi Nama Desa;
(18) : Diisi tahun;
(19) : Diisi nama Desa;
(20) : Diisi tanggal, bulan dan tahun;
(21) : Diisi Nama Desa;
(22) : Diisi Nama Kepala Desa, tanda tangan dan stempel.
Lampiran Keputusan Kepala Desa ---(1)--- Nomor : ---(2)--- Tahun : ---(3)--- Tentang: Penghapusan Aset Desa yang bersifat strategis
DAFTAR ASET DESA BERSIFAT STRATEGIS …(04)… YANG DIHAPUSKAN
No Nama Barang Kode Barang NUP Luas (M2) Merk/ Type Tahun Perolehan No/Tgl Alas Hak/Bukti Kepemilikan Nilai (Rp) Keterangan
---(5)- -- ---(6)--- ---(7)--- ---(8)--- ---(9)--- ---(10)--- ---(11)--- ---(12)--- ---(13)-- - ---(14)---
JUMLAH ------------------------------------------------------
----(15)---, Tanggal ---(16)--- KEPALA DESA ---(17)---
---(18)---
Petunjuk Pengisian:
(1) : diisi nama desa, kecamatan & kabupaten/kota;
(2) : diisi nomor sk;
(3) : diisi tahun pembuatan sk;
(4) : diisi nama desa;
(5) : diisi nomor urut:
(6) : diisi nama barang;
(7) : diisi kode barang sesuai kodefikasi aset desa;
(8) : diisi nomor urut pendaftaran barang sesuai buku inventaris;
(9) : diisi luas tanah dalam (m2);
(10) : diisi merk/type barang;
(11) : diisi tahun perolehan barang;
(12) : diisi nomor, tanggal dan tahun bukti kepemilikan (sertifikat/letter c dll);
(13) : diisi nilai perolehan dalam rupiah (Rp);
(14) : diisi keterangan (asal-usul, lokasi, pengguna aset, dll yg dianggap perlu);
(15) : diisi nama desa;
(16) : diisi tanggal, bulan dan tahun;
(17) : diisi nama desa;
(18) : diisi nama kepala desa, tanda tangan dan stempel desa.
D. Format Berita Acara Penghapusan Aset Desa
BERITA ACARA PENGHAPUSAN ASET DESA PEMERINTAH DESA ---(1)--- KECAMATAN ---(2)--- KABUPATEN/KOTA ---(3)--- PROVINSI ---(4)--- NOMOR ---(5)--- TAHUN ---(6)---
Pada ---(7)—Tanggal ---(8)--- kami yang bertanda tangan dibawah ini selaku pembantu dan pengelola/pengurus pengelola Aset Desa telah melakukan pengecekan /penelitian atas aset Desa berupa ---(9)--- Adapun hasil dari pengecekan/penelitian atas Aset Desa yang diusulkan tersebut disebabkan karena Pemindahtanganan/putusan pengadilan/hilang/ kecurian/terbakar/rusak berat dan sudah tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peyelenggaraan Pemerintahan Desa dan manfaat penggunaannya tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan yang akan dikeluarkan.
Oleh karena itu, aset Desa tersebut kami usulkan kepada Kepala Desa ---(10)--- untuk dihapus dari Buku Inventaris Aset Desa ---(11)--- Tahun ---(12)--- dengan dilampiran bukti pendukung antara lain ---(13)--- Demikian berita acara ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat kami pertanggungjawabkan serta dipergunakan sebagaimana mestinya.
