Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) sebagai dasar Kepala Desa MENETAPKAN Peraturan Desa tentang Tukar Menukar Tanah Desa. 13. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda