Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan dan belanja yang bersumber dari Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dicatat oleh Bendahara pada buku kas umum dan buku pembantu.
(2) Buku pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu panjar, buku pembantu pajak, dan buku pembantu pe subrincian objek belanja.
(3) Buku kas umum dan buku pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap akhir bulan dilakukan penutupan buku.
(4) Ketentuan mengenai format buku kas umum dan buku pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
