Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dengan melibatkan unsur dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa/lembaga adat Desa, pihak pemilik tanah pengganti, kecamatan, unsur pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi pengelolaan Aset Desa, dan tenaga penilai. (2) Hasil tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak dan/atau instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan diketahui oleh pimpinan masing-masing. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. hasil Musyawarah Desa; b. letak, luasan, harga wajar, tipe Tanah Desa berdasarkan penggunaannya; c. bukti kepemilikan Tanah Desa yang ditukar dan tanah penggantinya; d. berita acara Pencarian tanah pengganti; e. surat pernyataan yang menerangkan bahwa tanah yang akan digunakan sebagai pengganti tidak dalam sengketa; f. nilai tanah yang ditukar dan tanah pengganti; dan g. dokumentasi. 12. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda