Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa melaporkan hasil Tukar Menukar Tanah Desa kepada bupati/wali kota dengan melampirkan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan foto copy sertifikat tanah pengganti atas nama Pemerintah Desa.
(2) Berdasarkan laporan dari Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bupati/wali kota menyampaikan hasil laporan Tukar Menukar Tanah Desa kepada gubernur untuk kemudian dilaporkan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
14. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 37A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
