Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (7) dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani: a. kepala SKPD provinsi atas nama gubernur dengan kepala Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat selaku penerima hibah; dan b. kepala SKPD kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota dengan kepala Satdikdas swasta, Satdikpaud swasta dan Satdikkesetaraan swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat selaku penerima hibah. (2) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. pemberi dan penerima hibah; b. tujuan pemberian hibah; c. besaran alokasi dana hibah yang akan diterima; d. hak dan kewajiban; e. tata cara penyaluran hibah; dan f. tata cara pelaporan hibah. (3) Besaran alokasi dana hibah yang akan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, disesuaikan dengan besaran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan pada daftar penerima dana dan alokasi dana pada Satdik berdasarkan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang mempedomani alokasi DAK Nonfisik yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN. (4) Penandatanganan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah penetapan Perda tentang APBD. (5) Ketentuan mengenai format NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda