Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
Teks Saat Ini
(1) Tukar Menukar tanah milik Desa untuk bukan kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, dapat dilakukan apabila ada kepentingan sektor non pemerintah/swasta dengan tetap memperhatikan dan menyesuaikan rencana tata ruang wilayah.
(2) Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan penggantian berupa tanah.
(3) Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan:
a. telah mendapatkan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Tukar Menukar dilakukan setelah terjadi kesepakatan besaran ganti rugi nilai tanah
pengganti sesuai harga yang menguntungkan Desa dengan menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai;
(4) Lokasi tanah pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32G berlaku mutatis mutandis untuk pelaksanaan dalam Tukar Menukar untuk bukan kepentingan umum.
16. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
