Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33B

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ganti kerugian berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat (1) dilakukan dengan pencarian tanah pengganti oleh instansi yang memerlukan tanah dengan melibatkan Pemerintah Desa, kecamatan, unsur kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi yang membidangi pengelolaan aset desa, serta tenaga penilai yang hasilnya dituangkan ke dalam berita acara. (2) Berita acara pencarian tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. hasil Musyawarah Desa; b. letak, luasan, harga wajar, tipe Tanah Desa berdasarkan penggunaannya; c. bukti kepemilikan Tanah Desa yang ditukar dan tanah penggantinya; d. surat pernyataan yang menerangkan bahwa tanah yang akan digunakan sebagai pengganti tidak dalam sengketa; e. nilai tanah yang ditukar dan tanah pengganti; dan f. dokumentasi. (3) Pencarian tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam kurun waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak kesepakatan. (4) Biaya-biaya pencarian tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan kepada instansi yang memerlukan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda