Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan dan belanja yang bersumber dari hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dicatat oleh Bendahara pada buku kas umum dan buku pembantu. (2) Buku pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu panjar dan buku pembantu pajak. (3) Buku kas umum dan buku pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap akhir bulan dilakukan penutupan buku.
Koreksi Anda