Desa ---(14)---, Tanggal ---(15)-- SEKRETARIS DESA
Yang bertanda tangan dibawah ini, Selaku Pembantu Pengelola Aset Desa
Pengurus Aset Desa,
---(16)---
---(17)---
Petunjuk Pengisian:
(1) : diisi nama desa, kecamatan & kabupaten/kota;
(2) : diisi nama kecamatan;
(3) : diisi nama kabupaten/kota
(4) : diisi nama Provinsi
(5) : diisi nomor SK;
(6) : diisi tahun pembuatan SK;
(7) : diisi nama hari;
(8) : diisi tanggal:
(9) : diisi nama barang;
(10) : diisi nama desa;
(11) : diisi nama desa;
(12) : diisi tahun berjalan;
(13) : diisi SK Tim, daftar barang, alas hak;
(14) : diisi nama desa;
(15) : diisi tahun berjalan;
(16) : diisi nama Sekretaris desa, tanda tangan dan stempel desa;
(17) : diisi nama Pengurus/Pengelola Aset Desa dan tanda tangan;
E. Format Keputusan Kepala Desa tentang Penghapusan Aset Desa
KABUPATEN/KOTA---(1)--- PROVINSI ---(2)---
KEPUTUSAN KEPALA DESA ---(3)--- NOMOR ---(4)--- TENTANG PENGHAPUSAN ASET DESA
KEPALA DESA ---(5)---,
Menimbang : a. bahwa Aset Desa berupa ---(6)--- disebabkan karena ---
(7)--- sehingga diperlukan Penghapusan dari buku inventaris aset desa ---(8)--- Tahun ---(9)---;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu MENETAPKAN Keputusan Kepala Desa ---(10)--- tentang Penghapusan Aset Desa Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6321);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6883);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
5. Peraturan terkait (Gubernur/Bupati/Wali Kota) jika ada ---(11)---
Memperhatikan : 1. Berita acara usulan penghapusan Aset Desa Nomor -- -(12)---
2. Bukti pendukung aset desa yang dihapus berupa ---
(13)---
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU :
Keputusan Kepala Desa ---(14)--- tentang Penghapusan Aset Desa berupa ---(15)--- disebabkan karena ---(16)--- sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.;
KEDUA :
Menghapus aset desa sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dari buku inventaris aset desa ---(17)--- Tahun ---(18)--- sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
KETIGA :
Keputusan Kepala Desa ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ---(19)--- pada tanggal ---(20)--- Kepala Desa ---(21)---, ---(22)---
Petunjuk Pengisian:
(1) : Diisi nama Kabupaten/Kota;
(2) : Diisi nama Provinsi;
(3) : Diisi Nama Desa;
(4) : Diisi Nomor SK;
(5) : Diisi Nama Desa:
(6) : Diisi Aset yang akan ditetapkan status penggunaannya dari usulan pengurus Aset Desa (misalnya: tanah, peralatan mesin/kendaraan bermotor, gedung dan bangunandsb);
(7) : Diisi sebab penghapusan;
(8) : Diisi nama Desa;
(9) : Diisi Tahun;
(10) : Diisi nama Desa;
(11) : Diisi Peraturan terkait (Gubernur/Bupati/Wali Kota) jika ada;
(12) : Diisi nomor berita acara;
(13) : Diisi bukti dokumen (foto, surat menyurat dll);
(14) : Diisi nama desa;
(15) : Diisi Aset yang akan ditetapkan status penggunaannya dari usulan pengurus Aset Desa (misalnya: tanah, peralatan mesin/kendaraan bermotor, gedung dan bangunan dsb);
(16) : Diisi sebab penghapusan;
(17) : Diisi Nama Desa;
(18) : Diisi tahun;
(19) : Diisi nama Desa;
(20) : Diisi tanggal, bulan dan tahun;
(21) : Diisi Nama Desa;
(22) : Diisi Nama Kepala Desa, tanda tangan dan stempel.
Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa …..(01) ….
Nomor : …….(02)………
Tanggal : ……..(03) ………..
Tentang: Penghapusan Aset Desa
DAFTAR ASET DESA BERUPA KENDARAAN DINAS BERMOTOR ----(4)---- YANG DITETAPKAN UNTUK DIHAPUSKAN
No Nama Barang Kode Barang NUP Merk /Typ e Tahun Peroleh an No.
Identifikasi Nilai Perolehan (Rp) ket
...(05) ….
...(06)….
...(07)….
...(08) …
...(09) … ...(10)… ...(11)….
...(12)….
...(13)….
No.
Polisi :
(Rusak berat/tidak diketemuka n dalam pelaksanaa n inventarisa si/Hilang/d ijual dll)
No.
Mesin :
No.
Rangka :
No.
BPKB :
Jumlah ----------------------------------------------
0
KEPALA DESA …..
(13)……
…………
(14)………….
Petunjuk Pengisian:
(01) : Diisi Nama Desa;
(02) : Diisi Nomor Surat
(03) : Diisi Tanggal Surat Keputusan diterbitkan;
(04) : Diisi Nana Desa
(05) : Diisi Nomor Urut
(06) : Diisi Nama Barang yang akan dihapus;
(07) : Diisi Kode Barang sesuai Pedum Kodefikasi Aset Desa
(08) : Diisi Nomor Urut Pendaftanan Barang dalam buku inventaris
(09) : Diisi Merk/Type Barang yang dihapuskan,
(10) : Diisi Tahun Perolehan Barang
(11) : Diisi Nomor Identifikasi Kendaraan (No. Polisi, Rangka, Mesin dan BPKB)
(12) : Diisi Nilai Barang yang dihapus
(13) : Diisi Keterangan secara lengkap terkait barang yang dihapus.
(14) : Diisi Nama Kepala Desa
(15) : Diisi Nama Desa
(16) : Diisi Nama Kepala Desa
Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa …..(01) ….
Nomor : …….(02)………
Tanggal : ……..(03) ………..
Tentang: Penghapusan Aset Desa
DAFTAR ASET DESA ……..(04)……… YANG DITETAPKAN UNTUK DIHAPUSKAN
No Nama Barang Kode Barang NUP Merk /Typ e Tahun Peroleh an Nilai Perolehan (Rp) Keterangan
...(05) ….
...(06)….
...(07)….
...(08)…
...(09)… ...(10)… ...(11)….
...(12)….
(Rusak berat/tidak diketemukan dalam pelaksanaan inventarisasi/dijual dll)
Jumlah -------------------------------------------------
0
KEPALA DESA ….. (13)……
…………
(14)………….
Petunjuk Pengisian:
(1) : Diisi Nama Desa;
(2) : Diisi Nomor Surat
(3) : Diisi Tanggal Surat Keputusan diterbitkan;
(4) : Diisi Nana Desa
(5) : Diisi Nomor Urut
(6) : Diisi Nama Barang yang akan dihapus;
(7) : Diisi Kode Barang sesuai Pedum Kodefikasi Aset Desa
(8) : Diisi Nomor Urut Pendaftanan Barang dalam buku inventaris
(9) : Diisi Merk/Type Barang yang dihapuskan,
(10) : Diisi Tahun Perolehan Barang
(11) : Diisi Nilai Barang yang dihapus
(12) : Diisi Keterangan secara lengkap terkait barang yang dihapus.
