Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan anggaran Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang telah ditetapkan dalam APBD provinsi dan kabupaten/kota: a. Kepala SKPD menyusun rancangan DPA SKPD; b. Kepala SKPKD selaku PPKD berkoordinasi dengan Kepala SKPD membuka rekening Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan.
Koreksi Anda