Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) RKAS Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(2) dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) sampai dengan ayat (6) disampaikan kepada tim anggaran pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melalui PPKD sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan verifikasi.
(2) Tim anggaran pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan kembali RKA- SKPD beserta RKAS yang telah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKD sesuai
dengan kewenangannya untuk dicantumkan dalam rancangan perda tentang APBD.
(3) Dalam hal hasil verifikasi tim anggaran pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan paling lama 2 (dua) hari.
(4) Penyusunan dan penetapan RKAS dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD.
Koreksi Anda
