Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32J

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32I ayat (4) sebagai dasar Kepala Desa MENETAPKAN Peraturan Desa tentang Tukar Menukar Tanah Desa.
Koreksi Anda