Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(4), kepala Satdikmen, kepala Satdiksus, kepala Satdikpaud, kepala Satdikkesetaraan menyusun laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap tahap penyaluran.
(2) Laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap tahap penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan sebagai dokumen persyaratan penyaluran.
(3) Laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP.
Koreksi Anda
