Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satdikmen swasta, kepala Satdiksus swasta, kepala Satdikdas swasta, kepala Satdikpaud swasta dan kepala Satdikkesetaraan swasta sesuai dengan kewenangannya menyusun RKAS yang memuat rencana penerimaan dan belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan berdasarkan penerima dan jumlah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap Satdik yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dengan mempedomani alokasi DAK Nonfisik yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
(2) RKAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP.
(3) RKAS Dana BOS Satdikmen dan Satdiksus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh kepala
Satdikmen swasta dan kepala Satdiksus swasta kepada kepala SKPD provinsi.
(4) RKAS Dana BOS Satdikdas, RKAS Dana BOP PAUD Satdikpaud dan RKAS Dana BOP Kesetaraan Satdikkesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh kepala Satdikdas swasta, kepala Satdikpaud swasta dan kepala Satdikkesetaraan swasta kepada kepala SKPD kabupaten/kota.
(5) Penyampaian RKAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling lama 14 (empat belas) hari setelah penetapan penerima dan jumlah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap Satdik.
Koreksi Anda