(13) : Diisi Nama Kepala Desa
(14) : Diisi Nama Desa
(15) : Diisi Nama Kepala Desa
Lampiran Keputusan Kepala Desa ---(1)--- Nomor : ---(2)--- Tahun : ---(3)--- Tentang: Penghapusan Aset Desa
DAFTAR ASET DESA …(04)… YANG DIHAPUSKAN
No Nama Barang Kode Barang NUP Luas (M2) Merk/ Type Tahun Perolehan No/Tgl Alas Hak/Bukti Kepemilikan Nilai (Rp) Keterangan
---(5)- -- ---(6)--- ---(7)--- ---(8)--- ---(9)--- ---(10)--- ---(11)--- ---(12)--- ---(13)-- - ---(14)---
JUMLAH ------------------------------------------------------
----(15)---, Tanggal ---(16)--- KEPALA DESA ---(17)---
---(18)--- Petunjuk Pengisian:
(1) : diisi nama desa, kecamatan & kabupaten/kota;
(2) : diisi nomor sk;
(3) : diisi tahun pembuatan sk;
(4) : diisi nama desa;
(5) : diisi nomor urut:
(6) : diisi nama barang;
(7) : diisi kode barang sesuai kodefikasi aset desa;
(8) : diisi nomor urut pendaftaran barang sesuai buku inventaris;
(9) : diisi luas tanah dalam (m2);
(10) : diisi merk/type barang;
(11) : diisi tahun perolehan barang;
(12) : diisi nomor, tanggal dan tahun bukti kepemilikan (sertifikat/letter c dll);
(13) : diisi nilai perolehan dalam rupiah (Rp);
(14) : diisi keterangan (asal-usul, lokasi, pengguna aset, dll yg dianggap perlu);
(15) : diisi nama desa;
(16) : diisi tanggal, bulan dan tahun;
(17) : diisi nama desa;
(18) : diisi nama kepala desa, tanda tangan dan stempel desa.
F. Format Laporan Aset Desa Lampiran Provinsi : ---(1)--- Kabupaten : ---(2)--- Kecamatan : ---(3)--- Desa : ---(4)---
LAPORAN ASET DESA SEMESTER/TAHUNAN RINCIAN PERKELOMPOK BARANG TAHUN ANGGARAN ---(5)--- KODE NAMA BARANG SATUAN SALDO PER 1 JANUARI 20… MUTASI SALDO PER 31 DESEMBER 20… BERTAMBAH BERKURANG KWAN TITAS NILAI (Rp) KWAN TITAS NILAI (Rp) KWAN TITAS NILAI (Rp) KWAN TITAS NILAI (Rp) ---(6)--- ---(7)--- ---(8)--- ---(9)--- ---(10)--- ---(11)--- ---(12)--- ---(13)--- ---(14)--- ---(15)--- ---(16)---
2.01.01.00 Tanah Kas Desa
2.01.01.01 Tanah Bengkok
2.01.01.02 Tanah Bondo
-dst-
3.01.01.00 Alat Besar
3.01.01.01 Traktor
-dst-
3.01.02.00 Alat Besar Apung
3.01.02.01 Deredger
-dst-
3.01.03.00 Alat Bantu
3.01.03.01 Alat Penarik
-dst-
3.02.01.00 Alat Angkutan Darat Bermotor
3.02.01.01 Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan
-dst-
3.03.01.00 Alat Bengkel dan Alat Ukur
3.03.01.01 Alat Bengkel Bengkel Bermesin
-dst-
3.04.01.00 Alat Pengelolahan
3.04.01.01 Alat Pengelolahan Tanah dan tanakan
-dst-
3.05.01.00 Alat Kantor
3.05.01.01 Mesin Ketik
3.05.01.02 Mesin Hitung/Mesin Jumlah
-dst-
3.05.02.00 Alat Rumah Tangga
3.05.02.01 Meubelair
3.05.02.02 Alat Pengukur Waktu
-dst-
3.06.01.00 Alat Studio
3.06.01.01 Peralatan Studio Audio
-dst-
3.06.02.01 Alat Komunikasi Telepon
3.06.02.02 Alat Komunikasi Radio SSB
-dst-
3.06.03.01 Peralatan Pemancar MF/MW
3.06.03.02 Peralatan Pemancar HF/SW
-dst-
3.06.04.01 Peralatan Komunikasi Navigasi Instrumen Landing System
-dst-
3.07.01.01 Komputer Jaringan
3.07.01.02 Personal Komputer (PC)
-dst-
3.07.02.01 Peralatan Mainframe
3.07.02.02 Peralatan Mini Komputer
-dst-
3.08.01.01 Bor Mesin Tumbuk
3.08.01.02 Bor Mesin Putar
-dst-
3.08.02.01 Bangka
3.08.02.02 Pantek
-dst-
3.09.01.01 Peralatan Sumur Minyak
3.09.01.02 Sumur Pemboran
-dst-
3.09.02.01 RIG
-dst-
3.09.03.01 Alat Pengelolahan Minyak
3.09.03.02 Alat Pengelolahan Air
-dst-
3.10.01.01 Peralatan Olah Raga Atletikk
3.10.01.02 Peralatan Permainan
-dst-
4.01.01.01 Bangunan Gedung Kantor
4.01.01.02 Bangunan Gudang
-dst-
5.01.01.01 Jalan Desa
5.01.01.02 Jalan Khusus
-dst-
5.01.02.01 Jembatan Pada Jalan Desa
5.01.02.02 Jembatan Pada Jalan Khusus
-dst-
5.02.01.01 Bangunan Waduk Irigasi
5.02.01.02 Bangunan Pengambilan Irigasi
-dst-
5.02.02.01 Bangunan Waduk Pasang Surut
5.02.02.02 Bangunan Pengambilan Pasang Surut
-dst-
5.02.03.01 Bangunan Waduk Pengembangan Rawa
5.02.03.02 Bangunan Pengambilan Pengembangan Rawa
-dst-
5.02.04.01 Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam
5.02.04.02 Bangunan Pengambilan Pengaman Sungai/Pantai
-dst-
5.02.05.01 Bangunan Waduk Pengembangan Sumber Air
5.02.05.02 Bangunan Pengambilan Pengembangan Sumber Air
5.02.06.01 Bangunan Waduk Air Bersih/Air Baku
5.02.06.02 Bangunan Pengambilan Air Bersih/Air Baku
-dst-
5.02.07.01 Bangunan Pembawa Air Kotor
5.02.07.02 Bangunan Waduk Air Kotor
-dst-
5.03.01.01 Instalasi Air Permukaan
5.03.01.02 Instalasi Air Sumber/Mata Air
-dst-
5.03.02.01 Instalasi Air Buangan Domestik
5.03.02.02 Instalasi Air Buangan Industri
-dst-
5.03.03.01 Instalasi Pengolahan Sampah Organik
5.03.03.02 Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik
-dst-
5.03.04.01 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Percontohan
5.03.04.02 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Perintis
-dst-
5.03.05.01 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
5.03.05.02 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)
-dst-
5.03.06.01 Instalasi Gardu Listrik Induk
5.03.06.02 Instalasi Gardu Listrik Distribusi
-dst-
5.03.07.01 Instalasi lain
-dst-
5.04.01.01 Jaringan Pembawa
5.04.01.02 Jaringan Induk Distribusi
-dst-
5.04.02.01 Jaringan Transmisi
5.04.02.02 Jaringan Distribusi
-dst-
5.04.03.01 Jaringan Telepone diatas Tanah
5.04.03.02 Jaringan Telepone dibawah Tanah
-dst-
5.04.04.01 Jaringan Pipa Gas Transmisi
5.04.04.02 Jaringan Pipa Distribusi
-dst-
6.01.01.01 Buku
6.01.01.02 Serial
-dst-
6.01.02.01 Audio Visual
6.01.02.02 Bentuk mikro (Microform)
-dst-
6.01.03.01 Bahan Kartografi
6.01.03.02 Naskah (Manuskrip)/Asli
-dst-
6.02.01.01 Alat Musik
6.02.01.02 Lukisan
-dst-
6.02.02.01 Pahatan
6.02.02.02 Maket, Miniatur, Replika dan Foto Dokumen
-dst-
6.02.03.01 Tanda Penghargaan
-dst-
6.03.01.01 Hewan Pengaman
6.03.01.02 Hewan Pengangkut
-dst-
6.03.02.01 Ternak Potong
6.03.02.02 Ternak Perah
-dst-
6.03.03.01 Hewan Lainnya
-dst-
6.04.01.01 Ikan Budidaya
-dst-
6.04.02.01 Crustea Budidaya (Udang, Rajungan, Kepiting dan sebangsanya)
-dst-
6.04.03.01 Mollusca Budidaya (Kerang, Tiram, Cumi-Cumi, Gurita, Siput dan Sebangsanya)
-dst-
6.04.04.01 Coelenterata Budidaya (Ubur-Ubur dan sebangsanya)
-dst-
6.04.05.01 Echinodermata Budidaya (Tripang, Bulu Babi dan sebangsanya)
-dst-
6.04.06.01 Amphibia Budidaya (Kodok dan sebangsanya)
-dst-
6.04.07.01 Reptilia Budidaya (Buaya, Penyu, Kura-kura, Biawak, Ular Air dan sebangsanya)
-dst-
6.04.08.01 Mammalia Budidaya (Paus, Lumba-lumba, Pesut, Duyung dan sebangsanya)
-dst-
6.04.09.01 Algae Budidaya (Rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidup di dalam air)
-dst-
6.04.10.01 Budidaya Bioata Perairan lainnya
-dst-
6.05.01.01 Tanaman
-dst-
6.06.01.01 Aset Tetap Dalam Renovasi
-dst-
7.01.01.01 Konstruksi Dalam Pengerjaan
-dst-
8.01.01.01 Aset Tak Berwujud
-dst-
8.02.01.01 Aset Tak Berwujud dalam pengerjaan
-dst-
----(17)---, Tanggal ---(18)--- KEPALA DESA ---(19)--- ---(20)--- Petunjuk Pengisian:
(1) : diisi nama Provinsi;
(2) : diisi nama Kabupaten;
(3) : diisi nama Kecamatan;
(4) : diisi nama Desa;
(5) : diisi tahun;
(6) : diisi kode barang sesuai kodefikasi aset desa;
(7) : diisi nama barang;
(8) : diisi satuan barang;
(9) : diisi kwantitas/jumlah barang;
(10) : diisi nilai barang (Rp);
(11) : diisi kwantitas/jumlah barang;
(12) : diisi nilai barang (Rp);
(13) : diisi kwantitas/jumlah barang;
(14) : diisi nilai barang (Rp);
(15) : diisi nilai barang (9 + 11 – 13);
(16) : diisi kwantitas/jumlah barang (10 + 12 – 14)
(17) : diisi nama desa;
(18) : diisi tanggal, bulan dan tahun;
(19) : diisi nama desa;
(20) : diisi nama kepala desa, tanda dan stempel desa.
G. Format Buku Inventaris Aset Desa Lampiran Provinsi : ---(1)--- Kabupaten : ---(2)--- Kecamatan : ---(3)--- Desa : ---(4)---
BUKU INVENTARIS ASET DESA ---(5)--- TAHUN ---(6)---
NO KODE NAMA BARANG NUP MERK/ TYPE BUKTI KEPEMILIKAN TAHUN PEROLEHAN UKURAN (M2) NILAI (Rp) KET -(07)- ---(08)--- ---(09)--- ---(10)--- ---(11)--- ---(12)--- ---(13)--- ---(14)--- ---(15)--- ---(16)---
2.01.01.00 Tanah Kas Desa
2.01.01.01 Tanah Bengkok
2.01.01.02 Tanah Bondo
dst
3.01.01.00 Alat Besar
3.01.01.01 Traktor
-dst-
3.01.02.00 Alat Besar Apung
3.01.02.01 Deredger
-dst-
3.01.03.00 Alat Bantu
3.01.03.01 Alat Penarik
-dst-
3.02.01.00 Alat Angkutan Darat Bermotor
3.02.01.01 Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan
-dst-
3.03.01.00 Alat Bengkel dan Alat Ukur
3.03.01.01 Alat Bengkel Bengkel Bermesin
-dst-
3.04.01.00 Alat Pengelolahan
3.04.01.01 Alat Pengelolahan Tanah dan tanakan
-dst-
3.05.01.00 Alat Kantor
3.05.01.01 Mesin Ketik
3.05.01.02 Mesin Hitung/Mesin Jumlah
-dst-
3.05.02.00 Alat Rumah Tangga
3.05.02.01 Meubelair
3.05.02.02 Alat Pengukur Waktu
-dst-
3.06.01.00 Alat Studio
3.06.01.01 Peralatan Studio Audio
-dst-
3.06.02.01 Alat Komunikasi Telepon
3.06.02.02 Alat Komunikasi Radio SSB
-dst-
3.06.03.01 Peralatan Pemancar MF/MW
3.06.03.02 Peralatan Pemancar HF/SW
-dst-
3.06.04.01 Peralatan Komunikasi Navigasi Instrumen Landing System
-dst-
3.07.01.01 Komputer Jaringan
3.07.01.02 Personal Komputer (PC)
-dst-
3.07.02.01 Peralatan Mainframe
3.07.02.02 Peralatan Mini Komputer
-dst-
3.08.01.01 Bor Mesin Tumbuk
3.08.01.02 Bor Mesin Putar
-dst-
3.08.02.01 Bangka
3.08.02.02 Pantek
-dst-
3.09.01.01 Peralatan Sumur Minyak
3.09.01.02 Sumur Pemboran
-dst-
3.09.02.01 RIG
-dst-
3.09.03.01 Alat Pengelolahan Minyak
3.09.03.02 Alat Pengelolahan Air
-dst-
3.10.01.01 Peralatan Olah Raga Atletikk
3.10.01.02 Peralatan Permainan
-dst-
4.01.01.01 Bangunan Gedung
Kantor
4.01.01.02 Bangunan Gudang
-dst-
5.01.01.01 Jalan Desa
5.01.01.02 Jalan Khusus
-dst-
5.01.02.01 Jembatan Pada Jalan Desa
5.01.02.02 Jembatan Pada Jalan Khusus
-dst-
5.02.01.01 Bangunan Waduk Irigasi
5.02.01.02 Bangunan Pengambilan Irigasi
-dst-
5.02.02.01 Bangunan Waduk Pasang Surut
5.02.02.02 Bangunan Pengambilan Pasang Surut
-dst-
5.02.03.01 Bangunan Waduk Pengembangan Rawa
5.02.03.02 Bangunan Pengambilan Pengembangan Rawa
-dst-
5.02.04.01 Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam
5.02.04.02 Bangunan Pengambilan Pengaman Sungai/Pantai
-dst-
5.02.05.01 Bangunan Waduk Pengembangan Sumber Air
5.02.05.02 Bangunan Pengambilan Pengembangan Sumber Air
-dst-
5.02.06.01 Bangunan Waduk Air Bersih/Air Baku
5.02.06.02 Bangunan Pengambilan Air Bersih/Air Baku
-dst-
5.02.07.01 Bangunan Pembawa Air Kotor
5.02.07.02 Bangunan Waduk Air Kotor
-dst-
5.03.01.01 Instalasi Air Permukaan
5.03.01.02 Instalasi Air
Sumber/Mata Air
-dst-
5.03.02.01 Instalasi Air Buangan Domestik
5.03.02.02 Instalasi Air Buangan Industri
-dst-
5.03.03.01 Instalasi Pengolahan Sampah Organik
5.03.03.02 Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik
-dst-
5.03.04.01 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Percontohan
5.03.04.02 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Perintis
-dst-
5.03.05.01 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
5.03.05.02 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)
-dst-
5.03.06.01 Instalasi Gardu Listrik Induk
5.03.06.02 Instalasi Gardu Listrik Distribusi
-dst-
