Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
Teks Saat Ini
(1) Tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dengan melibatkan unsur dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa/lembaga adat Desa, pihak pemilik tanah pengganti, kecamatan, unsur pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi pengelolaan Aset Desa, dan tenaga penilai.
(2) Hasil tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak dan/atau instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan diketahui oleh pimpinan masing-masing.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. hasil Musyawarah Desa;
b. letak, luasan, harga wajar, tipe Tanah Desa berdasarkan penggunaannya;
c. bukti kepemilikan Tanah Desa yang ditukar dan tanah penggantinya;
d. berita acara Pencarian tanah pengganti;
e. surat pernyataan yang menerangkan bahwa tanah yang akan digunakan sebagai pengganti tidak dalam sengketa;
f. nilai tanah yang ditukar dan tanah pengganti;
dan
g. dokumentasi.
12. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
