Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pencarian tanah pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33C Kepala Desa mengajukan persetujuan atas permohonan Tukar Menukar kepada Gubenur melalui bupati/wali kota dengan melampirkan berita acara hasil pencarian tanah.
(2) Bupati/wali kota menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap dan benar kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Gubernur sebelum memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melakukan tinjauan lapangan untuk mendapatkan kebenaran materiil dan formil kesesuaian tanah pengganti dengan dokumen yang diajukan.
(4) Gubernur memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap dan benar.
(5) Petunjuk teknis pemberian persetujuan Gubernur sebagaimana pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan gubernur.
11. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