5.03.07.01 Instalasi lain
-dst-
5.04.01.01 Jaringan Pembawa
5.04.01.02 Jaringan Induk Distribusi
-dst-
5.04.02.01 Jaringan Transmisi
5.04.02.02 Jaringan Distribusi
-dst-
5.04.03.01 Jaringan Telepone diatas Tanah
5.04.03.02 Jaringan Telepone dibawah Tanah
-dst-
5.04.04.01 Jaringan Pipa Gas Transmisi
5.04.04.02 Jaringan Pipa Distribusi
-dst-
6.01.01.01 Buku
6.01.01.02 Serial
-dst-
6.01.02.01 Audio Visual
6.01.02.02 Bentuk mikro (Microform)
-dst-
6.01.03.01 Bahan Kartografi
6.01.03.02 Naskah (Manuskrip)/Asli
-dst-
6.02.01.01 Alat Musik
6.02.01.02 Lukisan
-dst-
6.02.02.01 Pahatan
6.02.02.02 Maket, Miniatur, Replika dan Foto Dokumen
-dst-
6.02.03.01 Tanda Penghargaan
-dst-
6.03.01.01 Hewan Pengaman
6.03.01.02 Hewan Pengangkut
-dst-
6.03.02.01 Ternak Potong
6.03.02.02 Ternak Perah
-dst-
6.03.03.01 Hewan Lainnya
-dst-
6.04.01.01 Ikan Budidaya
-dst-
6.04.02.01 Crustea Budidaya (Udang, Rajungan, Kepiting dan sebangsanya)
-dst-
6.04.03.01 Mollusca Budidaya (Kerang, Tiram, Cumi- Cumi, Gurita, Siput dan Sebangsanya)
-dst-
6.04.04.01 Coelenterata Budidaya (Ubur-Ubur dan sebangsanya)
-dst-
6.04.05.01 Echinodermata Budidaya (Tripang, Bulu Babi dan sebangsanya)
-dst-
6.04.06.01 Amphibia Budidaya (Kodok dan sebangsanya)
-dst-
6.04.07.01 Reptilia Budidaya (Buaya, Penyu, Kura- kura, Biawak, Ular Air dan sebangsanya)
-dst-
6.04.08.01 Mammalia Budidaya (Paus, Lumba-lumba, Pesut, Duyung dan sebangsanya)
-dst-
6.04.09.01 Algae Budidaya (Rumput laut dan tumbuh- tumbuhan lain yang hidup di dalam air)
-dst-
6.04.10.01 Budidaya Bioata Perairan lainnya
-dst-
6.05.01.01 Tanaman
-dst-
6.06.01.01 Aset Tetap Dalam Renovasi
-dst-
7.01.01.01 Konstruksi Dalam Pengerjaan
-dst-
8.01.01.01 Aset Tak Berwujud
-dst-
8.02.01.01 Aset Tak Berwujud dalam pengerjaan
-dst-
TOTAL ------------------------------------------------------------------------
----(17)---, Tanggal ---(18)--- KEPALA DESA ---(19)---
---(20)---
Petunjuk Pengisian:
(1) : diisi nama Provinsi;
(2) : diisi nama Kabupaten;
(3) : diisi nama Kecamatan;
(4) : diisi nama Desa;
(5) : diisi nama desa;
(6) : diisi tahun;
(7) : diisi nomor urut;
(8) : diisi kode barang sesuai kodefikasi aset desa;
(9) : diisi nama barang;
(10) : diisi nomor urut pendaftaran barang sesuai buku inventaris;
(11) : diisi merk/type;
(12) : diisi bukti dokumen/alas hak barang;
(13) : diisi tahun perolehan barang;
(14) : diisi luas tanah dalam (m2);
(15) : diisi nilai perolehan dalam rupiah (Rp);
(16) : diisi keterangan (asal-usul, lokasi, pengguna aset, dll yg dianggap perlu);
(17) : diisi nama desa;
(18) : diisi tanggal, bulan dan tahun;
(19) : diisi nama desa;
(20) : diisi nama kepala desa, tanda tangan dan stempel desa.
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Koreksi Anda
