Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
Teks Saat Ini
(1) Tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e, huruf i, dan huruf m, dilakukan untuk mendapatkan kebenaran materiil dan formil kesesuaian tanah pengganti dengan dokumen yang disampaikan.
(2) Tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan unsur dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa/lembaga adat Desa, pemohon, pemilik tanah pengganti, penilai serta pihak/instansi terkait.
(3) Hasil tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita acara tinjauan lapangan yang ditandatangani oleh para pihak dan/atau instansi terkait.
(4) Berita acara tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. hasil Musyawarah Desa;
b. letak, luasan, harga wajar, tipe tanah berdasarkan penggunaannya;
c. bukti kepemilikan Tanah Desa yang ditukar dan tanah penggantinya;
d. berita acara pencarian tanah pengganti;
e. surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa;
f. nilai Tanah Desa dan tanah pengganti;
g. hasil kajian tim kabupaten/kota; dan
h. dokumentasi.
(5) Izin gubernur dan berita acara tinjauan lapangan disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan Tukar Menukar.
18. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
