Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
Teks Saat Ini
Persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) sebagai dasar Kepala Desa MENETAPKAN Peraturan Desa tentang Tukar Menukar Tanah Desa.
13. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
