Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satdikmen swasta, kepala Satdiksus swasta, atau kepala Satdikdas swasta, kepala Satdikpaud swasta dan kepala Satdikkesetaraan swasta sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan perubahan belanja pada RKAS Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) untuk menyesuaikan kebutuhan komponen penggunaan dalam SNP
berdasarkan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP.
(2) Penyesuaian kebutuhan komponen penggunaan dalam SNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk menampung perubahan besaran Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagai akibat penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahap II (Dua) tahun anggaran berkenaan.
(3) Perubahan belanja RKAS Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh kepala Satdikmen swasta, kepala Satdiksus swasta, kepala Satdikdas swasta, kepala Satdikpaud swasta atau kepala Satdikkesetaraan swasta dan disetujui oleh komite sekolah.
(4) Perubahan RKAS Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan Satdikmen, Satdiksus, Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala SKPD provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
