Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan penerimaan dan belanja hibah Dana BOS bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(4), Bendahara menyusun laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap tahap penyaluran.
(2) Kepala Satdikmen swasta, kepala Satdiksus swasta, kepala Satdikdas swasta, kepala Satdikpaud swasta, dan kepala Satdikkesetaraan swasta menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap tahap penyaluran hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala SKPD provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenanganya.
(3) Laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap tahap penyaluran hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilampiri dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala Satdikmen swasta, kepala Satdiksus swasta, kepala Satdikdas swasta, kepala Satdikpaud swasta dan kepala Satdikkesetaraan swasta setiap tahap penyaluran paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
(4) Laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap tahap penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh kepala Satdikmen swasta, kepala Satdiksus swasta, kepala Satdikdas swasta, kepala Satdikpaud swasta, dan kepala Satdikkesetaraan swasta kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Pendidikan sebagai dokumen persyaratan penyaluran.
Koreksi Anda
