Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) PPK-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(3), melakukan verifikasi terhadap rekapitulasi laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing Satdikmen, Satdiksus, Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk menguji:
a. perhitungan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap bulan;
b. kesesuaian belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dengan RKAS, DPA SKPD, dan informasi penerimaan Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dari kantor pelayanan perbendaharaan negara; dan
c. kesesuaian surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan oleh kepala Satdikmen, kepala Satdiksus, kepala Satdikdas, kepala Satdikpaud dan kepala Satdikkesetaraan.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, PPK-SKPD melalui Bendahara Pengeluaran SKPD mengembalikan laporan rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap bulan kepada kepala Satdikmen, kepala Satdiksus, kepala Satdikdas, kepala Satdikpaud dan Satdikkesetaraan sesuai dengan kewenangannya untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi.
(4) Pengembalian laporan rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 1 (satu) hari setelah diterimanya hasil verifikasi.
(5) Perbaikan atas hasil verifikasi oleh kepala Satdikmen, kepala Satdiksus, kepala Satdikdas, kepala Satdikpaud, dan kepala Satdikkesetaraan sesuai dengan kewenangannya melalui Bendahara Pengeluaran SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) hari setelah menerima pengembalian hasil verifikasi.
Koreksi Anda
