Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) BUD provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya meneliti kelengkapan dokumen SP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) yang diajukan oleh PA.
(2) Kelengkapan dokumen SP2B yang diajukan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. laporan rekapitulasi penerimaan dan belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap bulan untuk masing-masing Satdikmen, Satdiksus, Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan; dan
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan oleh kepala Satdikmen, kepala Satdiksus, kepala Satdikdas, kepala Satdikpaud dan kepala Satdikkesetaraan.
(3) BUD menerbitkan SPB paling lama 2 (dua) hari setelah menerima dokumen secara lengkap.
(4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, BUD menolak menerbitkan SPB.
(5) Penolakan penerbitan SPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) hari setelah menerima dokumen SP2B dari PA.
(6) Ketentuan mengenai format SPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
