Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33C

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanah pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33B diutamakan berlokasi di Desa setempat. (2) Dalam hal lokasi tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, tanah pengganti dapat berlokasi dalam satu kecamatan dan/atau Desa di kecamatan lain yang berbatasan langsung. (3) Dalam hal lokasi tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, tanah pengganti dapat berlokasi di kecamatan lain dalam satu wilayah kabupaten/kota. (4) Lokasi tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah tim pencari tanah tidak menemukan tanah pengganti sebagaimana ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) yang dituangkan dalam berita acara. 10. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda